www.PenataanRuang.Com
  • Home
  • Tata Ruang
    • Penataan Ruang >
      • Istilah dan Definisi
      • Azas dan Tujuan
      • Klasifikasi Penataan Ruang
      • Tugas dan Wewenang
      • Pengaturan dan Pembinaan
      • Pelaksanaan Penataan Ruang >
        • Perencanaan Tata Ruang >
          • Umum
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota
        • Pemanfaatan Ruang >
          • Umum
          • Pemanfaatan Ruang Wilayah
        • Pengendalian Pemanfaatan Ruang
        • Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
        • Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
      • Pengawasan Penataan Ruang
      • Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat
      • Sengketa, Penyidikan dan Pidana
    • RTRW Nasional >
      • Istilah dan Definisi
      • Tujuan dan Kebijakan >
        • Tujuan
        • Kebijakan dan Strategi
      • Rencana Struktur Ruang >
        • Sistem Perkotaan
        • Sistem Transportasi >
          • Transportasi Darat
          • Transportasi Laut
          • Transportasi Udara
        • Sistem Energi
        • Sistem Telekomunikasi
        • Sistem Sumber Daya Air
      • Rencana Pola Ruang >
        • Kawasan Lindung
        • Kawasan Budi Daya
      • Kawasan Strategis
      • Pemanfaatan Ruang
      • Pengendalian Ruang >
        • Peraturan Zonasi
        • Perizinan
        • Insentif Disinsentif
        • Sanksi
    • RTRW Provinsi >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Tujuan & Kebijakan
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kabupaten >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kota >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • Kawasan >
      • Kawasan Budidaya
      • Reklamasi Pantai
      • Rawan Bencana Longsor
      • Rawan Letusan Gunung Api dan Gempa Bumi
      • Ruang Terbuka Hijau
  • Berita
    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Prasarana dan Sarana >
      • Air Minum
      • Sanitasi
      • Persampahan
      • Drainase
      • Fasilitas Umum
    • Pertanahan
    • Konstruksi
    • Sekilas Info >
      • Tata Ruang
      • Infrastruktur
      • Transportasi
      • Perumahan
      • Pertanahan
      • Ekonomi
      • Metropolitan
  • Regulasi
    • Undang-undang >
      • Penataan Ruang
      • Sumber Daya Air
      • Perumahan Permukiman
      • Bangunan Gedung
      • Pengelolaan Sampah
      • Jalan
      • Lainnya >
        • Sistem Perencanaan
        • Rencana Pembangunan Jangka Panjang
        • Pemerintah Daerah
        • Perimbangan Keuangan
        • Pengelolaan Wilayah Pesisir
        • Lingkungan Hidup
        • Konservasi
        • Pertambangan Mineral dan Batu Bara
        • Perindustrian
        • Kehutanan
        • Penerbangan
        • Perairan Indonesia
        • Pelayaran
        • Perikanan
        • Pertahanan Negara
    • Peraturan Pemerintah >
      • RTRW Nasional
      • Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
      • Penyelenggaraan Penataan Ruang
      • Penatagunaan Tanah
      • Organisasi Perangkat Daerah
      • Jalan Tol
    • Peraturan Presiden >
      • Bakor Penataan Ruang
      • Kebijakan Pertanahan
    • Peraturan Menteri PU >
      • Pedoman RTRW >
        • Pedoman RTRW Provinsi
        • Pedoman RTRW Kabupaten
