
Dampak ketidak jelasan RTRW ini adalah peningkatan investasi dan perekonomian daerah terhambat. padahal undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,mengamanahkan, pemerintah daerah seharus segera mungkin menyelesaikan tata ruang daerahnya selambat-lambatnya dua tahun sejak undang-undang diberlakukan atau tahun 2009. Namun sampai sejauh ini pemerintah daerah belum sepenuhnya menjalankan undang-undang tersebut.
Selain menghambat iklim investasi, ketidak jelasan tata ruang ini menimbulkan konflik sosial. Ketidak harmonisan antara pihak-pihak yang berkepentingan bermunculan disetiap daerah dan ini akan memicu konflik horizontal. Salah satu yang menjadi penghambat investor dalam melakukan investasi adalah persoalan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Artinya permasalahan RTRW ini harus selesai, jika ingin investor masuk,” ujar Hatta
Sampai sejauh ini hanya baru segelintir daerah yang sudah menyelesaikan RTRW di antaranya Bali, Yogyakarta, dan beberapa daerah di Jawa Barat. Namun konsef RTRW tersebut masih harus diterjemahkan ke dalam langkah-langkah yang lebih oprasional, demikian dikatakan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Harmanto Dardak beberapa waktu lalu.
Konsep RTRW, sangat penting untuk meminimalisasi dampak bencana, menjaga kelestarian lingkungan, dan memaksimalkan daya guna daerah. Selain itu, menjaga ruang terbuka hijau yang semakin berkurang karena pembangunan daerah yang tidak terencana.
KEK Simangke Terganjal RTRW
Menteri Perekonomian Hatta Rajasa menyebut perusahaan skala internasional, Unilever, tertarik berinvestasi di wilayah kawasan ekonomi khusus (KEK). Namun, Unilever akan menarik rencananya apabila kepastian hukum dan persoalan RTRW belum selesai.
Pemerintah Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, sampai saat ini belum terealisasi sehingga pembangunan KEK Sei Mangkei masih terganjal. Menurut Wakil Ketua Kadin Sumut, Hervian Tahier, RTRW adalah merupakan kepastian hukum bagi investor karena selama ini di Sumatera Utara sering terjadi permasalan lahan sehingga investor yang terlanjur menanam modal kemudian harus hengkang karena sengketa lahan.
Sebelumnya, Bupati Simalungun, JR Saragih, tidak bersedia menandatangani izin Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei. Alasannya, Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah tersebut belum disahkan.
JR Saragih beralasan RTRW Kabupaten Simalungun sejatinya sudah selesai jauh sebelumnya. Namun RTRW provinsi mengganjal RTRW Simalungun. Karena itu, dia meminta kebijakan khusus dari pemerintah pusat agar RTRW Simalungun bisa diperdakan.
Namun Pemerintah berjanji akan mempercepat persiapan sarana infrastruktur untuk mendorong operasional dua KEK yaitu Sei Mangke, Sumatera Utara, dan Tanjung Lesung, Banten. KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Selain itu, KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geo-ekonomi dan geo-strategis dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor dan kegiatan ekonomi lainnya yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional.
KEK terdiri atas zona pengelolaan ekspor; logistik; industri; pengembangan teknologi; pariwisata; energi dan atau ekonomi lain yang saling mendukung dengan perbedaan fasilitas untuk setiap zona. KEK juga mengakomodasi kegiatan untuk usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dan koperasi baik sebagai pelaku usaha maupun sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada dalam KEK.
Oleh : Dasep Juarsa, Research Associate Global Future Institute (GFI)
Sumber : TheGlobalReview