www.PenataanRuang.Com
  • Home
  • Tata Ruang
    • Penataan Ruang >
      • Istilah dan Definisi
      • Azas dan Tujuan
      • Klasifikasi Penataan Ruang
      • Tugas dan Wewenang
      • Pengaturan dan Pembinaan
      • Pelaksanaan Penataan Ruang >
        • Perencanaan Tata Ruang >
          • Umum
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota
        • Pemanfaatan Ruang >
          • Umum
          • Pemanfaatan Ruang Wilayah
        • Pengendalian Pemanfaatan Ruang
        • Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
        • Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
      • Pengawasan Penataan Ruang
      • Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat
      • Sengketa, Penyidikan dan Pidana
    • RTRW Nasional >
      • Istilah dan Definisi
      • Tujuan dan Kebijakan >
        • Tujuan
        • Kebijakan dan Strategi
      • Rencana Struktur Ruang >
        • Sistem Perkotaan
        • Sistem Transportasi >
          • Transportasi Darat
          • Transportasi Laut
          • Transportasi Udara
        • Sistem Energi
        • Sistem Telekomunikasi
        • Sistem Sumber Daya Air
      • Rencana Pola Ruang >
        • Kawasan Lindung
        • Kawasan Budi Daya
      • Kawasan Strategis
      • Pemanfaatan Ruang
      • Pengendalian Ruang >
        • Peraturan Zonasi
        • Perizinan
        • Insentif Disinsentif
        • Sanksi
    • RTRW Provinsi >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Tujuan & Kebijakan
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kabupaten >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kota >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • Kawasan >
      • Kawasan Budidaya
      • Reklamasi Pantai
      • Rawan Bencana Longsor
      • Rawan Letusan Gunung Api dan Gempa Bumi
      • Ruang Terbuka Hijau
  • Berita
    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Prasarana dan Sarana >
      • Air Minum
      • Sanitasi
      • Persampahan
      • Drainase
      • Fasilitas Umum
    • Pertanahan
    • Konstruksi
    • Sekilas Info >
      • Tata Ruang
      • Infrastruktur
      • Transportasi
      • Perumahan
      • Pertanahan
      • Ekonomi
      • Metropolitan
  • Regulasi
    • Undang-undang >
      • Penataan Ruang
      • Sumber Daya Air
      • Perumahan Permukiman
      • Bangunan Gedung
      • Pengelolaan Sampah
      • Jalan
      • Lainnya >
        • Sistem Perencanaan
        • Rencana Pembangunan Jangka Panjang
        • Pemerintah Daerah
        • Perimbangan Keuangan
        • Pengelolaan Wilayah Pesisir
        • Lingkungan Hidup
        • Konservasi
        • Pertambangan Mineral dan Batu Bara
        • Perindustrian
        • Kehutanan
        • Penerbangan
        • Perairan Indonesia
        • Pelayaran
        • Perikanan
        • Pertahanan Negara
    • Peraturan Pemerintah >
      • RTRW Nasional
      • Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
      • Penyelenggaraan Penataan Ruang
      • Penatagunaan Tanah
      • Organisasi Perangkat Daerah
      • Jalan Tol
    • Peraturan Presiden >
      • Bakor Penataan Ruang
      • Kebijakan Pertanahan
    • Peraturan Menteri PU >
      • Pedoman RTRW >
        • Pedoman RTRW Provinsi
        • Pedoman RTRW Kabupaten
        • Pedoman RTRW Kota
        • Pedoman Teknis Analisis
        • Persetujuan Substansi RTRW
      • Pedoman Kawasan >
        • Pedoman Kawasan Budi Daya
        • Pedoman Kawasan Reklamasi Pantai
        • Pedoman Kawasan Rawan Longsor
        • Pedoman Kawasan Gunung Berapi dan Gempa
        • Pedoman Ruang Terbuka Hijau
      • Standar Pelayanan
      • Penyidik PNS Penataan Ruang
      • Pemberian Izin Usaha
    • Peraturan Menteri Perumahan >
      • Petunjuk Pelaksanaan Kasiba Lisiba
      • Petunjuk Teknis Kasiba Lisiba
      • Badan Pengelola Kasiba Lisiba
  • Pedoman
    • Rencana Tata Ruang >
      • RDTR Kabupaten
      • RDTR Kota
    • Air Minum
    • Air Limbah
    • Persampahan
    • Drainase
  • Presentasi
    • Future of the Cities
    • Sustainable Cities
    • Smart Cities
    • Urbanisation
    • City Planning
    • The Best Cities
    • Infrastructure
    • Transportation
    • Street and Pedestrian
    • Community Participation
  • RTRW
    • RTRW Nasional >
      • RTRW Nasional
      • Struktur Ruang
      • Pola Ruang
      • Sistem Perkotaan
      • Sistem Transportasi
      • Wilayah Sungai
      • Kawasan Lindung
      • Kawasan Andalan
      • Kawasan Strategis
    • RTRW Pulau >
      • Pulau Sumatera
      • Pulau Jawa
      • Pulau Kalimantan
      • Pulau Sulawesi
      • Kepulauan Maluku
      • Pulau Papua
    • RTRW Provinsi >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Jambi
      • Riau
      • Kepulauan Riau
      • Bengkulu
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • DKI Jakarta
      • Jawa Barat
      • DI Yogyakarta
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Bali
      • Nusa Tenggara Barat
      • Nusa Tenggara Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Sulawesi Barat
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Gorontalo
      • Maluku
      • Maluku Utara
      • Papua
      • Papua Barat
    • RTRW Kabupaten/Kota >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Riau
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • Jawa Barat >
        • Kab Bandung
        • Kab Bogor
        • Kota Bandung
      • Jawa Tengah >
        • Kab Banyumas
        • Kab Batang
        • Kab Blora
        • Kab Bayolali
        • Kab Brebes
        • Kab Jepara
        • Kab Magelang
        • Kab Pati
        • Kab Pekalongan
        • Kab Pemalang
        • Kab Purbalingga
        • Kab Semarang
        • Kab Sukoharjo
        • Kab Temanggung
        • Kab Wonogiri
        • Kab Wonosobo
        • Kota Magelang
        • Kota Pekalongan
        • Kota Salatiga
        • Kota Semarang
        • Kota Tegal
      • DI Yogyakarta >
        • Kab Bantul
        • Kota Yogyakarta
      • Jawa Timur >
        • Kab Bojonegoro
        • Kab Jombang
        • Kab Malang
        • Kab Pasuruan
        • Kab Sidoarjo
        • Kota Batu
        • Kota Malang
        • Kota Probolinggo
        • Kota Surabaya
      • Nusa Tenggara Barat >
        • Kab Bima
        • Kab Lombok Utara
      • Nusa Tenggara Timur >
        • Kab Timor Tengah Utara
        • Kab Nagekeo
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
  • Info Lelang
    • Penataan Ruang
    • Air Minum
    • Penyehatan Lingkungan
  • Perpustakaan
  • Contact

