www.PenataanRuang.Com
  • Home
  • Tata Ruang
    • Penataan Ruang >
      • Istilah dan Definisi
      • Azas dan Tujuan
      • Klasifikasi Penataan Ruang
      • Tugas dan Wewenang
      • Pengaturan dan Pembinaan
      • Pelaksanaan Penataan Ruang >
        • Perencanaan Tata Ruang >
          • Umum
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota
        • Pemanfaatan Ruang >
          • Umum
          • Pemanfaatan Ruang Wilayah
        • Pengendalian Pemanfaatan Ruang
        • Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
        • Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
      • Pengawasan Penataan Ruang
      • Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat
      • Sengketa, Penyidikan dan Pidana
    • RTRW Nasional >
      • Istilah dan Definisi
      • Tujuan dan Kebijakan >
        • Tujuan
        • Kebijakan dan Strategi
      • Rencana Struktur Ruang >
        • Sistem Perkotaan
        • Sistem Transportasi >
          • Transportasi Darat
          • Transportasi Laut
          • Transportasi Udara
        • Sistem Energi
        • Sistem Telekomunikasi
        • Sistem Sumber Daya Air
      • Rencana Pola Ruang >
        • Kawasan Lindung
        • Kawasan Budi Daya
      • Kawasan Strategis
      • Pemanfaatan Ruang
      • Pengendalian Ruang >
        • Peraturan Zonasi
        • Perizinan
        • Insentif Disinsentif
        • Sanksi
    • RTRW Provinsi >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Tujuan & Kebijakan
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kabupaten >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kota >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • Kawasan >
      • Kawasan Budidaya
      • Reklamasi Pantai
      • Rawan Bencana Longsor
      • Rawan Letusan Gunung Api dan Gempa Bumi
      • Ruang Terbuka Hijau
  • Berita
    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Prasarana dan Sarana >
      • Air Minum
      • Sanitasi
      • Persampahan
      • Drainase
      • Fasilitas Umum
    • Pertanahan
    • Konstruksi
    • Sekilas Info >
      • Tata Ruang
      • Infrastruktur
      • Transportasi
      • Perumahan
      • Pertanahan
      • Ekonomi
      • Metropolitan
  • Regulasi
    • Undang-undang >
      • Penataan Ruang
      • Sumber Daya Air
      • Perumahan Permukiman
      • Bangunan Gedung
      • Pengelolaan Sampah
      • Jalan
      • Lainnya >
        • Sistem Perencanaan
        • Rencana Pembangunan Jangka Panjang
        • Pemerintah Daerah
        • Perimbangan Keuangan
        • Pengelolaan Wilayah Pesisir
        • Lingkungan Hidup
        • Konservasi
        • Pertambangan Mineral dan Batu Bara
        • Perindustrian
        • Kehutanan
        • Penerbangan
        • Perairan Indonesia
        • Pelayaran
        • Perikanan
        • Pertahanan Negara
    • Peraturan Pemerintah >
      • RTRW Nasional
      • Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
      • Penyelenggaraan Penataan Ruang
      • Penatagunaan Tanah
      • Organisasi Perangkat Daerah
      • Jalan Tol
    • Peraturan Presiden >
      • Bakor Penataan Ruang
      • Kebijakan Pertanahan
    • Peraturan Menteri PU >
      • Pedoman RTRW >
        • Pedoman RTRW Provinsi
        • Pedoman RTRW Kabupaten
        • Pedoman RTRW Kota
        • Pedoman Teknis Analisis
        • Persetujuan Substansi RTRW
      • Pedoman Kawasan >
        • Pedoman Kawasan Budi Daya
        • Pedoman Kawasan Reklamasi Pantai
        • Pedoman Kawasan Rawan Longsor
        • Pedoman Kawasan Gunung Berapi dan Gempa
        • Pedoman Ruang Terbuka Hijau
      • Standar Pelayanan
      • Penyidik PNS Penataan Ruang
      • Pemberian Izin Usaha
    • Peraturan Menteri Perumahan >
      • Petunjuk Pelaksanaan Kasiba Lisiba
      • Petunjuk Teknis Kasiba Lisiba
      • Badan Pengelola Kasiba Lisiba
  • Pedoman
    • Rencana Tata Ruang >
      • RDTR Kabupaten
      • RDTR Kota
    • Air Minum
    • Air Limbah
    • Persampahan
    • Drainase
  • Presentasi
    • Future of the Cities
    • Sustainable Cities
    • Smart Cities
    • Urbanisation
    • City Planning
    • The Best Cities
    • Infrastructure
    • Transportation
    • Street and Pedestrian
    • Community Participation
  • RTRW
    • RTRW Nasional >
      • RTRW Nasional
      • Struktur Ruang
      • Pola Ruang
      • Sistem Perkotaan
      • Sistem Transportasi
      • Wilayah Sungai
      • Kawasan Lindung
      • Kawasan Andalan
      • Kawasan Strategis
    • RTRW Pulau >
      • Pulau Sumatera
      • Pulau Jawa
      • Pulau Kalimantan
      • Pulau Sulawesi
      • Kepulauan Maluku
      • Pulau Papua
    • RTRW Provinsi >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Jambi
      • Riau
      • Kepulauan Riau
      • Bengkulu
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • DKI Jakarta
      • Jawa Barat
      • DI Yogyakarta
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Bali
      • Nusa Tenggara Barat
      • Nusa Tenggara Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Sulawesi Barat
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Gorontalo
      • Maluku
      • Maluku Utara
      • Papua
      • Papua Barat
    • RTRW Kabupaten/Kota >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Riau
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • Jawa Barat >
        • Kab Bandung
        • Kab Bogor
        • Kota Bandung
      • Jawa Tengah >
        • Kab Banyumas
        • Kab Batang
        • Kab Blora
        • Kab Bayolali
        • Kab Brebes
        • Kab Jepara
        • Kab Magelang
        • Kab Pati
        • Kab Pekalongan
        • Kab Pemalang
        • Kab Purbalingga
        • Kab Semarang
        • Kab Sukoharjo
        • Kab Temanggung
        • Kab Wonogiri
        • Kab Wonosobo
        • Kota Magelang
        • Kota Pekalongan
        • Kota Salatiga
        • Kota Semarang
        • Kota Tegal
      • DI Yogyakarta >
        • Kab Bantul
        • Kota Yogyakarta
      • Jawa Timur >
        • Kab Bojonegoro
        • Kab Jombang
        • Kab Malang
        • Kab Pasuruan
        • Kab Sidoarjo
        • Kota Batu
        • Kota Malang
        • Kota Probolinggo
        • Kota Surabaya
      • Nusa Tenggara Barat >
        • Kab Bima
        • Kab Lombok Utara
      • Nusa Tenggara Timur >
        • Kab Timor Tengah Utara
        • Kab Nagekeo
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
  • Info Lelang
    • Penataan Ruang
    • Air Minum
    • Penyehatan Lingkungan
  • Perpustakaan
  • Contact

