www.PenataanRuang.Com
  • Home
  • Tata Ruang
    • Penataan Ruang >
      • Istilah dan Definisi
      • Azas dan Tujuan
      • Klasifikasi Penataan Ruang
      • Tugas dan Wewenang
      • Pengaturan dan Pembinaan
      • Pelaksanaan Penataan Ruang >
        • Perencanaan Tata Ruang >
          • Umum
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota
        • Pemanfaatan Ruang >
          • Umum
          • Pemanfaatan Ruang Wilayah
        • Pengendalian Pemanfaatan Ruang
        • Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
        • Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
      • Pengawasan Penataan Ruang
      • Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat
      • Sengketa, Penyidikan dan Pidana
    • RTRW Nasional >
      • Istilah dan Definisi
      • Tujuan dan Kebijakan >
        • Tujuan
        • Kebijakan dan Strategi
      • Rencana Struktur Ruang >
        • Sistem Perkotaan
        • Sistem Transportasi >
          • Transportasi Darat
          • Transportasi Laut
          • Transportasi Udara
        • Sistem Energi
        • Sistem Telekomunikasi
        • Sistem Sumber Daya Air
      • Rencana Pola Ruang >
        • Kawasan Lindung
        • Kawasan Budi Daya
      • Kawasan Strategis
      • Pemanfaatan Ruang
      • Pengendalian Ruang >
        • Peraturan Zonasi
        • Perizinan
        • Insentif Disinsentif
        • Sanksi
    • RTRW Provinsi >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Tujuan & Kebijakan
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kabupaten >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kota >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • Kawasan >
      • Kawasan Budidaya
      • Reklamasi Pantai
      • Rawan Bencana Longsor
      • Rawan Letusan Gunung Api dan Gempa Bumi
      • Ruang Terbuka Hijau
  • Berita
    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Prasarana dan Sarana >
      • Air Minum
      • Sanitasi
      • Persampahan
      • Drainase
      • Fasilitas Umum
    • Pertanahan
    • Konstruksi
    • Sekilas Info >
      • Tata Ruang
      • Infrastruktur
      • Transportasi
      • Perumahan
      • Pertanahan
      • Ekonomi
      • Metropolitan
  • Regulasi
    • Undang-undang >
      • Penataan Ruang
      • Sumber Daya Air
      • Perumahan Permukiman
      • Bangunan Gedung
      • Pengelolaan Sampah
      • Jalan
      • Lainnya >
        • Sistem Perencanaan
        • Rencana Pembangunan Jangka Panjang
        • Pemerintah Daerah
        • Perimbangan Keuangan
        • Pengelolaan Wilayah Pesisir
        • Lingkungan Hidup
        • Konservasi
        • Pertambangan Mineral dan Batu Bara
        • Perindustrian
        • Kehutanan
        • Penerbangan
        • Perairan Indonesia
        • Pelayaran
        • Perikanan
        • Pertahanan Negara
    • Peraturan Pemerintah >
      • RTRW Nasional
      • Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
      • Penyelenggaraan Penataan Ruang
      • Penatagunaan Tanah
      • Organisasi Perangkat Daerah
      • Jalan Tol
    • Peraturan Presiden >
      • Bakor Penataan Ruang
      • Kebijakan Pertanahan
    • Peraturan Menteri PU >
      • Pedoman RTRW >
        • Pedoman RTRW Provinsi
        • Pedoman RTRW Kabupaten
        • Pedoman RTRW Kota
        • Pedoman Teknis Analisis
        • Persetujuan Substansi RTRW
      • Pedoman Kawasan >
        • Pedoman Kawasan Budi Daya
        • Pedoman Kawasan Reklamasi Pantai
        • Pedoman Kawasan Rawan Longsor
        • Pedoman Kawasan Gunung Berapi dan Gempa
        • Pedoman Ruang Terbuka Hijau
      • Standar Pelayanan
      • Penyidik PNS Penataan Ruang
      • Pemberian Izin Usaha
    • Peraturan Menteri Perumahan >
      • Petunjuk Pelaksanaan Kasiba Lisiba
      • Petunjuk Teknis Kasiba Lisiba
      • Badan Pengelola Kasiba Lisiba
  • Pedoman
    • Rencana Tata Ruang >
      • RDTR Kabupaten
      • RDTR Kota
    • Air Minum
    • Air Limbah
    • Persampahan
    • Drainase
  • Presentasi
    • Future of the Cities
    • Sustainable Cities
    • Smart Cities
    • Urbanisation
    • City Planning
    • The Best Cities
    • Infrastructure
    • Transportation
    • Street and Pedestrian
    • Community Participation
  • RTRW
    • RTRW Nasional >
      • RTRW Nasional
      • Struktur Ruang
      • Pola Ruang
      • Sistem Perkotaan
      • Sistem Transportasi
      • Wilayah Sungai
      • Kawasan Lindung
      • Kawasan Andalan
      • Kawasan Strategis
    • RTRW Pulau >
      • Pulau Sumatera
      • Pulau Jawa
      • Pulau Kalimantan
      • Pulau Sulawesi
      • Kepulauan Maluku
      • Pulau Papua
    • RTRW Provinsi >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Jambi
      • Riau
      • Kepulauan Riau
      • Bengkulu
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • DKI Jakarta
      • Jawa Barat
      • DI Yogyakarta
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Bali
      • Nusa Tenggara Barat
      • Nusa Tenggara Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Sulawesi Barat
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Gorontalo
      • Maluku
      • Maluku Utara
      • Papua
      • Papua Barat
    • RTRW Kabupaten/Kota >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Riau
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • Jawa Barat >
        • Kab Bandung
        • Kab Bogor
        • Kota Bandung
      • Jawa Tengah >
        • Kab Banyumas
        • Kab Batang
        • Kab Blora
        • Kab Bayolali
        • Kab Brebes
        • Kab Jepara
        • Kab Magelang
        • Kab Pati
        • Kab Pekalongan
        • Kab Pemalang
        • Kab Purbalingga
        • Kab Semarang
        • Kab Sukoharjo
        • Kab Temanggung
        • Kab Wonogiri
        • Kab Wonosobo
        • Kota Magelang
        • Kota Pekalongan
        • Kota Salatiga
        • Kota Semarang
        • Kota Tegal
      • DI Yogyakarta >
        • Kab Bantul
        • Kota Yogyakarta
      • Jawa Timur >
        • Kab Bojonegoro
        • Kab Jombang
        • Kab Malang
        • Kab Pasuruan
        • Kab Sidoarjo
        • Kota Batu
        • Kota Malang
        • Kota Probolinggo
        • Kota Surabaya
      • Nusa Tenggara Barat >
        • Kab Bima
        • Kab Lombok Utara
      • Nusa Tenggara Timur >
        • Kab Timor Tengah Utara
        • Kab Nagekeo
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
  • Info Lelang
    • Penataan Ruang
    • Air Minum
    • Penyehatan Lingkungan
  • Perpustakaan
  • Contact

