www.PenataanRuang.Com
  • Home
  • Tata Ruang
    • Penataan Ruang >
      • Istilah dan Definisi
      • Azas dan Tujuan
      • Klasifikasi Penataan Ruang
      • Tugas dan Wewenang
      • Pengaturan dan Pembinaan
      • Pelaksanaan Penataan Ruang >
        • Perencanaan Tata Ruang >
          • Umum
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota
        • Pemanfaatan Ruang >
          • Umum
          • Pemanfaatan Ruang Wilayah
        • Pengendalian Pemanfaatan Ruang
        • Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
        • Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
      • Pengawasan Penataan Ruang
      • Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat
      • Sengketa, Penyidikan dan Pidana
    • RTRW Nasional >
      • Istilah dan Definisi
      • Tujuan dan Kebijakan >
        • Tujuan
        • Kebijakan dan Strategi
      • Rencana Struktur Ruang >
        • Sistem Perkotaan
        • Sistem Transportasi >
          • Transportasi Darat
          • Transportasi Laut
          • Transportasi Udara
        • Sistem Energi
        • Sistem Telekomunikasi
        • Sistem Sumber Daya Air
      • Rencana Pola Ruang >
        • Kawasan Lindung
        • Kawasan Budi Daya
      • Kawasan Strategis
      • Pemanfaatan Ruang
      • Pengendalian Ruang >
        • Peraturan Zonasi
        • Perizinan
        • Insentif Disinsentif
        • Sanksi
    • RTRW Provinsi >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Tujuan & Kebijakan
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kabupaten >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kota >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • Kawasan >
      • Kawasan Budidaya
      • Reklamasi Pantai
      • Rawan Bencana Longsor
      • Rawan Letusan Gunung Api dan Gempa Bumi
      • Ruang Terbuka Hijau
  • Berita
    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Prasarana dan Sarana >
      • Air Minum
      • Sanitasi
      • Persampahan
      • Drainase
      • Fasilitas Umum
    • Pertanahan
    • Konstruksi
    • Sekilas Info >
      • Tata Ruang
      • Infrastruktur
      • Transportasi
      • Perumahan
      • Pertanahan
      • Ekonomi
      • Metropolitan
  • Regulasi
    • Undang-undang >
      • Penataan Ruang
      • Sumber Daya Air
      • Perumahan Permukiman
      • Bangunan Gedung
      • Pengelolaan Sampah
      • Jalan
      • Lainnya >
        • Sistem Perencanaan
        • Rencana Pembangunan Jangka Panjang
        • Pemerintah Daerah
        • Perimbangan Keuangan
        • Pengelolaan Wilayah Pesisir
        • Lingkungan Hidup
        • Konservasi
        • Pertambangan Mineral dan Batu Bara
        • Perindustrian
        • Kehutanan
        • Penerbangan
        • Perairan Indonesia
        • Pelayaran
        • Perikanan
        • Pertahanan Negara
    • Peraturan Pemerintah >
      • RTRW Nasional
      • Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
      • Penyelenggaraan Penataan Ruang
      • Penatagunaan Tanah
      • Organisasi Perangkat Daerah
      • Jalan Tol
    • Peraturan Presiden >
      • Bakor Penataan Ruang
      • Kebijakan Pertanahan
    • Peraturan Menteri PU >
      • Pedoman RTRW >
        • Pedoman RTRW Provinsi
        • Pedoman RTRW Kabupaten
        • Pedoman RTRW Kota
        • Pedoman Teknis Analisis
        • Persetujuan Substansi RTRW
      • Pedoman Kawasan >
        • Pedoman Kawasan Budi Daya
        • Pedoman Kawasan Reklamasi Pantai
        • Pedoman Kawasan Rawan Longsor
        • Pedoman Kawasan Gunung Berapi dan Gempa
        • Pedoman Ruang Terbuka Hijau
      • Standar Pelayanan
      • Penyidik PNS Penataan Ruang
      • Pemberian Izin Usaha
    • Peraturan Menteri Perumahan >
      • Petunjuk Pelaksanaan Kasiba Lisiba
      • Petunjuk Teknis Kasiba Lisiba
      • Badan Pengelola Kasiba Lisiba
  • Pedoman
    • Rencana Tata Ruang >
      • RDTR Kabupaten
      • RDTR Kota
    • Air Minum
    • Air Limbah
    • Persampahan
    • Drainase
  • Presentasi
    • Future of the Cities
    • Sustainable Cities
    • Smart Cities
    • Urbanisation
    • City Planning
    • The Best Cities
    • Infrastructure
    • Transportation
    • Street and Pedestrian
    • Community Participation
  • RTRW
    • RTRW Nasional >
      • RTRW Nasional
      • Struktur Ruang
      • Pola Ruang
      • Sistem Perkotaan
      • Sistem Transportasi
      • Wilayah Sungai
      • Kawasan Lindung
      • Kawasan Andalan
      • Kawasan Strategis
    • RTRW Pulau >
      • Pulau Sumatera
      • Pulau Jawa
      • Pulau Kalimantan
      • Pulau Sulawesi
      • Kepulauan Maluku
      • Pulau Papua
    • RTRW Provinsi >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Jambi
      • Riau
      • Kepulauan Riau
      • Bengkulu
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • DKI Jakarta
      • Jawa Barat
      • DI Yogyakarta
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Bali
      • Nusa Tenggara Barat
      • Nusa Tenggara Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Sulawesi Barat
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Gorontalo
      • Maluku
      • Maluku Utara
      • Papua
      • Papua Barat
    • RTRW Kabupaten/Kota >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Riau
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • Jawa Barat >
        • Kab Bandung
        • Kab Bogor
        • Kota Bandung
      • Jawa Tengah >
        • Kab Banyumas
        • Kab Batang
        • Kab Blora
        • Kab Bayolali
        • Kab Brebes
        • Kab Jepara
        • Kab Magelang
        • Kab Pati
        • Kab Pekalongan
        • Kab Pemalang
        • Kab Purbalingga
        • Kab Semarang
        • Kab Sukoharjo
        • Kab Temanggung
        • Kab Wonogiri
        • Kab Wonosobo
        • Kota Magelang
        • Kota Pekalongan
        • Kota Salatiga
        • Kota Semarang
        • Kota Tegal
      • DI Yogyakarta >
        • Kab Bantul
        • Kota Yogyakarta
      • Jawa Timur >
        • Kab Bojonegoro
        • Kab Jombang
        • Kab Malang
        • Kab Pasuruan
        • Kab Sidoarjo
        • Kota Batu
        • Kota Malang
        • Kota Probolinggo
        • Kota Surabaya
      • Nusa Tenggara Barat >
        • Kab Bima
        • Kab Lombok Utara
      • Nusa Tenggara Timur >
        • Kab Timor Tengah Utara
        • Kab Nagekeo
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
  • Info Lelang
    • Penataan Ruang
    • Air Minum
    • Penyehatan Lingkungan
  • Perpustakaan
  • Contact

