Sekretaris Apindo Hamidin menyatakan, hal yang perlu dikaji ulang yakni pada pasal 57. Di dalam ayat dua disebutkan untuk kawasan industri besar dan menengah berada di jalan lingkar, Jalan Jekulo-Pati dan Jalan Kaliwungu-Jepara. ''Persoalannya, banyak industri yang sudah berdiri sejak lama di luar kawasan tersebut,'' katanya.
Padahal, bila mengacu pada Ranperda, industri yang sudah lama berdiri dan berada di luar kawasan tersebut harus memperbaharui perizinannya. Batas waktu pengurusan diberikan jangka maksimal tiga tahun. Bila hal tersebut direalisasikan dipastikan akan merepotkan pelaku usaha yang ada. ''Kami mengusulkan agar industri besar yang sudah ada tetap dapat dalam posisinya seperti sekarang ini,'' tandasnya.
Hal lain yang diharapkan dapat dikaji, yakni soal batas lahan pengembanngan. Pada ayat (2) disebutkan, hal tersebut dapat dilakukan dengan jarak terluar batas lahan pengembangan kurang lebih 500 meter ke kiri atau ke kanan diukur dari as jalan, pada tiga kawasan yang telah ditentukan.
Menurutnya, jarak tersebut dianggap masih terlalu sempit. Bila mengacu pada prospek pengembangan kawasan pada masa mendatang, diyakini perluasan usaha membutuhkan lahan pengembangan dengan jarak 1.000 meter dari as jalan. ''Kita mengusulkan hal tersebut dengan mempertimbangkan kemungkinan kebutuhan lahan untuk pengembangan usaha yang lebih besar pada masa mendatang,'' imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti perlunya kesiapan dari Pemkab untuk menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk pengembangan usaha. Berdasarkan pengamatannya, wilayah yang ditunjuk sebagai pengembangan usaha menengah dan besar belum sepenuhnya didukung berbagai sarana dan prasarana penunjang.
''Bila hal itu tidak disiapkan dikhawatirkan akan menyulitkan pengembangan usaha pada masa mendatang,'' imbuhnya.
Sumber : SuaraMerdeka.Com