
Wakil Ketua Pansus B DPRD Halsel, H Salim H Hasan dikonfirmasi Senin (21/1) mengatakan,banyak materi terkoreksi terutama pola ruang wilayah dan pemanfaat ruang. Karena itu, Pansus baru-baru ini berkonsultasi langsung ke Kementriaan PU menyangkut keterlambatan Ranperda RTRW atas deadline yang diberikan pemerintah pusat. Hasil konsultasi deadline waktu tersebut, pihak Kementriaan PU melalui Dirjen Tata Ruang menerima dan mentolerirnya. Untuk itu, Kementriaan PU meminta paling lambat Februari sudah disampaikan. “Kita akan berusaha maksimal sehingga Januari sudah selesai,”ujarnya.
Keterlambatan penyelesaian Ranperda RTRW ini, akibat lahirnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan terkait pemetaan hutan di seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Halsel yang mereduksi seluruh materi terutama pola ruang dan struktur ruang. “Karena itu kita konsultasi ke Kementriaan PU, dan kita diberikan deadline paling lambat Februari sudah harus kita sampaikan,” ujarnya. Terkait penyelesaian RTRW, ada beberapa perubahan diselesaikan eksekutif baru diserahkan ke DPRD menindaklanjutinya.
Sumber : MalutPos.co.id