www.PenataanRuang.Com
  • Home
  • Tata Ruang
    • Penataan Ruang >
      • Istilah dan Definisi
      • Azas dan Tujuan
      • Klasifikasi Penataan Ruang
      • Tugas dan Wewenang
      • Pengaturan dan Pembinaan
      • Pelaksanaan Penataan Ruang >
        • Perencanaan Tata Ruang >
          • Umum
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota
        • Pemanfaatan Ruang >
          • Umum
          • Pemanfaatan Ruang Wilayah
        • Pengendalian Pemanfaatan Ruang
        • Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
        • Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
      • Pengawasan Penataan Ruang
      • Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat
      • Sengketa, Penyidikan dan Pidana
    • RTRW Nasional >
      • Istilah dan Definisi
      • Tujuan dan Kebijakan >
        • Tujuan
        • Kebijakan dan Strategi
      • Rencana Struktur Ruang >
        • Sistem Perkotaan
        • Sistem Transportasi >
          • Transportasi Darat
          • Transportasi Laut
          • Transportasi Udara
        • Sistem Energi
        • Sistem Telekomunikasi
        • Sistem Sumber Daya Air
      • Rencana Pola Ruang >
        • Kawasan Lindung
        • Kawasan Budi Daya
      • Kawasan Strategis
      • Pemanfaatan Ruang
      • Pengendalian Ruang >
        • Peraturan Zonasi
        • Perizinan
        • Insentif Disinsentif
        • Sanksi
    • RTRW Provinsi >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Tujuan & Kebijakan
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kabupaten >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kota >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • Kawasan >
      • Kawasan Budidaya
      • Reklamasi Pantai
      • Rawan Bencana Longsor
      • Rawan Letusan Gunung Api dan Gempa Bumi
      • Ruang Terbuka Hijau
  • Berita
    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Prasarana dan Sarana >
      • Air Minum
      • Sanitasi
      • Persampahan
      • Drainase
      • Fasilitas Umum
    • Pertanahan
    • Konstruksi
    • Sekilas Info >
      • Tata Ruang
      • Infrastruktur
      • Transportasi
      • Perumahan
      • Pertanahan
      • Ekonomi
      • Metropolitan
  • Regulasi
    • Undang-undang >
      • Penataan Ruang
      • Sumber Daya Air
      • Perumahan Permukiman
      • Bangunan Gedung
      • Pengelolaan Sampah
      • Jalan
      • Lainnya >
        • Sistem Perencanaan
        • Rencana Pembangunan Jangka Panjang
        • Pemerintah Daerah
        • Perimbangan Keuangan
        • Pengelolaan Wilayah Pesisir
        • Lingkungan Hidup
        • Konservasi
        • Pertambangan Mineral dan Batu Bara
        • Perindustrian
        • Kehutanan
        • Penerbangan
        • Perairan Indonesia
        • Pelayaran
        • Perikanan
        • Pertahanan Negara
    • Peraturan Pemerintah >
      • RTRW Nasional
      • Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
      • Penyelenggaraan Penataan Ruang
      • Penatagunaan Tanah
      • Organisasi Perangkat Daerah
      • Jalan Tol
    • Peraturan Presiden >
      • Bakor Penataan Ruang
      • Kebijakan Pertanahan
    • Peraturan Menteri PU >
      • Pedoman RTRW >
        • Pedoman RTRW Provinsi
        • Pedoman RTRW Kabupaten
