
Dirjen Penataan Ruang, Kemen PU, Imam Ernawi, kepada SP di kantornya, Jumat (25/1), mengatakan, evaluasi yang akan dilakukan itu menyusul bencana banjir yang melanda ibukota Jakarta beberapa hari terakhir.
“Kita perlu lihat kembali perda mengenai tata ruang di daerah-daerah itu,” kata Imam.
Menurutnya, kajian ulang ini dilakukan melalui evaluasi atau audit tata ruang yang rutin dilakukan setiap lima tahun sekali. Audit tata ruang tersebut akan melibatkan kerja sama pemerintah daerah (pemda) terkait.
"Kami akan lakukan audit tata ruang untuk kawasan Jabodetabekpunjur dahulu, sebagai bahan peninjauan kembali RTRW” ujar Imam.
Imam mengatakan, banyak pembangunan di Jabodetabekpunjur ini yang dilihat dari sisi koefisien dasar bangunan (KDB) berdasarkan perda sudah memenuhi, tetapi belum tentu berdasarkan koefisien dasar hijau (KDH)-nya juga semua sudah dipenuhi.
“Ini yang harus kami evaluasi,” kata dia. Menurut Imam, KDH harus dipertahankan, namun yang terjadi saat ini hampir semua wilayah di Jabodetabek telah mengalami perkerasan.
"Seharusnya dibuat KDH per kapling, bikin biopori, dan sumur resapan," tegas Imam.
Sumber : SuaraPembaruan