www.PenataanRuang.Com
  • Home
  • Tata Ruang
    • Penataan Ruang >
      • Istilah dan Definisi
      • Azas dan Tujuan
      • Klasifikasi Penataan Ruang
      • Tugas dan Wewenang
      • Pengaturan dan Pembinaan
      • Pelaksanaan Penataan Ruang >
        • Perencanaan Tata Ruang >
          • Umum
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota
        • Pemanfaatan Ruang >
          • Umum
          • Pemanfaatan Ruang Wilayah
        • Pengendalian Pemanfaatan Ruang
        • Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
        • Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
      • Pengawasan Penataan Ruang
      • Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat
      • Sengketa, Penyidikan dan Pidana
    • RTRW Nasional >
      • Istilah dan Definisi
      • Tujuan dan Kebijakan >
        • Tujuan
        • Kebijakan dan Strategi
      • Rencana Struktur Ruang >
        • Sistem Perkotaan
        • Sistem Transportasi >
          • Transportasi Darat
          • Transportasi Laut
          • Transportasi Udara
        • Sistem Energi
        • Sistem Telekomunikasi
        • Sistem Sumber Daya Air
      • Rencana Pola Ruang >
        • Kawasan Lindung
        • Kawasan Budi Daya
      • Kawasan Strategis
      • Pemanfaatan Ruang
      • Pengendalian Ruang >
        • Peraturan Zonasi
        • Perizinan
        • Insentif Disinsentif
        • Sanksi
    • RTRW Provinsi >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Tujuan & Kebijakan
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kabupaten >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kota >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • Kawasan >
      • Kawasan Budidaya
      • Reklamasi Pantai
      • Rawan Bencana Longsor
      • Rawan Letusan Gunung Api dan Gempa Bumi
      • Ruang Terbuka Hijau
  • Berita
    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Prasarana dan Sarana >
      • Air Minum
      • Sanitasi
      • Persampahan
      • Drainase
      • Fasilitas Umum
    • Pertanahan
    • Konstruksi
    • Sekilas Info >
      • Tata Ruang
      • Infrastruktur
      • Transportasi
      • Perumahan
      • Pertanahan
      • Ekonomi
      • Metropolitan
  • Regulasi
    • Undang-undang >
      • Penataan Ruang
      • Sumber Daya Air
      • Perumahan Permukiman
      • Bangunan Gedung
      • Pengelolaan Sampah
      • Jalan
      • Lainnya >
        • Sistem Perencanaan
        • Rencana Pembangunan Jangka Panjang
        • Pemerintah Daerah
        • Perimbangan Keuangan
        • Pengelolaan Wilayah Pesisir
        • Lingkungan Hidup
        • Konservasi
        • Pertambangan Mineral dan Batu Bara
        • Perindustrian
        • Kehutanan
        • Penerbangan
        • Perairan Indonesia
        • Pelayaran
        • Perikanan
        • Pertahanan Negara
    • Peraturan Pemerintah >
      • RTRW Nasional
      • Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
      • Penyelenggaraan Penataan Ruang
      • Penatagunaan Tanah
      • Organisasi Perangkat Daerah
      • Jalan Tol
    • Peraturan Presiden >
      • Bakor Penataan Ruang
      • Kebijakan Pertanahan
    • Peraturan Menteri PU >
      • Pedoman RTRW >
        • Pedoman RTRW Provinsi
        • Pedoman RTRW Kabupaten
        • Pedoman RTRW Kota
        • Pedoman Teknis Analisis
        • Persetujuan Substansi RTRW
      • Pedoman Kawasan >
        • Pedoman Kawasan Budi Daya
        • Pedoman Kawasan Reklamasi Pantai
        • Pedoman Kawasan Rawan Longsor
        • Pedoman Kawasan Gunung Berapi dan Gempa
        • Pedoman Ruang Terbuka Hijau
      • Standar Pelayanan
      • Penyidik PNS Penataan Ruang
      • Pemberian Izin Usaha
    • Peraturan Menteri Perumahan >
      • Petunjuk Pelaksanaan Kasiba Lisiba
      • Petunjuk Teknis Kasiba Lisiba
      • Badan Pengelola Kasiba Lisiba
  • Pedoman
    • Rencana Tata Ruang >
      • RDTR Kabupaten
      • RDTR Kota
    • Air Minum
    • Air Limbah
    • Persampahan
    • Drainase
  • Presentasi
    • Future of the Cities
    • Sustainable Cities
    • Smart Cities
    • Urbanisation
    • City Planning
    • The Best Cities
    • Infrastructure
    • Transportation
    • Street and Pedestrian
    • Community Participation
  • RTRW
    • RTRW Nasional >
      • RTRW Nasional
      • Struktur Ruang
      • Pola Ruang
      • Sistem Perkotaan
      • Sistem Transportasi
      • Wilayah Sungai
      • Kawasan Lindung
      • Kawasan Andalan
      • Kawasan Strategis
    • RTRW Pulau >
      • Pulau Sumatera
      • Pulau Jawa
      • Pulau Kalimantan
      • Pulau Sulawesi
      • Kepulauan Maluku
      • Pulau Papua
    • RTRW Provinsi >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Jambi
      • Riau
      • Kepulauan Riau
      • Bengkulu
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • DKI Jakarta
      • Jawa Barat
      • DI Yogyakarta
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Bali
      • Nusa Tenggara Barat
      • Nusa Tenggara Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Sulawesi Barat
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Gorontalo
      • Maluku
      • Maluku Utara
      • Papua
      • Papua Barat
    • RTRW Kabupaten/Kota >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Riau
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • Jawa Barat >
        • Kab Bandung
        • Kab Bogor
        • Kota Bandung
      • Jawa Tengah >
        • Kab Banyumas
        • Kab Batang
        • Kab Blora
        • Kab Bayolali
        • Kab Brebes
        • Kab Jepara
        • Kab Magelang
        • Kab Pati
        • Kab Pekalongan
        • Kab Pemalang
        • Kab Purbalingga
        • Kab Semarang
        • Kab Sukoharjo
        • Kab Temanggung
        • Kab Wonogiri
        • Kab Wonosobo
        • Kota Magelang
        • Kota Pekalongan
        • Kota Salatiga
        • Kota Semarang
        • Kota Tegal
      • DI Yogyakarta >
        • Kab Bantul
        • Kota Yogyakarta
      • Jawa Timur >
        • Kab Bojonegoro
        • Kab Jombang
        • Kab Malang
        • Kab Pasuruan
        • Kab Sidoarjo
        • Kota Batu
        • Kota Malang
        • Kota Probolinggo
        • Kota Surabaya
      • Nusa Tenggara Barat >
        • Kab Bima
        • Kab Lombok Utara
      • Nusa Tenggara Timur >
        • Kab Timor Tengah Utara
        • Kab Nagekeo
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
  • Info Lelang
    • Penataan Ruang
    • Air Minum
    • Penyehatan Lingkungan
  • Perpustakaan
  • Contact