Penataan Tata Ruang, DKI Gunakan Data Geospasial

3/24/2013

0 Comments

 
Picture
Pemprov DKI Jakarta menggandeng Badan Informasi Geospasial (BIG) dalam penataan tata ruang ibu kota ke depan. Kerjasama yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) bertujuan agar pemetaan dan pembangunan Kota Jakarta dapat lebih optimal.

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengatakan, pihaknya akan menggunakan data geospasial untuk penataan tata ruang di ibu kota seperti menentukan sistem transportasi, banjir, pemukiman, drainase dan lain sebagainya. "Nanti setiap perencanaan akan menggunakan data geospasial karena ini penting sekali," ujar Jokowi, usai menandatangani MoU antara Pemprov DKI Jakarta dengan BIG di Balaikota, Rabu (20/3).

Dikatakan Jokowi, nantinya data geospasial ini juga akan digunakan beberapa unit terkait seperti, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Perumahan dan Gedung Pemda. "Jangan sampai kita membuat perencanaan tanpa sebuah desain dan data yang kuat," katanya.

Kepala Badan Informasi Geospasial, Asep Karsidi menuturkan, data geospasial bisa digunakan untuk berbagai kepentingan, seperti mengatur kemacetan lalu lintas, menata masalah banjir, serta hal-hal yang bersifat sosial ekonomi. Namun data yang diperoleh near real time, karena satelit yang melintas di atas Indonesia tidak setiap hari.

Data geospasial ini, kata Asep, bisa diakses oleh masyarakat melalui portal tanahair.indonesia.go.id. Setidaknya ada tujuh layer yang menunjukan secara rinci pemetaan, diantaranya garis pantai, kontur laut dan kontur ke darat, jaringan jalan dan fisiltas umum, tubuh air dan jaringan sungai, penamaan objek bumi topomini, batas wilayah administrasi, dan tutupan lahan generik.

"Dengan data ini juga bisa dilihat penurunan muka tanah di Jakarta karena adanya vertikal referensi atau naik turun sehingga kita tahu Jakarta turun atau tidak," tandasnya.

Sumber : Jakarta.go.id

0 Comments

Penataan Tata Ruang, DKI Gunakan Data Geospasial

3/24/2013

0 Comments

 
Picture
BERITAJAKARTA.COM — 20-03-2013 14:58
Pemprov DKI Jakarta menggandeng Badan Informasi Geospasial (BIG) dalam penataan tata ruang ibu kota ke depan. Kerjasama yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) bertujuan agar pemetaan dan pembangunan Kota Jakarta dapat lebih optimal. 

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengatakan, pihaknya akan menggunakan data geospasial untuk penataan tata ruang di ibu kota seperti menentukan sistem transportasi, banjir, pemukiman, drainase dan lain sebagainya. "Nanti setiap perencanaan akan menggunakan data geospasial karena ini penting sekali," ujar Jokowi, usai menandatangani MoU antara Pemprov DKI Jakarta dengan BIG di Balaikota, Rabu (20/3).