        • Pedoman RTRW Kota
        • Pedoman Teknis Analisis
        • Persetujuan Substansi RTRW
      • Pedoman Kawasan >
        • Pedoman Kawasan Budi Daya
        • Pedoman Kawasan Reklamasi Pantai
        • Pedoman Kawasan Rawan Longsor
        • Pedoman Kawasan Gunung Berapi dan Gempa
        • Pedoman Ruang Terbuka Hijau
      • Standar Pelayanan
      • Penyidik PNS Penataan Ruang
      • Pemberian Izin Usaha
    • Peraturan Menteri Perumahan >
      • Petunjuk Pelaksanaan Kasiba Lisiba
      • Petunjuk Teknis Kasiba Lisiba
      • Badan Pengelola Kasiba Lisiba
  • Pedoman
    • Rencana Tata Ruang >
      • RDTR Kabupaten
      • RDTR Kota
    • Air Minum
    • Air Limbah
    • Persampahan
    • Drainase
  • Presentasi
    • Future of the Cities
    • Sustainable Cities
    • Smart Cities
    • Urbanisation
    • City Planning
    • The Best Cities
    • Infrastructure
    • Transportation
    • Street and Pedestrian
    • Community Participation
  • RTRW
    • RTRW Nasional >
      • RTRW Nasional
      • Struktur Ruang
      • Pola Ruang
      • Sistem Perkotaan
      • Sistem Transportasi
      • Wilayah Sungai
      • Kawasan Lindung
      • Kawasan Andalan
      • Kawasan Strategis
    • RTRW Pulau >
      • Pulau Sumatera
      • Pulau Jawa
      • Pulau Kalimantan
      • Pulau Sulawesi
      • Kepulauan Maluku
      • Pulau Papua
    • RTRW Provinsi >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Jambi
      • Riau
      • Kepulauan Riau
      • Bengkulu
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • DKI Jakarta
      • Jawa Barat
      • DI Yogyakarta
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Bali
      • Nusa Tenggara Barat
      • Nusa Tenggara Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Sulawesi Barat
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Gorontalo
      • Maluku
      • Maluku Utara
      • Papua
      • Papua Barat
    • RTRW Kabupaten/Kota >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Riau
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • Jawa Barat >
        • Kab Bandung
        • Kab Bogor
        • Kota Bandung
      • Jawa Tengah >
        • Kab Banyumas
        • Kab Batang
        • Kab Blora
        • Kab Bayolali
        • Kab Brebes
        • Kab Jepara
        • Kab Magelang
        • Kab Pati
        • Kab Pekalongan
        • Kab Pemalang
        • Kab Purbalingga
        • Kab Semarang
        • Kab Sukoharjo
        • Kab Temanggung
        • Kab Wonogiri
        • Kab Wonosobo
        • Kota Magelang
        • Kota Pekalongan
        • Kota Salatiga
        • Kota Semarang
        • Kota Tegal
      • DI Yogyakarta >
        • Kab Bantul
        • Kota Yogyakarta
      • Jawa Timur >
        • Kab Bojonegoro
        • Kab Jombang
        • Kab Malang
        • Kab Pasuruan
        • Kab Sidoarjo
        • Kota Batu
        • Kota Malang
        • Kota Probolinggo
        • Kota Surabaya
      • Nusa Tenggara Barat >
        • Kab Bima
        • Kab Lombok Utara
      • Nusa Tenggara Timur >
        • Kab Timor Tengah Utara
        • Kab Nagekeo
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
  • Info Lelang
    • Penataan Ruang
    • Air Minum
    • Penyehatan Lingkungan
  • Perpustakaan
  • Contact

