"Kerusakan ekologis juga diperparah dengan kebijakan rencana tata ruang wilayah di level propinsi dan di daerah terutama di Kabupaten/kota di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur yang tidak memihak pada perlindungan koridor ekologi dan pengurangan resiko bencana ekologi," kata Direktur Ekesekutif. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, Dadan Ramdan, dalam rilisnya ke "PRLM", Minggu (20/1/2013).
Pemerintah pusat seharusnya memeriksa kebijakan RTRW di tiap kabupaten/kota yang dikeluarkan karena semakin memasifkan terjadinya alih fungsi ruang dan kawasan untuk peningkatan pendapatan daerah. "Di sisi lain, kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta sensitive pada pengurangan resiko bencana tidak menjadi prioritas pembangunan wilayah/kawasan dan daerah. Sementara, pengawasan dan penegakan hukum masih lemah dijalankan dan ditegakan bagi para pelaku (pengusaha) pelanggar aturan tata ruang dan lingkungan hidup," ujarnya.
Walhi Jabar memandang ke depan, krisis ekologis akan semakin kronis seiring dengan keluarnya kebijakan pemerintah yang tidak memihak pada perlindungan koridor ekologis dan pengurangan resiko bencana ekologi. "Kebijakan Pemerintah Pusat seperti Pepres No 28 tahun 2012 tentang RTR Jawa Bali dengan agenda utama pembangunan infrastruktur wilayah yang makin massif. Selain itu, keluarnya Pepres No 32 tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) tahun 2011 -2025 yang memiliki potensi dan daya rusak terhadap koridor ekologis di Kawasan Bodetabekpunjur dengan agenda pembangunan industri jasa, bandara dan infrastruktur wilayah lainnya. Artinya ke depan, malapetaka bencana ekologis akan semakin nyata dan parah," katanya.
Sumber : PikiranRakyatOnline