Dikatakan Jokowi, nantinya data geospasial ini juga akan digunakan beberapa unit terkait seperti, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Perumahan dan Gedung Pemda. "Jangan sampai kita membuat perencanaan tanpa sebuah desain dan data yang kuat," katanya. 

Kepala Badan Informasi Geospasial, Asep Karsidi menuturkan, data geospasial bisa digunakan untuk berbagai kepentingn, seperti mengatur kemacetan lalu lintas, menata masalah banjir, serta hal-hal yang bersifat sosial ekonomi. Namun data yang diperoleh near real time, karena satelit yang melintas di atas Indonesia tidak setiap hari.

Data geospasial ini, kata Asep, bisa diakses oleh masyarakat melalui portal tanahair.indonesia.go.id. Setidaknya ada tujuh layer yang menunjukan secara rinci pemetaan, diantaranya garis pantai, kontur laut dan kontur ke darat, jaringan jalan dan fisiltas umum, tubuh air dan jaringan sungai, penamaan objek bumi topomini, batas wilayah administrasi, dan tutupan lahan generik.

"Dengan data ini juga bisa dilihat penurunan muka tanah di Jakarta karena adanya vertikal referensi atau naik turun sehingga kita tahu Jakarta turun atau tidak," tandasnya.

Sumber : BeritaJakarta

0 Comments

Jokowi Perlu Lakukan 5 Langkah Dalam Menata Kampung

3/14/2013

0 Comments

 
Picture
Liputan6.com, Jakarta : Ada 5 langkah yang sebaiknya dilakukan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi dalam mewujudkan program penataan kampung. 

"Pertama. Fokus pendataan, begitu banyak kampung. Kriteria kampung seperti apa perlu jelas, jangan sampai perumahan yang enggak tertata disebut kampung. Kedua, regulasi dan legalisasi. RTRW Jakarta 2030, peruntukkan lahan kampung melanggar atau tidak? Enggak mungkin dibangun kalau melanggar tanah peruntukkan," kata pengamat perkotaan Nirwono Joga saat dihubungi di Jakarta, Selasa (12/3/2013).

Dia menuturkan, kampung-kampung di Jakarta dapat disebut sebagai lubang hitam kota, karena tidak pernah tersentuh atau dibenahi. Ada kampung yang lahannya bersengketa dan tidak diakui keberadaannya. "Jangan sampai Jokowi pakai uang negara untuk tanah sengketa. Bisa masuk ranah hukum dan indikasi korupsi. karena dibenahi pakai APBD," ucapnya.

"Ketiga, perlunya pemerintah melibatkan 4 stakeholder, yakni akademisi, bisnis atau pengembang, community atau komunitas, dan goverment atau pemrov, dan pemkot (ABCG). Duduk bersama, lahan jelas, kampung apa yang ingin dikembangkan," terang Nirwono.

Menurutnya, Jokowi perlu membagi tugas masing-masing dinas terkait secara merata dalam pelaksanaan penataan kampung. Misalnya instruksi kepada Dinas PU untuk mengerjakan jalan, Dinas Kebersihan menangani sampah-sampahnya. Kemudian Dinas Pertamanan mengerjakan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dengan begitu, akan tercipta kampung modern seperti yang direncanakan Jokowi.

"Kelima, pilih saja kampung yang siap secara masyarakat, enggak ada resistensi atau perlawanan. Pilih kampung yang merupakan kantong suara Gubernur," ucap Nirwono.

Dia menuturkan, pemilihan kampung itu karena pertimbangan politik. Program Jokowi tersebut pastilah dapat terlaksana di kampung yang merupakan kantong suaranya. Jokowi akan lebih mudah melakukan komunikasi dengan warga. Sehingga dapat dijadikan percontohan kampung selama setahun.

"Kita itu orang yang gampang mencontoh. Dengan ada kampung yang sudah sukses ditata, maka kampung lain mudah dipublikasi. Maka yang lain akan berbondong-bondong minta dibenahi," jelasnya. 

Sumber : Liputan6

0 Comments

Gubernur: Pembangunan Jalan Arteri Sulbar Terhambat RTRW

3/14/2013

0 Comments

 
Pembangunan jalan arteri antara Kecamatan Tapalang menuju Bandara Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, terhambat karena belum selesainya penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Sulbar.

Gubernur Sulawesi Barat Anwar Adnan Saleh di Mamuju, Senin, mengatakan pembangunan jalan arteri Sulbar terhambat untuk dilaksanakan pada tahun ini karena belum rampungnya penyusunan RTRW Sulbar.

Ia mengatakan, penyusunan RTRW Sulbar memiliki kendala untuk dirampungkan, karena izin pelepasan kawasan hutan lindung Sulbar dari Kementerian Kehutanan belum diterbitkan.

Menurut dia, pemerintah tidak akan dapat membangun jalan arteri Sulbar kalau areal yang akan digunakan membangun jalan arteri masih dalam status kawasan hutan lindung, sehingga untuk mewujudkan pembangunan arteri maka RTRW harus dirampungkan terlebih dahulu.

