www.PenataanRuang.Com
  • Home
  • Tata Ruang
    • Penataan Ruang >
      • Istilah dan Definisi
      • Azas dan Tujuan
      • Klasifikasi Penataan Ruang
      • Tugas dan Wewenang
      • Pengaturan dan Pembinaan
      • Pelaksanaan Penataan Ruang >
        • Perencanaan Tata Ruang >
          • Umum
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota
        • Pemanfaatan Ruang >
          • Umum
          • Pemanfaatan Ruang Wilayah
        • Pengendalian Pemanfaatan Ruang
        • Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
        • Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
      • Pengawasan Penataan Ruang
      • Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat
      • Sengketa, Penyidikan dan Pidana
    • RTRW Nasional >
      • Istilah dan Definisi
      • Tujuan dan Kebijakan >
        • Tujuan
        • Kebijakan dan Strategi
      • Rencana Struktur Ruang >
        • Sistem Perkotaan
        • Sistem Transportasi >
          • Transportasi Darat
          • Transportasi Laut
          • Transportasi Udara
        • Sistem Energi
        • Sistem Telekomunikasi
        • Sistem Sumber Daya Air
      • Rencana Pola Ruang >
        • Kawasan Lindung
        • Kawasan Budi Daya
      • Kawasan Strategis
      • Pemanfaatan Ruang
      • Pengendalian Ruang >
        • Peraturan Zonasi
        • Perizinan
        • Insentif Disinsentif
        • Sanksi
    • RTRW Provinsi >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Tujuan & Kebijakan
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kabupaten >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kota >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • Kawasan >
      • Kawasan Budidaya
      • Reklamasi Pantai
      • Rawan Bencana Longsor
      • Rawan Letusan Gunung Api dan Gempa Bumi
      • Ruang Terbuka Hijau
  • Berita
    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Prasarana dan Sarana >
      • Air Minum
      • Sanitasi
      • Persampahan
      • Drainase
      • Fasilitas Umum
    • Pertanahan
    • Konstruksi
    • Sekilas Info >
      • Tata Ruang
      • Infrastruktur
      • Transportasi
      • Perumahan
      • Pertanahan
      • Ekonomi
      • Metropolitan
  • Regulasi
    • Undang-undang >
      • Penataan Ruang
      • Sumber Daya Air
      • Perumahan Permukiman
      • Bangunan Gedung
      • Pengelolaan Sampah
      • Jalan
      • Lainnya >
        • Sistem Perencanaan
        • Rencana Pembangunan Jangka Panjang
        • Pemerintah Daerah
        • Perimbangan Keuangan
        • Pengelolaan Wilayah Pesisir
        • Lingkungan Hidup
        • Konservasi
        • Pertambangan Mineral dan Batu Bara
        • Perindustrian
        • Kehutanan
        • Penerbangan
        • Perairan Indonesia
        • Pelayaran
        • Perikanan
        • Pertahanan Negara
    • Peraturan Pemerintah >
      • RTRW Nasional
      • Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
      • Penyelenggaraan Penataan Ruang
      • Penatagunaan Tanah
      • Organisasi Perangkat Daerah
      • Jalan Tol
    • Peraturan Presiden >
      • Bakor Penataan Ruang
      • Kebijakan Pertanahan
    • Peraturan Menteri PU >
      • Pedoman RTRW >
        • Pedoman RTRW Provinsi
        • Pedoman RTRW Kabupaten