Pengembangan Kawasan Industri Terhambat 

4/9/2013

1 Comment

 
Permainan harga tanah menjadi faktor utama

MALANG – Pemkot Malang mewaspadai permainan harga tanah dalam upaya pengembangan kawasan industri di kota tersebut. Saat ini lahan seluas 300 hektare (ha) sudah disiapkan di kawasan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. 

Walikota Malang, Peni Suparto, mengatakan, salah satu kendala bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan kawasan industri adalah permainan harga tanah. “Di daerah manapun, upaya pengembangan kawasan industri itu biasanya terkendala harga tanah. Ini yang patut kami waspadai,” papar Peni, Kamis (4/4).

Langkah antisipasi yang bisa dilakukan, sambung Peni, adanya regulasi di daerah yang bisa menjaga stabilitasi industri. Pemkot Malang memiliki perda rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang menyebut Arjowinangun sebagai kawasan industri.

“Sesulit apapun hambatannya, asalkan ada perundangan yang bisa mendorong percepatan kawasan industri. Kami juga berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten Malang untuk pengembawang kawasan industri itu,” ucap Peni.

Wilayah Arjowinangun, Kedungkandang berbatasan dengan Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang. Sehingga dalam pengembangannya harus melibatkan dua pihak agar terealisasi. “Karena nantinya bakal menjadi kawasan industri Malang Raya,” tegas Peni.

Ia juga menyebut pembangunan kawasan industri itu perlu didukung dengan fasilitas transportasi. Saat ini tol Malang-Pandaan sebagai proyek pemerintah pusat, belum mulai dikerjakan. Padahal proyek itu sudah dicanangkan sejak 2009 silam.

“Informasinya pembangunan tol Malang-Pandaan itu juga terkendala upaya pembebasan lahan. Kalau proyek itu selesai, otomatis membantu pengembangan kawasan industry,” tandas Peni.

Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri, Dedy Mulyadi, mengatakan, pembangunan kawasan industri di daerah masih terkendala investasi. “Inisiatif pemerintah daerah untuk merealisasikan hal itu cukup besar.

Pekerjaan utamanya adalah bagaimana bisa meyakinkan investor agar mau berinvestasi,” urai Dedy.

Secara nasional ada 200 kawasan industri dan hanya sekitar 80-an yang masih aktif. Pada tahun ini, Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri mengajukan usulan dana pada pemerintah pusat untuk membeli lahan seluas seribu hektare di kawasan Banten untuk digunakan kawasan industri. 

“Terealisasi atau tidak, kami belum tahu. Yang jelas kami sudah mengajukan usulan itu,” papar Dedy. Ia juga berharap pemerintah daerah bisa melakukan pendekatan pada investor yang ada di masing-masing daerah. 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jatim, Budi Setiawan, mengatakan, kawasan industri penyumbang terbesar pertumbuhan perekonomian di Jawa Timur. Secara prosentase, kawasan industry menyumbang 27,11% sedangkan bisnis perdagangan sebesar 24,5% dan sektor pertanian 15,7%. JawaTimur pada tahun ini menyiapkan lahan seluas 20.769 hektare yang tersebar di delapan daerah di Jawa Timur. “Usulan itu sudah kami sampaikan ke kementerian perdagangan,” tandas Budi. 

Sumber : SurabayaPost

1 Comment

RTRW Memalukan, Copot Kepala Bappekab!

4/9/2013

0 Comments

 
Jember (beritajatim.com) - Sekian persoalan yang muncul dalam pembahasan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Jember, Jawa Timur, sudah sangat memalukan. Bupati Jember diminta segera melakukan evaluasi staf.

"Bupati harus mengambil langkah tegas, apakah itu berupa teguran keras atau menggeser kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Jember," kata Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Jember, Jufriyadi.

Jufriyadi sendiri memilih opsi kedua. "Saya lebih cenderung agar Kepala Bappekab (Moch. Thamrin) digeser," katanya. Ia menilai Kepala Bappekab kurang mampu menguasai RTRW saat pembahasan.