        • Pedoman RTRW Kota
        • Pedoman Teknis Analisis
        • Persetujuan Substansi RTRW
      • Pedoman Kawasan >
        • Pedoman Kawasan Budi Daya
        • Pedoman Kawasan Reklamasi Pantai
        • Pedoman Kawasan Rawan Longsor
        • Pedoman Kawasan Gunung Berapi dan Gempa
        • Pedoman Ruang Terbuka Hijau
      • Standar Pelayanan
      • Penyidik PNS Penataan Ruang
      • Pemberian Izin Usaha
    • Peraturan Menteri Perumahan >
      • Petunjuk Pelaksanaan Kasiba Lisiba
      • Petunjuk Teknis Kasiba Lisiba
      • Badan Pengelola Kasiba Lisiba
  • Pedoman
    • Rencana Tata Ruang >
      • RDTR Kabupaten
      • RDTR Kota
    • Air Minum
    • Air Limbah
    • Persampahan
    • Drainase
  • Presentasi
    • Future of the Cities
    • Sustainable Cities
    • Smart Cities
    • Urbanisation
    • City Planning
    • The Best Cities
    • Infrastructure
    • Transportation
    • Street and Pedestrian
    • Community Participation
  • RTRW
    • RTRW Nasional >
      • RTRW Nasional
      • Struktur Ruang
      • Pola Ruang
      • Sistem Perkotaan
      • Sistem Transportasi
      • Wilayah Sungai
      • Kawasan Lindung
      • Kawasan Andalan
      • Kawasan Strategis
    • RTRW Pulau >
      • Pulau Sumatera
      • Pulau Jawa
      • Pulau Kalimantan
      • Pulau Sulawesi
      • Kepulauan Maluku
      • Pulau Papua
    • RTRW Provinsi >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Jambi
      • Riau
      • Kepulauan Riau
      • Bengkulu
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • DKI Jakarta
      • Jawa Barat
      • DI Yogyakarta
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Bali
      • Nusa Tenggara Barat
      • Nusa Tenggara Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Sulawesi Barat
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Gorontalo
      • Maluku
      • Maluku Utara
      • Papua
      • Papua Barat
    • RTRW Kabupaten/Kota >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Riau
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • Jawa Barat >
        • Kab Bandung
        • Kab Bogor
        • Kota Bandung
      • Jawa Tengah >
        • Kab Banyumas
        • Kab Batang
        • Kab Blora
        • Kab Bayolali
        • Kab Brebes
        • Kab Jepara
        • Kab Magelang
        • Kab Pati
        • Kab Pekalongan
        • Kab Pemalang
        • Kab Purbalingga
        • Kab Semarang
        • Kab Sukoharjo
        • Kab Temanggung
        • Kab Wonogiri
        • Kab Wonosobo
        • Kota Magelang
        • Kota Pekalongan
        • Kota Salatiga
        • Kota Semarang
        • Kota Tegal
      • DI Yogyakarta >
        • Kab Bantul
        • Kota Yogyakarta
      • Jawa Timur >
        • Kab Bojonegoro
        • Kab Jombang
        • Kab Malang
        • Kab Pasuruan
        • Kab Sidoarjo
        • Kota Batu
        • Kota Malang
        • Kota Probolinggo
        • Kota Surabaya
      • Nusa Tenggara Barat >
        • Kab Bima
        • Kab Lombok Utara
      • Nusa Tenggara Timur >
        • Kab Timor Tengah Utara
        • Kab Nagekeo
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
  • Info Lelang
    • Penataan Ruang
    • Air Minum
    • Penyehatan Lingkungan
  • Perpustakaan
  • Contact

