www.PenataanRuang.Com
  • Home
  • Tata Ruang
    • Penataan Ruang >
      • Istilah dan Definisi
      • Azas dan Tujuan
      • Klasifikasi Penataan Ruang
      • Tugas dan Wewenang
      • Pengaturan dan Pembinaan
      • Pelaksanaan Penataan Ruang >
        • Perencanaan Tata Ruang >
          • Umum
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota
        • Pemanfaatan Ruang >
          • Umum
          • Pemanfaatan Ruang Wilayah
        • Pengendalian Pemanfaatan Ruang
        • Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
        • Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
      • Pengawasan Penataan Ruang
      • Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat
      • Sengketa, Penyidikan dan Pidana
    • RTRW Nasional >
      • Istilah dan Definisi
      • Tujuan dan Kebijakan >
        • Tujuan
        • Kebijakan dan Strategi
      • Rencana Struktur Ruang >
        • Sistem Perkotaan
        • Sistem Transportasi >
          • Transportasi Darat
          • Transportasi Laut
          • Transportasi Udara
        • Sistem Energi
        • Sistem Telekomunikasi
        • Sistem Sumber Daya Air
      • Rencana Pola Ruang >
        • Kawasan Lindung
        • Kawasan Budi Daya
      • Kawasan Strategis
      • Pemanfaatan Ruang
      • Pengendalian Ruang >
        • Peraturan Zonasi
        • Perizinan
        • Insentif Disinsentif
        • Sanksi
    • RTRW Provinsi >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Tujuan & Kebijakan
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kabupaten >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kota >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • Kawasan >
      • Kawasan Budidaya
      • Reklamasi Pantai
      • Rawan Bencana Longsor
      • Rawan Letusan Gunung Api dan Gempa Bumi
      • Ruang Terbuka Hijau
  • Berita
    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Prasarana dan Sarana >
      • Air Minum
      • Sanitasi
      • Persampahan
      • Drainase
      • Fasilitas Umum
    • Pertanahan
    • Konstruksi
    • Sekilas Info >
      • Tata Ruang
      • Infrastruktur
      • Transportasi
      • Perumahan
      • Pertanahan
      • Ekonomi
      • Metropolitan
  • Regulasi
    • Undang-undang >
      • Penataan Ruang
      • Sumber Daya Air
      • Perumahan Permukiman
      • Bangunan Gedung
      • Pengelolaan Sampah
      • Jalan
      • Lainnya >
        • Sistem Perencanaan
        • Rencana Pembangunan Jangka Panjang
        • Pemerintah Daerah
        • Perimbangan Keuangan
        • Pengelolaan Wilayah Pesisir
        • Lingkungan Hidup
        • Konservasi
        • Pertambangan Mineral dan Batu Bara
        • Perindustrian
        • Kehutanan
        • Penerbangan
        • Perairan Indonesia
        • Pelayaran
        • Perikanan
        • Pertahanan Negara
    • Peraturan Pemerintah >
      • RTRW Nasional
      • Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
      • Penyelenggaraan Penataan Ruang
      • Penatagunaan Tanah
      • Organisasi Perangkat Daerah
      • Jalan Tol
    • Peraturan Presiden >
      • Bakor Penataan Ruang
      • Kebijakan Pertanahan
    • Peraturan Menteri PU >
      • Pedoman RTRW >
        • Pedoman RTRW Provinsi
        • Pedoman RTRW Kabupaten
        • Pedoman RTRW Kota
        • Pedoman Teknis Analisis
        • Persetujuan Substansi RTRW
      • Pedoman Kawasan >
        • Pedoman Kawasan Budi Daya
        • Pedoman Kawasan Reklamasi Pantai
        • Pedoman Kawasan Rawan Longsor
        • Pedoman Kawasan Gunung Berapi dan Gempa
        • Pedoman Ruang Terbuka Hijau
      • Standar Pelayanan
      • Penyidik PNS Penataan Ruang
      • Pemberian Izin Usaha
    • Peraturan Menteri Perumahan >
      • Petunjuk Pelaksanaan Kasiba Lisiba
      • Petunjuk Teknis Kasiba Lisiba
      • Badan Pengelola Kasiba Lisiba
  • Pedoman
    • Rencana Tata Ruang >
      • RDTR Kabupaten
      • RDTR Kota
    • Air Minum
    • Air Limbah
    • Persampahan
    • Drainase
  • Presentasi
    • Future of the Cities
    • Sustainable Cities
    • Smart Cities
    • Urbanisation
    • City Planning
    • The Best Cities
    • Infrastructure
    • Transportation
    • Street and Pedestrian
    • Community Participation
  • RTRW
    • RTRW Nasional >
      • RTRW Nasional
      • Struktur Ruang
      • Pola Ruang
      • Sistem Perkotaan
      • Sistem Transportasi
      • Wilayah Sungai
      • Kawasan Lindung
      • Kawasan Andalan
      • Kawasan Strategis
    • RTRW Pulau >
      • Pulau Sumatera
      • Pulau Jawa
      • Pulau Kalimantan
      • Pulau Sulawesi
      • Kepulauan Maluku
      • Pulau Papua
    • RTRW Provinsi >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Jambi
      • Riau
      • Kepulauan Riau
      • Bengkulu
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • DKI Jakarta
      • Jawa Barat
      • DI Yogyakarta
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Bali
      • Nusa Tenggara Barat
      • Nusa Tenggara Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Sulawesi Barat
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Gorontalo
      • Maluku
      • Maluku Utara
      • Papua
      • Papua Barat
    • RTRW Kabupaten/Kota >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Riau
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • Jawa Barat >
        • Kab Bandung
        • Kab Bogor
        • Kota Bandung
      • Jawa Tengah >
        • Kab Banyumas
        • Kab Batang
        • Kab Blora
        • Kab Bayolali
        • Kab Brebes
        • Kab Jepara
        • Kab Magelang
        • Kab Pati
        • Kab Pekalongan
        • Kab Pemalang
        • Kab Purbalingga
        • Kab Semarang
        • Kab Sukoharjo
        • Kab Temanggung
        • Kab Wonogiri
        • Kab Wonosobo
        • Kota Magelang
        • Kota Pekalongan
        • Kota Salatiga
        • Kota Semarang
        • Kota Tegal
      • DI Yogyakarta >
        • Kab Bantul
        • Kota Yogyakarta
      • Jawa Timur >
        • Kab Bojonegoro
        • Kab Jombang
        • Kab Malang
        • Kab Pasuruan
        • Kab Sidoarjo
        • Kota Batu
        • Kota Malang
        • Kota Probolinggo
        • Kota Surabaya
      • Nusa Tenggara Barat >
        • Kab Bima
        • Kab Lombok Utara
      • Nusa Tenggara Timur >
        • Kab Timor Tengah Utara
        • Kab Nagekeo
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
  • Info Lelang
    • Penataan Ruang
    • Air Minum
    • Penyehatan Lingkungan
  • Perpustakaan
  • Contact