RTRW Menghambat Investasi

4/1/2013

0 Comments

 
Picture
Saat ini masih banyak daerah yang belum menyelesaikan rencana umum tata ruang dan wilayah. Padahal, hal tersebut sangat dibutuhkan dalam pembangunan daerah. Akibat ketidakberesan itu, yang tidak jarang menimbulkan konflik, menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, pembangunan lebih dari 400 infrastruktur terbengkalai dan potensi pertambangan tak bisa dimanfaatkan. 

Dampak ketidak jelasan RTRW ini adalah peningkatan investasi dan perekonomian daerah terhambat. padahal undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,mengamanahkan, pemerintah daerah seharus segera mungkin menyelesaikan tata ruang daerahnya selambat-lambatnya dua tahun sejak undang-undang diberlakukan atau tahun 2009. Namun sampai sejauh ini pemerintah daerah belum sepenuhnya menjalankan undang-undang tersebut. 
 
Selain menghambat iklim investasi, ketidak jelasan tata ruang ini menimbulkan konflik sosial. Ketidak harmonisan antara pihak-pihak yang berkepentingan bermunculan disetiap daerah dan ini akan memicu konflik horizontal. Salah satu yang menjadi penghambat investor dalam melakukan investasi adalah persoalan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Artinya permasalahan RTRW ini harus selesai, jika ingin investor masuk,” ujar Hatta
 
Sampai sejauh ini hanya baru segelintir daerah yang sudah menyelesaikan RTRW di antaranya Bali, Yogyakarta, dan beberapa daerah di Jawa Barat. Namun konsef RTRW tersebut masih harus diterjemahkan ke dalam langkah-langkah yang lebih oprasional, demikian dikatakan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Harmanto Dardak beberapa waktu lalu. 
 
Konsep RTRW, sangat penting untuk meminimalisasi dampak bencana, menjaga kelestarian lingkungan, dan memaksimalkan daya guna daerah. Selain itu, menjaga ruang terbuka hijau yang semakin berkurang karena pembangunan daerah yang tidak terencana.
 
KEK Simangke Terganjal RTRW
 
Menteri Perekonomian Hatta Rajasa menyebut perusahaan skala internasional, Unilever, tertarik berinvestasi di wilayah kawasan ekonomi khusus (KEK). Namun, Unilever akan menarik rencananya apabila kepastian hukum dan persoalan RTRW belum selesai. 
 
Pemerintah Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, sampai saat ini belum terealisasi  sehingga pembangunan KEK Sei Mangkei masih terganjal. Menurut Wakil Ketua Kadin Sumut, Hervian Tahier, RTRW adalah merupakan kepastian hukum bagi investor karena selama ini di Sumatera Utara sering terjadi permasalan lahan  sehingga investor yang terlanjur menanam modal kemudian harus hengkang karena sengketa lahan.
 
Sebelumnya, Bupati Simalungun, JR Saragih, tidak bersedia menandatangani izin Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei. Alasannya, Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah tersebut belum disahkan.
 
JR Saragih beralasan  RTRW Kabupaten Simalungun sejatinya sudah selesai jauh sebelumnya. Namun RTRW provinsi mengganjal RTRW Simalungun. Karena itu, dia meminta kebijakan khusus dari pemerintah pusat agar RTRW Simalungun bisa diperdakan.
 
Namun Pemerintah berjanji akan mempercepat persiapan sarana infrastruktur untuk mendorong operasional dua KEK yaitu Sei Mangke, Sumatera Utara, dan Tanjung Lesung, Banten. KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. 
 
Selain itu, KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geo-ekonomi dan geo-strategis dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor dan kegiatan ekonomi lainnya yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional. 
KEK terdiri atas zona pengelolaan ekspor; logistik; industri; pengembangan teknologi; pariwisata; energi dan atau ekonomi lain yang saling mendukung dengan perbedaan fasilitas untuk setiap zona. KEK juga mengakomodasi kegiatan untuk usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dan koperasi baik sebagai pelaku usaha maupun sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada dalam KEK.

Oleh : Dasep Juarsa, Research Associate Global Future Institute (GFI)
Sumber : TheGlobalReview 

0 Comments

Segera Sosialisasikan Raperpres RTR KSN

1/25/2013

0 Comments

 
Picture
Sebagai pekerjaan Multi Year (MY), penyusunan Raperpres Kawasan Strategis Nasional (KSN) khususnya lima KSN di Wilayah II yang telah dimulai sejak TA 2012 yang lalu, harus terus berjalan mulai awal tahun ini. Bahkan sebisa mungkin materi teknis dan Raperpres yang dihasilkan sudah bisa dibahas dan mulai disosialisasikan ke daerah. Hal ini untuk menjamin Raperpres yang nantinya disepakati di daerah maupun pusat benar-benar dipahami dan dapat diterima semua pihak. Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah Wilayah II Kementerian Pekerjaan Umum Bahal Edison Naiborhu mengatakan hal itu dalam koordinasi penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) KSN di Direktorat Pembinaan Penataan Ruang Daerah Wilayah II, Jakarta (22/1).

