www.PenataanRuang.Com
  • Home
  • Tata Ruang
    • Penataan Ruang >
      • Istilah dan Definisi
      • Azas dan Tujuan
      • Klasifikasi Penataan Ruang
      • Tugas dan Wewenang
      • Pengaturan dan Pembinaan
      • Pelaksanaan Penataan Ruang >
        • Perencanaan Tata Ruang >
          • Umum
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota
        • Pemanfaatan Ruang >
          • Umum
          • Pemanfaatan Ruang Wilayah
        • Pengendalian Pemanfaatan Ruang
        • Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
        • Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
      • Pengawasan Penataan Ruang
      • Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat
      • Sengketa, Penyidikan dan Pidana
    • RTRW Nasional >
      • Istilah dan Definisi
      • Tujuan dan Kebijakan >
        • Tujuan
        • Kebijakan dan Strategi
      • Rencana Struktur Ruang >
        • Sistem Perkotaan
        • Sistem Transportasi >
          • Transportasi Darat
          • Transportasi Laut
          • Transportasi Udara
        • Sistem Energi
        • Sistem Telekomunikasi
        • Sistem Sumber Daya Air
      • Rencana Pola Ruang >
        • Kawasan Lindung
        • Kawasan Budi Daya
      • Kawasan Strategis
      • Pemanfaatan Ruang
      • Pengendalian Ruang >
        • Peraturan Zonasi
        • Perizinan
        • Insentif Disinsentif
        • Sanksi
    • RTRW Provinsi >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Tujuan & Kebijakan
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kabupaten >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kota >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • Kawasan >
      • Kawasan Budidaya
      • Reklamasi Pantai
      • Rawan Bencana Longsor
      • Rawan Letusan Gunung Api dan Gempa Bumi
      • Ruang Terbuka Hijau
  • Berita
    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Prasarana dan Sarana >
      • Air Minum
      • Sanitasi
      • Persampahan
      • Drainase
      • Fasilitas Umum
    • Pertanahan
    • Konstruksi
    • Sekilas Info >
      • Tata Ruang
      • Infrastruktur
      • Transportasi
      • Perumahan
      • Pertanahan
      • Ekonomi
      • Metropolitan
  • Regulasi
    • Undang-undang >
      • Penataan Ruang
      • Sumber Daya Air
      • Perumahan Permukiman
      • Bangunan Gedung
      • Pengelolaan Sampah
      • Jalan
      • Lainnya >
        • Sistem Perencanaan
        • Rencana Pembangunan Jangka Panjang
        • Pemerintah Daerah
        • Perimbangan Keuangan
        • Pengelolaan Wilayah Pesisir
        • Lingkungan Hidup
        • Konservasi
        • Pertambangan Mineral dan Batu Bara
        • Perindustrian
        • Kehutanan
        • Penerbangan
        • Perairan Indonesia
        • Pelayaran
        • Perikanan
        • Pertahanan Negara
    • Peraturan Pemerintah >
      • RTRW Nasional
      • Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
      • Penyelenggaraan Penataan Ruang
      • Penatagunaan Tanah
      • Organisasi Perangkat Daerah
      • Jalan Tol
    • Peraturan Presiden >
      • Bakor Penataan Ruang
      • Kebijakan Pertanahan
    • Peraturan Menteri PU >
      • Pedoman RTRW >
        • Pedoman RTRW Provinsi
        • Pedoman RTRW Kabupaten
        • Pedoman RTRW Kota
        • Pedoman Teknis Analisis
        • Persetujuan Substansi RTRW
      • Pedoman Kawasan >
        • Pedoman Kawasan Budi Daya
        • Pedoman Kawasan Reklamasi Pantai
        • Pedoman Kawasan Rawan Longsor
        • Pedoman Kawasan Gunung Berapi dan Gempa
        • Pedoman Ruang Terbuka Hijau
      • Standar Pelayanan
      • Penyidik PNS Penataan Ruang
      • Pemberian Izin Usaha
    • Peraturan Menteri Perumahan >
      • Petunjuk Pelaksanaan Kasiba Lisiba
      • Petunjuk Teknis Kasiba Lisiba
      • Badan Pengelola Kasiba Lisiba
  • Pedoman
    • Rencana Tata Ruang >
      • RDTR Kabupaten
      • RDTR Kota
    • Air Minum
    • Air Limbah
    • Persampahan
    • Drainase
  • Presentasi
    • Future of the Cities
    • Sustainable Cities
    • Smart Cities
    • Urbanisation
    • City Planning
    • The Best Cities
    • Infrastructure
    • Transportation
    • Street and Pedestrian
    • Community Participation
  • RTRW
    • RTRW Nasional >
      • RTRW Nasional
      • Struktur Ruang
      • Pola Ruang
      • Sistem Perkotaan
      • Sistem Transportasi
      • Wilayah Sungai
      • Kawasan Lindung
      • Kawasan Andalan
      • Kawasan Strategis
    • RTRW Pulau >
      • Pulau Sumatera
      • Pulau Jawa
      • Pulau Kalimantan
      • Pulau Sulawesi
      • Kepulauan Maluku
      • Pulau Papua
    • RTRW Provinsi >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Jambi
      • Riau
      • Kepulauan Riau
      • Bengkulu
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • DKI Jakarta
      • Jawa Barat
      • DI Yogyakarta
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Bali
      • Nusa Tenggara Barat
      • Nusa Tenggara Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Sulawesi Barat
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Gorontalo
      • Maluku
      • Maluku Utara
      • Papua
      • Papua Barat
    • RTRW Kabupaten/Kota >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Riau
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • Jawa Barat >
        • Kab Bandung
        • Kab Bogor
        • Kota Bandung
      • Jawa Tengah >
        • Kab Banyumas
        • Kab Batang
        • Kab Blora
        • Kab Bayolali
        • Kab Brebes
        • Kab Jepara
        • Kab Magelang
        • Kab Pati
        • Kab Pekalongan
        • Kab Pemalang
        • Kab Purbalingga
        • Kab Semarang
        • Kab Sukoharjo
        • Kab Temanggung
        • Kab Wonogiri
        • Kab Wonosobo
        • Kota Magelang
        • Kota Pekalongan
        • Kota Salatiga
        • Kota Semarang
        • Kota Tegal
      • DI Yogyakarta >
        • Kab Bantul
        • Kota Yogyakarta
      • Jawa Timur >
        • Kab Bojonegoro
        • Kab Jombang
        • Kab Malang
        • Kab Pasuruan
        • Kab Sidoarjo
        • Kota Batu
        • Kota Malang
        • Kota Probolinggo
        • Kota Surabaya
      • Nusa Tenggara Barat >
        • Kab Bima
        • Kab Lombok Utara
      • Nusa Tenggara Timur >
        • Kab Timor Tengah Utara
        • Kab Nagekeo
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
  • Info Lelang
    • Penataan Ruang
    • Air Minum
    • Penyehatan Lingkungan
  • Perpustakaan
  • Contact