Gubernur Kaltim Optimistis Jalan Tol Segera Dibangun

2/26/2013

0 Comments

 
Picture
Samarinda - Gubernur Kalimanan Timur Awang Faroek Ishak optimistis berbagai hambatan yang masih dihadapi terkait pembangunan jalan tol yakni, masalah lahan, izin pinjam pakai dan pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) segera tuntas.

Dalam siaran pers Bagian Humas dan Protokol Pemrov Kaltim, Senin (25/2), Gubernur mengatakan, bulan depan (Maret 2013), semua sudah harus tuntas dan saat ini tinggal menunggu izin pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan, termasuk pengesahan RTRW.

Gubernur Awang Faroek sempat melakukan peninjauan ke lokasi pembangunan jalan tol di ruas Jembatan Mahkota II-Palaran (Paket IV).

Persoalan lain yang juga dianggap menjadi penghambat yakni, jalan tol yang melintasi areal sejumlah perusahaan tambang.

Persoalan tersebut, kata Awang Faroek, juga sudah bisa diselesaikan.

Menurut dia, sejumlah perusahaan bahkan sudah mengizinkan areal tambang mereka digunakan untuk jalan tol.

Dua perusahaan yang disebut telah memberi persetujuan yakni PT Singlurus dan PT Insani Bara Perkasa.

"Paling lambat bulan depan, sudah akan ada persetujuan yang ditandatangani. Ini penting agar permasalahan tol ini tidak berlarut-larut," kata Awang Faroek.

Jika semua persoalan tersebut sudah bisa diselesaikan, Awang Faroek Ishak, meminta instansi teknis terkait yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kaltim dapat memaksimalkan serapan anggaran yang tersedia dalam APBD Kaltim 2013, khusus untuk memperlancar pembangunan jalan tol.