Raperda RTRW Depok Tidak Bermasalah

2/14/2013

0 Comments

 
Picture
depoknews.com | Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Depok menyatakan bahwa raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak bermasalah. Raperda RTRW itu dikembalikan ke Depok karena untuk menyamakan simbol atau lambang dalam peta serta hal-hal yang berhubungan dengan wilayah perbatasan.

“Tidak dikembalikan karena bermasalah. Apalagi terkait penyediaan tanah 120 meter untuk rumah yang dibangun pengembang. Dikembalikan itu untuk menyamakan hal-hal diperlukan agar ada persamaan visi,” tutur Kepala Dinas Tata Kota dan Permukiman Kota Depok, Nunu Heryana di Balai Kota Depok, Jumat (15/2/13).

Nunu menyatakan bahwa contoh penyamaan simbol itu di antaranya simbol jalan nasional dan provinsi harus sama antar wilayah. Sedangkan hal yang berhubungan dengan wilayah misalnya jalan di Depok itu lebarnya 24 meter, oleh wilayah lain harus disamakan juga lebarnya 24 meter. Dengan begitu tidak akan terjadi bottle neck.

Nunu menjelaskan, terkait lahan perumahan itu harus 120 meter, hal tersebut disesuaikan dengan UU No 26 tahun 2007 tentang tata ruang. Dalam UU itu disebutkan bahwa setiap wilayah harus memiliki 30 persen ruang terbuka hijau (RTH). 20 persen disedikan pemerintah daerah dan 10 persen oleh private. Pelaksanaan ketersediaan RTH itu oleh Provinsi Jawa Barat diserahkan ke masing-masing daerah. Di Cimahi, Jawa Barat itu, pengembang diharuskan menyediakan lahan 120 meter. Di Malang, Jawa Timur pengembang itu harus menyediakan lahan 600 meter.

“RTH ini berlaku nasional karena amanat UU. Penjabaran besaran luas tanah untuk perumahan itu di serahkan ke wilayah. Di Depok itu 120 meter,” ujarnya.

Dikatakan Nunu, hingga saat ini pengembang belum ada yang mengajukan protes terkait penyediaan luas lahan 120 meter. Meski begitu hal tersebut masih bisa dibicarakan.

“Memang masih bisa dibicarakan, namun sepertinya tidak karena sudah selesai kajiannya. Hal itu sudah pasti masuk,” imbuhnya.
Ketua Pansus Raperda RTRW,Muttaqin menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui jika draft raperda RTRW itu dikembalikan.

“Saya malah belum tahu. Kalau permasalahannya hanya lambang itu bukan substantif. Kami akan tahu nanti setelah eksekutif menyampaikan hal itu ke dewan,” tandasnya.

Sumber : DepokNews

0 Comments

Perda RTRW Depok masih dinego

2/14/2013

0 Comments

 
Sindonews.com -  Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Depok menegaskan, bahwa Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) soal pembatasan kavling rumah minimal 120 meter persegi pasti dilaksanakan.
 
Namun, aturannya masih bisa direnegosiasikan atau didiskusikan bersama para pengembang.  Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Depok Nunu Heryana mengakui, banyaknya pengembang yang memprotes aturan tersebut.
 
Pasalnya aturan itu akan membuat rumah di Depok mahal harganya, dan hanya orang-orang kaya yang mampu membeli rumah di Depok.
 
"Masih bisa dinegosiasi, artinya masih bisa didiskusikan, karena banyak juga pengembang mengeluh ke dewan dan juga ke pemkot, masih akan kami bahas," paparnya kepada wartawan, Jumat (15/02/2013).
 
Ia menyatakan, bahwa Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak bermasalah. Raperda RTRW itu dikembalikan ke Depok dari Propinsi Jawa Barat, karena untuk menyamakan symbol, atau lambang dalam peta serta hal-hal yang berhubungan dengan wilayah perbatasan.
 
"Tidak dikembalikan karena bermasalah. Apalagi terkait penyediaan tanah 120 meter untuk rumah yang dibangun pengembang. Dikembalikan itu untuk menyamakan hal-hal diperlukan agar ada persamaan visi," tuturnya.
 
Nunu menjelaskan, terkait lahan perumahan itu harus 120 meter, hal tersebut disesuaikan dengan UU No 26 tahun 2007 tentang tata ruang. Dalam UU itu disebutkan, bahwa setiap wilayah harus memiliki 30 persen ruang terbuka hijau (RTH).
 
20 persen disedikan pemerintah daerah dan 10 persen oleh private. Pelaksanaan ketersediaan RTH itu oleh Provinsi Jawa Barat diserahkan ke masing-masing daerah. Di Cimahi, Jawa Barat itu, pengembang diharuskan menyediakan lahan 120 meter. Di Malang, Jawa Timur pengembang itu harus menyediakan lahan 600 meter.
 