RTRW MERUPAKAN AKAR MASALAH IPM KALBAR

2/7/2013

0 Comments

 
Picture
Ruai TV Pontianak:. Rencana Tata Ruang wilayah merupakan hal yang harus diperhatikan, sebab jika tidak akan mengaggu Indeks Pembangunan Manusia Provinsi Kalimantan Barat..

Sumber : RuaiTV

0 Comments

RTRW PLOTING CADANGAN LAHAN PANGAN BERKELANJUTAN

2/5/2013

0 Comments

 
Picture
Ruai TV Pontianak:. Kalimantan Barat Memiliki potensi Komoditif Unggulan, sehinggga dalam penyusunan RTRWP 2012/2032 pansus RTRWP 2012-2032 memploting pencadangan lahan pangan berkelanjutan.

Sumber : RuaiTV

0 Comments

RTRW Kota Tunggu Provinsi

6/1/2012

0 Comments

 
Picture
SINGKAWANG- Fraksi Amanat Kebangkitan Sejahtera Daerah DPRD Kota Singkawang menolak Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah 2012-2032  disahkan menjadi Perda.  Namun lantaran kalah suara, RTRW ditetapkan karena lima fraksi menyetujuinya, Rabu (23/5). Fraksi Amanat Kebangkitan Sejahtera Daerah (Akseda) yang terdiri dari Anggota DPRD dari partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Daerah (PPD) menyatakan meminta menunda disetujui, karena RTRW Provinsi 2012-2032 belum ditetapkan.

“Meski Raperda RTRW Kota Singkawang sudah dikonsultasikan ke pada Pemprov Kalbar, namun berdasarkan UU Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang Pasal 25, berlaku mutatis mutandis dimana untuk perencanaan tata ruang wilayah kota mengacu pada RTRW Nasional dan Provinsi, sementara RTRW Provinsi belum ditetapkan ,” kata juru bicara Fraksi Akseda DPRD Kota Singkawang, Paryanto, Rabu (23/5).

“Kita tunggu dulu sampai ditetapkannya Perda RTRW Provinsi,” kata Paryanto. Hal ini guna menghindari adanya perbedaan-perbedaan antara RTRW Kota Singkawang dengan Provinsi Kalimantan Barat, sehingga RTRW yang telah disahkan harus dirubah kembali.  Wakil Wali Kota Singkawang, Edy R Yacoub mengatakan dalam penetapan RTRW Kota Singkawang memerlukan proses panjang dan melalui kajian dan menyesuaikan peraturan yang ada, karena tidak hanya menyangkut satu institusi.

“Termasuk di Provinsi ataupun Nasional, sudah dilakukan konsultasi baik oleh eksekutif dan legislatif, tentunya jika sudah melalui proses seperti itu ada kebenaran jika memang ada hal yang bertentangan tentu tidak akan ada rekomendasi,” kata Edy R Yacoub, usai Rapat Paripurna DPRD Kota Singkawang.  Ketika ditanya apakah bisa dijamin jika telah disahkan meski RTRW Provinsi Kalbar belum ditetapkan sehingga ada pertentangan nantinya, dikatakan Edy, tentunya ini juga telah melewati beberapa proses hingga akhirnya diberikan rekomendasi untuk disetujui.