Terkait persoalan-persoalan ganti rugi lahan yang kemungkinan juga akan menjadi kendala dalam proses pembangunan jalan tol ini, Awang Faroek menegaskan bahwa pemerintah akan tetap melakukan pembayaran pembebasan lahan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Saat peninjauan pembangunan jalan tol ini, Awang Faroek didampingi Sekprov Kaltim Irianto Lambrie, Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail dan sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemprov Kaltim.

Peninjauan diawali di Paket IV (Ruas Jembatan Mahkota II-Palaran), Paket III (Ruas Samboja-Palaran II), Paket II (Ruas Samboja-Palaran I), Paket I (Ruas KM 13-Samboja) dan Paket V (Ruas KM 13-Bandara Sepinggan).

Penulis: Yudo Dahono/YUD
Sumber : BeritaSatu

0 Comments

Efektivitas Tol sebagai Jalur Logistik Diragukan

2/5/2013

0 Comments

 
Picture
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan, Selasa (5/2/2013), meragukan efektivitas ruas Jalan Tol Semanan-Sunter dan Sunter-Pulogebang akan memperlancar mobilitas logistik.

”Dua ruas tol baru yang direncanakan segera dibangun itu tidak akan menyelesaikan masalah logistik. Entrancedan exit ruas tol tersebut berasal dari area padat permukiman, bukan industri,” kata Tigor.

Tigor menyatakan, argumen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Tollroad Development bahwa ruas jalan tol itu akan memperlancar pergerakan barang antarkota diyakininya tidak benar. Hal ini disebabkan tak ada bagian ruas tersebut yang bersinggungan dengan Jalan Tol Jakarta-Merak dan Cikampek. Ruas jalan tol baru itu nanti lebih banyak digunakan untuk lalu lintas kendaraan pribadi.

Tigor menyampaikan pendapatnya setelah Senin lalu Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama terkesan memberikan lampu hijau pembangunan dua ruas jalan tol baru di Ibu Kota. Kedua ruas jalan tol itu adalah bagian dari rencana pembangunan enam ruas jalan tol yang banyak ditentang.

Rencana detail

Menyangkut rencana pembuatan jalan tol baru, Kepala Laboratorium Transportasi Universitas Indonesia Ellen SW Tangkudung mengatakan, pemprov perlu membuka rencana detail proyek tersebut. Apabila benar penggunaannya untuk angkutan publik/massal, akan didukung banyak pihak. Itu semua harus dibuktikan dengan rancangan detail yang menunjukkan tujuan utama pembuatan jalan tol.

Selama ini, setiap kali ada proyek pembangunan infrastruktur kota, kata Ellen, hampir tidak ada sosialisasi detail rencananya. Padahal, subyek pengguna infrastruktur itu adalah masyarakat. Untuk itu, warga berhak tahu dan mengkritisi sejak masa perencanaan hingga proyek berjalan.

Masih terkait pembangunan jalan baru, Forum Komunikasi Warga Antasari-Prapanca menegaskan, dua jalan layang yang kini dalam tahap penyelesaian akhir, yaitu di ruas Jalan Antasari di Jakarta Selatan dan Kampung Melayu-Tanah Abang, adalah proyek ilegal.

”Proyek jalan layang itu tidak ada dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2005-2010, tetapi memang dimasukkan dalam RTRW 2010-2030. Namun, pembangunan dimulai tahun 2011 saat RTRW baru belum disahkan dan RTRW lama masih berlaku,” kata Ketua Forum Komunikasi Warga Antasari-Prapanca Cahyo Tamtomo Andoko.

Menurut dia, dalam Pasal 24 Undang-Undang Tata Ruang, revisi RTRW tidak untuk memutihkan penyimpangan di RTRW sebelumnya. ”Jadi, kedua proyek itu ilegal,” ujarnya. Forum komunikasi warga melaporkan masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi, pertengahan Januari lalu.

Sementara itu, pada Selasa malam sekitar pukul 20.00, jalan layang non tol Blok M-Antasari mengalami kemacetan parah. Berdasarkan status dari akun Twitter @TMCPoldaMetro serta beberapa akun Twitter lain dari warga, kendaraan yang melewati jalan tersebut dari utara ke arah selatan terjebak kemacetan dari sekitar kantor Wali Kota Jakarta Selatan. 