"Kalau jujur, kita mau mengakui sungguh-sungguh, ini memalukan bagi Kabupaten Jember. Karena saat kita membuat regulasi hukum yang mengatur hajat hidup orang banyak, justru kita melakukan 'copy paste' (penjiplakan) kabupaten lain yang ironisnya tanpa edit," kata Jufriyadi.

Ada enam halaman naskah yang diperuntukkan RTRW Jember itu yang menyebut dengan jelas lokasi di Kebumen. Sebut saja di antaranya pada Bab VII halaman 27, lokasi untuk rencana penetapan kawasan strategis ekonomi peruntukan industri batu bata dan genteng adalah Pejagoan dan Sruweng. Kawasan ini meliputi Desa Kewayuhan, Kedawung, dan Peniron, Kecamatan Pejagoan, serta Desa Sruweng, Giwangretno dan Jabres, Kecamatan Sruweng.

Hal serupa juga ditemui pada halaman 28. Di sana disebutkan lokasi kawasan peruntukan industri kerajinan rakyat tersebar di seluruh Kabupaten Kebumen (batik, rokok, makanan kcil, oleh-oleh cinderamata Kebumenan, batuan hias, dan lain sebagainya). Jalur jalan lintas selatan (JJLS) yang disebutkan pada halaman 29 bukan jalur linta selatan Jember, melainkan jalur jalan yang dikembangkan di pantai selatan Jawa dan melewati Kabupaten Kebumen dari Kecamatan Mirit hingga Ayah.

Kawasan hutan yang merupakan strategis dari sudut daya dukung lingkungan hidup adalah kawasan hutan lindung Waduk Sempor di Kecamatan Sempor dan Waduk Wadaslintang, yang terletak di perbatasan Kabupaten Kebumen dan Wonosobo.

Kesan jiplakan semakin tampak jika melihat catatan kaki di Bab VII halaman 32. Di salah satu bagian disebutkan bahwa naskah itu dihasillkan dari studi KHLS Kabupaten Jember Tahun 2010 untuk mendukung produk RTRW KabupatenJember dengan menggunakan metode semi cepat. Namun di bagian yang lain pada halaman yang sama jelas-jelas disebutkan naskah tersebut nantinya menjadi alat bukti yang menunjukkan, bahwa RTRW Kabupaten Kebumen telah melakukan KLHS sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang.

Belakangan, Jufriyadi dan kelompok Studi Dialektika Indonesia dalam Perspektif menemukan hal fatal lain dalam naskah akademik RTRW Jember. RTRW Jember seharusnya hanya mengatur wilayah Kabupaten Jember. Namun ternyata, entah bagaimana bisa terjadi, pada naskah mengenai kawasan fungsi teknologi tinggi, Kabupaten Bondowoso yang merupakan tetangga Jember juga ikut diatur. Di situ disebutkan pengembangan kawasan industri di Kabupaten Bondowoso agar terjadi zonasi yang jelas antara permukiman dan kawasan industri, serta...(tidak ada kelanjutannya, Red).

Sumber : BeritaJatim
0 Comments

NU Desak Tim Ahli Kembalikan Biaya RTRW Jember

4/9/2013

0 Comments

 
Picture
Jember (beritajatim.com) - Penyusunan rancangan peraturan daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember, Jawa Timur, sudah dinilai gagal dengan ditemukannya indikasi plagiasi atau penjiplakan dalam naskah kajian akademik.

Penjiplakan yang dimaksud adalah munculnya data mengenai Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, dalam naskah akademik RTRW Jember. "Ini copy paste yang lupa diedit," kata Direktur Studi Dialektika Indonesia dalam Perspektif (SD Inpers) Bambang Teguh Karyanto.

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Jember mengimbau kepada tim ahli bupati yang membantu penyusunan raperda RTRW Jember agar berbesar hati mengembalikan biaya yang dipakai. "Merek terbukti gagal menyusun Raperda RTRW Jember. Pengembalian ini penting dilakukan agar tidak berimplikasi hukum bagi tim ahli," kata Wakil Ketua PCNU Jember Abdul Qodim Manembodjo.

NU juga mengingatkan Bupati Jember, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Jember, dan Ketua DPRD Jember agar tidak lagi mengalokasikan anggaran baru untuk menyusun Raperda RTRW. "Karena anggaran yang sudah dialokasikan gagal menghasilkan Raperda RTRW Jember yang benar," kata Manembodjo.

NU menuntut  menuntut kepada Bupati MZA Djalal, DPRD Jember, dan tim ahli raperda RTRW Jember mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada masyarakat Jember, termasuk persoalan penggunaan anggaran. "Kami berpendapat bahwa penyusunan Rapeda RTRW copy paste ini dapat dipastikan merugikan keuangan negara," kata Manembodjo.

NU Jember berharap masyarakat untuk melaporkan dan membantu pemberian data serta alat bukti lain, jika masih menemukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam kegiatan penyusunan Raperda RTRW Jember. "Berikan datanya kepada PCNU, LSM, dan pers," kata Manembodjo.


Sumber : BeritaJatim

0 Comments

Tanpa RTRW, Raperda IMB Tak Sah

4/1/2013

0 Comments

 
Surabaya - Raperda Izin Mendirikan Bangungan (IMB) yang saat dibahas di DPRD Surabaya, cacat hukum. Hal ini lantaran acuan Perda itu tak ada sama sekali. Dalam pembuatan regulasi untuk pelayanan, tentu harus mengacu Perda RTRW. Sementara di Surabaya, Perda RTRW tak ada sama sekali.

