
Maka dari itu, pengendalian pemanfaatan ruang perlu difokuskan oleh pemerintah, terutama Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum.
"Pemerintah Pusat dalam hal ini Ditjen Penataan Ruang menyatakan kesiapannya untuk menjawab penegakkan aturan sesuai rencana tata ruang, dan hal itu tidak hanya berlaku di DKI Jakarta saja tetapi seluruh NKRI," kata Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian PU Basuki Hadimuljono dalam acara bertajuk Menata Ulang Tata Ruang DKI Jakarta di Gedung DPR RI yang diadakan oleh Fraksi PP, seperti dikutip dari situs resmi Kementerian PU, Jumat (15/2/2013).
Dalam menegakkan pengendalian pemanfaatan ruang, pemerintah melalui Ditjen Penataan Ruang berencana untuk menyediakan layanan pengaduan pelanggaran pemanfaatan ruang. Namun, sistem pengelolaan layanan ini nantinya harus dirancang dengan baik. "Jangan sampai kita tidak tahu harus melakukan tindakan apa setelah mendapat pengaduan," ujarnya.
Menurut akademisi Universitas Mercu Buana Bony Prasetya, rencana tata ruang harus mencakup darat, laut, dan udara. Selain itu, rencana tata ruang harus bisa menjawab kebutuhan pemanfaatan ruang hingga dua puluh tahun mendatang.
Namun, lanjut Bony, saat ini jumlah peraturan yang berkaitan dengan rencana tata ruang sangat banyak dan dinilai saling tumpang tindih. "Oleh karena itu, peraturan ini tidak berguna jika tidak ditegakkan secara disiplin," imbuh dia.
Sumber : OkeZone