“Artinya sudah melalui tahapan evaluasi agar tidak muncul persoalan di kemudian hari,” katanya.   Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Singkawang, Sumastro menyebutkan RTRW Kota Singkawang sudah bisa ditetapkan karena telah melalui tahapan-tahapan, termasuk padustrasi baik di Provinsi maupun pusat, artinya Raperda RTRW ini sudah sinkron dengan RTRW Nasional dan Provinsi. “Meski belum ditetapkan (RTRW Provinsi), substansinya sudah sinkron dengan RTRW Kota Singkawang,” kata Sumastro. 

Sumber : PontianakPostOnline

0 Comments

Siap Akomodasi Persoalan Tata Ruang

5/19/2012

0 Comments

 
PONTIANAK—Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyatakan siap menampung aspirasi masyarakat terkait masalah tata ruang. Aspirasi tersebut akan diakomodir dalam rencana tataruang baru yang kini penetapannya sedang dalam proses. Demikian disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kalbar, Jakius Sinyor, kemarin. 

Hal ini menanggapi aspirasi dari Koalisi Masyarakat Sipil dari 14 kabupaten/kota di DPRD Kalbar, pada Senin (30/4). Dalam aspirasinya, warga mendesak untuk dilibatkan dalam revisi RTRWP (Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi). Selain itu, warga juga mengungkapkan tentang setumpuk permasalahan tataruang yang masih terjadi di lapangan antara lain adanya tanah adat dan kampung yang termasuk ke dalam kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi. Ada pula yang tumpang tindih dengan izin perusahaan. Warga berharap masalah-masalah ini dapat diakomodir dalam RTRWP yang baru. 

Menurut Jakius, kunci dari terakomodir atau tidaknya aspirasi yang disampaikan warga tersebut tergantung pada data dari pihak kabupaten/kota. Jika aspirasi itu termasuk ke dalam usul yang disampaikan oleh bupati/wali kota, maka akan diupayakan untuk diakomodir dalam tataruang yang baru. Jika secara de facto sebuah kampung memang sudah lebih lama ada dibandingkan dengan penetapan kawasan lindung, maka wilayah kampung dapat dikeluarkan dari peta kawasa lindung. “Kalau data dari bupati betul, benar-benar data existing, nanti bisa kita kurangi atau kita enclave. Tidak masalah. Jadi tergantung data dari bupati,” jelasnya. 

Selama ini, data dari pihak kabupaten/kota itulah yang dianggap kurang akurat sehingga tim terpadu kesulitan untuk merumuskan tataruang. Selain itu, data dari bupati/wali kota juga terlambat disampaikan. Akibatnya, proses penyusunan tataruang di tingkat provinsi juga molor. Saat ini, kata Jakius, proses revisi tataruang masih menunggu hasil rekomendasi atau persetujuan substansi pola ruang dari Kementerian Kehutanan. “Kita sedang menunggu undangan dari Tim Terpadu. Nanti Pak Gubernur bersama para bupati akan mempresentasikannya di depan menteri kehutanan untuk minta persetujuan,” ujarnya.

Gubernur Kalbar, Cornelis, sebelumnya juga sudah menyinggung tentang proses penyusunan RTRWP. Menurutnya, penyusunan RTRW banyak makan waktu karena pemprov ekstra hati-hati. Ia juga mengakui banyaknya kawasan pemukiman yang tumpang tindih dengan kawasan hutan atau kawasan lindung.

Sumber : PontianakPost
0 Comments

RTRW Landak Belum Selesai

5/19/2012

0 Comments

 
NGABANG-Bupati Kabupaten Landak Adrianus Asia Sidot, Senin (7/5) kembali menyampaikan pidato pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif eksekutif pada rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Landak. Raperda tersebut yakni Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2011-2031 Kabupaten Landak.

Dalam pidatonya, Bupati mengatakan RTRW Kabupaten Landak tahun 2011-2031 sudah melalui berbagai proses yang sangat panjang. “Perlu saya informasikan juga bahwa sampai saat ini proses RTRW Landak tersebut belum selesai. Namun demikian, saya sudah diperkenankan untuk mengajukan Raperda mengenai RTRW ini. Untuk saat inipun naskah akademik dari RTRW Landak tersebut ada di Bakorsurtanal Bogor” ujar Bupati dihadapan anggota DPRD Landak.

Menurut Bupati, proses RTRW inipun memang melibatkan banyak lembaga. Artinya, bukan hanya di Pemkab Landak saja, tetapi sampai kepada lembaga-lembaga atau Kementerian-kementerian yang terkait.  “Sehingga memang tidak gampang untuk menetapkan RTRW tersebut. Jadi hal ini mohon dimaklumi. Bukan karena Pemkab Landak lalai dalam mengajukan Raperda ini, tetapi kita memang mengikuti alur proses yang begitu rumit dalam persetujuan RTRW tersebut,” aku Bupati. 
Bupati mengakui, disatu sisi, RTRW tersebut memang sangat penting. Sebab di RTRW ini mengatur status-status kawasan dan memiliki implikasi hukum yang juga sangat penting. 