18 Provinsi Belum Punya RTRW

4/1/2013

0 Comments

 
MedanBisnis – Jakarta. Pemerintah pusat mendesak 18 provinsi untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hingga saat ini, baru 15 provinsi yang telah dan hampir merampungkan perda RTRW.

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengemukakannya di acara sarasehan Kilas Balik 5 Tahun Implementasi RTRW Nasional Sebagai Matra Spasial Pembangunan Nasional, di Ballroom Hotel Sultan, Selasa (26/3). "Yang sudah substansi itu ada 33 provinsi, tapi yang berupa Perda itu baru 14 (provinsi). Sebentar lagi Provinsi Sulawesi Utara akan menjadi provinsi yang ke-15," papar Djoko.

Menurut Djoko, sejak UU mengenai tata ruang ditetapkan pada tahun 2007 lalu, dia mengakui belum ada perkembangan yang bagitu nyata dari setiap provinsi dalam mengimplemetasikan rencana tata ruang wilayahnya. "Apa yang kita rasakan dengan keberadaan RTRW nasional tersebut, cita-cita kita membuat wilayah Indonesia itu aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan," paparnya.

Dia menambahkan, banyak kendala yang dihadapi oleh provinsi yang belum menyerahkan RTRW berupa peraturan daerah. Oleh karena itu, pihaknya bersama tim yang mencakup berbagai pihak seperti Bappenas, Kementerian Kehutanan dan Kementerian PU sendiri, untuk menelusuri persoalan tersebut."Sampai hari ini saya masih optimis. Semua secara substansi saya sudah setuju. Yang ada masalah itu mengenai peta hutan. Semua pihak sudah paham," tegasnya. 

Djoko menambahkan, sayangnya, tak ada sanksi yang tertuang dalam UU No 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang jika provinsi lainnya tidak segera merampungkan Perda Tata Ruang sampai batas waktu yakni akhir tahun 2013 ini. "Kalau belum rampung rugi sendiri. Kalau provinsi, kabupaten/ kota itu rugi sendiri Jika tidak segera menyelesaikan itu. Investor akan ragu ragu investasi di sana. Jangan-jangan nggak cocok. Jadi kalau mau pembangunannya itu cepat, baik, mantap, semua kabupaten provinsi itu harus cepat," pungkasnya.

Aceh Paling Telat 

Direktur Penataan Ruang Wilayah Nasional Ditjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Iman Soedrajat menambahkan dua provinsi tidak dapat menyerahkan Perda RTRW hingga akhir 2013 sesuai dengan waktu yang ditentukan. Dua provinsi tersebut adalah Aceh dan Papua Barat.