Kabupaten Paser Pelajari RTRW Balangan

3/24/2013

0 Comments

 
Picture
PARINGIN – Berdasarkan kesepakatan bersama antara Kabupaten Balangan dan Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur yang telah dimulai sejak tahun 2008, sejauh ini telah dipasang sebanyak 32 patok pilar perbatasan wilayah antara Kabupaten Balangan dan Kabupaten Paser. Namun begitu, proses terkait kesepakatan masih terus berjalan, dan saat ini sedang menunggu surat keputusan penetapan batas daerah dari Kementrian Dalam Negeri tentang keabsahan 32 patok tersebut. 

Disisi lain, sebagaimana yang diketahui, berita acara perbatasan antara kedua pihak merupakan salah satu syarat dalam tahapan penyusunan Raperda RTRW. Menjelang penyusunan Raperda RTRW Kabupaten Paser, Pansus III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Balangan untuk membicarakan dan mempelajari Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Balangan. Rabu (20/3) kemarin, yang bertempat di Aula Bappeda Kabupaten Balangan. Tampak berhadir sejumlah SKPD terkait, serta Ketua DPRD Balangan, H Zainuddin. Bupati Balangan H Sefek Effendie mengatakan, RTRW tidak bisa lepas dari kondisi dan potensi dari wilayah yang bersangkutan, serta isu strategis yang ada atau hendak diangkat. 