DPR Minta Kepala Daerah Perhatikan Tata Ruang

4/9/2013

0 Comments

 
Picture
Jurnas.com | WAKIL Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Mulyadi memimpin kunjungan kerja ke Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, Rabu (3/4). Kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk mencari tahu permasalahan Penataan Ruang di Kabupaten Belitung.

Menurut Mulyadi, DPR RI terus berupaya untuk memberikan perhatian yang terbaik kepada masyarakat. Komisi V DPR mengingatkan kepada Bupati Belitung Darmansyah Husein agar betul-betul memperhatikan Penataan dan Pengendalian Ruang, khusus di wilayahnya.

“Komisi V DPR serius memperhatikan tata ruang di wilayah Kabupaten Belitung. Karena kawasan pantai ini diprediksi kedepannya akan mengalami perkembangan yang cukup pesat, sehingga pantai-pantai di Blitung berkembang menjadi kawasan wisata yang teratur, bersih, aman, nyaman dan terencana serta terprogram sesuai master plan,” kata Mulyadi di sela-sela kunjungan kerjanya, Rabu (3/4) melalui siaran pers yang diterima Jurnal Nasional.

Politisi Partai Demokrat dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat II ini juga menyinggung keberadaan Runway Airport, yang semula masih 2.000 meter dan pada akhirnya disepakati menjadi 2.500 meter.

“Kita harapkan agar Pesawat Boeing 737-800 NG Garuda dan 737-900 ER Lion dapat mendarat di Airport ini. Hal ini penting dalam rangka menunjang peningkatan pelayanan transportasi udara ke Belitung,” kata Mulyadi.

Di sela-sela kunjungan Pelabuhan Laut Tanjung Batu, Mulyadi mengingatkan pihak Perhubungan Laut (PERLA). Pasalnya, pelabuhan tersebut selesai dibangun sejak tahun 2010 lalu tetapi hingga saat ini belum ada Unit Pengelolaan Pelabuhan (UPP).