Dia mengungkapkan terkendalanya Perda RTRW kedua provinsi tersebut karena banyak koordinasi yang perlu dilakukan, termasuk dengan Kementerian Kehutanan dan DPRD setempat."Ada beberapa faktor yang menyebabkan. Salah satunya permintaan konversi lahan dari kawasan hutan menjadi hutan produksi. Itu perlu persetujuan DPRD, setalah itu izin dari Kemenhut (Kementerian Kehutanan)," ungkap Iman.

Menurut Iman, pemerintah optimistis pada tahun ini 18 provinsi kecuali Papua Barat dan NAD akan merampungkan Perdanya. Batas waktu yang diberikan pemerintah sampai akhir tahun 2013.

Sumber : MedanBisnisDaily
0 Comments

Akhir Tahun, Pemda Harus Selesaikan Perda Tata Ruang

4/1/2013

0 Comments

 
Picture
VIVAnews - Pemerintah pusat meminta seluruh pemerintah provinsi segera menyelesaikan peraturan daerah (Perda) mengenai rencana tata ruang wilayah (RTRW) pada akhir tahun ini.

Sebab, hingga saat ini baru ada 14 provinsi yang menyelesaikan Perda RTRW-nya. Padahal, Kementerian Pekerjaan Umum sudah menyelesaikan pembahasan substansi untuk seluruh provinsi di Indonesia.

"Yang sudah menyelesaikan Perda baru 14 provinsi dan sebentar lagi provinsi Sulawesi Utara akan menjadi yang ke-15," ujar Menteri PU, Djoko Kirmanto, usai membuka sarasehan 'Kilas Balik 5 Tahun Implementasi RTRW Nasional Sebagai Matra Spasial Pembangunan Nasional', di Jakarta, Selasa 26 Maret 2013.

Djoko mengungkapkan bahwa hingga saat ini implementasi UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang belum terlihat perkembangannya, karena banyaknya kendala dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Permasalahan yang kerap dialami, menurutnya, menyangkut peta hutan yang berbeda antara Kementerian Kehutanan dan pemerintah daerah.

Djoko mengakui, jika Perda RTRW ini tidak kunjung rampung pemerintah kabupaten kotalah yang akan mengalami kerugian. Sebab, investor akan ragu-ragu untuk berinvestasi di daerah tersebut. "Jadi, kalau mau pembangunannya itu cepat, baik, mantap, semua kabupaten provinsi itu harus cepat," ujarnya.

Sebelumnya, kementerian menyatakan banyak pemda yang masih membahas Perda RTRW ini bersama dengan DPRD setempat. Seharusnya, seluruh daerah di Indonesia mesti menyelesaikan Perda RTRW-nya selambat-lambatnya lima tahun setelah UU No 26 tahun 2007 dikeluarkan. Namun, hingga kini masih banyak pemda yang belum juga merampungkan Perda RTRW mereka. 

Sumber : VIVANews

0 Comments

Pemda Diminta Segera Selesaikan Perda Tata Ruang

4/1/2013

0 Comments

 
Picture
Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto meminta seluruh pemerintah provinsi segera menyelesaikan peraturan daerah (perda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) hingga akhir tahun ini. Sampai saat ini baru 14 provinsi yang telah merampungkan perda RTRW.

"Kementerian Pekerjaan Umum sudah menyelesaikan pembahasan substansi perda RTRW untuk 33 provinsi. Tapi yang sudah menyelesaikan perda baru 14 provinsi. Sebentar lagi provinsi Sulawesi Utara akan menjadi provinsi yang ke-15," papar Djoko seusai membuka sarasehan Kilas Balik 5 Tahun Implementasi RTRWN Sebagai Matra Spasial Pembangunan Nasional, di Jakarta, Selasa (26/3).

Menurut Djoko, implementasi UU 26/2007 tentang Penataan Ruang hingga saat ini belum terlihat perkembangannya, karena banyak kendala dalam mengimplementasikan kebijakan itu. Salah satu di antaranya, belum sepahamnya peta hutan antara Kementerian Kehutanan dan Pemda. Namun, dia minta agar perda tata ruang segera diselesaikan.

"Kalau belum rampung, pemerintah kabupaten/kota akan rugi. Investor akan ragu-ragu untuk berinvestasi. Jadi kalau mau pembangunannya itu cepat, baik, mantap, semua kabupaten provinsi itu harus cepat," pinta Djoko.

Sumber : BeritaSatu

0 Comments

Kementerian PU Minta Pemda Perkuat Implementasi Aturan Tata Ruang

3/24/2013

0 Comments

 
Picture
KBR68H, Denpasar - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) minta semua pemerintah daerah patuh untuk menerapkan peraturan mengenai Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Keengganan pemerintah daerah menerapkan aturan ini menyebabkan penataan ruang di daerah jadi amburadul. 

Menteri PU Djoko Kirmanto menegaskan kepatuhan untuk melaksanakan RTRW penting untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Singkatnya, pemerintah daerah diminta tegas untuk memberi sanksi kepara para pelanggar RTRW. 