Di Balangan sendiri lanjutnya, isu strategis yang diangkat adalah dampak lingkungan dari pertambangan, alih fungsi lahan, pengembangan Balangan sebagai Agropolitan bencana alam dan lainnya. “Tentunya, isu-isu tersebut berakar dari kondisi dan potensi alam. Topografi Balangan sendiri cukup beragam, mulai dari dataran, berbukit-bukit hingga pegunungan,” jelasnya. Sementara itu, Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Paser H Amiruddin ST mengucapkan terima kasih atas sambutan dan kesediaan Pemerintah Kabupaten Balangan dalam menyambut kedatangan pihaknya beserta rombongan. “Semoga dari kunjungan ini, banyak yang bisa kami pelajari dari RTRW yang ada di Kabupaten Balangan, dan bisa kami terapkan di Kabupaten Paser,” tandasnya. (mr-125/by/ram)

Sumber : RadarBanjarmasin

0 Comments

Wawali: RTRW Samarinda Sejalan Visi-Misi

3/5/2013

0 Comments

 
SAMARINDA. Wakil Wali (Wawali) Kota Samarinda Nusyirwan Ismail, akhirnya angkat bicara soal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang belakangan banyak dipersoalkan. Khususnya saat mencuatnya wacana pembangunan jalan layang (flyover) yang ditekankan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak harus sejalan dengan RTRW.

Menurut Wawali, sebenarnya tak perlu lagi meragukan RTRW Kota Samarinda. Pasalnya, RTRW yang kini tengah dirancang dan segera disahkan menjadi peraturan daerah (perda) itu, sudah sejalan dengan visi dan misi Kota Samarinda.

Yakni menjadi kota metropolitan yang unggul di bidang jasa, industri serta perdagangan yang berwawasan lingkungan Hijau Bersih dan Sehat (HBS). Semuanya sudah termaktub jelas di dalamnya. Termasuk soal Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang selama ini banyak di-warning, termasuk dari para pemerhati lingkungan.

“Memang diakui, banyak pembukaan lahan baik untuk pertambangan maupun untuk perumahan. Tapi upaya revegetasi juga terus dilakukan. Yang jelas, sejauh ini masih rasional antara kawasan yang dibuka dengan kawasan hijau,” katanya.
Nusyirwan menegaskan, untuk semua kawasan yang dibuka, tetap harus dimbangi dengan upaya penghijauan. Kata dia, sejauh ini Pemkot tetap konsisten untuk melakukan upaya reboisasi.

Tak hanya di wilayah eksis tambang batu bara, tetapi juga hingga ke lingkungan pemukiman warga. Bahkan kini, mulai diwajibkan setiap kecamatan untuk menyediakan 10 persen dari total luas wilayahnya untuk dijadikan taman kota.

“Jadi RTRW itu tidak bisa permanen. Setiap lima tahun ada peluang untuk direvisi. Apalagi terjadi pergantian pucuk pimpinan kepala daerah,” terangnya.

Yang jelas, kata Nusyirwan, sejauh ini semua izin kegiatan apapun di Kota Samarinda harus sejalan dengan RTRW. Jika itu berseberangan, Nusyirwan memastikan Pemkot tak akan menerbitkan izin operasi.

Kata Nusyirwan, RTRW Kota Samarinda tak akan menghambat pengawasan RTRW Kaltim. Apalagi, Samarinda tak memiliki banyak hutan kecuali hutan kota dan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) yang luasnya tidak seberapa.
“Jadi kalau ada yang terganjal, paling dari daerah tertentu yang wilayah hutannya luas. Yang jelas bukan Kota Samarinda,” tegas Nusyirwan.

Sumber : SamarindaPos
0 Comments

Gubernur Kaltim Optimistis Jalan Tol Segera Dibangun

2/26/2013

0 Comments

 
Picture
Samarinda - Gubernur Kalimanan Timur Awang Faroek Ishak optimistis berbagai hambatan yang masih dihadapi terkait pembangunan jalan tol yakni, masalah lahan, izin pinjam pakai dan pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) segera tuntas.

Dalam siaran pers Bagian Humas dan Protokol Pemrov Kaltim, Senin (25/2), Gubernur mengatakan, bulan depan (Maret 2013), semua sudah harus tuntas dan saat ini tinggal menunggu izin pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan, termasuk pengesahan RTRW.

Gubernur Awang Faroek sempat melakukan peninjauan ke lokasi pembangunan jalan tol di ruas Jembatan Mahkota II-Palaran (Paket IV).

Persoalan lain yang juga dianggap menjadi penghambat yakni, jalan tol yang melintasi areal sejumlah perusahaan tambang.

Persoalan tersebut, kata Awang Faroek, juga sudah bisa diselesaikan.

Menurut dia, sejumlah perusahaan bahkan sudah mengizinkan areal tambang mereka digunakan untuk jalan tol.

Dua perusahaan yang disebut telah memberi persetujuan yakni PT Singlurus dan PT Insani Bara Perkasa.

"Paling lambat bulan depan, sudah akan ada persetujuan yang ditandatangani. Ini penting agar permasalahan tol ini tidak berlarut-larut," kata Awang Faroek.