        • Pedoman RTRW Kota
        • Pedoman Teknis Analisis
        • Persetujuan Substansi RTRW
      • Pedoman Kawasan >
        • Pedoman Kawasan Budi Daya
        • Pedoman Kawasan Reklamasi Pantai
        • Pedoman Kawasan Rawan Longsor
        • Pedoman Kawasan Gunung Berapi dan Gempa
        • Pedoman Ruang Terbuka Hijau
      • Standar Pelayanan
      • Penyidik PNS Penataan Ruang
      • Pemberian Izin Usaha
    • Peraturan Menteri Perumahan >
      • Petunjuk Pelaksanaan Kasiba Lisiba
      • Petunjuk Teknis Kasiba Lisiba
      • Badan Pengelola Kasiba Lisiba
  • Pedoman
    • Rencana Tata Ruang >
      • RDTR Kabupaten
      • RDTR Kota
    • Air Minum
    • Air Limbah
    • Persampahan
    • Drainase
  • Presentasi
    • Future of the Cities
    • Sustainable Cities
    • Smart Cities
    • Urbanisation
    • City Planning
    • The Best Cities
    • Infrastructure
    • Transportation
    • Street and Pedestrian
    • Community Participation
  • RTRW
    • RTRW Nasional >
      • RTRW Nasional
      • Struktur Ruang
      • Pola Ruang
      • Sistem Perkotaan
      • Sistem Transportasi
      • Wilayah Sungai
      • Kawasan Lindung
      • Kawasan Andalan
      • Kawasan Strategis
    • RTRW Pulau >
      • Pulau Sumatera
      • Pulau Jawa
      • Pulau Kalimantan
      • Pulau Sulawesi
      • Kepulauan Maluku
      • Pulau Papua
    • RTRW Provinsi >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Jambi
      • Riau
      • Kepulauan Riau
      • Bengkulu
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • DKI Jakarta
      • Jawa Barat
      • DI Yogyakarta
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Bali
      • Nusa Tenggara Barat
      • Nusa Tenggara Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Sulawesi Barat
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Gorontalo
      • Maluku
      • Maluku Utara
      • Papua
      • Papua Barat
    • RTRW Kabupaten/Kota >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Riau
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • Jawa Barat >
        • Kab Bandung
        • Kab Bogor
        • Kota Bandung
      • Jawa Tengah >
        • Kab Banyumas
        • Kab Batang
        • Kab Blora
        • Kab Bayolali
        • Kab Brebes
        • Kab Jepara
        • Kab Magelang
        • Kab Pati
        • Kab Pekalongan
        • Kab Pemalang
        • Kab Purbalingga
        • Kab Semarang
        • Kab Sukoharjo
        • Kab Temanggung
        • Kab Wonogiri
        • Kab Wonosobo
        • Kota Magelang
        • Kota Pekalongan
        • Kota Salatiga
        • Kota Semarang
        • Kota Tegal
      • DI Yogyakarta >
        • Kab Bantul
        • Kota Yogyakarta
      • Jawa Timur >
        • Kab Bojonegoro
        • Kab Jombang
        • Kab Malang
        • Kab Pasuruan
        • Kab Sidoarjo
        • Kota Batu
        • Kota Malang
        • Kota Probolinggo
        • Kota Surabaya
      • Nusa Tenggara Barat >
        • Kab Bima
        • Kab Lombok Utara
      • Nusa Tenggara Timur >
        • Kab Timor Tengah Utara
        • Kab Nagekeo
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
  • Info Lelang
    • Penataan Ruang
    • Air Minum
    • Penyehatan Lingkungan
  • Perpustakaan
  • Contact