Padahal untuk satu periode pemerintahan wali kota, haruslah didukung dengan Perda RTRW yang baru. Perda itulah yang akan menjadi acuan arah pembangunan pemerintahan yang baru.

Saat ini, Surabaya hanya menggunakan Perda RTRW yang lama, yakni Perda 3/2007 RTRW Surabaya. Perda ini bisa dikatakan melenceng karena sudah kedaluarsa. Padahal di Provinsi Jatim, sudah memiliki Perda RTRW yang baru yakni Perda RTRW 15/2012. Sementara Perda RTRW Jatim 15/2012 sudah mengacu pada UU 26/2007 RTRW Nasional. “RTRW Surabaya yang lama tak mengacu

pada dua regulasi tersebut. Ini yang membuat Raperda IMB jika dijadikan Perda, sama sekali tak sah. Jadi, Raperda IMB di Surabaya itu tak boleh dijalankan karena tak memiliki cantolan hukum,” tandas pengamat pemerintahan, Darmantoko.

Bahkan Darmantoko menilai, dewan Surabaya saat ini tak pernah memahami hirarki perundang-undangan. “Jika dewan paham UU, tentu tak akan membahas Raperda IMB ini. Sebab, segala bentuk pelayanan itu tetap harus mengacu pada RTRW Kota. Sementara, RTRW yang ada di Surabaya sudah tak berlaku alias kedaluarsa,” beber Darmantoko.

Oleh : Windhi A
Sumber : CentroOne.Com
0 Comments

PMII Jember Demo Tolak Raperda RTRW Jember

4/1/2013

0 Comments

 
Picture
TRIBUNNEWS.COM,JEMBER - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jember berdemonstrasi, Kamis (28/3/2013).

Mereka berdemo terkait Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

PMII berdemo di tiga instansi yakni Kejaksaan Negeri Jember, DPRD dan Pemkab Jember.

Di Kejaksaan, mereka menuntut agar pihak Kejari menyelidiki penggunaan anggaran dalam pembahasan Raperda RTRW.

Menurut mereka, pembahasan Raperda itu dianggarkan sejak tahun 2006.

"Kami minta agar kejaksaan menyelidiki anggaran yang kabarnya sampai Rp 300 juta. Bahkan dianggarkan sejak tahun 2006 lalu," ujar Koordinator Aksi Abdus Salam.

Sementara di gedung dewan, mereka menuntut agar Pansus Raperda mengembalikan Raperda RTRW ke Pemkab Jember untuk diperbaiki.

Sedangkan kepada Pemkab Jember para pendemo meminta agar Pemkab meminta maaf kepada rakyat Jember.

"Harus minta maaf karena Raperda itu menjiplak Raperda daerah lain," tegas Salam.

Dari pantauan Surya, di Kejari Jember, mahasiswa ditemui oleh Kepala Seksi Pidana Khusus M Hambaliyanto.

Hambali mengatakan, jaksa siap menyelidiki penggunaan anggaran itu kalau ada laporan dan indikasi penyelewengan.

Di gedung dewan, anggota Pansus Ayub Junaidi yang menemui pendemo. Ayub mengatakan, sejumlah anggota Pansus menolak sejumlah item dalam Raperda seperti pertambangan dan industrialisasi.

Demo di gedung dewan sempat diwarnai aksi dorong antara mahasiswa dan polisi.

Sumber : TribunNews

0 Comments

PCNU Minta Raperda RTRW Dihentikan

4/1/2013

0 Comments

 
SURYAOnline, JEMBER - PCNU ikut bersuara terkait Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jember  Tahun 2011 - 2031. Mereka secara tegas menolak Raperda itu, jika hasil jiplakan atau fotokopi dari Raperda RTRW daerah lain.

'Kami minta Ketua DPRD Jember menolak Raperda itu," tegas  Dr Abdul Qadim Manembojo, Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Jember dalam siaran persnya, Senin (25/3/2013).

DPRD Jember bisa menerima lagi Raperda itu, jika pengkajian ulang Raperda yang sesuai dengan karakteristik Jember, selesai. Selain itu, PCNU Jember mendesak tim ahli bupati mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada masyarakat Jember.

Menurut Qadim, pembuatan sebuah Raperda dibiayai APBD. "Dana itu dianggarkan untuk membuat sebuah Raperda yang benar. Dan jika gagal, maka tidak ada lagi alokasi anggaran untuk penyusunan Raperda tersebut," tegasnya.

Ia menegaskan, Raperda yang diindikasikan hanya 'copy-paste' itu merugikan keuangan negara. Karenanya, siapapun yang menyusun Raperda itu harus legawa untuk mengembalikan anggaran jika tidak berhasil menelurkan Raperda RTRW yang sesuai Jember. 

Sumber : TribunNews
0 Comments

Lahan Tidur Picu Rp 10 T Nganggur 

3/18/2013

0 Comments

 
Picture
Surabaya - Di tengah serakan properti yang seolah berdesak-desakan di Surabaya, ternyata  masih ada puluhan hektare ‘lahan tidur’ (mangkrak,Red) yang berumur lebih dari 20 tahun. Tanpa penataan yang jelas, potensi ekonomi lebih dari Rp 10 triliun pun nganggur.