Menurutnya, kapal PELNI sudah secara rutin melayani penumpang di pelabuhan tersebut. Persoalannya, pelabuhan yang sudah digunakan itu belum mendapat pelayanan dan pengawasan.

“Oleh karena itu, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka harus ada pelayanan dan pengawasan,” katanya.

Sumber : Jurnas.Com

0 Comments

Pentingnya KLHS dalam RTRW

3/14/2013

1 Comment

 
BERDASARKAN Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 15 ayat 1) Pemerintah  dan  pemerintah  daerah  wajib membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)  untuk  memastikan  bahwa prinsip  pembangunan  berkelanjutan  telah menjadi  dasar  dan  terintegrasi  dalam pembangunan  suatu  wilayah serta pasal 19 ayat 1) menyatakan untuk  menjaga  kelestarian  fungsi  lingkungan hidup  dan  keselamatan  masyarakat,  setiap perencanaan  tata  ruang  wilayah  wajib didasarkan pada KLHS. Sehingga sudah sangat jelas bahwa penyusunan KLHS merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah maupun pemerintah daerah. 

Penyusunan ini dimaksudkan untuk mengamankan kebijakan yang dilandaskan pada kebijakan lingkungan yang berkelanjutan.
KLHS diperlukan dalam upaya penetapan RTRW yang dilakukan dengan cara mengidentifikasi pengaruh atau konsekuensi dari RTRW yang telah disusun terhadap lingkungan hidup sebagai upaya untuk mendukung proses pengambilan keputusan. 

Mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam substansi RTRW, menjadi sangat penting, sehingga penetapan RTRW tidak akan menimbulkan persoalan baru, baik secara ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan, sehingga dapat mengakomodir semua kepentingan dengan prinsip berkelanjutan. Prinsip pengamanan dalam KLHS menjadikan RTRW mempunyai jiwa sosial, budaya, ekonomi dan lingkungan yang berkelanjutan untuk menjaga dan mempertahankan kesejahteraan masyarakat.

Mengingat sifat RTRW merupakan suatu rencana pembangunan terperinci dan strategis, sehingga diperlukan upaya tindakan untuk memitigasi. Mitigasi diperlukan untuk menfokuskan rencana pembangunan di samping itu dilakukan formulasi kebijakan spasial/normatif  yang berguna  untuk  mengurangi  dampak  yang  timbul  dari  pelaksanaan  rencana pembangunan  spesifik  (misalnya  infrastruktur  transportasi  yang dibangun di kawasan hutan lindung). Dalam kasus seperti ini maka KLHS dapat membantu melakukan kajian terhadap dampak lingkungan yang diakibatkan dari pembangunan transportasi pada kawasan lindung, sehingga mitigasi terhadap dampak negatif pemanfaatan kawasan lindung tetap dapat terjaga.

Mengingat  KLHS  dilakukan  untuk mengevaluasi RTRW,  yang  berimplikasi  adanya  proyek-proyek  dan  rencana  pembangunan  spesifik,  maka  penggunaan  peta  (untuk menguraikan  dampak  atau  konflik  yang  mungkin  terjadi  antara  usulan pembangunan  dan  lingkungan  hidup) direkomendasikan  untuk  menjelaskan  hal  tersebut.  Analisis  GIS  sudah seharusnya dapat digunakan dalam KLHS RTRW untuk mengidentifikasi dampak serta memperkirakan cakupan dan bobotnya.

Degradasi lingkungan hidup akibat kegiatan penambangan, perkebunan, industry ataupun lainnya yang berdampak negatif  yang terjadi di Bangka Belitung tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan parsial. Penyelesaian degradasi lingkungan memerlukan instrumen pengelolaan lingkungan hidup yang memungkinkan penyelesaian masalah yang bersifat berjenjang, lintas wilayah, antar sektor dan lembaga, serta sekuensial sifatnya.

Selain pentingnya instrumen pendekatan komprehensif tersebut, hal penting lain yang harus difahami adalah bahwa degradasi kualitas lingkungan hidup terkait erat dengan masalah perumusan kebijakan, rencana dan/atau program pembangunan yang tidak ramah lingkungan. Dengan kata lain, sumber masalah degradasi kualitas lingkungan hidup berawal dari proses pengambilan keputusan atau proses perencanaan yang kurang memikirkan aspek lingkungan sebagai dasar perencanaan pembangunan.