“Itu ada sanksinya, kalau kita sudah punya RTRW kota, kemudian perda tata ruang kita sudah punya, ternyata itu masih dilanggar , harapan saya baca undang-undang mengenai penataan ruang , apa sanksinya, itu harus kita tegakkan,” kata Djoko Kirmanto 

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menambahkan pemerintah kabupaten kota segera menetapkan Peraturan Daerah mengenai Tata Ruang dan Wilayah. Ini penting agar perencanaan pembangunan di daerah tak merusak daya dukung lingkungan. 

Sumber : PortalKBR

0 Comments

DITJEN PENATAAN RUANG AKAN TINGKATKAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG

3/14/2013

0 Comments

 
Picture
“Di tahun 2014, Direktorat Jenderal Penataan Ruang akan fokus pada peningkatan pemahaman fungsi penataan ruang, implementasi rencana tata rang, dan pengendalian pemanfaatan ruang”, demikian disampaikan Direktur Jenderal Penataan Ruang Basuki Hadimuljonosaat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Kerja Ditjen Penataan Ruang di Jakarta (7/3).

Peningkatan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan tindak lanjut dari proses perencanaan yang telah dilakukan selama ini. Basuki menegaskan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang merupakan upaya untuk lebih mengefektifkan fungsi penataan ruang, sehingga masyarakat dapat merasakan keberadaan Undang-Undang No. 26/2007 tentang Penataan Ruang.

Terkait peningkatan pengendalian, saat ini Ditjen Penataan Ruang sedang mempersiapkan prosedur operasi standarnya. Prosedur operasi standar tersebut mencakup proses dari mekanisme pengaduan masyarakat atas terjadinya pelanggaran pemanfaatan ruang, penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Penataan Ruang, hingga pelimpahan kasus kepada lembaga penuntutan dan pengadilan.

“Setelah siap, akan dipublikasikan melalui media massa. Dengan demikian masyarakat dapat mengetahui dan tidak segan untuk melaporkan kasus-kasus pelanggaran pemanfaatan ruang yang terjadi," tegas Basuki.

Rakor Satuan Kerja Ditjen Penataan Ruang Tahun 2013 diikuti oleh 40 satuan kerja pusat dan daerah, dengan agenda persiapan pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2013 dan penajaman usulan kegiatan tahun anggaran 2014. Hasil penajaman usulan program 2014 akan dilaporkan pada acara penutupan Konsultasi Regional Kementerian PU di Denpasar, 19-20 Maret 2013. 


Sumber : PenataanRuang.net

0 Comments

TATA RUANG: Jangan Takut Laporkan Kasus Pelanggaran

3/14/2013

3 Comments

 
Picture
BISNIS.COM, JAKARTA-Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum pada tahun 2014 akan memfokuskan perhatian pada meningkatkan pemahaman fungsi tata ruang, implementasi dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Pengendalian tata ruang itu akan melibatkan masyarakat di mana masyarakat dapat melaporkan penyalagunaan tata ruang dan jika terbukti akan diproses secara hukum.

Dirjen Penataan Ruang Kementerian PU Basuki Hadimuljonosaat mengungkapkan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan upaya untuk mengefektifkan fungsi penataan ruang, sehingga masyarakat dapat merasakan keberadaan Undang-Undang No. 26/2007 tentang Penataan Ruang.

Ia mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan prosedur operasi standar pengendalian tata ruang. Prosedur operasi standar tersebut mencakup mekanisme pengaduan masyarakat bila terjadinya pelanggaran pemanfaatan ruang, penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Penataan Ruang, hingga pelimpahan kasus kepada lembaga penuntutan dan pengadilan.

“Setelah siap, akan dipublikasikan melalui media massa. Dengan demikian masyarakat dapat mengetahui dan tidak segan untuk melaporkan kasus-kasus pelanggaran pemanfaatan ruang yang terjadi," ujar Basuki dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Jumat (8/3/2013).

Hal itu sejalan dengan penegasan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto yang mengungkapkan bagian terberat dari penataan ruang adalah pengendalian yang dilakukan melalui perijinan. Perlu dilakukan penekanan pada metode pengendalian agar perijinan tidak disalahgunakan.

Menurut Djoko, sekarang hampir semua orang sudah berbicara mengenai tata ruang walau mungkin berbeda-beda pemahamannya. Saat ini masyarakat sudah paham adanya rencana tata ruang, yang pada saat pemanfaatannya harus betul, dan setelah itu sasarannya bahwa ruang di Indonesia akan menjadi aman, nyaman, lancar, produktif dan berkelanjutan. 