"Sepanjang RTRW belum rampung maka pembangunan jalan arteritidak akan dapat dikerjakan sehingga pemerintah pusat harus membantu daerah ini untuk dapat merealisasikan program pembangunannya yakni membangun jalan arteri yang dibutuhkan memperlancar perekonomian masyarakat," katanya.

Ia mengatakan, pemerintah pusat harus melepaskan kawasan hutan lindung di areal yang akan menjadi lokasi pembangunan jalan arteri dengan mempercepat dirampungkannya RTRW Sulbar yang didalamnya telah ada pelepasan kawasan hutan lindung untuk lokasi pembangunan jalan arteri.

Menurut dia, pemerintah Sulbar sebelumnya menggagas kerja sama dengan investor China membangun jalan arteri sepanjang 102 kilometer dari Kecamatan Tapalang sampai Bandara Mamuju, pada April tahun 2011.

Menurut dia, jalan arteri yang akan dibangun dalam bentuk program Multi Mode Access Road (MMMAR) tersebut dan akan menjadi sarana transportasi masyarakat dan pemerintah di Sulbar dalam membangun daerah.

Namun, kata dia, proyek yang akan dibangun secara bertahap itu, yakni pada tahap awal pembangunannya sepanjang 27 kilometer mulai dari kompleks kantor Gubernur Sulbar menuju Bandara Tampapadang Mamuju kemudian pada tahap kedua dari Kecamatan Tapalang menuju kantor Gubernur Sulbar, sepanjang 75 kilometer akhirnya gagal.

Karena, kata dia, proyek yang butuh dana Rp500 miliar dengan lebar jalan yang akan dibangun mencapai 30 meter itu terhambat tidak rampungnya penyusunan RTRW Sulbar.

Sumber : CiputraNews
0 Comments

Gubernur Kaltim Optimistis Jalan Tol Segera Dibangun

2/26/2013

0 Comments

 
Picture
Samarinda - Gubernur Kalimanan Timur Awang Faroek Ishak optimistis berbagai hambatan yang masih dihadapi terkait pembangunan jalan tol yakni, masalah lahan, izin pinjam pakai dan pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) segera tuntas.

Dalam siaran pers Bagian Humas dan Protokol Pemrov Kaltim, Senin (25/2), Gubernur mengatakan, bulan depan (Maret 2013), semua sudah harus tuntas dan saat ini tinggal menunggu izin pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan, termasuk pengesahan RTRW.

Gubernur Awang Faroek sempat melakukan peninjauan ke lokasi pembangunan jalan tol di ruas Jembatan Mahkota II-Palaran (Paket IV).

Persoalan lain yang juga dianggap menjadi penghambat yakni, jalan tol yang melintasi areal sejumlah perusahaan tambang.

Persoalan tersebut, kata Awang Faroek, juga sudah bisa diselesaikan.

Menurut dia, sejumlah perusahaan bahkan sudah mengizinkan areal tambang mereka digunakan untuk jalan tol.

Dua perusahaan yang disebut telah memberi persetujuan yakni PT Singlurus dan PT Insani Bara Perkasa.

"Paling lambat bulan depan, sudah akan ada persetujuan yang ditandatangani. Ini penting agar permasalahan tol ini tidak berlarut-larut," kata Awang Faroek.

Jika semua persoalan tersebut sudah bisa diselesaikan, Awang Faroek Ishak, meminta instansi teknis terkait yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kaltim dapat memaksimalkan serapan anggaran yang tersedia dalam APBD Kaltim 2013, khusus untuk memperlancar pembangunan jalan tol.

Terkait persoalan-persoalan ganti rugi lahan yang kemungkinan juga akan menjadi kendala dalam proses pembangunan jalan tol ini, Awang Faroek menegaskan bahwa pemerintah akan tetap melakukan pembayaran pembebasan lahan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Saat peninjauan pembangunan jalan tol ini, Awang Faroek didampingi Sekprov Kaltim Irianto Lambrie, Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail dan sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemprov Kaltim.

Peninjauan diawali di Paket IV (Ruas Jembatan Mahkota II-Palaran), Paket III (Ruas Samboja-Palaran II), Paket II (Ruas Samboja-Palaran I), Paket I (Ruas KM 13-Samboja) dan Paket V (Ruas KM 13-Bandara Sepinggan).

Penulis: Yudo Dahono/YUD
Sumber : BeritaSatu

0 Comments

Pansus Khawatir Tidak dapat Izin Gubernur

2/26/2013

0 Comments

 
SUDIRMAN, METRO-Revisi Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang RTRW masih terbentur oleh izin subtansi dan rekomendasi dari Gubernur Sumatera Barat dan Kementerian PU. Sesuai Pasal 26 Ayat 5 UU  No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan rencana tata ruang wilayah kabupaten atau kota ditinjau kembali satu kali lima tahun.

