Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Banjar Muhammad Riza Dauly mengungkapkan, ditundanya peresmian RTRW tersebut dengan tujuan agar nantinya RTRW Kabupaten Banjar tidak lagi bongkar pasang untuk menyesuaikan dengan RTRW dari Provinsi Kalsel.
“Untuk RTRW Kabupaten Banjar diambil kebijakan untuk menyelaraskan dengan RTRW Provinsi, untuk itu kita tetap akan menunggu sampai Maret mendatang, karena RTRW se Kalimantan Selatan masih digodok di DPRD Provinsi dan belum selesai,” ujarnya kepada Radar Banjarmasin. Terlebih pihak provinsi juga sudah pula menjanjikan untuk menyelesaikan RTRW tersebut secepatnya. Kalaupun tetap dipaksakan untuk diresmikan RTRW tersebut kemungkinan besar akan ada perubahan “Sebab sesuai dengan ketentuan yang ada kita mengacu pada ketentuan peraturan yang lebih tinggi. Kalau perda kita diresmikan namun ada bertentangan dengan yang dikeluarkan provinsi tentunya kita kembali akan melakukan perubahan dan menyesuaikan lagi,” katanya.
Namun lanjutnya, beberapa poin penting dalam RTRW kabupaten sudah diplot sesuai dengan rencana pembangunan kabupaten Banjar, seperti untuk kawasan perkantoran baru yang direncanakan di kawasan Indrasari serta pembangunan di Gambut dan Kertak Hanyar. Begitu juga dengan zonasi kawasan pertanian sudah ditetapkan, serta hutan lindung tidak berubah dan sesuai dengan Kepmenhut No 435/2009. Sehingga untuk kawasan hutan lindung di Kabupaten Banjar kemungkinan besar tidak akan berubah.
Sumber : RadarBanjarmasin