Sumber : Bisnis.Com


3 Comments

Menteri PU : Bagian Terberat Penataan Ruang Adalah Pengendalian

3/6/2013

0 Comments

 
Picture
Bagian terberat dari penataan ruangadalah pengendalian yang dilakukanmelalui perijinan. Perlu dilakukanpenekanan pada metode pengendalian agar perijinan tidak disalahgunakan. Tata ruang akan menjadi baik biladimanfaatkan dengan baik. Demikian disampaikan Menteri Pekerjaan Umum(PU) Djoko Kirmanto saat melakukan kunjungan ke Direktorat Jenderal (Ditjen)Penataan Ruang, Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurut Djoko Kirmanto, sekarang hampir semua orang sudah berbicara mengenai tata ruang walau mungkin berbeda-beda pemahamannya. Saat ini masyarakat sudah paham adanya rencana tata ruang, yang pada saat pemanfaatannya harus betul, dan setelah itu sasarannya bahwa ruang di Indonesia akan menjadi aman, nyaman, lancar,  produktif dan berkelanjutan.

Direktur Jenderal Penataan Ruang Basuki Hadimuljono mengungkapkan, seiringdengan perencanaan tata ruang yang telah dilakukan selama ini sudah saatnya untuk lebih fokus kepada peningkatan pengendalian pemanfaatan ruang. Hal ini juga dimaksudkan meningkatkan pemahaman fungsi penataan ruang.

Lebih lanjut Basuki menyampaikan progres perencanaan tata ruang wilayah dimanadari 33 provinsi, yang sudah menjadi peraturan daerah (Perda) ada sebanyak 14provinsi, dan untuk 19 provinsi lainnya sudah mendapat persetujuan substansi dari Menteri PU. Dari 19 provinsi ini sebanyak 7 provinsi sudah mendapat persetujuanatau surat rekomendasi dari Kementerian Kehutanan dan sekarang dalam proses penetapan Perda-nya.

Mengingat substansi kehutanan dianggap mempunyai dampak yang signifikan maka dari 7 provinsi yang sudah mendapat pesetujuan atau surat rekomendasi dari Kementerian Kehutanan, menjadi program prioritas Ditjen Penataan Ruang pada 2013 ini untuk penetapan perdanya, dan untuk persetujuan subtansi oleh Kementerian PU diprioritaskan kepada 10 kabupaten dan kota.

Basuki juga mengemukakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten dari 398 kabupaten, sebanyak 217 sudah menjadi perda RTRW, dan sebanyak 177 sudah mendapat persetujuan substansi Menteri PU atau sekitar  99 persen dari total keseluruhan, tinggal 4 kabupaten lagi yang masih dalam proses revisi dan pembahasan di BKPRN.

Sedangkan untuk RTRW Kota dari 93 kota sudah ada 87 kota yang sudah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian PU dan yang sudah diproses Perda-nya sebanyak 57 kota.

Ditjen Penataan Ruang telah melakukan upaya untuk percepatan RTRW denganmembentuk PMU dan setiap minggu harus melaporkan progres percepatan RTRW-nya baik provinsi, kabupaten maupun kota, dan juga melakukan pendampingankepada pejabat penanggung jawab Direktorat, serta melakukan pembinaan dan pengawasan dan mendekonsentrasikan persetujuan substansi Rencana Detail Tata Ruang.

Prioritas pada 2014 selain penetapan perda adalah pemanfaatan ruang yaknimemberikan pemahaman fungsi penataan ruang sebagai sinkronisasi program bidangke-PU-an melalui 23 Kawasan Strategis Nasional (KSN), dengan pendekatan pembentukan PMU yang bertugas untuk mensinkronkan program Sumber Daya Air, Binamarga dan Ciptakarya di KSN tersebut, serta dalam komando Balai, Satker di Sektor masing-masing.

Menanggapi laporan akan adanya berbagai permasalahan yang ada, Djoko Kirmanto mengungkapkan, permasalahan yang ada merupakan persoalan yang penanganannya perlu dirundingkan bersama. Kita perlu memperhatikan sasaranterhadap yang dikerjakan agar ruang di Indonesia, aman, nyaman, produktif danberkelanjutan. Manfaatkan ruang sebaik-baiknya agar anak cucu kita bisa hidup lebihbaik dari kita semua.


Sumber : Kementrian Pekerjaan Umum

0 Comments

TATA RUANG WILAYAH: Tantangannya pengendalian perizinan

3/6/2013

0 Comments

 
Picture
JAKARTA--Kementerian Pekerjaan Umum mengaku bagian terberat dari penataan ruang adalah pengendalian perizinan. 

Metode perizinan harus teliti agar penataan ruang dapat dilakukan dengan baik. 

Menurut Menteri PU Djoko Kirmanto penataan ruang yang baik akan menjadikan Indonesia aman, nyaman, lancar, produktif dan membantu pembangunan yang berkelanjutan.

"Sekarang hampir semua orang sudah berbicara mengenai tata ruang walau mungkin berbeda-beda pemahamannya. Saat ini masyarakat sudah paham adanya rencana tata ruang, yang pada saat pemanfaatannya harus betul," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Selasa (5/3/2013).