Dalam Pasal 18 Ayat 2 UU itu juga disebutkan, penetapan Ranperda Tata Ruang harus mendapat persetujuan subtansi menteri setelah mendapat rekomendasi gubernur.

Saat ini Pemerintah Kota Bukittinggi melalui BKPRD baru akan mengajukan permintaan rekomendasi Gubernur Sumbar, setelah mendapat penetapan dari DPRD Kota Bukittinggi hari ini. Memang, untuk mendapatkan izin subtansi dan rekomendasi gubernur tidaklah gampang.

Harus dicantumkan bukti sosialisasi di tengah masyarakat. Sehingga, panitia khusus sedikit khawatir bisa mendapatkan izin subtansi dari Kemen PU, mengingat jika diberikan izin tentu membuka kran bagi daerah lain yang akan mengajukan revisi perda RTRW.

”Ya, khawatir juga, namun tentu kita optimis kalau kementerian  PU, gubernur bisa memberikan izin. Ini tuntutan dari masyarakat Bukittinggi, ya terutama menyangkut RTH yang ada di dua wilayah kelurahan,” kata Ketua Pansus Perda RTRW Kota Bukittinggi, M Nur Idris, Senin (25/2) kemarin usai melakukan pembicaraan dengan Ketua BKPRD Kota Bukittinggi, Yuen Karnova, di ruang sidang paripurna DPRD Bukittinggi.

Sementara itu anggota Pansus Syarifuddin Djas menyebutkan, sesuai dengan kondisi terakhir di lapangan, dewan beserta pemerintah daerah sepakat merevisi. Kemudian untuk tahapannya, sesuai dengan kondisi yang berjalan harus ada proses yang dilalui bersama. ”Rupanya ada tahapan yang harus dilalui berbeda dengan perda umum, di antaranya harus dapat rekomendasi gubernur, langkah yang harus disiapkan adalah sosialisasi di tengah masyarakat, namun belum dilengkapi oleh pemerintah ini yang perlu dilengkapi,” tutur Politisi Demokrat Bukittinggi itu.

Hari ini Selasa (26/2), akan diadakan presentasi oleh BKPRD Kota Bukittinggi dengan tim ahli menjelaskan dalam rapat gabungan komisi tujuan untuk mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPRD, sebagai syarat untuk mendapat rekomendasi BKPRD Provinsi, yang akhirnya menghasilkan rekomendasi Gubernur, sebagai syarat oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN), untuk mendapatkan persetujuan suptansi dari kemen PU. ”Baru kemudian kembali ke Pemerintah kota, lalu baru diantarkan draf ranperda ke DPRD, baru bisa DPRD melakukan pembahasan,” ulasnya.

Menurutnya, ada hal-hal teknis yang kurang dipahami secara menyeluruh oleh tim BKPRD Pemerintah Kota, ke depan tentu harus lebih selektif dan lebih berhati-hati sehingga prosesnya lancar.

”Saya melihat kekhilapan anggota BKPRD itu, tidak disengaja, tetapi mungkin karena desakan masyarakat sehingga ada hal-hal semestinya harus ada terlupakan, bukan disengaja,” tutur Politisi Demokrat.

Ketua BKPRD sekaligus Sekda Kota Bukittinggi, Yuen Karnova, mengakui jika Pemko baru akan mengajukan rekomendasi kepada Gubernur. ”Baru akan kita ajukan setelah dapat penetapan dari DPRD Bukittinggi. Pembahasan tetap, ini kan pembahasan,” ucapnya. 

Sumber : PosMetroPadang
0 Comments

Protes Usulan Pelepasan 8 Blok Hutan Lindung Aceh, Greenomics Layangkan Surat ke Dubes Swedia

2/19/2013

0 Comments

 
Picture
Greenomics Indonesia melayangkan surat terbuka kepada Dubes Swedia di Indonesia, menanggapi usulan Gubernur Aceh Zaini Abdullah yang ingin menebang delapan blok besar hutan lindung di tanah serambi Mekkah itu. Surat terbuka ini tertuju ke Kedutaan Swedia, karena terkait pernyataan Zaini, seperti dikutip diJakarta Post, April tahun lalu,  yang berjanji, akan mengadopsi strategi dan kebijakan seperti di Swedia, dalam menjamin pengelolaan sumber daya alam Aceh secara lestari.

“Wajar jika sekarang ini kami menanyakan kepada Dubes Swedia, apakah menebang hutan lindung untuk kepentingan kayu adalah strategi dan kebijakan yang pernah diterapkan di Swedia?” kata Elfian Effendi, Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia di Jakarta, Selasa (19/2/13). Elfian menjelaskan maksud surat terbuka kepada Dubes Swedia ini.

Pada 11 Februari 2013, Greenomics meluncurkan laporan berjudulAceh Governor’s move threathens destruction of province’s protection forest.Dalam laporan ini, Greenomics Indonesia mendesak Gubernur Aceh mencabut surat kepada Menteri Kehutanan yang mengusulkan perubahan hutan lindung menjadi hutan produksi sebagai sumber pemenuhan kebutuhan kayu hampir 55.000 hektar. Luasan ini setara lebih dari 75 persen Singapura.