"RTH ini berlaku nasional, karena amanat UU. Penjabaran besaran luas tanah untuk perumahan itu diserahkan ke wilayah. Di Depok itu 120 meter," ujarnya.
 
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Depok, Rintis Yanto menyebutkan bahwa draft Raperda RTRW dikembalikan oleh Propinsi Jawa Barat ke Depok karena bermasalah.
 
Permasalahan itu terkait luas tanah 120 meter, yang harus disediakan pengembang demi menyelamatkan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Sumber : SindoNews
0 Comments

Bermasalah, Draft RTRW Depok Dikembalikan

2/13/2013

0 Comments

 
Picture
depoknews.com | Draft Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok dikembalikan oleh Provinsi Jawa Barat (Jabar). Hal itu terjadi karena draft Perda tersebut bermasalah. Terutama masalah lahan yang harus disediakan pengembang minimal 120 meter.

“Sudah dikembalikan sama Provinsi Jawa Barat. Ada beberapa hal yang harus diubah. Terutama masalah minimal lahan 120 meter atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang kini disoroti masyarakat,” kata Ketua DPRD Kota Depok, Rintis Yanto di GDC, Kamis (14/2/13).

Rintis menambahkan bahwa saat ini perda tersebut tengah dibahas Bapeda Kota Depok.

Dikatakan Rintis, lamanya Raperda tersebut selesai bukan karena lama di Depok, melainkan lama dikaji oleh Provinsi Jawa Barat. Pembahasan itu seharusnya dilakukan selama 14 hari, namun kenyataannya butuh waktu sebulan.

“Kami serahkan Raperda RTRW ke Provinsi Jawa Barat pada akhir Desember 2012. Bulan Februari masih dibahas, Jumat pekan lalu raperda itu dikembalikan. Jika begini Depok akan keteteran,” imbuhnya.

Rintis menyatakan bahwa keterlambatan Raperda RTRW Depok dikarenakan pembahasan di tingkat pemerintah yang alot. Sejak dimulainya pembahasan RTRW pada 2010 lalu, pemerintah Depok baru menyerahkan rancangannya ke DPRD pada akhir Oktober 2012.

“Lamanya pembahasan itu juga karena adanya penggantian staf yang membidangi RTRW itu.Dewan hanya membahas dua bulan dan langsung paripurna,” tandasnya.

Sumber : DepokNews

0 Comments

Pengembang di Depok Negosiasi Soal RTRW

2/10/2013

0 Comments

 
Picture
DEPOK -  Trend perumahan di Depok masih menyasar untuk masyarakat kelas menengah. Apalagi, Depok yang berbatasan dengan ibukota Jakarta, mendapatkan keuntungan dengan musibah banjir yang terjadi di Jakarta.

Salah satu pengembang di Depok, perumahan Palapa Residence di Rawageni Depok. Menurutnya warga ibukota akan memilih pindah di wilayah pinggiran yang dekat dengan tempat kerjanya di Jakarta. 

"Seperti Depok, Bekasi, Bogor, namun yang lebih dekat dan memiliki sarana lebih maju adalah Depok, ditambah juga memiliki akses kereta," kata Direktur PT Wisma Mapan Lestari serta developer, Hamzah kepada wartawan, Senin (11/02/2013).

Kelebihan Depok, kata dian memiliki infrastruktur jalan yang jauh lebih maju, perkembangan perekonomian dan mal serta hotel yang cukup nyaman untuk berinvestasi. Belum lagi saat ini jumlah apartemen cukup banyak.

"Pengusaha properti saat ini sedang negosiasi soal Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang membatasi pengembang harus membangun rumah diatas kavling minimal 120 meter persegi, harganya kan cukup tinggi, memberatkan kalangan menengah," tukasnya.

Menurutnya, rumah yang laku terjual di Depok yakni di kisaran harga Rp200 jutaan. Sebab penghasilan warga Depok rata - rata Rp2 juta hingga Rp3,5 juta per bulan.

