
BANDA ACEH - Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan mengatakan, proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA) saat ini sudah memasuki penyelesaian akhir dan segera disahkan pemerintah menjadi peraturan sebagai acuan pembangunan berkelanjutan di Aceh.
“Tata ruang Aceh sudah memasuki babak final, sudah hampir selesai. Beberapa waktu lalu Wakil Gubernur Aceh dan sejumlah bupati sudah datang menemui kami untuk membicarakan hal ini,” ujar Menhut kepada wartawan seusai menjadi pembicara pada Seminar Nasional dan Kuliah Umum Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Berbasis Masyarakat Menuju Hutan Aceh Berkelanjutan yang diselenggarakan Unsyiah di Gedung AAC Prof Dayan Dawood, Selasa (19/3).
Seminar yang dimoderatori Rektor Unsyiah, Prof Dr Syamsul Rizal itu juga menghadirkan Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah sebagai pemateri. Menurut Menhut, proses penyusunan RTRWA sudah dalam tahap finalisasi, meskipun ada satu kabupaten yang belum setuju dan keberatan. Namun, untuk kabupaten yang tidak setuju itu, kata Menhut, dapat dibicarakan dan disesuaikan belakangan secara parsial. “Jadi, ia tidak boleh menghambat yang lain,” ujar Menhut.
Disebutkan, setelah RTRW Aceh disetujui Gubernur nanti, maka pemerintah segera mengesahkannya menjadi satu peraturan sebagai dasar pembangunan berkelanjutan di Aceh. Zulkifli menegaskan, keberadaan RTRW Aceh punya peran penting sebagai bagian dari penataan wilayah Aceh yang lebih sistematis berwawasan lingkungan.
Menurutnya, penyusunan RTRW Aceh sudah melalui sebuah proses, meskipun ada suara pro-kontra. “Ada banyak proses yang kita lalui. Tentu kita akan jelaskan kalau ada yang tidak setuju, tapi itu keputusan tim yang harus segera ditandatangani,” ujarnya.
Sebelumnya suasana seminar sempat berjalan alot ketika memasuki sesi tanya jawab. Direktur Eksekutif Walhi Aceh, TM Zulfikar mengatakan perencanaan RTRW Aceh harus melibatkan masyarakat.
“Apabila dalam proses penyusunannya tidak mengakomodir kepentingan masyarakat, maka pemerintah pusat harus bertanggung jawab atas keberlajutan pembangunan di Aceh,” ujar Zulfikar.
Berdasarkan catatan Serambi, Perda RTRW Aceh sudah mulai digagas perubahan pada akhir tahun 2003 atas prakarsa Wagub Aceh saat itu, Ir Azwar Abubakar MM bersama Tim WWF Aceh. Belum sempat draf baru itu rampung, tiba-tiba terjadi tsunami pada akhir 2004. Sejak itu, bentang alam (landscape) Aceh banyak berubah, sehingga rancangan lama itu dianggap tak lagi relevan.
Kemudian, Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias juga menggagas RTRW Aceh. Namun, sampai badan yang dipimpin Dr Kuntoro Mangkusubroto itu bubar medio 2009, RTRW Aceh belum juga selesai. RTRWA versi terbaru ini adalah draf yang awalnya digagas oleh Bappeda Aceh dan telah dibahas intens di DPRA.
Sumber : AcehProv.go.id