Hasil yang diharapkan dari pekerjaan Penyusunan Raperpres RTR KSN Poso dan Sekitarnya, Raperpres RTR KSN Taman Nasional Rawa Aopa-Watumohai, Raperpres RTR KSN Kritis Lingkungan Buol-Lambunu, Raperpres RTR KSN Kritis Lingkungan Balingara, dan Raperpres KSN Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Teluk Bintuni sampai tahun 2013 adalah kesepakatan muatan Raperpres RTR KSN di tingkat pusat, yang tentunya didahului juga kesepakatan di kabupaten dan provinsi. "Untuk itu, tim penyusun perlu mengkomunikasikannya secara utuh dengan semua pihak baik daerah dan juga pusat, sehingga hendaknya materi Raperpres harus sudah siap dari sekarang," ujar Edison.

Untuk dapat mengatur dengan baik, Raperpres RTR KSN ini perlu dimulai dari penentuan kebijakan dan strategi yang spesifik. Muatan isinya pun harus dirajut secara utuh mulai dari Tujuan, Kebijakan dan Strategi, Rencana Struktur Ruang dan Rencana Pola Ruang, Arahan Pemanfaatan Ruang, Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruangnya beserta pengelolaannya. Untuk itu dukungan data yang lengkap juga sangat diperlukan, imbuhnya.

Saat ini di Direktorat Binda II terdapat dua KSN Kritis Lingkungan dan dua KSN perlindungan ekosistem, sehingga kejadian bencana banjir di DKI Jakarta baru-baru ini dapat dijadikan bahan pelajaran. Perlindungan lingkungan pada kawasan yang merupakan DAS perlu diselesaikan dengan pendekatan hulu-hilir dan pemecahan persoalannya dilakukan secara terpadu, serta bukan pendekatan penyelesaian parsial di hilirnya saja, tandas Edison.

Sumber : PenataanRuang.net

0 Comments

Bagi 8 Kawasan Strategis

4/5/2012

0 Comments

 
Picture
PALEMBANG – Wali Kota Ir H Eddy Santana Putra MT memaparkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Palembang, 2011-2031 di ruang rapat Parameswara, kemarin (3/4). Terungkap ada 8 (delapan) kawasan strategis sebagai master plant pembangunan  jangka waktu 20 tahun ke depan. 

Apa saja? Antara lain, ada kawasan Agropolitan di Gandus. Kawasan ini difokuskan pada strategis pertumbuhan ekonomi berbasis pertanian. Kemudian, kawasan industri di Karya Jaya. Di sana juga ada kawasan pengembangan ekonomi terpadu.

Sementara itu, kawasan Taman Purbakala Kerajaan Sriwijaya (TPKS) menjadi  daerah strategis sosial budaya. “Apalagi, belum lama ini tempat tersebut dilakukan revitalisasi dengan anggaran dari APBN,” kata Wako Eddy dalam paparannya di hadapan anggota DPRD Kota Palembang, camat, kepala SKPD di lingkungan Pemkot, ormas, mahasiswa, dan tokoh masyarakat lainnya. 

Rencana strategis kelima adalah di Jakabaring. Di sana, akan menjadi kawasan strategis pertumbuhan ekonomi. Dalam pelaksanaannya nanti, Jakabaring sebagai pusat perkantoran, sport city, perumahan, pusat perbelanjaan dan lainnya. 

Kawasan tepian Sungai Musi akan menjadi daerah strategis sosial budaya dan lingkungan hidup.  Kawasan ketujuh adalah Central Bussiness District (CBD), persis di pusat kota. Lokasi ini tetap menjadi kawasan strategis pertumbuhan ekonomi untuk perdagangan dan jasa. 