“Sebab aspek hukum dari RTRW ini sangatlah kuat. Disamping itu, jika dilanggar, akibatnyapun ditanggung oleh Bupati atau siapa saja yang melakukan pelanggaran terhadap RTRW tersebut dengan ancaman hukuman penjara,” ungkapnya, seraya meminta supaya aspek-aspek tersebut harus dicermati oleh berbagai pihak.   Sebab, penentuan status atau fungsi suatu kawasan, seharusnya melalui pengkajian yang cermat dan mendalam. “Karena bagaimanapun juga, status sebuah kawasan atau fungsi satu kawasan memiliki dampak sosial yang luas,” ucapnya. 


Sumber : PontianakPostOnline
0 Comments

Desak Perda Tata Ruang

5/19/2012

0 Comments

 
MEMPAWAH- Eeksekutif diminta segera menyerahkan draf Rancangan Peraturan Daerah (raperda)  tata ruang Kabupaten. Hal ini dinilai sangat penting sebagai petunjuk mendukung pelaksanaan program kerja yang ada. Perda  tata ruang itu dinilai penting dalam rangka mengatur penggunaan ruang dan lahan di masyarakat. ‘’DPRD mendesak Pemerintah Kabupaten Mempawah. Secepat draf itu diserahkan,” desak Susanto SE ME. 

Dia  menjelaskan, keberadaan perda tata ruang itu dimaksudkan untuk memudahkan penempatan dan pemanfaatan ruang dan lahan di kabupaten pontianak. Termasuk kegiatan investasi di masyarakat. "Penetapan tata ruang  akan memantapkan pemanfaatan lahan dan ruang di masyarakat. Selama ini masih terkesan semberawut dan belum diatur dalam suatu perda," nilainya. 

Susanto mengakui,  perda tata ruang juga sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan tindakan hukum kepada siapa saja yang melanggar ketentuan tata ruang tersebut. “Kepada orang, perusahaan atau badan yang melakukan penyalahgunaan ruang dan lahan di daerah ini  bisa diproses secara hukum. Sehingga perda ini dapat memproteksi secara dini bentuk-bentuk pelanggaran pengolahan ruang dan lahan," tegasnya.

Dia  mencontohkan, suatu daerah yang telah ditetapkan sebagai kawasan pertanian, tidak boleh dibangun pemukiman atau lainnya. Jika ketentuan itu dilanggar,maka pemda dapat mengambil tindakan tegas."Tata ruang yang ada selama ini kurang tertata dengan baik. Kita masih melihat daerah pemukiman yang juga dibangun pasar dan lainnya sehingga menimbulkan kesan semberawut," uajrnya.

Tak hanya itu, semberawutnya penataan ruang dan lahan menyebabkan produktifitas komoditi daerah ini menurun. Salah satunya sektor pertanian. Karena adanya alih fungsi lahan menyebabkan produksi pertanian di kabupaten pontianak menurun. Misalnya lahan pertanian yang dibangun penangkaran walet atau pemukiman warga.

Wajar saja jika dia mendesak eksekutif secepatnya menyampaikan draf raperda tata ruang kepada DPRD. Mengingat materi substansi menyangkut ketentuan tata ruang ini sudah disetujui oleh kementrian PU.  Sehingga  tidak ada lagi alasan pemda untuk menunda penyerahan perda itu. Bersama eksutif telah melakukan ekspose di kementrian PU. Keberadaan perda Ini akan sangat penting dalam mempermudah pemda menentukan fokus pembangunannya. 

Sumber : PontianakPost
0 Comments

Revisi Tata Ruang Jangan hanya di Atas Kertas

5/19/2012

0 Comments

 
Picture
Aktivitas jual beli di Pasar Flamboyan Pontianak berjalan seperti biasa. Tidak ada kesan istimewa malam itu. Para pembeli datang silih berganti. Pedagang menjajakan sayur-mayur. Ada bayam, kacang panjang, jagung, tomat, juga cabai. Mereka menanam di kebun sendiri. Mayoritas sayuran berasal dari Desa Rasau Jaya III, Rasau Jaya, Kubu Raya. BUDI MIANK, Pontianak 

HAMPIR setiap hari pedagang melintasi jalan rusak dan bergelombang yang menghubungkan Pontianak dengan Teluk Batang, Kayong Utara. Kondisi jalan sudah dibeton, tapi struktur tanah gambut membuat jalan itu tetap ambles bergelombang. Akses kendaraan dengan tonage berat melintasi jalan itu.Dibutuhkan waktu tidak kurang dari dua jam untuk mencapai lokasi perkebunan sayur milik petani di Desa Rasau. Padahal jarak tempuh hanya berkisar 40 kilometer dari pusat Kota Pontianak. Inilah satu-satunya aksesibilitas jalan darat yang bisa dilewati para pedagang atau pengumpul sayur.

Arif, misalnya, salah seorang pedagang sayur di Pasar Flamboyan mengatakan kondisi jalan di Rasau tidak kunjung membaik meski pemerintah sudah berupaya melakukannya melalui betonisasi. “Kami tidak punya jalan alternatif dari kebun kecuali melintasi jalan buruk itu. Itulah jalan poros satu-satunya yang kami lewati setiap hari,” kata pedagang 35 tahun tersebut.Arif dan puluhan pedagang sayur lainnya di Pasar Flamboyan Pontianak, tidak peduli dengan kondisi jalan seperti itu. Bagi mereka, hidup harus berlanjut. Pun tidak ada alasan untuk tak berjualan lantaran jalan poros Rasau Jaya – Pontianak rusak.