Sumber : Kompas

0 Comments

Jalan Bebas Hambatan Mustahil 

6/1/2012

0 Comments

 
Anggaran triliunan yang dibangun untuk jalan bebas hambatan murni pemerintah, bukan investor

SURABAYA-Pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Surabaya kian tidak jelas. Kengototan Pemkot Surabaya membangun jalan bebas hambatan sebagai pengganti jalan tol tengah mulai dari Waru hingga Perak mustahil diwujudkan. 

Vonis tersebut muncul setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya selaku pembahas RTRW konsultasi ke Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN). Menurut BKPRN membangun jalan bebas hambatan lebih rumit dibanding membangun jalan tol.

“Ya, ternyata jalan bebas hambatan sesuai keinginan Pemkot Surabaya sebagai pengganti tol tengah kota lebih rumit perwujudannya. Bahkan, kami yakin Pemkot mustahil bisa membangun jalan bebas hambatan tersebut,” ungkap Sudirjo, Anggota Pansus RTRW DPRD Surabaya, Kamis (31/5).

Diungkapkannya, jalan bebas hambatan menurut BKPRN bukan seperti jalan Middle East Ring Road (MERR) IIC yang sekarang sedang dibangun Pemkot, atau Jalan Lingkar Luar Timur (JLLT), Jalan Lingkar Dalam Barat (JLDB) dan Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB) yang diunggul-unggulkan Pemkot. 

Jalan bebas hambatan yang dimaksud BKPRN adalah jalan yang tidak boleh ada persimpangannya dengan jalan lain. Selain itu, jalan tersebut harus ada pagarnya agar tidak terganggu kendaraan lain di kanan-kiri jalan tersebut. Secara infrastruktur hampir sama dengan jalan tol.

“Pertanyaannya sekarang adalah apakah Pemkot sanggup mewujudkan jalan bebas hambatan seperti itu. Sebab, biayanya mencapai trilunan rupiah dan harus ditanggung Pemerintah, jika tol kan ditanggung investor. Sebab bebas hambatan tidak berbayar seperti tol,” ungkap politisi asal PAN ini.

Menurutnya, dalam membangun MERR IIC saja Pemkot butuh waktu bertahun-tahun guna mewujudkannya. “Apalagi membangun jalan bebas hambatan yang persyaratannya hampir menyamai jalan tol tersebut, apakah Pemkot bisa?” terangnya.

Setelah ini, pansus akan konsultasi juga ke Provinsi terlebih dahulu. Konsultasi ini perlu karena masalah ini masih diperdebatkan di provinsi juga. “Kami masih galau untuk menyikapi hal seperti itu. Jangan sampai setelah kami putuskan di Pansus bahwa jalan bebas hambatan bukan tol tengah kota, lalu Pemprov menolaknya. Apalagi jawaban BKPRN seperti itu, masih saja persoalannya tetap jadi perdebatan,” ungkapnya.

Sedangkan, Ketua Pansus RTRW, Herlina Nyoto Harsono menambahkan, memang hasil konsultasi ke BKPRN seperti itu. Jalan bebas hambatan yang dimaksud di dalam RTRN tidak boleh ada persimpangan dan harus ada pagarnya seperti jalan tol. Atas kondisi itu membuat Pansus harus ekstra keras mencari solusinya. Apakah pembahasan Raperda RTRW ini dihentikan dulu atau perlu dikembalikan ke Pemkot lagi atau disahkan dulu biar Provinsi yang menentukan.

Langkah ini bakal diambil karena juga menyangkut biaya pelaksanaannya. Kalau diteruskan biaya pelaksanaannya cukup tinggi, mengingat Pansus butuh biaya untuk mendatangkan tenaga ahli atau lainnya.
Menurutnya, perdebatan seperti ini sudah berlangsung sejak 2010 lalu. Bahkan, pembahasan Raperda RTRW sebagai pengganti perda RTRW Nomor 3 Tahun 2007 telah berulang-ulang sampai tiga kali.

“Lha, kalau hingga kini masih terjadi tarik ulur masalah pengertian jalan bebas hambatan, ya, kami tetap saja bingung. Kami ngikut yang mana? Ngikut Pemkot Raperda ditolak Provinsi, ngikut Provinsi tak sesuai dengan isi Raperda yang sudah dijaukan Pemkot ke dewan,” terangnya.