Jika semua persoalan tersebut sudah bisa diselesaikan, Awang Faroek Ishak, meminta instansi teknis terkait yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kaltim dapat memaksimalkan serapan anggaran yang tersedia dalam APBD Kaltim 2013, khusus untuk memperlancar pembangunan jalan tol.

Terkait persoalan-persoalan ganti rugi lahan yang kemungkinan juga akan menjadi kendala dalam proses pembangunan jalan tol ini, Awang Faroek menegaskan bahwa pemerintah akan tetap melakukan pembayaran pembebasan lahan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Saat peninjauan pembangunan jalan tol ini, Awang Faroek didampingi Sekprov Kaltim Irianto Lambrie, Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail dan sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemprov Kaltim.

Peninjauan diawali di Paket IV (Ruas Jembatan Mahkota II-Palaran), Paket III (Ruas Samboja-Palaran II), Paket II (Ruas Samboja-Palaran I), Paket I (Ruas KM 13-Samboja) dan Paket V (Ruas KM 13-Bandara Sepinggan).

Penulis: Yudo Dahono/YUD
Sumber : BeritaSatu

0 Comments

DPRD Dan Pemerintah Sepakati Raperda RTRW 2011-2031

2/17/2013

0 Comments

 
Picture
PENAJAM – Pemerintah Penajam Paser Utara (PPU) telah menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2011-2031. Hal ini disampaikan Bupati PPU H Andi Haharap dalam rapat Paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD tentang hal tersebut di ruang Paripurna DPRD, Kamis (13/2).

Dikatakan Bupati, adanya perubahan regulasi penataan ruang dengan berlakunya UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, mengamanatkan pada semua daerah kabupaten kota untuk segera merivisi RTRW yang sudah ada paling lambat 3 tahun terhitung sejak UU tersebut diberlakukan.

Proses penyusunan dimulai dari pembahasan rekomendasi gubernur Kaltim melalui Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kaltim, dilanjutkan pembahasan rekomendasi Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional di Dirjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum.

Raperda tentang rencana RTRW ini, merupakan salah satu Raperda tertunda penetapannya, tentunya harapan masyarakat atas Raperda tersebut nantinya akan menjadi produk hukum daerah bermanfaat mewujudkan pengelolaan tata ruang daerah bersinergi dengan pelaksanaan program pemerintah.

Tujuan dari penyusunan RTRW ini untuk mewujudkan PPU sebagai pusat agribisnis dan agro industri berbasis pada ekonomi kerakyatan, dengan mengembangkan potensi pertambangan.

Kawasan Lindung meliputi, cagar alam seluas 648 hektar (ha), sempadan sungai 7.945 ha, sempadan pantai 1.921 ha, hutan mangrove 6.739 ha, taman hutan raya 5.906 ha.

Sementara untuk kawasan budidaya meliputi, hutan produksi tetap 81.767 ha, hutan produksi 34.181 ha, permukiman 11.691 ha, pertanian 34.724 ha, perkebunan 88.543 ha, ruang terbuka hijau 5.323 ha, holding zon 30.606 ha.

Ketua DPRD Nanang Ali saat memimipin siding menambahkan, hasil pembahasan raperda ini akan dikonsultasikan dengan pemerintah provinsi Kaltim dan pemerintah pusat.

Hal sama dikatakan Sekretaris DPRD Firmansyah saat membacakan laporan pansus mengatakan pansus telah melaksanakan rapat guna pembahasan dengan pihak eksekutif.

Acara diakhiri penandatangan kesepakatan antara pemerintah dan DPRD oleh bupati PPU H Andi Harahap dan ketua DPRD Nanang Ali. 

Sumber : PenajamKab.go.id

0 Comments

DPRD Sahkan Raperda RTRW 2011-2031

2/14/2013

0 Comments

 
Picture
DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (14/2) siang menggelar rapat paripurna dengan agenda pokok pengesahan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) 2011-2031 menjadi perda.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD PPU H Nanang Ali ini menjelaskan, pengesahan raperda kali ini dilakukan sebagai tindak lanjut penundaan pengesahaan Raperda tentang RTRW Kabupaten 2011-2031 dalam paripurna yang lalu, karena DPRD memperpanjang masa kerja Pansus I  menyelesaikan tugas yang tertunda itu.

“Pansus dibantu dengan tenaga ahli DPRD melakukan pembahasan bersama pihak eksekutif khususnya organisasi perangkat daerah. Dari hasil pembahasan itu lalu dikonsultasikan kepada beberapa pihak yaitu Pemprov Kaltim dan pemerintah pusat guna menghasilkan sebuah raperda yang berkualitas,” papar Nanang Ali.

