"Sejak pembahasan di pansus Tahun 2009, Pemkab Kabupaten Bandung Barat tidak mengundang atau melibatkan elemen-elemen Karst Citatah," ujar Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat Syamsul Maarif, Rabu (29/2).
Syamsul, yang juga Koordinator Pansus RTRW pada 2009 lalu itu merasa tidak ada perwakilan dari stakeholder Karst Citatah dalam pembahasan RTRW saat itu. Padahal, ada bagian besar warga yang terlibat dalam aktivitas di Karst Citatah, khususnya di bidang pertambangan.
Selain itu, sektor informal yang ikut menggerakkan roda ekonomi Citatah sudah terlanjur muncul dan berjamur. Alhasil, pembahasan zonasi yang membagi wilayah pertambangan dan non pertambangan telah menyinggung hajat hidup puluhan ribu warga yang berada di Kecamatan Padalarang dan Kecamatan Cipatat itu.
Ia mengaku tidak mengetahui alasan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk tidak mengajak stakeholder yang ada di kawasan Karst Citatah dalam pembahasan RTRW yang telah menjadi Perda di tahun 2012 ini.
"Boleh dikatakan, penetapan zona yang boleh ditambang dan tidak boleh ditambang tidak berdasarkan aspirasi masyarakat Citatah," ujar Syamsul.
Meski begitu, ia berjanji akan memperjuangkan kepentingan masyarakat Citatah dalam pembahasan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bandung Barat yang akan dilaksanakan pada tahun ini.
“RTRW itu kan sifatnya masih garis besar Kabupaten Bandung Barat. Sebenarnya, saat penyusunan RDTR nanti dapat menjadi celah masuk bagi aspirasi yang lebih efektif dalam memperjuangkan eksistensi aktivitas warga yang lebih detil,” katanya.
Pembahasan RDTR yang bersifat penyusunan dan perencanaan fungsi kawasan suatu wilayah ditegaskan untuk melibatkan unsur elemen masyarakat yang terlibat di dalamnya.
”Minggu lalu saya sudah minta ke Sekda Kabupaten Bandung Barat untuk disiapkan RDTR-nya. Dalam RDTR itu saya berharap komponen masyarakat harus dilibatkan,” ujarnya.
Sementara itu, Himpunan Pengusaha ,Pekerja, dan Masyarakat Tambang (HP2MT) wilayah Cipatat-Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Taofik Sutaram mengaku belum pernah diajak dalam pembahasan pengaturan zonasi Karst Citatah. Yang ia tahu, saat ini ada upaya perlindungan Karst Citatah yang berpotensi menghentikan aktivitas pertambangan.
“Belum pernah ada pembicaraan. Padahal, seharusnya Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengambil pertimbangan langsung dari masyarakat Citatah,” ucapnya.
Sumber : Pikiran-Rakyat.Com