Herlina Harsono Nyoto menambahkan, pansus akan konsultasi dengan Pemprov Jatim. Konsultasi akan ditemani orang dari Bappenas dan Bappeko Surabaya. Menurutnya, jalan keluar harus dicari. Bila Provinsi dan Pemkot masih beda pendapat soal jalan bebas hambatan dan tol tengah kota, sudah tentu raperda RTRW gagal disahkan lagi untuk kali ketiga. 

Sedangkan, pakar tata kota dan arsitektur asal Institut Teknologi Sempuluh November (ITS), Johan Silas, mempertanyakan konsep jalan bebas hambatan yang dimaksud dalam PP 26 Nomor 2008 tentang RTRW. Pasalnya, jalan bebas hambatan ini sulit direalisasikan.

“Di bundaran Waru membentang dari Barat ke Timur, ada jalan tol. Lha kalau jalan bebas hambatan dari Wonokromo ke Aloha dibuat, apa mau menembus jalan tol ini. Kan tidak boleh karena namanya jalan bebas hambatan,” ujarnya, saat ikut pertemuan di gedung Bappeko Surabaya, Jumat (25/5).

Kalau pun dipaksakan dibangun, jalan bebas hambatan ini akan memiliki ketinggian 24 meter di atas permukaan tanah. Pasalnya, jalan tol di bundarana Waru itu memiliki ketinggian 8 meter. “Kalau dibangun di bawahnya kan tidak mungkin,” jelas Silas.

Karena itu, Silas menganggap jalan bebas hambatan ini tidak sesuai dengan sistem jalan di Surabaya. Terlebih, sistem jalan di Surabaya yang menggunakan sistem grade dan bukan koridor seperti di Jakarta. 

“Kita sudah punya delapan akses keluar masuk kota. Jalan-jalan itu dibangun juga untuk menampung kepentingan perdagangan dan barang. Tapi saya setuju dengan mediasi karena RTRW Surabaya tidak akan disetujui kalau tidak sesuai dengan RTRW Jatim dan begitu sebaliknya,” imbuhnya.

Guru Besar ITS itu juga mempermasalahkan Waru dan Aloha yang bukan wilayah Surabaya . Sehingga tidak ada kewajiban bagi Surabaya untuk membahas dua titik itu. “Kalau di Provinsi Jatim mungkin tidak masalah karena lokasi itu bagian darinya,” pungkas Silas.  

Kepala Bappeko Surabaya, Hendro Gunawan, menegaskan Surabaya tidak butuh tol tengah kota. “Kota ini tidak perlu tol tengah kota. Kita sudah memiliki tujuh rencana jaringan jalan. Mulai dari jalan umum, bebas hambatan sampai rute kereta api double track,” tegasnya.


Sumber : SurabayaPost.Co.id
0 Comments

    Tata Ruang

    Berita Tata Ruang menyajikan informasi seputar isu dan permasalahan tata ruang, perkotaan dan perdesaan, 

    Berita Lainnya

    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Pertanahan
    • Air Minum
    • Sanitasi
    • Persampahan
    • Drainase

    Archives

    April 2013
    March 2013
    February 2013
    January 2013
    June 2012
    May 2012
    April 2012
    March 2012