Sayangnya meski mengganggu estetika kota, pemerintah sulit cawe-cawe--minimal untuk mempercantik keberadaannya--karena tak ada aturan terkait lahan telantar milik pribadi di tengah kota. 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pun mengusulkan agar ada denda dan sanksi bagi pemilik lahan dan gedung mangkrak. Sebab keberadaannya bak memberikan rapor merah pembangunan kota. Investor dikhawatirkan berasumsi, pembangunan fisik Kota Pahlawan lambat, sehingga investasi swasta ngadat. 

“Jadi kalau tanah telantar dan gedung mangkrak di kota Surabaya dibiarkan begitu saja sepanjang tahun dan bahkan puluhan tahun, maka Surabaya kehilangan potensi pertumbuhan ekonomi sebesar 5% dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB),” ungkap Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Surabaya, dr Jamhadi, Minggu (17/3).

Hasil perhitungan Kadin Surabaya, PDRB Surabaya saat ini nilainya sekitar Rp 205 triliun. Artinya, 5%-nya adalah sekitar Rp 10,25 triliun. Potensi kehilangan ini berasal dari pajak, retribusi hingga penyediaan lapangan pekerjaan.

Menurutnyaangka Rp 10,25 triliun itu setara dengan 1,2% pertumbuhan ekonomi Surabaya. Jadi kalau target pertumbunan ekonomi Surabaya sebesar 7,5%, maka 1,2% pertumbuhan ekonomi Surabaya telah hilang karenanya. “Ini tentu sangat patut disayangkan banyak pihak,” katanya.

Hilangnya potensi pertumbuhan ekonomi akibatnya adanya tanah telantar dan gedung mangkrak tersebut, lanjutnya, sebenarnya bisa lebih dari Rp 10,25 triliun. Sebab, kalau dilihat secara rinci hilangnya potensi pertumbuhan ekonomi itu baru dari sektor pajak dan retribusi saja. Sementara, potensi dari terserapnya tenaga kerja, hasil perdagangan atau usaha dari pemanfaatan gedung dan lahan kosong juga besar nilainya. 

Kadin Surabaya menilai Pemkot Surabaya ikut andil membiarkan lahan kososng tak produktif. Sebab, Pemkot belum memiliki peraturan daerah (Perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang pasti. Untuk diketahui, revisi perda RTRW No.3/2003 sampai sekarang belum kelar akibat tarik ulurnya jalan bebas hambatan atau jalan tol tengah kota.

Pihak pemilik lahan kosong masih banyak yang berfikir dua kali bila akan membangun atau membuat tempat usaha di tanahnya yang kini masih kosong. Sebab, Perda RTRW Surabaya yang baru belum jelas kepastiannya. 

“Itu yang saya dengar dari sejumlah pengusaha. Alasannya, ya, kalau lahannya masuk kawasan perdagangan dan perkantoran. Lha, kalau masuk kawasan permukiman atau kena jalan tol atau kena jalur monorel, kan, mereka rugi. Akhirnya, mereka ada yang menunggu sampai ada kepastian soal perda RTRW tersebut,” jelas dia.

Di sisi lain, patokan tanah telantar sendiri masih taidak jelas atau debatable. “Telantar menurut siapa. Sebab, definisi tanah telantar di peraturan pemerintah (PP) No. 11/2010 tentang tanah telantar kebanyakan untuk pertanian yang nganggur. Tujuannya, agar tanah pertanian yang menganggur dimanfaatkan. Sedangkan, untuk tanah telantar di perkotaan tidak disebutkan dalam PP tersebut,” katanya. 

Ungkapan serupa disampaikan Erwanto Limantoro anggota komisi A DPRD Surabaya. Banyaknya, tanah telantar dan gedung mangkrak membuat kota Surabaya kehilangan banyak potensi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. 

Mulai tidak terserapnya tenaga kerja, tidak adanya penarikan pajak dan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), tidak terciptanya estetika kota dan lainnya. Dari tidak adanya penarikan pajak dan retribusi IMB atas tanah telantar itu saja Surabaya bisa mengalami kerugian sekitar Rp 20 miliar per tahun.

“Saya melihat ada tanah telantar dan sebagaian gedung mangrak di pusat kota Surabaya sudah ada yang dilanjutkan pembangunannya. Namun, yang masih mangkrak bertahun-tahun juga masih banyak pula,” ungkapnya.

Menurutnya, hasil pengamatannya tanah telantar di kota ini di antaranya di Jl. Tunjungan-Jl. Kenari, sebidang tanah Jl Mayjen Sungkono sisi barat gedung juang ‘45, Jl. Ngagel eks PT Bosma Bisma Indra (BBI), Jl. A Yani eks perumahan bank di sisi utara gedung Graha Pangeran, dan lainnya. 

Sedangkan gedung mangrak memang sudah ada yang dilanjutkan pembangunannya di antaranya eks gedung hotel Ramayana di Jl. Basuki Rachmad dan bangunan di depan Siola yang konon akan dijadikan hotel. Selain itu gedung mangrak di samping gedung eks Bank Industri di Jl. Basuki Rachmad.

Namun, bangunan mangkrak yang sampai sekarang masih tetap mangkrak dan belum tersentuh pembangunan ulang di antaranya ada di Jl. Ngagel. Bangunan mangrak di sana ada dua, yang satu bernama Adistana dan yang lain rencana pembangunan Trade Centre Mall (TCM). Bangunan Adistana sudah mangkrak sejak sekitar 25 tahun silam, sedangkan gedung TCM mangkrak sejak awal 2002-an. 