Sehingga, lanjut dia, implementasinya dapat bermanfaat bagi peningkatan pendapatan dan penataan Pemerintah daerah. Menurutnya, raperda yang ditetapkan menjadi perda pada sidang paripurna ini merupakan salah satu cara Pemkab PPU memberikan kepastian hukum atau legal formal bagi pengembangan, peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Serta usaha-usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan daerah Kabupaten PPU. “Alhamdulillah dengan kerja keras dan tanggung jawab yang tinggi dari anggota Pansus DPRD, serta terbangunnya komunikasi yang efektif dengan pihak eksekutif khususnya OPD terkait sehingga dapat menuntaskan raperda dimaksud dan juga ditetapkan menjadi perda,”jelas Nanang.

Dalam laporan Pansus I DPRD yang disampaikan melalui Sekretaris DPRD H Firmansyah, Pansus I yang diketuai Jamaluddin melakukan sejumlah rapat pembahasan dengan pejabat eksekutif yang ikut memberikan penjelasan dan klarifikasi dalam forum pembahasan materi raperda.

Serta pihak-pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung, sehingga dapat diperoleh informasi, masukan dan referensi yang memberikan gambaran kondisi objektif dan komprehensif terhadap materi dan substansi raperda.

Adapun hasil pembahasan terhadap raperda ini, lanjutnya, jika dilihat sisi keadilan, telah mempromosikan keadilan bagi semua pihak, dikarenakan RTRW PPU berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah, rencana struktur ruang wilayah, rencana pola ruang wilayah, penetapan kawasan strategis.

Arahan pemanfaatan ruang wilayah, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah, serta hak, kewajiban, dan peran masyarakat. Sedangkan sisi kemanfaatan hukum, tambah Firmansyah, pansus memperhitungkan sisi kepentingan publik atau masyarakat maupun daerah dan nilai yang diperoleh atas munculnya pengaturan ini ke depan.

Kemanfaatan dapat diukur dari sisi seberapa besar manfaat yang mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat.  Dari sisi proses, identifikasi dari kemanfaatan hukum atas raperda itu menghadirkan kesepakatan dari berbagai pihak.

Tidak terdapat penolakan dari berbagai pihak yang berkepentingan selama proses kerja pansus, sehingga fakta tersebut menunjukkan adanya pemenuhan dari sisi sosiologis. “Berdasarkan beberapa catatan dan masukan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD PPU yang tidak dapat dipisahkan dengan laporan pansus ini.

Di mana Fraksi Partai Golkar, PDI-Perjuangan dan Fraksi Gabungan menyetujui raperda itu untuk disahkan menjadi Perda. Maka, pansus pun menerima dan menyetujui Raperda RTRW menjadi perda PPU,”tandas Firmansyah.

Firmansyah menambahkan, Pansus I dan Pansus II DPRD dalam melakasanakan tugas membahas dan menyempurnakan raperda telah menyampaikan laporan pansus terhadap 9 Raperda Kabupaten PPU 13 Desember 2012 pada rapat paripurna yang lalu.

Dari laporan itu, Pansus I menunda dua raperda yaitu :
  1. Raperda tentang perlindungan lahan pertanian tanaman pangan dan horticultura untuk sementara ditunda dengan alasan menunggu pengesahan Raperda yang berkaitan dengan Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura yang telah diusulkan Propinsi dan perlu singkronisasi dengan Pemerintah Kota/Kabupaten yang memiliki korelasi dengan Raperda ini .
  2. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten PPU 2011 – 2031 untuk sementara ditunda dengan alasan menunggu hasil indentifikasi Tim Pansus terkait luasan Holding Zone yang akan ditetapkan dengan waktu sampai akhir januari 2013.

Dari kedua Raperda yang ditunda itu, DPRD Kabupeten PPU memutuskan memperpanjang masa kerja pansus untuk membahas dan menyempurnakan Raperda RTRW 2011-2031 ini. Sementara itu, Bupati PPU H Andi Harahap dalam pidatonya, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten PPU yang sungguh-sungguh memberikan sumbangsih pemikiran dan kinerjanya.

Sehingga dapat diselesaikan raperda ini menjadi perda. “Sangatlah besar harapan kita, Raperda RTRW yang menjadi payung hukum daerah dapat bermanfaat dalam mewujudkan pengelolaan tata ruang daerah yang baik dan bersinergi dengan pelaksanaan program-program pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan,”terang Bupati Andi Harahap. Paripurna ini dihadiri sejumlah pejabat kepala SKPD, perwakilan FKPD, lurah, kepala desa dan sejumlah undangan lainnya.