Direktur Jenderal Penataan Ruang Basuki Hadimuljono menambahkan seiring dengan perencanaan tata ruang yang telah dilakukan selama ini, sudah saatnya lebih fokus kepada peningkatan pengendalian pemanfaatan ruang. 

"Hal ini juga dimaksudkan meningkatkan pemahaman fungsi penataan ruang," katanya.
 
Menurut Basuki, progres perencanaan tata ruang wilayah di 33 provinsi, yang sudah menjadi peraturan daerah sebanyak 14 provinsi, dan untuk 19 provinsi lainnya sudah mendapat persetujuan substansi dari Menteri PU. 

Dari 19 provinsi ini sebanyak tujuh diantaranya juga sudah mendapat persetujuan atau surat rekomendasi dari Kementerian Kehutanan dan sekarang dalam proses penetapan Perda-nya.
 
Mengingat substansi kehutanan dianggap mempunyai dampak yang signifikan maka dari 7 provinsi yang sudah mendapat persetujuan atau surat rekomendasi dari Kementerian Kehutanan, menjadi program prioritas Ditjen Penataan Ruang pada 2013 ini untuk penetapan perdanya.

Untuk persetujuan subtansi oleh Kementerian PU diprioritaskan kepada 10 kabupaten dan kota.
 
Untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten dari 398 daerah, sebanyak 217 sudah menjadi perda RTRW dan 177 sudah mendapat persetujuan substansi Menteri PU.

Kini tinggal 4 kabupaten yang masih dalam proses revisi dan pembahasan di Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasiona (BKPRN). 
 
Adapun untuk RTRW Kota dari 93 daerah sudah 87 kota yang mendapat persetujuan substansi dari Kementerian PU dan yang sudah diproses Perda-nya sebanyak 57 kota.  

Sumber : Bisnis.Com

0 Comments

Bagian Terberat Penataan Ruang Adalah Pengendalian

3/6/2013

0 Comments

 
MedanBisnis – Jakarta. Bagian terberat dari penataan ruang adalah pengendalian yang dilakukan melalui perizinan. Perlu dilakukan penekanan pada metode pengendalian agar perizinan tidak disalahgunakan. 

Tata ruang akan menjadi baik bila dimanfaatkan dengan baik. Demikian disampaikan Menteri Pekerjaan Umum (PU), Djoko Kirmanto saat melakukan kunjungan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Ruang, Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurut Djoko Kirmanto, sekarang hampir semua orang sudah berbicara mengenai tata ruang walau mungkin berbeda-beda pemahamannya. Saat ini masyarakat sudah paham adanya rencana tata ruang, yang pada saat pemanfaatannya harus betul, dan setelah itu sasarannya bahwa ruang di Indonesia akan menjadi aman, nyaman, lancar, produktif dan berkelanjutan.

Direktur Jenderal Penataan Ruang, Basuki Hadimuljono mengungkapkan, seiring dengan perencanaan tata ruang yang telah dilakukan selama ini sudah saatnya untuk lebih fokus kepada peningkatan pengendalian pemanfaatan ruang. Hal ini juga dimaksudkan meningkatkan pemahaman fungsi penataan ruang.

Lebih lanjut Basuki menyampaikan progres perencanaan tata ruang wilayah dimana dari 33 provinsi, yang sudah menjadi peraturan daerah (Perda) ada sebanyak 14 provinsi, dan untuk 19 provinsi lainnya sudah mendapat persetujuan substansi dari Menteri PU. Dari 19 provinsi ini sebanyak 7 provinsi sudah mendapat persetujuan atau surat rekomendasi dari Kementerian Kehutanan dan sekarang dalam proses penetapan Perda-nya.

Mengingat substansi kehutanan dianggap mempunyai dampak yang signifikan maka dari tujuh provinsi yang sudah mendapat pesetujuan atau surat rekomendasi dari Kementerian Kehutanan, menjadi program prioritas Ditjen Penataan Ruang pada 2013 ini untuk penetapan perdanya, dan untuk persetujuan subtansi oleh Kementerian PU diprioritaskan kepada 10 kabupaten dan kota.

Basuki juga mengemukakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten dari 398 kabupaten, sebanyak 217 sudah menjadi perda RTRW, dan sebanyak 177 sudah mendapat persetujuan substansi Menteri PU atau sekitar  99% dari total keseluruhan, tinggal 4 kabupaten lagi yang masih dalam proses revisi dan pembahasan di BKPRN.

Sedangkan untuk RTRW Kota dari 93 kota sudah ada 87 kota yang sudah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian PU dan yang sudah diproses Perda-nya sebanyak 57 kota.