Selain itu, bangunan gedung di Jl. Embong Malang. Bangunan di sisi barat UFO itu sudah mangkrak sejak 1990-an. Sayangnya, hingga kini gedung itu belum ada perbaikan ulang. Padahal, bangunan gedung itu persis di jatung kota Surabaya. “Itu yang kami lihat,” jelasnya.

Terkait dengan ini juga ada gedung mangkrak yang konon gedung cagar budaya. Gedung itua dalah gedung eks bioskop Indra di Jl. Gubernur Suryo sisi timur. Gedung itu kini tak terawat. Ironisnya gedung itu juga di pusat kota dan dekat gedung negara Grahadi.

Menurutnya, para pemilik juga mesti dikenai pajak berlipat jika bangunan miliknya dibiarkan mangkrak. Bahkan, seharusnya ada perjanjian jelas yang mengikat antara Pemkot dan pemiliknya. 

“Kalau dilihat, rasanya kurang tepat sebuah kota sebesar Surabaya memiliki banyak bangunan kumuh alias mangkrak. Sebab, selain merusak estetika kota juga keamanan di sekitar sana juga jadi tidak terjamin. Di sisi lain, jika bangunan itu sudah jadi, akan membangkitkan ekonomi kota, tentunya,” terang Sudirjo. 

Sementara itu, anggota Komisi C (bidang pembangunan) DPRD Kota Surabaya, Agus Santoso menjelaskan, untuk memecahkan problem itu diperlukan regulasi yang jelas dan mengikat. Jadi, butuh aturan baik dari sisi investasi maupun denda yang dikenakan. “Biar pengusaha itu tidak seenaknya menelantarkan bangunan seperti itu,” ungkapnya.

Sementara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang sudah memberikan toleransi pada pemilik bangunan mangkrak di pusat kota mengaku sudah menegur pemiliknya. Pemkot kini menarget akan melakukan pembongkaran bangunan mangkrak yang ada di pusat kota.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Agus Sonhaji mengatakan, gedung mangkrak memang menganggu estetika kota. Apalagi, sudah ada yang sekitar 20 tahun tidak terurus. 

Mantan Kabag Bina Program itu melanjutkan, bangunan mangkrak yang disorot Pemkot berada di Jl. Ngagel, Basuki Rrachmad, dan Embong Malang. Pihaknya akan berkerjasama dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) untuk membahas persoalan ini secara khusus.

Menurutnya, untuk pencarian jalan keluarnya, pihaknya akan memanggil para pemilik gedung tersebut dan mempertanyakan masalahnya. Selama persoalan berada di kewenangan Pemkot untuk mengatasi, Pemkot akan ambil alih. Kalau memang persoalannya tentang perizinan, Pemkot bakal mempermudah. Tapi, kalau ada yang tidak memiliki IMB bangunannya akan dibongkar.

Terkait dengan ini Wakil Walikota Surabaya Bambang DH mengatakan, sejak dirinya menjabat sebagai walikota pihaknya sudah mengubungi pemiliknya masing-masing. Hasilnya, jawaban pemiliknya ada yang tidak bisa melanjutkan pembangunannya karena kesulitan modal dan ada pula yang karena masalah keluarga. “Tapi, kami sudah menegurnya, kok,” jelas dia.

Sumber : SurabayaPost

0 Comments

8 Isu Strategis Penataan Ruang

3/14/2013

0 Comments

 
Jember (beritajatim.com) - Bupati MZA Djalal memastikan ada delapan isu strategis dalam pengelolaan ruang di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Delapan isu ini dipaparkan Djalal dalam nota pengantar Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang.

Pertama, isu alih fungsi lahan pertanian akibat pembangunan fisik perkotaan, misalnya di Kecamatan Kaliwates. Saat ini, hamparan sawah sekitar 26,3 persen dari luas wilayah Jember yang mencapai 3.293,34 kilometer persegi.

Kedua, peran strategis dalam bidang transportasi darat, perkeretaapian, dan Bandar Udara Notohadinegoro di Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung.

Ketiga, penetapan Jember dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang diikuti dengan RTRW Provinsi Jatim sebagai pusat kajian wilayah (PKW) dengan status II/C/1. Implikasinya pada peran Jember sebagai pusat pelayanan dalam lingkup regional, harus ada peningkatan kuantitas dan kualitas penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial, serta sarana-prasarana.

Keempat, penambangan mangan, batu gamping, batu pasir, batu gunung, dan tanah liat yang kurang sesuai dan tidak memperhatikan aspek lingkungan.

Kelima, Jember bagian utara timur hingga utara barat merupakan perbukitan dan pegunungan yang rawan erosi dan longsor, akibat adanya kegiatan penebangan pohon liar oleh masyarakat sekitar secara ilegal. Selain itu penanaman pohon yang bisa menahan air untuk pencegahan erosi dan tanah longsor masih kurang.

Keenam, peningkatan aksesibilitas aliran sumber daya wilayah. Ketujuh, adanya pembangunan break water di Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger. 

Isu terakhir adalah pengembangan jalan lintas selatan dari perbatasan Kabupaten Lumajang hingga perbatasan Kabupaten Banyuwangi. Jalur JLS adalah batas Lumajang-Mayongan-Puger-Sumberejo-Sidodadi-Sanenrejo-Tangkinol. 