"Rp 200 jutaan diminati. Justru dengan banyaknya pengembang properti di Depok, sekarang kami berpikir mau buat rumah vertikal, dengan harga murah tapi konsepnya apartemen, harga terjangkau. Untuk menyiasati sempitnya lahan. Idealnya sepuluh lantai keatas," tutupnya. 


Sumber : OkeZone

0 Comments

Depok Hingga Kini Belum Punya Perda RTRW  

2/6/2013

0 Comments

 
Picture
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum mencatat Kota Depok sebagai satu-satunya daerah yang belum memiliki peraturan daerah tentang rencana tata ruang dan wilayah di kawasan strategis Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur. "Dari seluruh kawasan Jabodetabekpunjur, hanya Depok yang belum memiliki RTRW. Padahal kami sudah memberikan persetujuan substansi RTRW," kata Direktur Perkotaan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum, Dadang Rukmana dalam konferensi persnya Kamis, 7 Februari 2013.

Dadang mengatakan, rancangan peraturan daerah tentang RTRW Kota Depok masih dalam proses pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Depok. Biasanya, lanjut dia, proses pembahasan yang alot di tingkat DPRD itulah yang membuat rancangan peraturan daerah RTRW agak tersendat karena harus melalui proses pembahasan yang alot.

"Karena itu, kami terus mengingatkan agar Depok segera mempercepat proses pembahasan peraturan daerah RTRW dan mengesahkannya," kata Dadang. Sebab, pemberian izin dalam pemanfaatan ruang tidak bisa dilakukan selama belum ada dasar hukum daerah yang mengatur hal itu. Ia menjelaskan, penerbitan izin pemanfaatan ruang saat peraturan daerah RTRW belum disahkan merupakan tindakan ilegal biasa.

Selain karena hal tersebut, desakan percepatan pengesahkan itu diberikan karena Kementerian Pekerjaan Umum akan melakukan audit tata ruang kawasan Jabodetabekpunjur tahun ini. Salah satu hal yang dianalisis dalam proses audit tersebut adalah implementasi peraturan daerah RTRW.

Kementerian Pekerjaan Umum akan membentuk tim audit tata ruang kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur bulan ini. Sedangkan pada Periode Maret-Juni, tim audit akan melaporkan hasil analisisnya tersebut dan memberikan rekomendasi.

Bentuk rekomendasi itu adalah review kebijakan, pembentukan perangkat pengawasan penataan ruang, pemberian insentif dan disentif berupa sanksi administratif, dan sanksi pidana. "Sanksi administratif mulai dari pembongkaran bangunan dan penarikan izin. Sedangkan sanksi pidana bisa berupa penjara," kata Dadang. Sanksi akan diberikan kepada mereka yang terbukti melanggar ketentuan tata ruang.

Sumber : Tempo.Co

0 Comments

Depok Belum Memiliki Perda Tata Ruang

2/6/2013

0 Comments

 
Picture
Jakarta - Dari beberapa kota di sekitar Jakarta, hanya Kota Depok yang belum memiliki peraturan daerah (perda) mengenai tata ruang. Kendati demikian, tata ruang di wilayah ini tetap akan diaudit berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 54/2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur.

"Dari seluruh kawasan itu, hanya Kota Depok yang belum memiliki perda tata ruang. Ini dikarenakan masih dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," ungkap Direktur Perkotaan Ditjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Dadang Rukmana di Jakarta, Kamis (7/2).

Namun demikian, sambungnya, Kementerian PU akan tetap mengaudit tata ruang kota Depok sesuai peraturan presiden yang mengatur penataan ruang kawasan Jabodetabekpunjur. Kementerian PU telah meminta agar proses pembahasan di tingkat anggota dewan bisa dipercepat.

"Bahkan, kami sudah menyarankan kepada walikota Depok untuk melakukan moratorium pemberian izin pembangunan bila belum ada perda tata ruang," tandas Dadang.

Kementerian PU akan mengaudit tata ruang wilayah Jabodetabekpunjur sesuai UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang. Dalam aturan itu diamanatkan dalam lima tahun akan dilakukan audit tata ruang. "Audit ini sebagai bentuk pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan tata ruang," tambahnya.