Sumber : BalikpapanPos

0 Comments

Pemkab Kutim Jajaki Pembatasan Ulang Kawasan Hutan

4/8/2012

0 Comments

 
TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sedang serius menjajaki pembatasan ulang kawasan hutan di wilayah Kutai Timur (Kutim) menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap permohonan judicial review lima kabupaten di Kalimantan Tengah, yang menyebutkan kawasan hutan baru berkekuatan hukum tetap setelah adanya penetapan, bukan semata penunjukan.

Kepala Dinas Kehutanan Kutim, Ordiansyah, mengatakan Pemkab telah meminta pendapat para ahli hukum tentang Perda Nomor 6 tahun 2004 tentang RTRW Kutim 2001-2010. Salah satu bahasan penting adalah tentang batas wilayah hutan.

Pada sisi lain, telah terbit putusan MK terhadap permohonan JR lima Bupati di Kalteng atas pemberlakuan UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya pasal 1 angka 3 tentang penunjukan kawasan hutan.

"Berdasarkan putusan MK, pasal 1 angka 3 UU Kehutanan tentang penunjukan kawasan hutan melanggar UUD 1945. Kawasan hutan yang belum ada penetapannya di lapangan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Kawasan hutan baru memiliki kekuatan hukum setelah ditetapkan. Bukan semata penunjukan," katanya.

Untuk Kutim, baru 5 persen atau 6 persen kawasan hutan yang ditetapkan. Sehingga masih 90 persen lebih hutan belum ditetapkan, yang artinya belum memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itu Pemkab menilai diperlukan penentuan ulang batas kawasan hutan.

"Dalam hal ini, kami menilai penunjukan kawasan hutan harus dibicarakan kembali antara Menhut dengan bupati. Sehingga tidak ada lagi ketidaksepahaman tentang batas kawasan hutan," katanya.

Langkah tindak lanjut ini masih dalam tahap pengusulan oleh Pemkab Kutim pada Kemenhut. Hal ini karena putusan MK berlaku untuk semua orang di Indonesia dalam pemberlakuan pasal 1 angka 3 UU Kehutanan Nomor 41 tahun 1999.

Ordiansyah mengatakan, putusan MK tersebut akan ditindaklanjuti, salah satunya dengan mengevaluasi kembali rencana tata ruang wilayah perubahan. "Untuk RTRW, tidak direview. Karena usulan itu sudah berasal dari daerah. Namun yang kami harapkan, sebelum putusan Menhut terbit, bila ada usulan yang ditolak, harus dikonfirmasi dulu ke daerah," katanya.

Ordiansyah mengatakan secara khusus Pemkab Kutim sudah melaksanakan konsolidasi awal untuk mereview penataan batas kawasan hutan. "Hal ini penting, karena tata ruang tergantung dari kejelasan batas kawasan hutan," katanya.

Namun ia mengatakan tidak ada istilah penambahan atau pengurangan luasan hutan. "Kami mempelajari pola pemanfaatan ruangnya. Penambahan atau pengurangan bukan tujuan. Namun lebih pada penerapan kriteria kepentingan daerah dalam tata ruang," katanya.

Dengan konsep tersebut, bisa jadi kawasan yang sebelumnya hutan menjadi non hutan. Dan sebaliknya kawasan non hutan menjadi kawasan hutan. "Kami tidak berorientasi ke perubahannya, tapi pada kebutuhan masyarakat," katanya.


Sumber : TribunNews.Com
0 Comments

KLHS Jadi Acuan untuk Susun RTRW

4/5/2012

0 Comments

 
TENGGARONG - Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Salmon Zakaria memimpin rapat presentasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang disampaikan tim pakar dari Sekolah Tinggi Teknik Lingkungan Hidup (STTLH) Yogyakarta dan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta di ruang  eksekutif Kantor Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), kemarin (29/3).

Presentasi itu dihadiri perwakilan SKPD terkait, antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Bagian Sumber Daya Alam (SDA), Bagian Pembangunan, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda), Dinas Kehutanan, dan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD).