Sumber : BeritaJatim
0 Comments

Tujuh Fraksi Setuju Raperda RTRW Dibahas

3/14/2013

0 Comments

 
SURYA Online, JEMBER - Tujuh fraksi di DPRD Jember setuju pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dibahas. 

Persetujuan keseluruhan fraksi ini disampaikan dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi yang digelar di gedung dewan, Senin (11/3/2013).

Hanya saja ada sejumlah catatan dari sejumlah fraksi antara lain fraksi PDI Perjuangan Indonesia Raya dan Fraksi Kebangkitan Bangsa.

Fraksi PDI Perjuangan Indonesia Raya melalui juru bicaranya Agus Sufyan meminta agar visi RPJP Kabupaten Jember diubah.

Visi Raperda RPJP Jember adalah "Kabupaten Jember sebagai kawasan industri, perdagangan, dan agribisnis yang berdaya saing dan berkeadilan".

"Kami ingin diubah menjadi Kabupaten Jember sebagai kawasan pertanian, perdagangan, agrobisnis, agroindustri yang berkeadilan dan bergotong royong.

Jember ini 60 persen lahannya pertanian jangan diubah jadi kawasan industri," ujar Ketua fraksi PDI Perjuangan Indonesia Raya, Bukri usai rapat paripurna.

Meski ada sejumlah catatan tersebut, semua fraksi setuju kalau Raperda itu harus dibahas. Sebab, kedua Raperda itu merupakan amanat UU 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Selanjutnya kedua Raperda itu akan dibahas oleh panitia khusus DPRD Jember. - See more at: h


Sumber : TribunNews
0 Comments

RTRW Jember Bertentangan dengan RTRW Jatim

3/14/2013

0 Comments

 
Jember (beritajatim.com) - Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Jawa Timur.

Hal ini dikemukakan juru bicara Fraksi Kebangkitan Bangsa, Moch. Hafidi, Senin (11/3/2013), dalam sidang paripurna DPRD Jember, di gedung parlemen.

Visi penataan ruang Provinsi Jatim adalah terwujudnya ruang wilayah Jawa Timur berbasis agribisnis dan jasa komersial yang berdaya saing global dalam pembangunan berkelanjutan. "Jember diarahkan sebagai tempat kegiatan perkebunan, konservasi, perdagangan, pariwisata, pertanian, permukiman, dan bandar udara perintis," kata Hafidi.

Namun ternyata visi dan tujuan penataan ruang yang dirancang Pemerintah Kabupaten Jember tak selaras. Visi penataan ruang Kabupaten Jember adalah menyeimbangkan pertumbuhan wilayah melalui peningkatan partisipasi masyarakat dan mendorong peran investasi dengan tetap mengedepankan kelestarian lingkungan.

"Sementara tujuan penataan ruang adalah mewujudkan kabupaten yang berbasis industri dan pertambangan, agribisnis, dan pariwisata," kata Hafidi.

Visi penataan ruang Jember, menurut FKB, tak hanya bertentangan dengan visi penataan ruang Pemerintah Provinsi, tapi juga bertentangan dengan visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang.

Pemkab Jember merumuskan visi RPJP adalah Kabupaten Jember sebagai kawasan industri, perdagangan, dan agribosnis yang berdaya saing dan berkeadilan. "Kedua visi ini jelas berbeda dalam substansi dan norma," kata Hafidi.

Secara substantif, RTRW mengarahkan pengembangan pada sektor industri dan pertambangan. Agribisnis, dan pariwisata. Sementara RPJP mengarah pada kawasan industri, perdagangan, dan agribisnis.

"Norma pada visi penataan ruang lebih pada norma lingkungan, yang berpangkal pada keselamatan sumber daya alam, sosial, dan buatan. Sedangkan pada visi RPJP, lebih pada normas sosial manusia, bahkan cenderung bernilai ekonomis semata," kata Hafidi.

FKB juga memertanyakan tahun pelaksanaan yang tertulis dalam rancangan peraturan daerah RTRW dan RPJP. Raperda RTRW menyebut periode yang diatur sejak 2011 hingga 2031. Sementara, RPJP menyebut tahun 2005 hingga 2025.

"Adakah dasar hukum RPJP harus dimulai tahun 2005 dan RTRW harus dimulai tahun 2011? Sepengatahuan kami, dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, RPJP adalah sebuah perencanaan dengan rentang waktu 20 tahun, tidak ditentukan kapan dimulainya," kata Hafidi.

FKB menyarankan kepada Bupati MZA Djalal agar rumusan RTRW dan RPJP Jember diselaraskan dengan perencanaan penataan Provinsi Jatim. Dengan demikian, lanjut Hafidi, di kemudian hari tak terjadi permasalahan yang bisa menghambat pembangunan dan merugikan rakyat.

Saran serupa juga dikemukakan Fraksi Demokrat. "RTRW Jember harus bisa sinergis dengan kabupaten tetangga, dan yang terpenting juga bisa bersinergi dengan RTR1 Pemprov Jatim dan pemerintah pusat," kata Eko Purwanto Prasetyo, juru bicara fraksi.