Ditjen Penataan Ruang telah melakukan upaya untuk percepatan RTRW dengan membentuk PMU dan setiap minggu harus melaporkan progres percepatan RTRW-nya baik provinsi, kabupaten maupun kota, dan juga melakukan pendampingan kepada pejabat penanggung jawab Direktorat, serta melakukan pembinaan dan pengawasan dan mendekonsentrasikan persetujuan substansi Rencana Detail Tata Ruang.

Prioritas pada 2014 selain penetapan perda adalah pemanfaatan ruang yakni memberikan pemahaman fungsi penataan ruang sebagai sinkronisasi program bidang ke-PU-an melalui 23 Kawasan Strategis Nasional (KSN), dengan pendekatan pembentukan PMU yang bertugas untuk men sinkronkan program Sumber Daya Air, Binamarga dan Ciptakarya di KSN tersebut, serta dalam komando Balai, Satker di Sektor masing-masing.

Menanggapi laporan akan adanya berbagai permasalahan yang ada, Djoko Kirmanto mengungkapkan, permasalahan yang ada merupakan persoalan yang penanganannya perlu dirundingkan bersama. Kita perlu memperhatikan sasaran terhadap yang dikerjakan agar ruang di Indonesia, aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Manfaatkan ruang sebaik-baiknya agar anak cucu kita bisa hidup lebih baik dari kita semua. 

Sumber : MedanBisnisDaily
0 Comments

SRED-FI Sebagai Gagasan Menuju Pembangunan Wilayah Berkelanjutan

3/5/2013

0 Comments

 
Picture
Penataan ruang sebagai salah satu instrumen pengembangan wilayah diharapkan mampu memainkan perannya secara optimal untuk mewujudkan tujuan yang diinginkan dengan aspek sosial, ekonomi, lingkungan, dan pertahanan keamanan yang seimbang. Untuk itu perlu difokuskan pada peningkatan pemahaman masyarakat terhadap fungsi penataan ruang dan peningkatan pengendalian pemanfaatan ruang. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Penataan Ruang M. Basuki Hadimuljono dalam Curah Pendapat tentang Rencana Pembentukan Sustainable Regional Development Forum Indonesia (SRED-FI) di Jakarta (21/2).

Ditambahkan Basuki, forum ini nantinya dapat mengambil peran sebagai wadah praktisi untuk komunikasi, pengkajian, dan pemantauan yang berorientasi pada alternatif solusi dalam penyelenggaraan pengembangan wilayah (penataan ruang), yang bersifat inklusif untuk mewujudkan pembangunan wilayah dan kawasan pedesaan berkelanjutan. ”Tantangan kita saat ini adalah bagaimana kita bisa ’membumikan’ rencana tata ruang supaya dapat dioptimalkan implementasinya,” tegas Basuki.

Direktur Penataan Ruang Wilayah Nasional Iman Soedradjat mengatakan bahwa gagasan pembentukan SRED-FI ini diawali dari hasil pembelajaran Penyelamatan Ekosistem Sumatera yang telah disepakati oleh Gubernur se-Sumatera dan didukung oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2008 sebagai salah satu bentuk implementasi Perpres No.13/2012. ”Penataan ruang memerlukan dukungan dan komitmen berbagai pihak sehingga diperlukan suatu wadah yang netral untuk dapat memberikan rekomendasi terhadap kebijakan dan pelaksanaannya,” ujar Iman. Untuk itu SRED-FI ini akan memberikan perhatian lebih besar pada permasalahan pengembangan wilayah terkait dengan kawasan perdesaan, kawasan hulu-hilir, dan kawasan yang memiliki fungsi lindung.

Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian/Lembaga anggota Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, organisasi profesi, akademisi, lembaga swadaya masyarakat dan asosiasi pengusaha, serta praktisi pemerhati penataan ruang. Hasil dari pertemuan ini diharapkan dapat menjaring pendapat dari berbagai pihak mengenai pembentukan forum, manfaat yang akan diperoleh anggotanya, dan keberlanjutan dari forum tersebut. 

Sumber : Ditjen Penataan Ruang, Kementrian Pekerjaan Umum

0 Comments
<<Previous

    Tata Ruang

    Berita Tata Ruang menyajikan informasi seputar isu dan permasalahan tata ruang, perkotaan dan perdesaan, 

    Berita Lainnya

    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Pertanahan
    • Air Minum
    • Sanitasi
    • Persampahan
    • Drainase

    Archives

    April 2013
    March 2013
    February 2013
    January 2013
    June 2012
    May 2012
    April 2012
    March 2012

