
Dalam siaran pers Bagian Humas dan Protokol Pemrov Kaltim, Senin (25/2), Gubernur mengatakan, bulan depan (Maret 2013), semua sudah harus tuntas dan saat ini tinggal menunggu izin pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan, termasuk pengesahan RTRW.
Gubernur Awang Faroek sempat melakukan peninjauan ke lokasi pembangunan jalan tol di ruas Jembatan Mahkota II-Palaran (Paket IV).
Persoalan lain yang juga dianggap menjadi penghambat yakni, jalan tol yang melintasi areal sejumlah perusahaan tambang.
Persoalan tersebut, kata Awang Faroek, juga sudah bisa diselesaikan.
Menurut dia, sejumlah perusahaan bahkan sudah mengizinkan areal tambang mereka digunakan untuk jalan tol.
Dua perusahaan yang disebut telah memberi persetujuan yakni PT Singlurus dan PT Insani Bara Perkasa.
"Paling lambat bulan depan, sudah akan ada persetujuan yang ditandatangani. Ini penting agar permasalahan tol ini tidak berlarut-larut," kata Awang Faroek.
Jika semua persoalan tersebut sudah bisa diselesaikan, Awang Faroek Ishak, meminta instansi teknis terkait yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kaltim dapat memaksimalkan serapan anggaran yang tersedia dalam APBD Kaltim 2013, khusus untuk memperlancar pembangunan jalan tol.
Terkait persoalan-persoalan ganti rugi lahan yang kemungkinan juga akan menjadi kendala dalam proses pembangunan jalan tol ini, Awang Faroek menegaskan bahwa pemerintah akan tetap melakukan pembayaran pembebasan lahan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Saat peninjauan pembangunan jalan tol ini, Awang Faroek didampingi Sekprov Kaltim Irianto Lambrie, Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail dan sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemprov Kaltim.
Peninjauan diawali di Paket IV (Ruas Jembatan Mahkota II-Palaran), Paket III (Ruas Samboja-Palaran II), Paket II (Ruas Samboja-Palaran I), Paket I (Ruas KM 13-Samboja) dan Paket V (Ruas KM 13-Bandara Sepinggan).
Penulis: Yudo Dahono/YUD
Sumber : BeritaSatu