Oleh karena itu, upaya penanggulangan degradasi kualitas lingkungan hidup harus dimulai dari proses pengambilan keputusan pembangunan. Sebagai suatu instrumen pengelolaan lingkungan hidup, implementasi KLHS adalah pada proses pengambilan keputusan perencanaan pembangunan (decision-making cycle process), dalam hal ini implementasi difokuskan pada perencanaan tata ruang.

Penataan ruang yang mengakomodasikan kepentingan memakmurkan rakyat harus diharmonisasikan dengan upaya pelestarian lingkungan hidup melalui langkah-langkah perencanaan dan penerapannya yang sistematis dan komprehensif.

Pentingnya KLHS 


KLHS akan mampu memperbaiki mutu dan proses formulasi substansi RTRW, memfasilitasi proses pengambilan keputusan dalam proses perencanaan agar dapat menyeimbangkan tujuan lingkungan hidup, dengan tujuan sosial dan ekonomi. KLHS dimungkinkan untuk mampu meminimasi potensi dampak penting negatif akibat usulan RTRW jika tingkat keberlanjutan substansi RTRW rendah, serta melakukan langkah-langkah perlindungan yang tangguh-jika tingkat keberlanjutan substansi RTRW moderat dan  memelihara potensi sumber daya alam dan daya dukung air, udara, tanah dan ekosistem.

Dengan demikian pelaksanaan KLHS dilaksanakan dengan mekanisme  pengkajian  pengaruh  kebijakan,  rencana, dan/atau  program  terhadap  kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah;   perumusan  alternatif  penyempurnaan kebijakan, rencana, dan/atau program;  dan   rekomendasi  perbaikan  untuk  pengambilan keputusan  kebijakan,  rencana,  dan/atau  program  yang  mengintegrasikan  prinsip  pembangunan berkelanjutan.

Sedangkan dalam penyusunan KLHS scientific judgement tidak terlalu dikedepankan akan tetapi diskusi publik dari berbagai stakeholder yang berkepentingan dan terkena dampak dari sebuah kebijakan, rencana dan program. Diskusi ini melibatkan pemangku kepentingan, seperti penambang, petani, perkebunan, perikanan dan kelautan, pariwisata dan lain sebagainya. KLHS bermanfaat untuk bisa mengefektifkan instrument pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan. Dengan begitu KLHS akan tetap bisa fleksibel terintegrasi ke dalam kebijakan walaupun kebijakan tersebut sudah dicetuskan.

KLHS bukan bertujuan untuk menghalangi pembangunan namun dengan pertimbangan isu lingkungan maka pembangunan yang dilakukan tersebut tidak akan mengurangi daya dukung dan daya tampung dari lingkungan. KLHS bermanfaat untuk menunjang sebuah kebijakan agar kebijakan tersebut dapat diterapkan dalam jangka panjang serta bukan kebijakan yang hanya bisa diterapkan dalam jangka pendek karena berdampak besar terhadap lingkungan.

Didalam dokumen KLHS memuat kajian antara lain: a. kapasitas  daya  dukung  dan  daya  tampung lingkungan hidup untuk pembangunan;   b.perkiraan  mengenai  dampak  dan  risiko lingkungan hidup; c.  kinerja layanan/jasa ekosistem; d.  efisiensi pemanfaatan sumber daya alam; e.  tingkat  kerentanan  dan  kapasitas  adaptasi terhadap perubahan iklim; dan f.  tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati. 

Hasil KLHS sebagaimana dimaksud menjadi  dasar  bagi  kebijakan, rencana,  dan/atau  program  pembangunan dalam suatu wilayah.  Apabila  hasil  KLHS  sebagaimana  dimaksud menyatakan bahwa daya dukung dan daya tampung sudah terlampaui,   maka kebijakan,  rencana,  dan/atau  program pembangunan  tersebut  wajib  diperbaiki sesuai dengan rekomendasi KLHS; dan segala  usaha  kegiatan  yang  telah melampaui daya dukung dan daya  tampung  lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi. 