    Categories

    All
    Aceh
    Adat
    Adb
    Agropolitan
    Aktivis Lingkungan
    Ambon
    Anggaran
    Apartemen
    Audit Tata Ruang
    Bakosurtanal
    Bali
    Bandar Udara
    Bandung
    Bangka Belitung
    Bangunan
    Banjarmasin
    Banjir
    Bappeda
    Batang
    Batas Wilayah
    Bekasi
    Bencana Alam
    Bengkulu
    Berau
    Bkprd
    Bkprn
    Bogor
    Bumn
    Bupati
    Cagar Alam
    Cipta Karya
    Data
    Dengar Pendapat
    Depok
    Desa
    Desentralisasi
    Dinas Tata Ruang
    Direktur Jenderal
    Dpd
    Dpr
    Dprd
    Ekologi
    Ekonomi
    Evaluasi Tata Ruang
    Geospasial
    Gorontalo
    Gubernur
    Hak
    Halmahera
    Hukum
    Hutan
    Imb
    Implementasi
    Industri
    Informasi
    Infrastruktur
    Investasi
    Izin Lokasi
    Jabodetabek
    Jabodetabekpunjur
    Jakarta
    Jalan
    Jalan Tol
    Jambi
    Jawa Barat
    Jawa Tengah
    Jawa Timur
    Jogja
    Kabupaten
    Kajian Lingkungan Hidup Strategis
    Kaji Ulang
    Kalimantan
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Selatan
    Kalimantan Tengah
    Kalimantan Timur
    Kampung
    Kampus
    Karang Anyar
    Kawasan
    Kawasan Strategis
    Kebakaran
    Kebijakan
    Kehutanan
    Kementrian Dalam Negeri
    Kementrian Kehutanan
    Kementrian Pekerjaan Umum
    Kementrian Pu
    Kesadaran Masyarakat
    Konsultan
    Kota
    Kota Hijau
    Kota Satelit
    Kualitas Infrastruktur
    Kudus
    Kuningan
    Kutai
    Lahan
    Lampung
    Lembaga Swadaya Masyarakat (lsm)
    Lingkungan
    Lingkungan Hidup
    Lokasi
    Lokasi Penambangan
    Lomba
    Mahasiswa
    Makam/kuburan
    Makassar
    Malang
    Mall
    Maluku
    Mamuju
    Maros
    Masyarakat
    Medan
    Megapolitan
    Menado
    Milyar
    Mineral Dan Batubara
    Mitigasi
    Mp3ei
    Musrenbang
    Nasional
    Nusa Tenggara Barat
    Pabrik
    Padang
    Palembang
    Pansus Rtrw
    Papua
    Pasar
    Pedagang Kaki Lima
    Pedestrian
    Pekanbaru
    Pelabuhan
    Pelanggaran Tata Ruang
    Pemanfaatan Tata Ruang
    Pematang Siantar
    Pembahasan Rtrw
    Pembangunan Jalan
    Pembangunan Vertikal
    Pembongkaran
    Pemerintah
    Pemerintah Daerah
    Pemerintah Kabupaten
    Pemerintah Kota
    Pemerintah Provinsi
    Pemetaan
    Pemko
    Pemukiman
    Penataan Bangunan
    Penataan Ruang
    Pendidikan
    Pengembangan Wilayah
    Pengembang (developer)
    Pengendalian
    Pengesahan Rtrw
    Penolakan
    Peraturan Daerah
    Peraturan Pemerintah
    Peraturan Presiden
    Perda
    Perencanaan
    Perguruan Tinggi
    Perkebunan
    Perkindo
    Perpres
    Pertambangan
    Pertanahan
    Pertanian
    Perumahan
    Peta
    Pkl
    Pltu
    Properti
    Provinsi
    Proyek
    Pulau
    Ranperda
    Rawan Bencana
    Rdtr
    Real Estate Indonesia (rei)
    Regulasi
    Reklamasi
    Reklame
    Relokasi
    Rencana Detail Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang Wilayah
    Revisi Rencana Tata Ruang
    Riau
    Rokan Hulu
    Rth
    Rtrw
    Rtrw Kabupaten
    Rtrw Kota
    Rtrwp
    Rtrw Provinsi
    RTRW. Rencana Tata Ruang
    Ruang Milik Jalan
    Ruang Publik
    Ruang Terbuka Hijau
    Samarinda
    Sanksi & Denda
    Sekolah
    Semarang
    Sepeda
    Sk Menhut
    Solo
    Sosialisasi
    Spbu
    Studi Banding
    Sulawesi Barat
    Sulawesi Selatan
    Sulawesi Utara
    Sumatera Barat
    Sumatera Selatan
    Sumatera Utara
    Sungai
    Surabaya
    Taman Kota
    Tata Ruang
    Tim Koordinasi Penataan Ruang
    Transportasi
    Undang Undang
    Undang-undang
    Universitas
    Urbanisasi
    Uupa
    Walikota
    Warga
    Water Front City
    Wilayah Perbatasan
    Wisata
    Yogyakarta

    RSS Feed

Links

www.Sanitasi.Net
www.Sanitasi.Org
www.TeknikLingkungan.Com

www.Nawasis.Com
www.InfoProcurement.Com
www,InfoKonsultan.Com

Picture
Indonesian Institute
for Infrastructure Studies

Jl. P. Antasari, Kebayoran Baru
Jakarta 12150, Indonesia
Email :