Pengembangan Kawasan Industri Terhambat 

4/9/2013

1 Comment

 
Permainan harga tanah menjadi faktor utama

MALANG – Pemkot Malang mewaspadai permainan harga tanah dalam upaya pengembangan kawasan industri di kota tersebut. Saat ini lahan seluas 300 hektare (ha) sudah disiapkan di kawasan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. 

Walikota Malang, Peni Suparto, mengatakan, salah satu kendala bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan kawasan industri adalah permainan harga tanah. “Di daerah manapun, upaya pengembangan kawasan industri itu biasanya terkendala harga tanah. Ini yang patut kami waspadai,” papar Peni, Kamis (4/4).

Langkah antisipasi yang bisa dilakukan, sambung Peni, adanya regulasi di daerah yang bisa menjaga stabilitasi industri. Pemkot Malang memiliki perda rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang menyebut Arjowinangun sebagai kawasan industri.

“Sesulit apapun hambatannya, asalkan ada perundangan yang bisa mendorong percepatan kawasan industri. Kami juga berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten Malang untuk pengembawang kawasan industri itu,” ucap Peni.

Wilayah Arjowinangun, Kedungkandang berbatasan dengan Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang. Sehingga dalam pengembangannya harus melibatkan dua pihak agar terealisasi. “Karena nantinya bakal menjadi kawasan industri Malang Raya,” tegas Peni.

Ia juga menyebut pembangunan kawasan industri itu perlu didukung dengan fasilitas transportasi. Saat ini tol Malang-Pandaan sebagai proyek pemerintah pusat, belum mulai dikerjakan. Padahal proyek itu sudah dicanangkan sejak 2009 silam.

“Informasinya pembangunan tol Malang-Pandaan itu juga terkendala upaya pembebasan lahan. Kalau proyek itu selesai, otomatis membantu pengembangan kawasan industry,” tandas Peni.

Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri, Dedy Mulyadi, mengatakan, pembangunan kawasan industri di daerah masih terkendala investasi. “Inisiatif pemerintah daerah untuk merealisasikan hal itu cukup besar.

Pekerjaan utamanya adalah bagaimana bisa meyakinkan investor agar mau berinvestasi,” urai Dedy.

Secara nasional ada 200 kawasan industri dan hanya sekitar 80-an yang masih aktif. Pada tahun ini, Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri mengajukan usulan dana pada pemerintah pusat untuk membeli lahan seluas seribu hektare di kawasan Banten untuk digunakan kawasan industri. 

“Terealisasi atau tidak, kami belum tahu. Yang jelas kami sudah mengajukan usulan itu,” papar Dedy. Ia juga berharap pemerintah daerah bisa melakukan pendekatan pada investor yang ada di masing-masing daerah. 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jatim, Budi Setiawan, mengatakan, kawasan industri penyumbang terbesar pertumbuhan perekonomian di Jawa Timur. Secara prosentase, kawasan industry menyumbang 27,11% sedangkan bisnis perdagangan sebesar 24,5% dan sektor pertanian 15,7%. JawaTimur pada tahun ini menyiapkan lahan seluas 20.769 hektare yang tersebar di delapan daerah di Jawa Timur. “Usulan itu sudah kami sampaikan ke kementerian perdagangan,” tandas Budi. 

Sumber : SurabayaPost

1 Comment

Pengusaha Simongan Ajukan Uji Materi Perda RTRW

3/18/2013

0 Comments

 
Tolak Relokasi Industri

SEMARANG - Kelompok pengusaha di kawasan industri Simongan dan Setiabudi mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung atas Perda No 14 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Semarang 2011-2031. Mereka menolak relokasi karena dinilai sangat memberatkan industri.

Departemen Manajer PT Sinar Pantja Djaja, Hermanto mengatakan, setelah menunggu janji Gubernur Bibit Waluyo yang menyanggupi mengupayakan revisi Perda yang hingga November 2012 belum terlaksana, para pengusaha sepakat mengajukan uji materi.

Disebutkan, pasal 10 ayat 1, 2 dalam Perda tersebut mengatur hal-hal yang membuat pengusaha di dua kawasan tersebut merasa tidak nyaman, karena harus pindah ke lokasi tertentu dengan dasar lokasi tersebut tidak memenuhi syarat untuk industri. ”Sekarang kami sudah dapat nomor perkaranya. Kami berharap uji materi ini dikabulkan,” katanya.

Menurut dia, pihaknya telah mencoba mengkaji beberapa Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, yakni UU No 4 Tahun 1984 tentang Perindustrian, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, PP No 13 Tahun 1987 tentang Izin Usaha Industri, PP No 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional, dan PP No 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri.