Oleh:Supianto, ST, M.Si
Sumber : TribunNews
1 Comment

Pengesahan RTRW Tertunda

2/26/2013

0 Comments

 
Picture
PANGKALPINANG-Rencana DPRD Bangka Belitung (Babel) melakukan pengesahan Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) menjadi Perda dengan berat hati, terpaksa harus ditunda. Pasalnya, Pemprov Babel ternyata belum membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Ketua Pansus RTRW Babel, Didit Srigusjaya mengatakan, pengesahan RTRW ini semula dijadwalkan akan diparipurna, 27 Februari ini. Namun terpaksa harus ditunda karena persoalan KLHS yang belum dibuat oleh Pemprop Babel 

Didit menambahkan, untuk pengesahan ini sebenarnya Pansus RTRW sudah menyampaikan surat kepada pimpinan dewan dan sudah dijadwal di Banmus. Lebih lanjut kata Didit, dalam rapat koordinasi (Rakor) terakhir pansus ke Dirjen Penataan Ruang Nasional, yang menyebutkan bahwa perda RTRW Babel belum bisa disahkan, karena dinilai belum lengkap. KLHS menurut Didit, berdasarkan pernyataan Dirjen, sebagai syarat penting yang harus dilengkapi dalam perda RTRW.   "Diketahui bahwa pihak eksekutif belum membuat KLHS tersebut. Karena pihak eksekutif, belum membuat, maka tidak diperbolehkan untuk disahkan. Ketentuan dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, 15 ayat 2, yang menyatakan pemda wajib membuat  KLHS," katanya.

Pihak Pansus kata Didit, sangat menyesalkan belum adanya KLHS tersebut. Padahal KLHS ini sebenarnya adalah wewenang pihak eksutif. Ia menyampaikan bahwa, hambatan bukan terjadi di pihak legislatif melainkan terjadi di pihak eksekutif. "Kami intinya tidak mau menyalahkan siapapun. Akan tetapi ada aturan dalam Undang-Undang, bahwa KLHS harus dibuat dan diakomodir oleh pihak eksekutif," ujarnya.

Didit mengharapkan, kepada pihak eksekutif untuk segera menindaklanjuti pembuatan KLHS tersebut. Karena menurutnya jika dipaksakan pengesahan RTRW tanpa KLHS, maka perda tersebut akan mendapat ganjalan di Kemendagri. "Kita harapkan segera  ditindaklanjuti. Intinya semuanya komponen di raperda  RTRW ini  sudah rampung. Hanya tinggal KLHS ini. Jika kita paksakan, kedepan akan terjadi kendala di Mendagri, karena yang akan evaluasi perda ini nantinya adalah pihak Mendagri,"katanya.

Sumber : RadarBangka

0 Comments

Ketua Pansus RTRW Dicap Pembohong

2/21/2013

0 Comments

 
Picture
PANGKALPINANG-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW oleh DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi Bangka Belitung mendapat kecaman dari pengamat hukum, Universitas Bangka-Belitung (UBB).

Faisal yang juga dosen di UBB mengungkapkan, berdasarkan analisanya terhadap pasal yang tercantum dalam Raperda RTRW terselip pasal yang justru bertentangan dengan janji awal DPRD, yaitu arahan pemberian insentif menyangkut pemberian kemudahan proses perizinan tambang. "Saya minta agar DPRD menghapus pasal 80 yang ada di draf rancangan RTRW. Terutama yang ada pada pasal 80 ayat (3) huruf (a). Pasal ini memang sengaja dipasang oleh DPRD guna mempermudah proses pemberian izin tambang terutama kepada pemilik modal. Baru ini saya ada mendapati peraturan bahasa dalam aturan kemudahan perizinan, belum pernah saya temukan adanya produk hukum seperti itu, apalagi lahan di Bangka-Belitung sudah rusak," kata Faisal kepada wartawan (21/2) kemarin.

Seharusnya draft tersebut dikatakan Faisal mengatur perizinan pertambangan bukannya mempermudah dari berbagai sisi. "Kalau seperti ini RTRW ini berarti luar biasa bohongnya, belum diparipurnakan, semua sektor tetap dengan UU Minerba dan izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan oleh Gubernur. Gubernur akan memberika izin kepada orang-orang yang akan memanfaatkan lahan. Ini akan mejadi pintu masuk bagi orang yang akan melobang-lobangi lahan darat," ungkapnya.

Selain itu pasal 33 dilanjutkannya, bertentangan dengan pasal 1 ayat (9) yang ada dalam Raperda. Kalau sampai aturan tersebut disahkan dan dijadikan peraturang daerah (Perda) tidak menutup kemungkinan para penguasa tambang akan semakin merajalela. "Kalau jadi aturan main ini maka raja-raja di daerah ini makin menari-nari diatas pertambangan kita. Undang-undang Minerba juga tidak karuan apalagi ditambah dengan ini," katanya.