Terakhir, Talang Kelapa yang menjadi kawasan kasiba (kawasan siap bangun) dan lisiba (lingkungan siap bangun). “Ini menjadi kawasan strategis pertumbuhan ekonomi dan pengembangan perumahan. Bahkan, rencananya menjadi kota baru,” ungkap Eddy.

Arahan pemanfaatan ruang tersebut, tambah dia, melalui 4 tahapan program lima tahunan hingga 2031. Program utamanya, penataan kawasan tepian sungai, pengelolaan kawasan strategis, pengembangan sistem pusat pelayanan kota, pengembangan prasarana dan sarana kota, peningkatan kualitas ruang terbuka hijau (RTH), peningkatan fungsi kota sebagai pusat jasa, perdagangan dan pariwisata berskala internasional dan pengembangan kawasan budidaya. 

Dalam RTRW juga terpetakan pembangunan jalan tol Palembang-Betung, pembangunan jalan lingkar timur luar di Kabupaten Banyuasin, pembangunan jalan lingkar timur dalam yang nantinya terhubung dengan Jembatan Musi 3 di Pulau Kemaro. Di dalam kota juga direncanakan pembangunan fly over di simpang Jakabaring tahun ini. Sementara di simpang Patal dan RS RK Charitas batal dilaksanakan tahun ini. 

“Akan tetap kita usahakan untuk fly over di simpang Patal dan Charitas ke depannya,” kata Eddy. Setidaknya, Metropolis yang terpisahkan dengan Sungai Musi sehingga terbagi dalam Seberang Ulu Seberang Ilir, dibutuhkan hingga terdapat enam jembatan di Sungai Musi. Lokasinya, di antara Musi 3 (Pulau Kemaro) dan Jembatan Ampera. 
Sementara Jembatan Musi 5 berada di kawasan Gandus, terhubung dengan pembangunan jalan lingkar Barat. Sedangkan Musi VI, berada di antara Musi 2 dan Jembatan Ampera. Dalam paparannya, Eddy mengungkapkan soal transportasi udara yang terus dikembangkan kapasitasnya sehingga menjadi 5 juta orang per tahun dalam pelayanan sekunder. 

Di bagian angkutan sungai, danau dan penyeberangan, rencananya integrasi moda akan dikembangkan pada Dermaga BKB, Dermaga 7 Ulu, Dermaga Stasiun Kertapati, Dermaga Komplek Pertamina, Dermaga Sungai Lais, Dermaga Jakabaring dan Dermaga Gandus. Rencananya, fokus transportasi sungai ini pada 2013 mendatang, dengan membeli 10 kapal feri plus dua kapal yang dibeli tahun ini sehingga menjadi 12 unit. 

“Kapal feri ini, sistemnya crossing ke sejumlah dermaga. Sedangkan bus air bisa horizontal ke Pulau Kemaro,” jelas Eddy. Ia menyebutkan, untuk transportasi kereta api (KA), juga dibangun Stasiun Simpang-Tanjung Api-Api. Kemudian, monorel Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II - Ampera dan KA lingkar dalam Kota Palembang.
Untuk pengembangan jaringan gas, diarahkan pelayanannya ke seluruh wilayah kota. Dalam RTRW tersebut, di kawasan Seberang Ulu dan daerah Alang-Alang Lebar (AAL), Sukarami dan Ilir Barat (IB) I. 

Sistem jaringan sumber daya air bidang pengendalian banjir, tambah dia, pihaknya akan menormalisasi Sungai Musi dan seluruh anak sungai serta kolam retensi. Pembangunan jaringan drainase, retaining wall (dinding penguat) sepanjang pinggiran Sungai Musi dari Pulokerto hingga Pulau Kemaro. 

Sementara, pembangunan kolam retensi, rencananya dibangun sebanyak 10 kolam retensi lagi di Metropolis. Yakni, di Sub DAS Gandus, Gasing Lambidaro, Boang, Bendung, Buah, Lawang kidul, Selincah, Batang, Borang dan DAS Sriguna. 