Sumber : BeritaJatim
0 Comments
<<Previous

    Tata Ruang

    Berita Tata Ruang menyajikan informasi seputar isu dan permasalahan tata ruang, perkotaan dan perdesaan, 

    Berita Lainnya

    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Pertanahan
    • Air Minum
    • Sanitasi
    • Persampahan
    • Drainase

    Archives

    April 2013
    March 2013
    February 2013
    January 2013
    June 2012
    May 2012
    April 2012
    March 2012

    Categories

    All
    Aceh
    Adat
    Adb
    Agropolitan
    Aktivis Lingkungan
    Ambon
    Anggaran
    Apartemen
    Audit Tata Ruang
    Bakosurtanal
    Bali
    Bandar Udara
    Bandung
    Bangka Belitung
    Bangunan
    Banjarmasin
    Banjir
    Bappeda
    Batang
    Batas Wilayah
    Bekasi
    Bencana Alam
    Bengkulu
    Berau
    Bkprd
    Bkprn
    Bogor
    Bumn
    Bupati
    Cagar Alam
    Cipta Karya
    Data
    Dengar Pendapat
    Depok
    Desa
    Desentralisasi
    Dinas Tata Ruang
    Direktur Jenderal
    Dpd
    Dpr
    Dprd
    Ekologi
    Ekonomi
    Evaluasi Tata Ruang
    Geospasial
    Gorontalo
    Gubernur
    Hak
    Halmahera
    Hukum
    Hutan
    Imb
    Implementasi
    Industri
    Informasi
    Infrastruktur
    Investasi
    Izin Lokasi
    Jabodetabek
    Jabodetabekpunjur
    Jakarta
    Jalan
    Jalan Tol
    Jambi
    Jawa Barat
    Jawa Tengah
    Jawa Timur
    Jogja
    Kabupaten
    Kajian Lingkungan Hidup Strategis
    Kaji Ulang
    Kalimantan
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Selatan
    Kalimantan Tengah
    Kalimantan Timur
    Kampung
    Kampus
    Karang Anyar
    Kawasan
    Kawasan Strategis
    Kebakaran
    Kebijakan
    Kehutanan
    Kementrian Dalam Negeri
    Kementrian Kehutanan
    Kementrian Pekerjaan Umum
    Kementrian Pu
    Kesadaran Masyarakat
    Konsultan
    Kota
    Kota Hijau
    Kota Satelit
    Kualitas Infrastruktur
    Kudus
    Kuningan
    Kutai
    Lahan
    Lampung
    Lembaga Swadaya Masyarakat (lsm)
    Lingkungan
    Lingkungan Hidup
    Lokasi
    Lokasi Penambangan
    Lomba
    Mahasiswa
    Makam/kuburan
    Makassar
    Malang
    Mall
    Maluku
    Mamuju
    Maros
    Masyarakat
    Medan
    Megapolitan
    Menado
    Milyar
    Mineral Dan Batubara
    Mitigasi
    Mp3ei
    Musrenbang
    Nasional
    Nusa Tenggara Barat
    Pabrik
    Padang
    Palembang
    Pansus Rtrw
    Papua
    Pasar
    Pedagang Kaki Lima
    Pedestrian
    Pekanbaru
    Pelabuhan
    Pelanggaran Tata Ruang
    Pemanfaatan Tata Ruang
    Pematang Siantar
    Pembahasan Rtrw
    Pembangunan Jalan
    Pembangunan Vertikal
    Pembongkaran
    Pemerintah
    Pemerintah Daerah
    Pemerintah Kabupaten
    Pemerintah Kota
    Pemerintah Provinsi
    Pemetaan
    Pemko
    Pemukiman
    Penataan Bangunan
    Penataan Ruang
    Pendidikan
    Pengembangan Wilayah
    Pengembang (developer)
    Pengendalian
    Pengesahan Rtrw
    Penolakan
    Peraturan Daerah
    Peraturan Pemerintah
    Peraturan Presiden
    Perda
    Perencanaan
    Perguruan Tinggi
    Perkebunan
    Perkindo
    Perpres
    Pertambangan
    Pertanahan
    Pertanian
    Perumahan
    Peta
    Pkl
    Pltu
    Properti
    Provinsi
    Proyek
    Pulau
    Ranperda
    Rawan Bencana
    Rdtr
    Real Estate Indonesia (rei)
    Regulasi
    Reklamasi
    Reklame
    Relokasi
    Rencana Detail Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang Wilayah
    Revisi Rencana Tata Ruang
    Riau
    Rokan Hulu
    Rth
    Rtrw
    Rtrw Kabupaten
    Rtrw Kota
    Rtrwp
    Rtrw Provinsi
    RTRW. Rencana Tata Ruang
    Ruang Milik Jalan
    Ruang Publik
    Ruang Terbuka Hijau
    Samarinda
    Sanksi & Denda
    Sekolah
    Semarang
    Sepeda
    Sk Menhut
    Solo
    Sosialisasi
    Spbu
    Studi Banding
    Sulawesi Barat
    Sulawesi Selatan
    Sulawesi Utara
    Sumatera Barat
    Sumatera Selatan
    Sumatera Utara
    Sungai
    Surabaya
    Taman Kota
    Tata Ruang
    Tim Koordinasi Penataan Ruang
    Transportasi
    Undang Undang
    Undang-undang
    Universitas
    Urbanisasi
    Uupa
    Walikota
    Warga
    Water Front City
    Wilayah Perbatasan
    Wisata
    Yogyakarta

    RSS Feed

Links

www.Sanitasi.Net
www.Sanitasi.Org
www.TeknikLingkungan.Com

www.Nawasis.Com
www.InfoProcurement.Com
www,InfoKonsultan.Com

Picture
Indonesian Institute
for Infrastructure Studies

Jl. P. Antasari, Kebayoran Baru
Jakarta 12150, Indonesia
Email :