Mendapati Raperda yang telah Ia pelajari tersebut membuatnya merasa kecewa dan menganggap Ketua Pansus RTRW, Didit Srigusjaya sebagai pembohong. Karena sebelumnya saat dilaksanakan kegiatan seminar di UBB Didit berjanji akan memperketat perizinan. "Di depan seminar Didit itu ngomong selaku ketua pansus memohon restu kepada teman-teman mahasiswa seandainya RTRW ini saya akan memperkecil ruang tambang. Boro-boro mau diminimalisir dia justru memberikan kemudahan. Mestinya RTRW ini berorientasi kepada mengetatkan bukan Tidak pandai menjadi penjahat, bodoh mencari bahasa seperti ini, cobalah cari bahasa sayap yang sulitr dimengerti, kalau seperti ini anak TK saja bisa tahu," lanjutnya.

Ia menuding banyak kepentingan yang terjadi dalam rancangan tersebut. “Bahaya sekali, setelah kita memperoleh draft tersebut akhirnya kita bisa pelajari secara detil dan kita temukan pasal yang  kontra produktif itu. Parahnya lagi sosialisasi dratf rancangan terkesan tertutup yang hanya  melibatkan pihak-pihak tertentu saja yang sekiranya tidak terlalu kritis," tandasnya. 

Sumber : RadarBangka

0 Comments

Draft Perda RTRW Kontra UU Minerba

2/17/2013

0 Comments

 
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pembina Asosiasi Tambang Rakyat Daerah (Astrada) Johan Murod menilai banyak hal di draft Raperda RTRW Babel berlawanan dengan aturan di UU Minerba.

Johan menjelaskan disebutkan dalam draft RTRW Wilayah pertambangan berada di darat dengan luas 300.467 ha.

"Ini maknanya tidak boleh menambang di laut, karena berikutnya tidak ada satu pasal pun yang memuat wilayah pertambangan laut bahkan ada pasal larangan menambang di kolong, sungai, pantai," kata Johan kepada bangkapos.com, Minggu (17/2/2013).

Menurutnya, dalam UU No 4 tentang Minerba menyebutkan wilayah penambangan rakyat berada di sungai dan tepi kedua sisi sungai. Sehingga RTRW ini bertentangan dengang UU Minerba.

"Jika dikemudian hari diketemukan wilayah penambangan 1000 ha atau 100 ha maka wilayah penambangan ini tidak dapat  ditambang krn luas wilayah penambangan telah dipatok pada luas 300.467 ha," kata Johan.

Sumber : TribunNews
0 Comments

RTRW Babel Akan Digodok Lagi

2/12/2013

0 Comments

 
Picture
PANGKALPINANG-Raperda RTRW Bangka-Belitung (Babel) yang sudah melalui uji publik akan digodok lagi setelah ada masukan dari berbagai pihak seperti dari LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan elemen masyarakat lainnya.

Menurut Salah satu anggota Pansus RTRW Babel, Aksan Visyawan kepada Radar Bangka, Selasa (12/2) kemarin,dari pembahasan kembali RTRW Babel yang digelar, Senin (11/2) lalu, banyak masukan yang disampaikan oleh elemen masyarakat seperti LSM, Astrada dan sebagainya. "Untuk itu banyak yang harus diperbaiki yang sebelumnya juga sudah pernah dilakukan secara bertahap sejak tahun-tahun sebelumnya," kat Aksan.

Akan tetapi lanjutnya,masukan tersebut jangan sampai menghambat proses pengesahan RTRW menjadi Perda, sebab permasalahan yang paling krusial ialah mengenai status lahan dari kementrian kehutanan dan itu sudah disampaikan kepada dinas kehutanan. "Kemarin diskusinya mantap ya, dan cukup alot sehingga banyak masukan-masukan dari elemen masyarakat. Jadi Raperda RTRW ini posisinya akan kita godok lagi," jelas Aksan.

Oleh karena itu kata Aksan, pansus akan mengadakan pembahasan RTRW yang dijadwalkan Jum’at (15/2) ini. Selanjutnya setelah selesai akan dilakukan presentasi dan apabila tidak ada hambatan akan langsung disahkan bulan depan melalui rapat Paripurna DPRD Babel.

Menurut Aksan, untuk pengesahan Raperda RTRW ini sudah dimasukan dalam jadwal Banmus, sehingga Ia optimis dapat disahkan bulan depan.