Sumber : BeritaSatu

0 Comments

Di Jabodetabek, Hanya Depok yang Belum Serahkan RTRW

2/6/2013

0 Comments

 
Picture
Jakarta - Masih ada beberapa wilayah yang belum menyerahkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Di Jabodetabek, hanya Depok yang belum menyerahkan RTRW.

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Perkotaan Ditjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Dadang Rukmana kepada detikFinance, di Kementerian Pekerjaan Umum Kamis (7/2/2013).

"Dari Jabodetabek, hanya Depok yang belum berupa perda (peraturan daerah)," ungkapnya.

Dia mengatakan, pemerintah menargetkan paling lambat hingga 2014 nanti semua kabupaten, kota, dan provinsi harus segera menyerahkan RTRW-nya. Meski awalnya, pemerintah menargetkan tahun ini, program tersebut sudah rampung.

"Tahun 2013 selesai. Ya paling lambat tahun 2014-lah, karena ada Pilkada dan lainnya," ungkapnya.

Bagaimana jika, pemerintah daerah itu tak juga menyerahkan RTRW nya? "Ya rugi mereka. Mereka jadi tidak bisa memberikan izin bagi aktifitas yang menggunakan ruang di wilayah mereka," katanya.

Seperti dikuitp dari situs Kementerian Pekerjaan Umum, data terkahir mencatat, terdapat 278 daerah yang telah memiliki Perda RTRW, yang terdiri dari 208 Kabupaten, 56 Kota dan 14 Provinsi. Sedangkan yang telah mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri PU sebanyak 236 daerah yang terdiri dari 208 Kabupaten, 56 Kota, dan 14 Provinsi. 

Sementara itu, yang telah mencapai pembahasan BPKPRN 6 daerah yang terdiri dari 3 Kabupaten dan 3 Kota. Yang sedang proses Rekomendasi Gubernur sebanyak 1 Kota, dan yang sedang proses revisi sebanyak 1 Kabupaten dan 2 Kota.

Sumber : Detik.Com

0 Comments

    Tata Ruang

    Berita Tata Ruang menyajikan informasi seputar isu dan permasalahan tata ruang, perkotaan dan perdesaan, 

    Berita Lainnya

    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Pertanahan
    • Air Minum
    • Sanitasi
    • Persampahan
    • Drainase

    Archives

    April 2013
    March 2013
    February 2013
    January 2013
    June 2012
    May 2012
    April 2012
    March 2012