Untuk pengembangan jaringan jalur pedestrian, jangka panjangnya dibangun pada seluruh koridor jalan utama. Akan disediakan jalur pedestrian dan jalur sepeda. Di sepanjang, jalan inspeksi ke tepi Sungai Sekanak, Sungai Bendung dan Sungai Musi. 

Mengenai penyediaan sarana dan fasilitas kota, pihaknya membagi dalam lima bidang. Yakni, pendidikan dilakukan di wilayah pengembangan perumahan baru dan daerah yang belum terjangkau pelayanannya dengan skala pelayanan disesuaikan hirarki. Bidang kesehatan, berdasarkan pada kebutuhan peningkatan pelayanan dan pemerataan kesempatan memperoleh layanan kesehatan murah dan berkualitas. 

Di bidang perdagangan dan jasa, pengembangan pusat-pusat sub wilayah kota sesuai dengan skala yang dilayani. Sektor ini disertai dengan peningkatan sarana pendukung. Peribadatan, dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di lokasi yang sesuai. “Khusus masjid, kita punya 780 tempat ibadah umat Muslim.”

Di lokasi rekreasi dan olahraga, akan ditingkatkan dengan pembangunan lapangan dan pemanfaatan ruang terbuka sebagai sarana rekreasi dan olahraga. Ia memprediksi, di kawasan Jl POM IX dan sekitarnya, akan semakin tumbuh ke depannya. “Seharusnya, DPRD Sumsel dan Kantor Gubernur juga dipindahkan ke Jakabaring,” katanya.

Menurutnya, apa yang disampaikan tersebut akan dibahas kembali di tingkat DPRD Kota Palembang. Harapan, rancangan peraturan daerah (raperda) RTRW tersebut bisa disahkan menjadi Perda. “Setiap pelaksanaan pembangunannya, nanti akan dibuatkan Perda-nya. Seperti masalah rawa, pembangunan jalan dan sebagainya,” ungkap Eddy. 

Sumber : Sumeks.Co.id

0 Comments

    Tata Ruang

    Berita Tata Ruang menyajikan informasi seputar isu dan permasalahan tata ruang, perkotaan dan perdesaan, 

    Berita Lainnya

    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Pertanahan
    • Air Minum
    • Sanitasi
    • Persampahan
    • Drainase

    Archives

    April 2013
    March 2013
    February 2013
    January 2013
    June 2012
    May 2012
    April 2012
    March 2012