Dalam presentasi yang juga dihadiri Staf Khusus Bupati Kukar Abrianto Amin tersebut, Salmon menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim pakar kedua perguruan tinggi tersebut atas kesediaannya berbagi ilmu tentang KLHS. Sebah hal itu akan dijadikan sebagai acuan Pemkab Kukar dalam menyiapkan agenda nasional tentang kajian lingkungan hidup strategis, yang merupakan agenda kabupaten/kota dan provinsi seluruh Indonesia
Lebih lanjut Salmon mengungkapkan, Pemkab sudah sering melakukan kerja sama dengan UGM berkaitan dengan penyiapan dokumen–dokumen, di antaranya dokumen Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kukar yang dalam perkembangannya telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan tinggal proses pembuatan Peraturan Daerah (Perda) di DPRD. Ia juga berharap manfaat presentasi tersebut untuk kemajuan pembangunan di Kukar.

“Dari presentasi ini diharapkan ada follow up dari semua pihak untuk pembangunan Kukar di masa depan” ujarnya
Sementara Prof Chafid Fandeli, ketua STTLH Yogyakarta mengatakan Kukar merupakan salah satu dari beberapa kabupaten/kota yang menyiapkan suatu agenda nasional berupa KLHS. Hal ini membuktikan Kukar menjadi pioner dalam pembangunan yang berwawasan lingkungan untuk pembangunan yang berkelanjutan

Dia berharap Pemkab mulai berbenah menuju pembangunan yang berwawasan lingkungan dan bertolak pada pemberdayaan ekonomi, social, dan budaya. Sebab agenda KLHS menyiapkan acuan pembangunan strategis tentang bagaimana menyusun RTRW yang baik dengan mengacu pada pedoman yang ada

“Dampak dari lingkungan hidup yang harus diperhitungkan adanya kerusakan lingkungan yang akan mengakibatkan terjadinya bencana alam, baik banjir maupun tanah longsor,” jelasnya. Selain menjadi acuan penyusunan RTRW, KLHS juga menjadi standar bagi negara donor untuk mengucurkan bantuan luar negerinya.  

Sumber : KaltimPost
0 Comments

Tanya Masalah Tol dan RTRW

3/11/2012

0 Comments

 
SAMARINDA. Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry mempertanyakan sejauh mana progress pembangunan jalan tol, mengingat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim yang belum juga tuntas.
"RTRW-nya kan ternyata diperkirakan masih lama selesainya. Nah kemudian sejauh mana progress pembangunan tol itu? Apakah berhenti atau bagaimana," ujar Sarkowi.

Untuk itu menurutnya, dirinya akan mengusulkan pembahasan di komisinya, untuk kemudian mengundang Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak untuk membahasnya. "Saya akan bicarakan dulu di internal komisi. Kalau bisa saya akan usulkan undang Gubernur. Kita akan tanya Gubernur mengenai hal ini," sebut Sarkowi.

Disinggung hal apa saja yang sekitranya akan dipertanyakan, Sarkowi menegaskan salah satunya, selain progress pembangunan tol adalah sejauh mana perjuangan Kaltim menuntaskan RTRW itu."Salah satu kendala pembangunan tol kan RTRW. Nah kita akan tanya sekiranya kapan RTRW itu selesai. Sejauh mana? Dan kalau pun ada masalah atau kendala, ayo kita berjuang bersama ke Jakarta untuk segera menyelesaikan masalah ini. Supaya proyek tol bisa terus berlanjut," ungkapnya. 

Sumber : SamarindaPosOnline
0 Comments

    Tata Ruang

    Berita Tata Ruang menyajikan informasi seputar isu dan permasalahan tata ruang, perkotaan dan perdesaan, 

    Berita Lainnya

    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Pertanahan
    • Air Minum
    • Sanitasi
    • Persampahan
    • Drainase

    Archives

    April 2013
    March 2013
    February 2013
    January 2013
    June 2012
    May 2012
    April 2012
    March 2012