“Saya tidak tahu apa itu tata ruang. Tapi yang pasti saya tidak pernah dengar, juga tidak pernah diajak untuk mendengar. Apalagi dimintai pendapat. Kami pedagang kecil hanya minta pemerintah mau peduli dengan kami. Setidaknya memperbaiki jalan yang kami lintasi setiap hari,” katanya. Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura Pontianak, Abdurrani Muin, mengamini ketidaktahuan pedagang soal tata ruang. “Sosialisasi sangat lemah sehingga banyak warga yang tidak tahu. Padahal, tata ruang itu bercerita soal wajah Kalbar 20 tahun ke depan. Infrastruktur jalan, pertanian, perkebunan, perikanan, dan semua aspek kehidupan lainnya,” katanya.

Dalam pandangan Abdurrani, sejatinya revisi tata ruang itu jangan hanya dibuat di atas kertas. Tetapi, harus ada realisasi yang lebih nyata di lapangan. Sebab, tata ruang didesain sedemikian rupa, semata-mata untuk kepentingan masyarakat banyak. Prosesnya harus pula disesuaikan dengan amanah UUD 1945.“Amanah UUD 1945 itu jelas menyebut pengelolaan bumi disesuaikan untuk kepentingan rakyat. Nah, selama tata ruang itu diarahkan ke sana, saya kira tidak ada masalah. Tetapi, sebaik-baik revisi tata ruang yang dibuat, jika hanya ada di atas kertas, semua itu menjadi tak berguna,” papar Abdurrani. 

Dia menegaskan, tata ruang itu sangat penting disosialisasikan mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga tingkat desa atau kelurahan. Seluruh lapisan masyarakat harus tahu bagaimana wajah daerah tempat tinggalnya. Apa yang boleh dan tidak boleh mereka kerjakan.Ini bertujuan agar di kemudian hari tidak perlu terjadi sengketa lahan yang memicu terjadi konflik sosial. “Sudah seringkali kita mendengar cerita tentang konflik lahan antara masyarakat dengan pengusaha, dan antara pengusaha atau masyarakat dengan satwa. Ini yang harus kita hindari,” cetusnya.

Sebelum revisi tata ruang Kalbar selesai, Abdurrani berharap ada pertemuan yang melibatkan para pihak seperti pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. “Sebelum finishing, sebaiknya ada sosialisasi ke bawah atau ekspos publik. Sejauh ini saya lihat belum ada sosialisasi sama sekali. Hanya iklan yang tidak efektif dibaca mayoritas warga,” pungkasnya. 

Sementara Kepala Divisi Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Kalbar, Hendrikus Adam menjelaskan, sesuai amanat pasal 7 ayat (1) UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, memberikan gambaran jelas soal keberpihakan dari upaya penataan ruang oleh Pemerintah dan Pemerintah daerah.   “Dalam ketentuan ini disebutkan bahwa negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Rambu-rambu ini semestinya menjadi angin segar bagi proses pembahasannya. Setidaknya sudah menyiratkan nilai-nilai keberlanjutan, akuntabilitas, dan keterbukaan,” papar Adam.

Sayangnya, selama rentang waktu perjalanan proses revisi tata ruang Kalbar itu masih jauh dari unsur keterbukaan. Padahal, pelibatan para pihak dalam menentukan wajah Kalbar 20 tahun ke depan, sangat ditentukan oleh kolaborasi pemikiran banyak pihak, untuk meminimalisasi konflik kepentingan di kemudian hari. Adam menyebut, asas dan tujuan yang digariskan sebenarnya diamanahkan untuk menjamin diperolehnya kemakmuran atas penataan ruang oleh negara melalui pemerintah dan pemerintah daerah. “Jadi, terlalu dini untuk menyatakan pelaksanaan penataan ruang selama ini berhasil,” cetus Adam. 

Sumber : PontianakPostOnline

0 Comments

Warga Perbatasan Sekayam Ancam Gabung ke Malaysia

4/30/2012

1 Comment

 
Metrotvnews.com, Sanggau: Warga di perbatasan Indonesia-Malaysia menolak Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kalimantan Barat. Mereka mengancam bergabung dengan Malaysia, jika RTRW tersebut disetujui DPRD Kalimantan Barat.

"RTRW tidak berpihak kepada masyarakat karena lebih mengutamakan kepentingan investasi skala besar," kata John Bandan, tokoh masyarakat di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Senin (30/4).

Ancaman tersebut diutarakan warga di perbatasan Indonesia-Malaysia, saat bertemu dengan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan RTRW di DPRD Kalimantan Barat, di Pontianak.

Warga menganggap pemerintah Kalimantan Barat tidak pernah melibatkan mereka dalam pembahasan RTRW. Akibatnya, aturan tersebut berpotensi menimbulkan konflik karena merugikan warga pemilik lahan.

"Perusahan kelapa sawit, pertambangan, dan HTI (hutan tanam industri) merampas tanah masyarakat dengan HGU (hak guna usaha), yang dikeluarkan pemerintah," jelas John.

Ia bersama perwakilan warga yang bergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Tata Ruang yang Adil dan Berkelanjutan, mendesak DPRD membatalkan RTRW tersebut.