    Categories

    All
    Aceh
    Adat
    Adb
    Agropolitan
    Aktivis Lingkungan
    Ambon
    Anggaran
    Apartemen
    Audit Tata Ruang
    Bakosurtanal
    Bali
    Bandar Udara
    Bandung
    Bangka Belitung
    Bangunan
    Banjarmasin
    Banjir
    Bappeda
    Batang
    Batas Wilayah
    Bekasi
    Bencana Alam
    Bengkulu
    Berau
    Bkprd
    Bkprn
    Bogor
    Bumn
    Bupati
    Cagar Alam
    Cipta Karya
    Data
    Dengar Pendapat
    Depok
    Desa
    Desentralisasi
    Dinas Tata Ruang
    Direktur Jenderal
    Dpd
    Dpr
    Dprd
    Ekologi
    Ekonomi
    Evaluasi Tata Ruang
    Geospasial
    Gorontalo
    Gubernur
    Hak
    Halmahera
    Hukum
    Hutan
    Imb
    Implementasi
    Industri
    Informasi
    Infrastruktur
    Investasi
    Izin Lokasi
    Jabodetabek
    Jabodetabekpunjur
    Jakarta
    Jalan
    Jalan Tol
    Jambi
    Jawa Barat
    Jawa Tengah
    Jawa Timur
    Jogja
    Kabupaten
    Kajian Lingkungan Hidup Strategis
    Kaji Ulang
    Kalimantan
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Selatan
    Kalimantan Tengah
    Kalimantan Timur
    Kampung
    Kampus
    Karang Anyar
    Kawasan
    Kawasan Strategis
    Kebakaran
    Kebijakan
    Kehutanan
    Kementrian Dalam Negeri
    Kementrian Kehutanan
    Kementrian Pekerjaan Umum
    Kementrian Pu
    Kesadaran Masyarakat
    Konsultan
    Kota
    Kota Hijau
    Kota Satelit
    Kualitas Infrastruktur
    Kudus
    Kuningan
    Kutai
    Lahan
    Lampung
    Lembaga Swadaya Masyarakat (lsm)
    Lingkungan
    Lingkungan Hidup
    Lokasi
    Lokasi Penambangan
    Lomba
    Mahasiswa
    Makam/kuburan
    Makassar
    Malang
    Mall
    Maluku
    Mamuju
    Maros
    Masyarakat
    Medan
    Megapolitan
    Menado
    Milyar
    Mineral Dan Batubara
    Mitigasi
    Mp3ei
    Musrenbang
    Nasional
    Nusa Tenggara Barat
    Pabrik
    Padang
    Palembang
    Pansus Rtrw
    Papua
    Pasar
    Pedagang Kaki Lima
    Pedestrian
    Pekanbaru
    Pelabuhan
    Pelanggaran Tata Ruang
    Pemanfaatan Tata Ruang
    Pematang Siantar
    Pembahasan Rtrw
    Pembangunan Jalan
    Pembangunan Vertikal
    Pembongkaran
    Pemerintah
    Pemerintah Daerah
    Pemerintah Kabupaten
    Pemerintah Kota
    Pemerintah Provinsi
    Pemetaan
    Pemko
    Pemukiman
    Penataan Bangunan
    Penataan Ruang
    Pendidikan
    Pengembangan Wilayah
    Pengembang (developer)
    Pengendalian
    Pengesahan Rtrw
    Penolakan
    Peraturan Daerah
    Peraturan Pemerintah
    Peraturan Presiden
    Perda
    Perencanaan
    Perguruan Tinggi
    Perkebunan
    Perkindo
    Perpres
    Pertambangan
    Pertanahan
    Pertanian
    Perumahan
    Peta
    Pkl
    Pltu
    Properti
    Provinsi
    Proyek
    Pulau
    Ranperda
    Rawan Bencana
    Rdtr
    Real Estate Indonesia (rei)
    Regulasi
    Reklamasi
    Reklame
    Relokasi
    Rencana Detail Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang Wilayah
    Revisi Rencana Tata Ruang
    Riau
    Rokan Hulu
    Rth
    Rtrw
    Rtrw Kabupaten
    Rtrw Kota
    Rtrwp
    Rtrw Provinsi
    RTRW. Rencana Tata Ruang
    Ruang Milik Jalan
    Ruang Publik
    Ruang Terbuka Hijau
    Samarinda
    Sanksi & Denda
    Sekolah
    Semarang
    Sepeda
    Sk Menhut
    Solo
    Sosialisasi
    Spbu
    Studi Banding
    Sulawesi Barat
    Sulawesi Selatan
    Sulawesi Utara
    Sumatera Barat
    Sumatera Selatan
    Sumatera Utara
    Sungai
    Surabaya
    Taman Kota
    Tata Ruang
    Tim Koordinasi Penataan Ruang
    Transportasi
    Undang Undang
    Undang-undang
    Universitas
    Urbanisasi
    Uupa
    Walikota
    Warga
    Water Front City
    Wilayah Perbatasan
    Wisata
    Yogyakarta

    RSS Feed

Links

www.Sanitasi.Net
www.Sanitasi.Org
www.TeknikLingkungan.Com

www.Nawasis.Com
www.InfoProcurement.Com
www,InfoKonsultan.Com

Picture
Indonesian Institute
for Infrastructure Studies

Jl. P. Antasari, Kebayoran Baru
Jakarta 12150, Indonesia
Email :