”Dari hasil kajian tersebut diperoleh hasil ternyata Pemkot Semarang tidak mendasarkan Peda RTRW pada Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah,” ujarnya.

Berdasarkan Perda, pabrik-pabrik di kawasan Simongan dan Setiabudi harus direlokasi sampai dengan 2014, terhitung sejak Perda tersebut diundangkan pada Juni 2011. ”Jika kami tidak sesuai Perda tersebut, kami akan dinilai melanggar peraturan karena tidak mau pindah,” tuturnya.

Hermanto menuturkan, pengusaha bukannya tidak mau pindah, namun untuk relokasi selain butuh biaya besar, pengusaha juga akan mengalami kesulitan dalam hal mesin.

Untuk relokasi satu pabrik baru dibutuhkan Rp 30 miliar. Grup kami memiliki lima pabrik berarti harus keluar Rp 150 miliar. Belum harga tanahnya. Selain itu, mesin yang sudah terpasang atau tertanam akan kesulitan dipindah. Jika sudah dipindah, mesin tidak akan bisa bekerja sempurna seperti sebelumnya. ”Memindahkan pabrik, memindahkan karyawan yang anak-anaknya sudah sekolah di sana tidak mudah,” katanya.

Di kawasan Simongan ada 12 perusahaan dengan luas area sekitar 50 hektare. Kawasan industri ini didirikan tahun 1954 , ada juga pabrik yang berdiri pada 1972 dan 1973. Sementara di kawasan Setiabudi, Srondol ada sembilan perusahaan seperti Raja Besi dan Jamu Jago. 

Sumber : SuaraMerdeka
0 Comments

Pengembangan Industri Tunggu Regulasi RTRW

4/8/2012

0 Comments

 
KUDUS, suaramerdeka.com - Pengembangan industri di kawasan Kota Keretek dalam lima tahun ke depan hingga saat sekarang masih menunggu Perda soal Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Pelaku usaha membutuhkan kepastian legalitas tersebut sebelum menginvestasikan modalnya.

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Kudus Hamidin menyatakan sebelum regulasi tersebut ditentukan, terlalu beresiko bagi pengusaha untuk dapat melakukan pengembangan usaha di satu kawasan. Apalagi, bila dana yang dikeluarkan untuk kepentingan tersebut cukup besar. ''Kita akan melihat kejelasan RTRW terlebih dahulu,'' ungkapnya.

Ditambahkannya, ada lima elemen di dalam Perda RTRW yang ditunggu kejelasannya. Elemen pertama menyangkut penentuan investasi, pengembangan dan perluasan wilayah usaha. Seperti halnya regulasi yang sudah disusun periode sebelumnya, pada RTRW yang baru akan disebutkan kawasan mana yang dapat dikembangkan untuk industri. ''Kalau berdasarkan pandangan kami wilayah tersebut yakni Kaliwungu, Jekulo dan Mejobo,'' jelasnya.

Hal yang perlu dipertegas yakni jenis usaha yang dapat dilakukan. Tentu saja, ketersediaan lahan saja tidak cukup. Biasanya, pengusaha juga akan menunggu keputusan dari pemerintah kabupaten yang menyatakan jenis usaha yang dapat dikembangkan.

Elemen kedua menyangkut perizinan usaha, bangunan, HO dan izin terkait lainnya. Persoalan izin merupakan komponen pengembangan usaha yang tidak dapat dikesampingkan begitu saja. ''Ini menyangkut legalitas berusaha agar tidak muncul persoalan di kemudian hari,'' ujarnya.

Elemen ketiga menyangkut retribusi dan pelaksanaannya di lapangan. Komponen tersebut juga tidak dapat dilupakan karena akan menjadi bagian dari ongkos investasi yang harus dikeluarkan. ''Kami juga akan menghitung investasi dari sisi tersebut,'' paparnya.