Surat Gubernur Aceh tertanggal 30 Oktober 2012  itu, mengusulkan perubahan delapan blok besar hutan lindung untuk areal eksploitasi kayu. Ke delapan blok hutan lindung ini, tersebar di empat kabupaten, yakni Kabupaten Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Gayo Lues.

Greenomics meminta, Menteri Kehutanan menolak usulan ini karena sangat merusak hutan Aceh. Norwegia juga perlu mencegah persetujuan atas usulan ini, karena hutan lindung masuk areal moratorium. Laporan dibuat untuk menggalang dukungan internasional mendesak Gubernur Aceh membatalkan usulan ini.

“Yang kami ekspos ini hanya blok-blok besar, dengan luasan di atas 1.000 hektar. Motivasi sangat jelas, yaitu kayu. Masak hutan lindung untuk memenuhi kebutuhan kayu. Ini jelas usulan tak masuk akal,” ucap Elfian.

Menurut dia, Dubes Swedia, perlu menjawab pertanyaan ini agar bisa memperjelas sejauh mana Zaini mengadopsi strategi dan kebijakan mengelola sumber daya alam (SDA) di Swedia dan diterapkan di Aceh. “Apakah menebang hutan lindung yang merupakan rumah bagi harimau, gajah, orangutan, dan badak Sumatera merupakan strategi dan kebijakan yang patut diterapkan di Aceh?”

Pada bagian akhir surat terbuka itu, Greenomics juga menanyakan kepada Dubes Swedia, apakah pemutihan perkebunan-perkebunan sawit ilegal dalam kawasan hutan terkait bagian dari strategi dan kebijakan di Swedia. “Relevan kami menanyakan soal pemutihan itu, karena Gubernur Zaini ingin memutihkan kasus-kasus kejahatan kehutanan di Aceh melalui mekanisme perubahan rencana tata ruang.”

Terkait usulan RTRW Aceh, hasil Tim Kajian Tata Ruang Aceh (Tim KTRA) menemukan usulan alih fungsi kawasan hutan yang tertuang dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW), mengancam kelestarian hutan di daerah ini. Dari analisis data terlihat, dalam usulan itu, sekitar 242.660 hektar kawasan hutan berpotensi terdegradasi. Lebih dari 100 ribuan hektar alih fungsi itu berada di hutan lindung.

Dalam laporan hasil kajian itu memperlihatkan, antara lain, hutan lindung beralih fungsi menjadi areal penggunaan lain (APL) seluas 68.594 hektar, hutan produksi menjadi APL 44.195 hektar, dan hutan lindung menjadi hutan produksi 40.913 hektar. Lalu, hutan produksi menjadi hutan produksi konservasi 34.607 hektar, hutan lindung menjadi hutan produksi terbatas seluas 18.547 hektar.

Kajian itu juga memperlihatkan, kawasan-kawasan hutan, termasuk hutan lindung, cagar alam sudah ada hak guna usaha dan izin-izin konsesi, baik tambang, maupun HPH. Kondisi ini menunjukkan, RTRW perubahan terindikasi “pemutihan” terhadap kawasan hutan lindung yang  telah digunakan para pengusaha. Seharusnya, ada penegakan hukum terhadap mereka bukan malah melegalkan hutan lindung melalui usulan RTRW Pemerintah Aceh. “Kami berharap, Dubes Swedia menanggapi surat terbuka ini,” ucap Elfian.

Sumber : Mongabay

0 Comments

Bibit: Pabrik Semen Wonogiri Jangan Tabrak RTRW

2/14/2013

0 Comments

 
Picture
Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp 5 Miliar

Wonogiri – Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo mempersilahkan Pemkab Wonogiri meneruskan langkah pembangunan pabrik semen. Asalkan syarat yang ditetapkannya terpenuhi. Tidak boleh menabrak Amdal (Analisis mengenai dampak lingkungan) maupun RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).

“Silakan saja membangunpabrik semen. Bagus itu. Apalagi secara geologis memang di wilayah Wonogiri selatan itu kaya akan bahan baku pembuat semen. Tapi ya itu, jangan nabrak Amdal atau RTRW, bisa dipidana dan didenda,” kata Bibit, usai melakukan kunjungan di Desa Nambangan, Selogiri, Wonogiri, Jumat (15/2).

Menuurt Gubernur, jika melanggar Amdal atau RTRW bisa dihukum 5 tahun penjara atau kena denda Rp 5 miliar. “Bukan main-main ini. Kalau memang mau menabrak ya silahkan. Ning, yen aku emoh. Pilih turu nok lincak empring, timbang turu nok tahanan, ” tandasnya.

Di sisi lain, keinginan Pemkab Wonogiri dalam mewujudkan berdirinya pabrik semen perlu diapresiasi. Menunjukkan, sikap komitmen pada program Pro Investasi yang selama ini didengungkan bupati. Muaranya, tentu saja tercapainya tingkat kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.