Sedangkan adanya masukan uang bakal di godok lagi dalam pembahasan Jum’at ini menurut Aksan tidak akan menjadi hambatan dalam rencana pengesahan Raperda ini. "Satu sisi kita perlu masukkan dari elemen masyarakat, tapi jangan juga Menghambat RTRW ini untuk diperdakan," ujar Aksan. 

Sumber : RadarBangka

0 Comments

RTRW Babel Masih Seputar Pertambangan

2/10/2013

0 Comments

 
Picture
BANGKA -- Panitia khusus (Pansus) RTRW Babel 2012-2032 menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah pihak terkait, Senin (11/2/2013).

Pembahasan Raperda RTRW Babel kembali dilanjutkan setelah beberapa waktu sempat vakum, menunggu persiapan dari pihak eksekutif.

Hadir Kepala Bappeda Babel Nazalyus, Kepala Distamben Babel Aldan Djalil, Kepala Dishut Andri Wahono, Kepala DKP Babel Sugianto, Kepala Disbudpar Babel Yan Megawandi, Kepala PU Babel Sarjulianto dan Kepala BLHD Babel Amrullah Harun.

Pansus juga mengundang Ketua Astrada Babel Johan Murod, perwakilan PT Timah Tbk, Direktur Eksekutif Walhi Babel Ratno Budi dan akademisi UBB.

Pembahasan raperda masih seputar penetapan kawasan hutan, pertambangan dan sebagainya.

"Sektor pertambangan bisa jadi pariwisata. Misalnya menjadikan kapal keruk sebagai wisata tambang. TB 1 di Merawang, dulunya sebagai tambang terbaik dunia. Saya menunggu itu belum ada tanggapan. Bisa dijadikan aset. Kawasan pariwisata tidak boleh dijadikan pertambangan. Filosofi ini harus dipegang," ujar Yan dalam paparannya.

Sumber: TribunNews

0 Comments

Pengesahan RTRW Babel Ditarget Maret

1/31/2013

0 Comments

 
Picture
PANGKALPINANG-Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bangka Belitung (Babel) mengejar target untuk melakukan pengesahan terhadap Raperda RTRW Babel, Maret 2013 ini melalui sidang Paripurna DPRD.

Menurut salah satu anggota Pansus RTRW Babel dari Fraksi PKS, Aksan Visyawan, dengan disahkannya Raperda RTRW Babel ini diharapkan Panduan wilayah yang selama ini menjadi permasalahan tumpang tindih lahan bagi kepentingan masyarakat Babel dapat terselesaikan. "Pengesahan Raperda RTRW Babel ini menjadi Perda RTRW yang dikejar Maret ini baru sebatas rencana, namun sudah menjadi target Pansus RTRW," kata Aksan.

Aksan menjelaskan, draf RTRW ini sudah dilakukan uji publik pada Januari 2013 kemarin dengan cara menyebarkan drfat RTRW tersebut kepada LSM, Astrada, kalangan akademisi dan organisasi masyarakat lainnya. Dari uji publik inilah kata Aksan akan di dapat masukan tentang kekurangan yang ada pada draft RTRW tersebut.

Selanjutnya memasuki Februari 2013 ini, Pansus RTRW akan mengagendakan rapat internal, kemudian setelah itu akan dilakukan peninjauan ke lapangan. Baru kemudian meminta kepada Banmus untuk menjadwalkan rapat Paripurna pengesahan Raperda RTRW ini.

Aksan menambahkan, setelah disahkan melalui rapat Paripurna, secara otomatis Perda RTRW ini langsung berlaku dan berjalan. Sebab terang Aksan, sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. "Apabila terjadi pelanggaran yang tidak sesuai dengan Perda RTRW ini akan ada sanksi hukumnya, yang mana untuk sanksi hukum ini sebelumnya sudah di konsultasikan ke biro hukum Departemen Dalam Negeri," ujarnya.

Ditanya, permasalahan dokumen mengenai status lahan yang saat ini belum dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan, hal itu kata Aksan sudah selesai sejak Desember 2012 lalu, hanya saja Dinas Kehutanan Babel belum memberi dokumen tersebut ke Pansus.

Untuk itu ujar Aksan, Pansus akan mengundang pihak Dinas Kehutanan dalam rapat tersebut guna mempertanyakan bagaimana soal dokumen itu kepada Dinas Kehutanan. "Sudah selesai atau belum, kalau sudah selesai bearti tinggal pro aktif dari Dinas Kehutanan untuk berkoordinasi dengan pihak Kementerian," ucap Aksan.