    Categories

    All
    Aceh
    Adat
    Adb
    Agropolitan
    Aktivis Lingkungan
    Ambon
    Anggaran
    Apartemen
    Audit Tata Ruang
    Bakosurtanal
    Bali
    Bandar Udara
    Bandung
    Bangka Belitung
    Bangunan
    Banjarmasin
    Banjir
    Bappeda
    Batang
    Batas Wilayah
    Bekasi
    Bencana Alam
    Bengkulu
    Berau
    Bkprd
    Bkprn
    Bogor
    Bumn
    Bupati
    Cagar Alam
    Cipta Karya
    Data
    Dengar Pendapat
    Depok
    Desa
    Desentralisasi
    Dinas Tata Ruang
    Direktur Jenderal
    Dpd
    Dpr
    Dprd
    Ekologi
    Ekonomi
    Evaluasi Tata Ruang
    Geospasial
    Gorontalo
    Gubernur
    Hak
    Halmahera
    Hukum
    Hutan
    Imb
    Implementasi
    Industri
    Informasi
    Infrastruktur
    Investasi
    Izin Lokasi
    Jabodetabek
    Jabodetabekpunjur
    Jakarta
    Jalan
    Jalan Tol
    Jambi
    Jawa Barat
    Jawa Tengah
    Jawa Timur
    Jogja
    Kabupaten
    Kajian Lingkungan Hidup Strategis
    Kaji Ulang
    Kalimantan
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Selatan
    Kalimantan Tengah
    Kalimantan Timur
    Kampung
    Kampus
    Karang Anyar
    Kawasan
    Kawasan Strategis
    Kebakaran
    Kebijakan
    Kehutanan
    Kementrian Dalam Negeri
    Kementrian Kehutanan
    Kementrian Pekerjaan Umum
    Kementrian Pu
    Kesadaran Masyarakat
    Konsultan
    Kota
    Kota Hijau
    Kota Satelit
    Kualitas Infrastruktur
    Kudus
    Kuningan
    Kutai
    Lahan
    Lampung
    Lembaga Swadaya Masyarakat (lsm)
    Lingkungan
    Lingkungan Hidup
    Lokasi
    Lokasi Penambangan
    Lomba
    Mahasiswa
    Makam/kuburan
    Makassar
    Malang
    Mall
    Maluku
    Mamuju
    Maros
    Masyarakat
    Medan
    Megapolitan
    Menado
    Milyar
    Mineral Dan Batubara
    Mitigasi
    Mp3ei
    Musrenbang
    Nasional
    Nusa Tenggara Barat
    Pabrik
    Padang
    Palembang
    Pansus Rtrw
    Papua
    Pasar
    Pedagang Kaki Lima
    Pedestrian
    Pekanbaru
    Pelabuhan
    Pelanggaran Tata Ruang
    Pemanfaatan Tata Ruang
    Pematang Siantar
    Pembahasan Rtrw
    Pembangunan Jalan
    Pembangunan Vertikal
    Pembongkaran
    Pemerintah
    Pemerintah Daerah
    Pemerintah Kabupaten
    Pemerintah Kota
    Pemerintah Provinsi
    Pemetaan
    Pemko
    Pemukiman
    Penataan Bangunan
    Penataan Ruang
    Pendidikan
    Pengembangan Wilayah
    Pengembang (developer)
    Pengendalian
    Pengesahan Rtrw
    Penolakan
    Peraturan Daerah
    Peraturan Pemerintah
    Peraturan Presiden
    Perda
    Perencanaan
    Perguruan Tinggi
    Perkebunan
    Perkindo
    Perpres
    Pertambangan
    Pertanahan
    Pertanian
    Perumahan
    Peta
    Pkl
    Pltu
    Properti
    Provinsi
    Proyek
    Pulau
    Ranperda
    Rawan Bencana
    Rdtr
    Real Estate Indonesia (rei)
    Regulasi
    Reklamasi
    Reklame
    Relokasi
    Rencana Detail Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang Wilayah
    Revisi Rencana Tata Ruang
    Riau
    Rokan Hulu
    Rth
    Rtrw
    Rtrw Kabupaten
    Rtrw Kota
    Rtrwp
    Rtrw Provinsi
    RTRW. Rencana Tata Ruang
    Ruang Milik Jalan
    Ruang Publik
    Ruang Terbuka Hijau
    Samarinda
    Sanksi & Denda
    Sekolah
    Semarang
    Sepeda
    Sk Menhut
    Solo
    Sosialisasi
    Spbu
    Studi Banding
    Sulawesi Barat
    Sulawesi Selatan
    Sulawesi Utara
    Sumatera Barat
    Sumatera Selatan
    Sumatera Utara
    Sungai
    Surabaya
    Taman Kota
    Tata Ruang
    Tim Koordinasi Penataan Ruang
    Transportasi
    Undang Undang
    Undang-undang
    Universitas
    Urbanisasi
    Uupa
    Walikota
    Warga
    Water Front City
    Wilayah Perbatasan
    Wisata
    Yogyakarta

    RSS Feed

Links

www.Sanitasi.Net
www.Sanitasi.Org
www.TeknikLingkungan.Com

www.Nawasis.Com
www.InfoProcurement.Com
www,InfoKonsultan.Com

Picture
Indonesian Institute
for Infrastructure Studies

Jl. P. Antasari, Kebayoran Baru
Jakarta 12150, Indonesia
Email :