Padahal untuk satu periode pemerintahan wali kota, haruslah didukung dengan Perda RTRW yang baru. Perda itulah yang akan menjadi acuan arah pembangunan pemerintahan yang baru.
Saat ini, Surabaya hanya menggunakan Perda RTRW yang lama, yakni Perda 3/2007 RTRW Surabaya. Perda ini bisa dikatakan melenceng karena sudah kedaluarsa. Padahal di Provinsi Jatim, sudah memiliki Perda RTRW yang baru yakni Perda RTRW 15/2012. Sementara Perda RTRW Jatim 15/2012 sudah mengacu pada UU 26/2007 RTRW Nasional. “RTRW Surabaya yang lama tak mengacu
pada dua regulasi tersebut. Ini yang membuat Raperda IMB jika dijadikan Perda, sama sekali tak sah. Jadi, Raperda IMB di Surabaya itu tak boleh dijalankan karena tak memiliki cantolan hukum,” tandas pengamat pemerintahan, Darmantoko.
Bahkan Darmantoko menilai, dewan Surabaya saat ini tak pernah memahami hirarki perundang-undangan. “Jika dewan paham UU, tentu tak akan membahas Raperda IMB ini. Sebab, segala bentuk pelayanan itu tetap harus mengacu pada RTRW Kota. Sementara, RTRW yang ada di Surabaya sudah tak berlaku alias kedaluarsa,” beber Darmantoko.
Oleh : Windhi A
Sumber : CentroOne.Com