Pernyataan Pemkab ini disampaikan Kepala Bagian Hukum Hari Mujianto, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Rabu (30/1/2013). Sidang dipimpin majelis yang diketuai Adi Hernomo Yulianto.
Pedagang Pasar Kencong menggugat Bupati MZA Djalal sebesar lebih dari Rp 80 miliar bersama DPRD Jember sebagai turut tergugat. Bupati dinilai telah mengabaikan kepentingan dan kesejahteraan 699 orang pedagang.
Sejak terbakarnya pasar tersebut pada 15 Agustus 2005, para pedagang dipindah ke tempat penampungan dengan janji akan dibangunkan pasar baru dengan biaya investor di luar negara. Lokasi pasar baru adalah lahan negara yang selama ini dikelola PT Perkebunan Nusantara 11. Lokasi pasar lama dijadikan taman kota oleh Pemkab Jember.
Namun, dalam perjalanannya, sejak 2005 hingga saat ini, pembangunan pasar baru belum juga kelar. Pedagang merasa dirugikan dengan kebijakan Pemkab ini. Selain menggugat ganti rugi sejumlah uang, pedagang menuntut agar pasar dibangun kembali di lokasi lama, dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jember.
Menurut Hari, pemilihan lokasi untuk Pasar Kencong yang baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan pasar Tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toko Modern. Di sana disebutkan, lokasi pendirian pasar tradisional wajib mengacu pada RTRW kabupaten/kota dan Rencana Detauil Tata Ruang Kabupaten/Kota, termasuk peraturan zonasinya.
Lokasi lama juga dianggap Pemkab Jember tidak layak untuk pasar. "Di samping itu, lokasi pasar lama tersebut telah menjadi taman kota," kata Hari.
Pernyataan ini membuat perwakilan pedagang heran. "Jember belum punya peraturan daerah tentang RTRW. Kalau ini dibuat alasan, keputusan bupati yang menetapkan lokasi pasar menjadi taman kota batal demi hukum," kata Moh. Sholeh, salah satu penggugat.
Sumber : BeritaJatim