Sedangkan elemen keempat yakni akses dan potensi usaha yang ditawarkan. Kondisi tersebut diyakininya dapat berpengaruh pada prospek pengembangan usaha pada masa mendatang. Adapun elemen kelima menyakut kondisi budaya tempat kawasan pengembangan usaha dilakukan. ''Hal itu juga penting karena menyangkut pola hubungan dengan masyarakat sekitarnya,'' imbuhnya.

Sumber : SuaraMerdeka.Com
0 Comments

Perda RTRW Disahkan, Industri Diberi Waktu Tiga Tahun untuk Pindah

3/12/2012

0 Comments

 
KARANGANYAR, suaramerdeka.com – Perda Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Karanganyar 2011-2031 disahkan dalam sidang paripurna DPRD. Dalam perda itu, industri yang didirikan di zona bukan peruntukan untuk industri diberi waktu tiga tahun untuk pindah.

"Ini sudah ditegaskan dalam perda, sehingga harus dilaksanakan. Sebab ada beberapa industri yang didirikan di zona yang tidak diperuntukkan bagi industri. Seperti pabrik triplek di Popongan, Karanganyar," kata Bupati Rina Iriani.

Dia mengatakan, sejak lama industri itu sudah diperingatkan sebab menyalahi aturan. Apalagi izin awalnya hanya untuk penggergajian saja, tetapi perkembangannya dijadikan pabrik tripek. Karena itu kepengurusan izinnya tidak pernah diproses, sambil menunggu selesainya pembahasan raperda RTRW yang baru.

"Waktu tiga tahun cukup untuk persiapan pemilik pabrik memindahkan mesin dan juga membangun lagi yang baru. Kami sudah cukup toleran. Jika tetap belum dipindahkan, tentu saja nanti akan ada sanksi karena sudah ada aturannya," katanya.

Kemana harus memindahkan lokasi pabrik? Rina merekomendasikan agar menyesuaikan dengan zona yang sudah ditetapkan dalam Perda yang baru. Yakni di wilayah 4 J, Jumantono, Jumapolo, Jatipuro dan Jatiyoso.

Sumber : SuaraMerdeka.Com
0 Comments

    Tata Ruang

    Berita Tata Ruang menyajikan informasi seputar isu dan permasalahan tata ruang, perkotaan dan perdesaan, 

    Berita Lainnya

    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Pertanahan
    • Air Minum
    • Sanitasi
    • Persampahan
    • Drainase

    Archives

    April 2013
    March 2013
    February 2013
    January 2013
    June 2012
    May 2012
    April 2012
    March 2012