“Besok saya akan meresmikan berdirinya pabrik semen anak Semen Gresik di Rembang. Sesuai laporan yang saya terima, mampu menyerap sekitar 2.500 tenaga kerja. Nah, seperti inilah yang kita harapkan. Tidak menabrak regulasi, tapi terbukti memberikan dampak positif bagi rakyat. Kalau bisa Pemkab Wonogiri mencohnya, ” pinta Gubernur.

Sumber : Timlo.Net

0 Comments

Wagub Mualem bahas RTRW Aceh dengan Menteri Kehutanan

2/5/2013

0 Comments

 
Picture
WAKIL Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menghadiri rapat khusus membahas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh dengan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Selasa 5 Februari 2013.

Rapat dimulai pukul sekitar pukul 11.00 WIB, di Gedung Manggala Wanabakti Departemen Kehutanan, Jakarta.

Mualem didampingi staf khusus Syardani M Syarif, Asisten II Pemerintahan Aceh Said Mustafa, Kepala Bappeda Aceh Abu Bakar Karim dan stafnya, serta staf khusus Gubernur, M Raviq, Irfan, dan T Iskandar.

Dalam pertemuan sekitar 25 menit itu, Mualem menyampaikan kepada Menteri Kehutanan bahwa RTRW Aceh telah empat tahun disusun dan direview sejak 2009, tapi belum selesai sampai hari ini.

"Kami telah mengajukan usulan perubahan fungsi hutan sejak November lalu. Namun sampai sekarang belum selesai dibahas di tim terpadu. Kami berharap RTRW Aceh ini dapat diselesaikan pada tahun 2013 ini," ujar Mualem.

Menteri Kehutanan RI Zulkifli Hasan sangat mendukung apapun program pembangunan untuk kemajuan Aceh.

Bahkan, kata Zulkifli, akan dibentuk tim terpadu. "Terdiri dari Kementerian Kehutanan, Pemerintahan Daerah, Perguruan Tinggi di Aceh seperti Universitas Syiah Kuala, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagai ketua tim, yang memiliki scientific authority," ujar menteri seperti dikutip Syardani M. Syarif kepada ATJEHPOSTcom.

Sumber : AtjehPost

0 Comments

Jokowi: Audit RTRW Jakarta Dikerjakan Bareng

1/25/2013

0 Comments

 
Picture
Liputan6.com, Terkait audit Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang akan dilakukan pemerintah pusat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur ditanggapai positif Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Ia mengatakan audit akan dilakukan secara bersama-sama.

"Ya semuanya dikerjakan bareng-bareng karena target (RTRW)-nya sama. Nanti kita perintah bareng mana yang berjalan lebih cepat ya silakan," tutur pria yang akrab disapa Jokowi di Gedung Balai Kota, Jakarta, Jumat (25/1/2013).

Evaluasi tersebut dilakukan guna mengecek apakah Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Dasar Hijau (KDH) sudah sesuai dengan RTRW. Karena saat ini KDH di beberapa kawasan Jabodetabekpunjur terus menerus berkurang.

Mengenai sanksi jika ditemukan pelanggaran RTRW, Jokowi mengaku kurang paham. "Saya enggak ngerti sanksi. Tapi yang jelas, nanti semua bangunan kalau kurang harus dilengkapi, sumur resapan, ruang terbuka hijau (RTH). Kalau terlanjur dibangun, ya tukar RTH," imbuhnya.

Menurutnya salah satu yang menjadi tinjauan RTRW yaitu aliran sungai Ciliwung, dari hulu Jawa Barat ke hilir di Jakarta. Evaluasi ditargetkan selesai Februari tahun ini.

Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyatakan pembangunan villa di kawasan Bogor, Puncak, dan Cianjur (Bopunjur) harus mengikuti ketentuan rencana tata ruang wilayah yang sudah ada. Menurutnya, kepatuhan pada aturan bakal berdampak positif bagi penanganan banjir yang sering melanda kawasan ibukota. 

Sumber : Liputan6

0 Comments
<<Previous

    Tata Ruang

    Berita Tata Ruang menyajikan informasi seputar isu dan permasalahan tata ruang, perkotaan dan perdesaan, 

    Berita Lainnya

    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Pertanahan
    • Air Minum
    • Sanitasi
    • Persampahan
    • Drainase

    Archives

    April 2013
    March 2013
    February 2013
    January 2013
    June 2012
    May 2012
    April 2012
    March 2012