    Categories

    All
    Aceh
    Adat
    Adb
    Agropolitan
    Aktivis Lingkungan
    Ambon
    Anggaran
    Apartemen
    Audit Tata Ruang
    Bakosurtanal
    Bali
    Bandar Udara
    Bandung
    Bangka Belitung
    Bangunan
    Banjarmasin
    Banjir
    Bappeda
    Batang
    Batas Wilayah
    Bekasi
    Bencana Alam
    Bengkulu
    Berau
    Bkprd
    Bkprn
    Bogor
    Bumn
    Bupati
    Cagar Alam
    Cipta Karya
    Data
    Dengar Pendapat
    Depok
    Desa
    Desentralisasi
    Dinas Tata Ruang
    Direktur Jenderal
    Dpd
    Dpr
    Dprd
    Ekologi
    Ekonomi
    Evaluasi Tata Ruang
    Geospasial
    Gorontalo
    Gubernur
    Hak
    Halmahera
    Hukum
    Hutan
    Imb
    Implementasi
    Industri
    Informasi
    Infrastruktur
    Investasi
    Izin Lokasi
    Jabodetabek
    Jabodetabekpunjur
    Jakarta
    Jalan
    Jalan Tol
    Jambi
    Jawa Barat
    Jawa Tengah
    Jawa Timur
    Jogja
    Kabupaten
    Kajian Lingkungan Hidup Strategis
    Kaji Ulang
    Kalimantan
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Selatan
    Kalimantan Tengah
    Kalimantan Timur
    Kampung
    Kampus
    Karang Anyar
    Kawasan
    Kawasan Strategis
    Kebakaran
    Kebijakan
    Kehutanan
    Kementrian Dalam Negeri
    Kementrian Kehutanan
    Kementrian Pekerjaan Umum
    Kementrian Pu
    Kesadaran Masyarakat
    Konsultan
    Kota
    Kota Hijau
    Kota Satelit
    Kualitas Infrastruktur
    Kudus
    Kuningan
    Kutai
    Lahan
    Lampung
    Lembaga Swadaya Masyarakat (lsm)
    Lingkungan
    Lingkungan Hidup
    Lokasi
    Lokasi Penambangan
    Lomba
    Mahasiswa
    Makam/kuburan
    Makassar
    Malang
    Mall
    Maluku
    Mamuju
    Maros
    Masyarakat
    Medan
    Megapolitan
    Menado
    Milyar
    Mineral Dan Batubara
    Mitigasi
    Mp3ei
    Musrenbang
    Nasional
    Nusa Tenggara Barat
    Pabrik
    Padang
    Palembang
    Pansus Rtrw
    Papua
    Pasar
    Pedagang Kaki Lima
    Pedestrian
    Pekanbaru
    Pelabuhan
    Pelanggaran Tata Ruang
    Pemanfaatan Tata Ruang
    Pematang Siantar
    Pembahasan Rtrw
    Pembangunan Jalan
    Pembangunan Vertikal
    Pembongkaran
    Pemerintah
    Pemerintah Daerah
    Pemerintah Kabupaten
    Pemerintah Kota
    Pemerintah Provinsi
    Pemetaan
    Pemko
    Pemukiman
    Penataan Bangunan
    Penataan Ruang
    Pendidikan
    Pengembangan Wilayah
    Pengembang (developer)
    Pengendalian
    Pengesahan Rtrw
    Penolakan
    Peraturan Daerah
    Peraturan Pemerintah
    Peraturan Presiden
    Perda
    Perencanaan
    Perguruan Tinggi
    Perkebunan
    Perkindo
    Perpres
    Pertambangan
    Pertanahan
    Pertanian
    Perumahan
    Peta
    Pkl
    Pltu
    Properti
    Provinsi
    Proyek
    Pulau
    Ranperda
    Rawan Bencana
    Rdtr
    Real Estate Indonesia (rei)
    Regulasi
    Reklamasi
    Reklame
    Relokasi
    Rencana Detail Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang Wilayah
    Revisi Rencana Tata Ruang
    Riau
    Rokan Hulu
    Rth
    Rtrw
    Rtrw Kabupaten
    Rtrw Kota
    Rtrwp
    Rtrw Provinsi
    RTRW. Rencana Tata Ruang
    Ruang Milik Jalan
    Ruang Publik
    Ruang Terbuka Hijau
    Samarinda
    Sanksi & Denda
    Sekolah
    Semarang
    Sepeda
    Sk Menhut
    Solo
    Sosialisasi
    Spbu
    Studi Banding
    Sulawesi Barat
    Sulawesi Selatan
    Sulawesi Utara
    Sumatera Barat
    Sumatera Selatan
    Sumatera Utara
    Sungai
    Surabaya
    Taman Kota
    Tata Ruang
    Tim Koordinasi Penataan Ruang
    Transportasi
    Undang Undang
    Undang-undang
    Universitas
    Urbanisasi
    Uupa
    Walikota
    Warga
    Water Front City
    Wilayah Perbatasan
    Wisata
    Yogyakarta

    RSS Feed

Links

www.Sanitasi.Net
www.Sanitasi.Org
www.TeknikLingkungan.Com

www.Nawasis.Com
www.InfoProcurement.Com
www,InfoKonsultan.Com

Picture
Indonesian Institute
for Infrastructure Studies

Jl. P. Antasari, Kebayoran Baru
Jakarta 12150, Indonesia
Email :