    Categories

    All
    Aceh
    Adat
    Adb
    Agropolitan
    Aktivis Lingkungan
    Ambon
    Anggaran
    Apartemen
    Audit Tata Ruang
    Bakosurtanal
    Bali
    Bandar Udara
    Bandung
    Bangka Belitung
    Bangunan
    Banjarmasin
    Banjir
    Bappeda
    Batang
    Batas Wilayah
    Bekasi
    Bencana Alam
    Bengkulu
    Berau
    Bkprd
    Bkprn
    Bogor
    Bumn
    Bupati
    Cagar Alam
    Cipta Karya
    Data
    Dengar Pendapat
    Depok
    Desa
    Desentralisasi
    Dinas Tata Ruang
    Direktur Jenderal
    Dpd
    Dpr
    Dprd
    Ekologi
    Ekonomi
    Evaluasi Tata Ruang
    Geospasial
    Gorontalo
    Gubernur
    Hak
    Halmahera
    Hukum
    Hutan
    Imb
    Implementasi
    Industri
    Informasi
    Infrastruktur
    Investasi
    Izin Lokasi
    Jabodetabek
    Jabodetabekpunjur
    Jakarta
    Jalan
    Jalan Tol
    Jambi
    Jawa Barat
    Jawa Tengah
    Jawa Timur
    Jogja
    Kabupaten
    Kajian Lingkungan Hidup Strategis
    Kaji Ulang
    Kalimantan
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Selatan
    Kalimantan Tengah
    Kalimantan Timur
    Kampung
    Kampus
    Karang Anyar
    Kawasan
    Kawasan Strategis
    Kebakaran
    Kebijakan
    Kehutanan
    Kementrian Dalam Negeri
    Kementrian Kehutanan
    Kementrian Pekerjaan Umum
    Kementrian Pu
    Kesadaran Masyarakat
    Konsultan
    Kota
    Kota Hijau
    Kota Satelit
    Kualitas Infrastruktur
    Kudus
    Kuningan
    Kutai
    Lahan
    Lampung
    Lembaga Swadaya Masyarakat (lsm)
    Lingkungan
    Lingkungan Hidup
    Lokasi
    Lokasi Penambangan
    Lomba
    Mahasiswa
    Makam/kuburan
    Makassar
    Malang
    Mall
    Maluku
    Mamuju
    Maros
    Masyarakat
    Medan
    Megapolitan
    Menado
    Milyar
    Mineral Dan Batubara
    Mitigasi
    Mp3ei
    Musrenbang
    Nasional
    Nusa Tenggara Barat
    Pabrik
    Padang
    Palembang
    Pansus Rtrw
    Papua
    Pasar
    Pedagang Kaki Lima
    Pedestrian
    Pekanbaru
    Pelabuhan
    Pelanggaran Tata Ruang
    Pemanfaatan Tata Ruang
    Pematang Siantar
    Pembahasan Rtrw
    Pembangunan Jalan
    Pembangunan Vertikal
    Pembongkaran
    Pemerintah
    Pemerintah Daerah
    Pemerintah Kabupaten
    Pemerintah Kota
    Pemerintah Provinsi
    Pemetaan
    Pemko
    Pemukiman
    Penataan Bangunan
    Penataan Ruang
    Pendidikan
    Pengembangan Wilayah
    Pengembang (developer)
    Pengendalian
    Pengesahan Rtrw
    Penolakan
    Peraturan Daerah
    Peraturan Pemerintah
    Peraturan Presiden
    Perda
    Perencanaan
    Perguruan Tinggi
    Perkebunan
    Perkindo
    Perpres
    Pertambangan
    Pertanahan
    Pertanian
    Perumahan
    Peta
    Pkl
    Pltu
    Properti
    Provinsi
    Proyek
    Pulau
    Ranperda
    Rawan Bencana
    Rdtr
    Real Estate Indonesia (rei)
    Regulasi
    Reklamasi
    Reklame
    Relokasi
    Rencana Detail Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang Wilayah
    Revisi Rencana Tata Ruang
    Riau
    Rokan Hulu
    Rth
    Rtrw
    Rtrw Kabupaten
    Rtrw Kota
    Rtrwp
    Rtrw Provinsi
    RTRW. Rencana Tata Ruang
    Ruang Milik Jalan
    Ruang Publik
    Ruang Terbuka Hijau
    Samarinda
    Sanksi & Denda
    Sekolah
    Semarang
    Sepeda
    Sk Menhut
    Solo
    Sosialisasi
    Spbu
    Studi Banding
    Sulawesi Barat
    Sulawesi Selatan
    Sulawesi Utara
    Sumatera Barat
    Sumatera Selatan
    Sumatera Utara
    Sungai
    Surabaya
    Taman Kota
    Tata Ruang
    Tim Koordinasi Penataan Ruang
    Transportasi
    Undang Undang
    Undang-undang
    Universitas
    Urbanisasi
    Uupa
    Walikota
    Warga
    Water Front City
    Wilayah Perbatasan
    Wisata
    Yogyakarta

    RSS Feed

Links

www.Sanitasi.Net
www.Sanitasi.Org
www.TeknikLingkungan.Com

www.Nawasis.Com
www.InfoProcurement.Com
www,InfoKonsultan.Com

Picture
Indonesian Institute
for Infrastructure Studies

Jl. P. Antasari, Kebayoran Baru
Jakarta 12150, Indonesia
Email :