    Categories

    All
    Aceh
    Adat
    Adb
    Agropolitan
    Aktivis Lingkungan
    Ambon
    Anggaran
    Apartemen
    Audit Tata Ruang
    Bakosurtanal
    Bali
    Bandar Udara
    Bandung
    Bangka Belitung
    Bangunan
    Banjarmasin
    Banjir
    Bappeda
    Batang
    Batas Wilayah
    Bekasi
    Bencana Alam
    Bengkulu
    Berau
    Bkprd
    Bkprn
    Bogor
    Bumn
    Bupati
    Cagar Alam
    Cipta Karya
    Data
    Dengar Pendapat
    Depok
    Desa
    Desentralisasi
    Dinas Tata Ruang
    Direktur Jenderal
    Dpd
    Dpr
    Dprd
    Ekologi
    Ekonomi
    Evaluasi Tata Ruang
    Geospasial
    Gorontalo
    Gubernur
    Hak
    Halmahera
    Hukum
    Hutan
    Imb
    Implementasi
    Industri
    Informasi
    Infrastruktur
    Investasi
    Izin Lokasi
    Jabodetabek
    Jabodetabekpunjur
    Jakarta
    Jalan
    Jalan Tol
    Jambi
    Jawa Barat
    Jawa Tengah
    Jawa Timur
    Jogja
    Kabupaten
    Kajian Lingkungan Hidup Strategis
    Kaji Ulang
    Kalimantan
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Selatan
    Kalimantan Tengah
    Kalimantan Timur
    Kampung
    Kampus
    Karang Anyar
    Kawasan
    Kawasan Strategis
    Kebakaran
    Kebijakan
    Kehutanan
    Kementrian Dalam Negeri
    Kementrian Kehutanan
    Kementrian Pekerjaan Umum
    Kementrian Pu
    Kesadaran Masyarakat
    Konsultan
    Kota
    Kota Hijau
    Kota Satelit
    Kualitas Infrastruktur
    Kudus
    Kuningan
    Kutai
    Lahan
    Lampung
    Lembaga Swadaya Masyarakat (lsm)
    Lingkungan
    Lingkungan Hidup
    Lokasi
    Lokasi Penambangan
    Lomba
    Mahasiswa
    Makam/kuburan
    Makassar
    Malang
    Mall
    Maluku
    Mamuju
    Maros
    Masyarakat
    Medan
    Megapolitan
    Menado
    Milyar
    Mineral Dan Batubara
    Mitigasi
    Mp3ei
    Musrenbang
    Nasional
    Nusa Tenggara Barat
    Pabrik
    Padang
    Palembang
    Pansus Rtrw
    Papua
    Pasar
    Pedagang Kaki Lima
    Pedestrian
    Pekanbaru
    Pelabuhan
    Pelanggaran Tata Ruang
    Pemanfaatan Tata Ruang
    Pematang Siantar
    Pembahasan Rtrw
    Pembangunan Jalan
    Pembangunan Vertikal
    Pembongkaran
    Pemerintah
    Pemerintah Daerah
    Pemerintah Kabupaten
    Pemerintah Kota
    Pemerintah Provinsi
    Pemetaan
    Pemko
    Pemukiman
    Penataan Bangunan
    Penataan Ruang
    Pendidikan
    Pengembangan Wilayah
    Pengembang (developer)
    Pengendalian
    Pengesahan Rtrw
    Penolakan
    Peraturan Daerah
    Peraturan Pemerintah
    Peraturan Presiden
    Perda
    Perencanaan
    Perguruan Tinggi
    Perkebunan
    Perkindo
    Perpres
    Pertambangan
    Pertanahan
    Pertanian
    Perumahan
    Peta
    Pkl
    Pltu
    Properti
    Provinsi
    Proyek
    Pulau
    Ranperda
    Rawan Bencana
    Rdtr
    Real Estate Indonesia (rei)
    Regulasi
    Reklamasi
    Reklame
    Relokasi
    Rencana Detail Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang Wilayah
    Revisi Rencana Tata Ruang
    Riau
    Rokan Hulu
    Rth
    Rtrw
    Rtrw Kabupaten
    Rtrw Kota
    Rtrwp
    Rtrw Provinsi
    RTRW. Rencana Tata Ruang
    Ruang Milik Jalan
    Ruang Publik
    Ruang Terbuka Hijau
    Samarinda
    Sanksi & Denda
    Sekolah
    Semarang
    Sepeda
    Sk Menhut
    Solo
    Sosialisasi
    Spbu
    Studi Banding
    Sulawesi Barat
    Sulawesi Selatan
    Sulawesi Utara
    Sumatera Barat
    Sumatera Selatan
    Sumatera Utara
    Sungai
    Surabaya
    Taman Kota
    Tata Ruang
    Tim Koordinasi Penataan Ruang
    Transportasi
    Undang Undang
    Undang-undang
    Universitas
    Urbanisasi
    Uupa
    Walikota
    Warga
    Water Front City
    Wilayah Perbatasan
    Wisata
    Yogyakarta

    RSS Feed

Links

www.Sanitasi.Net
www.Sanitasi.Org
www.TeknikLingkungan.Com

www.Nawasis.Com
www.InfoProcurement.Com
www,InfoKonsultan.Com

Picture
Indonesian Institute
for Infrastructure Studies

Jl. P. Antasari, Kebayoran Baru
Jakarta 12150, Indonesia
Email :