"Kami minta DPRD tidak terburu-buru menyutujui RTRW sebelum tuntutan warga diakomodasi," kata Hermawansyah dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Tata Ruang yang Adil dan Berkelanjutan.

Menurut penggiat lembaga swadaya masyarakat ini sengketa akan muncul berkaitan dengan konversi dan penetapan status kawasan. Pasalnya, banyak masyarakat yang menetap dan mengelola lahan di kawasan konsesi dan konservasi.

Pansus Pembahasan RTRW di DPRD Kalimantan Barat berjanji mengakomodir tuntutan warga tersebut. Mereka bahkan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada semua elemen masyarakat untuk memberikan masukan.

"DPRD sangat berhati-hati. Kami akan mengelar lokakarya dan uji petik di lapangan terlebih dahulu sebelum menyetujui RTRW," kata anggota pansus Retno Pramudya.

Sumber : MetroTVNews.com
1 Comment

RTRW Tiga Tahun

4/30/2012

0 Comments

 
PONTIANAK - Proses penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Barat memakan waktu hingga hampir tiga tahun. Menurut Gubernur, Cornelis, banyak waktu yang diperlukan karena dalam penyusunan RTRW bersama tim terpadu ini, pemprov ekstra hati-hati.  “Kalau tidak hati-hati, bupati bisa terancam penjara,” katanya, Senin (23/4). Sebab, banyak kawasan yang tumpang tindih dengan kawasan hutan atau kawasan lindung. Saat ini menurutnya penyusunan RTRW Kalbar sudah rampung. Tahapan yang segera akan ditempuh yakni ekspos oleh gubernur ke Kementerian Kehutanan RI dan selanjutnya disampaikan di depan DPR RI. 

Cornelis menyebutkan, sedianya ekspos ke Kementerian Kehutanan dijadwalkan pada Pebruari 2012 lalu. Namun, jadwal tersebut terpaksa bergeser karena beberapa persoalan. “Mungkin Kamis ini saya baru akan ketemu menteri kehutanan. Setelah ekspos dengan menteri, baru ke DPR Komisi V,” ujarnya.  Dalam penyusunan RTRW ini, ketelitian dinilai sangat perlu. Adapun persoalan yang ditemukan di lapangan, antara lain adanya kampung yang tumpang tindih atau berada dalam kawasan hutan atau kawasan lindung. Ada pula pemukiman transmigrasi yang berada di kawasan lindung.

“Termasuk kampung orang tua saya masuk ke hutan lindung. Akibatnya, tanah masyarakat di situ tidak bisa bersertifikat,” ungkapnya. Padahal, warga setempat sudah bermukim di lokasi itu sejak sebelum Belanda datang ke Indonesia. Selain itu, ada juga kabupaten yang mayoritas kawasannya adalah taman nasional seperti di Kayong Utara. Taman Nasional Gunung Palong mendominasi kabupaten tersebut. 

Cornelis mengakui, upaya penyusunan RTRW ini merupakan pekerjaan yang sangat berat dan banyak menelan biaya. Kadang-kadang, data yang disampaikan juga kurang lengkap sehingga pemprov terpaksa melakukan upaya-upaya jemput bola. Mengenai tata ruang di lima pintu perbatasan, sejauh ini sudah tidak ditemukan lagi permasalahan, kecuali di Jasa-Kabupaten Sintang. “Lokasinya kena hutan lindung. Jadi, mungkin nanti akan kita geser tetapi masih menunggu kesepakatan dengan pihak Malaysia,” jelasnya. 

Menanggapi ini, Ketua Rombongan Komisi V DPR RI, Nusyirwan Sujono mengatakan, revisi tata ruang harus segera dituntaskan. Sebab, tata ruang ini merupakan acuan awal bagi pemerintah sebelum melaksanakan program-program pembangunan. Ia juga menyarankan agar tata ruang yang sudah disusun itu dapat diterapkan dengan konsisten. “Kalau berubah-ubah terus, itu tidak baik,” ujarnya.

Sumber: PontianakPost
0 Comments

MP3EI, Bangunkan Kalbar dari Tidur : Infrastruktur Kita Masih Tertinggal

3/26/2012

0 Comments

 
Picture
PONTIANAK  – Sudah saatnya Kalbar bangun dari tidur panjang. Potensi sumber daya alam seperti perkebunan, kehutanan, pertambangan, perikanan, dan lainnya perlu disatukan dalam kerja sama antardaerah melalui Masterplan Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).

“Ini akan mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di Kalbar dan itu butuh investasi. Berbagai usulan bidang infrastruktur seperti pelabuhan dan jalan perlu diusulkan oleh daerah,” kata Wagub Drs Christiandy Sanjaya kepada wartawan usai membuka rakor penyusunan program bidang industri dan perdagangan tahun 2012 di Hotel Mahkota, Selasa (13/2).

Selama ini, banyak pihak mengkritisi jalan Trans Kalimantan mubazir bila nilai ekonominya tidak mampu meningkatkan pendapatan masyarakat, tidak menunjang perkebunan, pertambangan, sektor kehutanan, dan lainnya. Perlu investor membangun infrastrukturnya.