    Categories

    All
    Aceh
    Adat
    Adb
    Agropolitan
    Aktivis Lingkungan
    Ambon
    Anggaran
    Apartemen
    Audit Tata Ruang
    Bakosurtanal
    Bali
    Bandar Udara
    Bandung
    Bangka Belitung
    Bangunan
    Banjarmasin
    Banjir
    Bappeda
    Batang
    Batas Wilayah
    Bekasi
    Bencana Alam
    Bengkulu
    Berau
    Bkprd
    Bkprn
    Bogor
    Bumn
    Bupati
    Cagar Alam
    Cipta Karya
    Data
    Dengar Pendapat
    Depok
    Desa
    Desentralisasi
    Dinas Tata Ruang
    Direktur Jenderal
    Dpd
    Dpr
    Dprd
    Ekologi
    Ekonomi
    Evaluasi Tata Ruang
    Geospasial
    Gorontalo
    Gubernur
    Hak
    Halmahera
    Hukum
    Hutan
    Imb
    Implementasi
    Industri
    Informasi
    Infrastruktur
    Investasi
    Izin Lokasi
    Jabodetabek
    Jabodetabekpunjur
    Jakarta
    Jalan
    Jalan Tol
    Jambi
    Jawa Barat
    Jawa Tengah
    Jawa Timur
    Jogja
    Kabupaten
    Kajian Lingkungan Hidup Strategis
    Kaji Ulang
    Kalimantan
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Selatan
    Kalimantan Tengah
    Kalimantan Timur
    Kampung
    Kampus
    Karang Anyar
    Kawasan
    Kawasan Strategis
    Kebakaran
    Kebijakan
    Kehutanan
    Kementrian Dalam Negeri
    Kementrian Kehutanan
    Kementrian Pekerjaan Umum
    Kementrian Pu
    Kesadaran Masyarakat
    Konsultan
    Kota
    Kota Hijau
    Kota Satelit
    Kualitas Infrastruktur
    Kudus
    Kuningan
    Kutai
    Lahan
    Lampung
    Lembaga Swadaya Masyarakat (lsm)
    Lingkungan
    Lingkungan Hidup
    Lokasi
    Lokasi Penambangan
    Lomba
    Mahasiswa
    Makam/kuburan
    Makassar
    Malang
    Mall
    Maluku
    Mamuju
    Maros
    Masyarakat
    Medan
    Megapolitan
    Menado
    Milyar
    Mineral Dan Batubara
    Mitigasi
    Mp3ei
    Musrenbang
    Nasional
    Nusa Tenggara Barat
    Pabrik
    Padang
    Palembang
    Pansus Rtrw
    Papua
    Pasar
    Pedagang Kaki Lima
    Pedestrian
    Pekanbaru
    Pelabuhan
    Pelanggaran Tata Ruang
    Pemanfaatan Tata Ruang
    Pematang Siantar
    Pembahasan Rtrw
    Pembangunan Jalan
    Pembangunan Vertikal
    Pembongkaran
    Pemerintah
    Pemerintah Daerah
    Pemerintah Kabupaten
    Pemerintah Kota
    Pemerintah Provinsi
    Pemetaan
    Pemko
    Pemukiman
    Penataan Bangunan
    Penataan Ruang
    Pendidikan
    Pengembangan Wilayah
    Pengembang (developer)
    Pengendalian
    Pengesahan Rtrw
    Penolakan
    Peraturan Daerah
    Peraturan Pemerintah
    Peraturan Presiden
    Perda
    Perencanaan
    Perguruan Tinggi
    Perkebunan
    Perkindo
    Perpres
    Pertambangan
    Pertanahan
    Pertanian
    Perumahan
    Peta
    Pkl
    Pltu
    Properti
    Provinsi
    Proyek
    Pulau
    Ranperda
    Rawan Bencana
    Rdtr
    Real Estate Indonesia (rei)
    Regulasi
    Reklamasi
    Reklame
    Relokasi
    Rencana Detail Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang Wilayah
    Revisi Rencana Tata Ruang
    Riau
    Rokan Hulu
    Rth
    Rtrw
    Rtrw Kabupaten
    Rtrw Kota
    Rtrwp
    Rtrw Provinsi
    RTRW. Rencana Tata Ruang
    Ruang Milik Jalan
    Ruang Publik
    Ruang Terbuka Hijau
    Samarinda
    Sanksi & Denda
    Sekolah
    Semarang
    Sepeda
    Sk Menhut
    Solo
    Sosialisasi
    Spbu
    Studi Banding
    Sulawesi Barat
    Sulawesi Selatan
    Sulawesi Utara
    Sumatera Barat
    Sumatera Selatan
    Sumatera Utara
    Sungai
    Surabaya
    Taman Kota
    Tata Ruang
    Tim Koordinasi Penataan Ruang
    Transportasi
    Undang Undang
    Undang-undang
    Universitas
    Urbanisasi
    Uupa
    Walikota
    Warga
    Water Front City
    Wilayah Perbatasan
    Wisata
    Yogyakarta

    RSS Feed

Links

www.Sanitasi.Net
www.Sanitasi.Org
www.TeknikLingkungan.Com

www.Nawasis.Com
www.InfoProcurement.Com
www,InfoKonsultan.Com

Picture
Indonesian Institute
for Infrastructure Studies

Jl. P. Antasari, Kebayoran Baru
Jakarta 12150, Indonesia
Email :