Sebab, kalangan pemilik modal (investor) lokal maupun nasional merasa ragu dan terbatasi ruangnya geraknya dalam melakukan investasi terhadap kegiatan pembangunan.
Di satu sisi, Makassar memiliki nilai jual dan daya tarik yang luar biasa. Sedangkan, di sisi lain proses legislasi perda tersebut belum rampung.
Ketua Komisi B Bidang Ekonomi DPRD Makassar, Asriadi Samad, kepada Cakrawala di ruang kerjanya baru-baru ini menjelaskan, belum adanya payung hukum yang menjamin kalangan investor untuk melakukan pembangunan membuat mereka tak berani mengambil resiko.
Pasalnya, pengaturan tentang zonasi atau kawasan yang akan terbagi untuk memperbaiki tata ruang kota, sampai sejauh ini belum direalisasikan. Revisi RTRW tiga tahun lalu sudah tidak berlaku lagi untuk menjadi dasar hukum menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) dan analisis dampak lingkungan (Amdal).
“Itulah mengapa keterlambatan revisi RTRW ini sangat berpengaruh terhadap sektor ekonomi Makassar. Siapa yang mau menjamin kalau mereka (invenstor) membangun lantas nantinya dibongkar, karena tidak sesuai dengan zonasi yang baru setelah revisi perda RTRW ini berlaku sebagai produk hukum yang mengatur tata ruang kota,” kata Asriadi.
Untuk itu, legislator Partai keadilan Sejahtera (PKS) Makassar ini berharap, perda RTRW yang menjadi induk dari semua perda yang sementara dalam proses legislasi, segera dipercepat penggodokannya pada tahap pansus besar.
Sebab perda tersebut kata Asriadi sangat urgen untuk memberi kepastian hukum terhadap investor.
Sementara itu, Komisi Pemantau Legislatif (Kopel) Makassar, Anwar Rasak, mengatakan, DPRD dalam hal ini pansus besar yang telah diparipurnakan agar segera kembali bekerja.
Sebab perda tersebut telah molor tiga tahun lamanya, dan perda itu harus masuk dalam kategori skala prioritas untuk dituntaskan.
Sumber : CakrawalaBerita