“Salah satunya jalan Trans Kalimantan menjadi bagian yang harus diselesaikan. Termasuk juga Jembatan Tayan. Kita masih berpeluang terus untuk mengajukan ini termasuk jalan paralel perbatasan,” katanya.

Menurut Christiandy, apabila semua daerah serentak mengajukan usulan, Indonesia dalam waktu singkat akan mengalami perkembangan ekonomi yang luar biasa di semua koridor. Itulah makna dari MP3EI yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.

“Tren pertumbuhan ekonomi Kalbar beberapa tahun terakhir cukup positif. Tahun 2009 mencapai 4,94 persen, 2010 sebesar 5,35 persen, dan tahun 2011 naik hingga 5,9 persen. Namun lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 6,5 persen di tahun 2011,” papar Christiandy.

Rendahnya pertumbuhan ekonomi Kalbar disebabkan belum maksimalnya sektor-sektor penunjang, terutama ketersediaan infrastruktur dan energi yang memadai.

“Terakhir dalam RPJMD Kalbar, pertumbuhan ekonomi kita sekitar 6 persen. Perekonomian Kalbar dilihat dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) masih didominasi oleh sektor pertanian, perdagangan, dan industri pengolahan,” tuturnya.

Pada 2009, nilai ekspor Kalbar mencapai US$536 juta, meningkat secara signifikan pada 2010 sebesar 71,9 persen atau sebesar US$922 juta. Tahun 2011, nilai ekspor Kalbar sampai Desember 2011 mencapai US$1.867,80 juta atau naik 102,57 persen dari nilai ekspor 2010 tertinggi dalam sejarah ekspor Kalbar.

Christiandy mengakui, sektor industri pengolahan di Kalbar sangat lamban akibat ketiadaan infrastruktur dan energi. Pertumbuhan industri hanya 2,21 persen di tahun 2010 dan 2,60 persen pada 2011.

“Berbagai isu strategis ke depan perlu kita respons secara cerdas, kreatif, dan terobosan baru. Namun disesuaikan dengan koridor kewenangan dan kerangka regulasi yang ada,” katanya.

Namun, kata Christiandy, isu yang paling mendesak adalah kemungkinan gejolak perekonomian akibat kenaikan harga BBM bersubsidi. “Tak hanya berakibat pada gejolak stok dan harga bahan pokok serta barang strategis. Tetapi diperkirakan juga akan memengaruhi aktivitas industri dan perdagangan,” jelas Wagub.

Isu strategis lainnya yang tidak kalah penting adalah kinerja ekspor Kalbar yang kemungkinan terancam menurun seiring program hilirisasi komoditas primer nasional. Terutama pertambangan, dengan terbitnya Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2012.

Permen itu membatasi ekspor bahan baku tambang hingga Mei 2012 tidak dapat diekspor, kecuali setelah diolah. Padahal sejak 2009 nilai ekspor Kalbar dari komoditas primer tambang mencapai lebih-kurang 25 persen nilai ekspor total Kalbar.

Alhasil, upaya pembangunan koridor ekonomi seperti yang tertuang dalam MP3EI, di Kalbar berupa bauksit/alumina, kelapa sawit, perkayuan, dan batubara.

“Kita menginginkan di Kalbar tidak hanya terbangun ekonomi berbasis alumina yang nilai tambahnya sangat kecil. Diharapkan mampu menjadi koridor industri aluminium yang mempunyai nilai tambah sangat tinggi atas logam masa depan yang strategis itu,” harap Christiandy.

Rakor menurut Kadisperindag Suzarsono Soekran bertujuan untuk konsolidasi pelaksanaan program/kegiatan pembinaan dan pengembangan industri perdagangan di daerah dan pusat tahun 2013.

“Beberapa isu strategis yang menjadi sorotan pada pertemuan ini antara lain penetapan kegiatan ekonomi utama Kalbar dalam MP3EI. Yakni industri hilir bauksit/alumina, kelapa sawit, batubara, dan perkayuan. Kebijakan hilirisasi industri nasional dan pengembangan industri unggulan provinsi diarahkan untuk karet dan sawit,” katanya.

Selain itu dibahas tentang pengembangan IKM komoditas daerah One Village One Product (OVOP), desa model, dan daerah perbatasan. Juga peningkatan kualitas produk industri dalam negeri untuk meningkatkan daya saing.

Sedangkan pelaksanaan AC-FTA dan kesiapan daerah/nasional menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015. Perlindungan konsumen (metrologi legal, pengawasan barang beredar, sengketa konsumen-produsen), dan kebijakan pemerintah mengenai harga BBM per April 2012. 

Sumber : EquatorNews

0 Comments

    Tata Ruang

    Berita Tata Ruang menyajikan informasi seputar isu dan permasalahan tata ruang, perkotaan dan perdesaan, 

    Berita Lainnya

    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Pertanahan
    • Air Minum
    • Sanitasi
    • Persampahan
    • Drainase

    Archives

    April 2013
    March 2013
    February 2013
    January 2013
    June 2012
    May 2012
    April 2012
    March 2012

    Categories

    All
    Aceh
    Adat
    Adb
    Agropolitan
    Aktivis Lingkungan
    Ambon
    Anggaran
    Apartemen
    Audit Tata Ruang
    Bakosurtanal
    Bali
    Bandar Udara
    Bandung
    Bangka Belitung
    Bangunan
    Banjarmasin
    Banjir
    Bappeda
    Batang
    Batas Wilayah
    Bekasi
    Bencana Alam
    Bengkulu
    Berau
    Bkprd
    Bkprn
    Bogor
    Bumn
    Bupati
    Cagar Alam
    Cipta Karya
    Data
    Dengar Pendapat
    Depok
    Desa
    Desentralisasi
    Dinas Tata Ruang
    Direktur Jenderal
    Dpd
    Dpr
    Dprd
    Ekologi
    Ekonomi
    Evaluasi Tata Ruang
    Geospasial
    Gorontalo
    Gubernur
    Hak
    Halmahera
    Hukum
    Hutan
    Imb
    Implementasi
    Industri
    Informasi
    Infrastruktur
    Investasi
    Izin Lokasi
    Jabodetabek
    Jabodetabekpunjur
    Jakarta
    Jalan
    Jalan Tol
    Jambi
    Jawa Barat
    Jawa Tengah
    Jawa Timur
    Jogja
    Kabupaten
    Kajian Lingkungan Hidup Strategis
    Kaji Ulang
    Kalimantan
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Selatan
    Kalimantan Tengah
    Kalimantan Timur
    Kampung
    Kampus
    Karang Anyar
    Kawasan
    Kawasan Strategis
    Kebakaran
    Kebijakan
    Kehutanan
    Kementrian Dalam Negeri
    Kementrian Kehutanan
    Kementrian Pekerjaan Umum
    Kementrian Pu
    Kesadaran Masyarakat
    Konsultan
    Kota
    Kota Hijau
    Kota Satelit
    Kualitas Infrastruktur
    Kudus
    Kuningan
    Kutai
    Lahan
    Lampung
    Lembaga Swadaya Masyarakat (lsm)
    Lingkungan
    Lingkungan Hidup
    Lokasi
    Lokasi Penambangan
    Lomba
    Mahasiswa
    Makam/kuburan
    Makassar
    Malang
    Mall
    Maluku
    Mamuju
    Maros
    Masyarakat
    Medan
    Megapolitan
    Menado
    Milyar
    Mineral Dan Batubara
    Mitigasi
    Mp3ei
    Musrenbang
    Nasional
    Nusa Tenggara Barat
    Pabrik
    Padang
    Palembang
    Pansus Rtrw
    Papua
    Pasar
    Pedagang Kaki Lima
    Pedestrian
    Pekanbaru
    Pelabuhan
    Pelanggaran Tata Ruang
    Pemanfaatan Tata Ruang
    Pematang Siantar
    Pembahasan Rtrw
    Pembangunan Jalan
    Pembangunan Vertikal
    Pembongkaran
    Pemerintah
    Pemerintah Daerah
    Pemerintah Kabupaten
    Pemerintah Kota
    Pemerintah Provinsi
    Pemetaan
    Pemko
    Pemukiman
    Penataan Bangunan
    Penataan Ruang
    Pendidikan
    Pengembangan Wilayah
    Pengembang (developer)
    Pengendalian
    Pengesahan Rtrw
    Penolakan
    Peraturan Daerah
    Peraturan Pemerintah
    Peraturan Presiden
    Perda
    Perencanaan
    Perguruan Tinggi
    Perkebunan
    Perkindo
    Perpres
    Pertambangan
    Pertanahan
    Pertanian
    Perumahan
    Peta
    Pkl
    Pltu
    Properti
    Provinsi
    Proyek
    Pulau
    Ranperda
    Rawan Bencana
    Rdtr
    Real Estate Indonesia (rei)
    Regulasi
    Reklamasi
    Reklame
    Relokasi
    Rencana Detail Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang Wilayah
    Revisi Rencana Tata Ruang
    Riau
    Rokan Hulu
    Rth
    Rtrw
    Rtrw Kabupaten
    Rtrw Kota
    Rtrwp
    Rtrw Provinsi
    RTRW. Rencana Tata Ruang
    Ruang Milik Jalan
    Ruang Publik
    Ruang Terbuka Hijau
    Samarinda
    Sanksi & Denda
    Sekolah
    Semarang
    Sepeda
    Sk Menhut
    Solo
    Sosialisasi
    Spbu
    Studi Banding
    Sulawesi Barat
    Sulawesi Selatan
    Sulawesi Utara
    Sumatera Barat
    Sumatera Selatan
    Sumatera Utara
    Sungai
    Surabaya
    Taman Kota
    Tata Ruang
    Tim Koordinasi Penataan Ruang
    Transportasi
    Undang Undang
    Undang-undang
    Universitas
    Urbanisasi
    Uupa
    Walikota
    Warga
    Water Front City
    Wilayah Perbatasan
    Wisata
    Yogyakarta

    RSS Feed

Links

www.Sanitasi.Net
www.Sanitasi.Org
www.TeknikLingkungan.Com

www.Nawasis.Com
www.InfoProcurement.Com
www,InfoKonsultan.Com

Picture
Indonesian Institute
for Infrastructure Studies

Jl. P. Antasari, Kebayoran Baru
Jakarta 12150, Indonesia
Email :