Sebenarnya tambah Aksan, mengenai Raperda RTRW ini tinggal di sahkan saja oleh DPRD Babel, tetapi karena banyak. Perubahan jadi harap bisa di maklumi

Akan tetap, Aksan tetap optimis pembahasan dan sosialisasi draf RTRW ini dapat segera selesai. Karena menurut dia perda RTRW sangat urgen dan penting untuk masyarakat Babel. Aksan juga menjamin kalau tidak ada kepentingan tersembunyi dibalik molornya penetapan RTRW Babel ini.

Sumber : RadarBangka

0 Comments

Pansus RTRW Babel Kembung

1/26/2013

0 Comments

 
Picture
PANGKALPINANG-Rancangan Peraturan Daerah (Raferda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Bangka Belitung (Babel) hingga kini semakin tak jelas. Berbagai tudingan akibat lambannya penyelesaian perda tersebut pun meluncur dari berbagai pihak. 

Dari catatan Radar Bangka sendiri, memang persoalan RTRW semakin berlarut. Terakhir, Ketua Pansus RTRW Babel Didit Srigusjaya menjanjikan, RTRW akan selesai November 2012. Pihaknya kata Didit, saat itu masih menunggu keputusan dari Kementrian Kehutanan terkait usulan-usulan Babel atas status lahan yang masuk RTRW. Namun sayangnya, hingga penghujung akhir Januari, desas-desus akan selesainya raperda itu belum juga terlihat.   

Menanggapi molornya raperda ini, Pengamat Hukum Babel, Faisal.,SH.,MH menegaskan, permasalahan penyelesaian raperda yang membahas semua aspek diantaranya pariwisata hingga pertambangan bukan lagi masuk angin. Menurutnya, pansus RTRW kini justru sudah kembung. "Saya salah satu orang yang konsen mengikuti perkembangan RTRW ini. Saya pikir bukan lagi masuk angi tapi sudah kembung," tegas Faisal, kemarin (26/1).

Akademisi Universitas Bangka Belitung (UBB) ini menyesali walaupun hingga pada tahap uji publik polemik tetap tersaji. Hal itu sebutnya, akan semakin terlihat ketika menyangkut permasalahan pertambangan yang tidak pernah menemui kesepakatan antar sesama anggota DPRD. "Awalnya Saya sangat sepakat dengan ketua pansus. Karena tujuannya adalah untuk mempersempit ruang gerak pertambangan di Babel," katanya.

Menurutnya saat ini proses perencanaan RTRW jalan di tempat lantaran tidak pernah ditemui kesepakatan antara ketua pansus dengan anggota lainnya. "Sektor lainnya sudah deal tapi kalau sudah menyangkut masalah pertambangan sangat sulit karena tidak adanya kesepahaman antara ketua dan anggota pansus," bebernya.

Hal tersebut tidak akan pernah usai apabila salah satu faktor yang menjadi syarat dalam menentukan suatu keputusan yakni penetapan zona pertambangan belum ditemui kesepakatan. "Zona pertambangan tidak jelas, saat ini hanya membahas pertambangan darat saja, tapi laut tidak. Laut tidak pernah ada izin tapi diberikan izin tanpa adanya aturan reklamasi," ketusnya.

Selain itu problem lain yang timbul dikarenakan tidak adanya keterbukaan dari Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD) di Babel mengenai data pertambangan. "Permasalahan ini kalau tidak salah sudah hampir dua tahun tapi tidak ada penyelesaian karena SKPD tidak pernah memberikan data," paparnya.

Oleh karena itu, jika hal ini terus berlarut tanpa adanya penyelesaian, maka harapan masyarakat yang ingin mendapatkan kepastian tentang peraturan pertambangan hanyalah sia-sia belaka.  Faisal kembali menjelaskan bahwa setiap adanya peraturan RTRW harus terlebih dulu adanya wilayah pertambangan. "Harus dilakukan uji kelayakan terlebih dulu mengenai WP-nya dan itu memakan biaya miliaran rupiah. Apakah pemerintah provinsi ada anggaran untuk itu. Kalau RTRW ini tidak ada nilai kemaslahatan untuk apa ditunggu-tunggu," tutupnya. 

Sementara, Anggota Pansus RTRW Babel, Rina Tarol yang diminta penjelasan mengenai larutnya RTRW malah menuding pihak eksekutif yaitu Dinas Kehutanan tidak bertanggung jawab Raperda RTRW yang tak kunjung usai ini.

Menurut Rina, Dishut hanya sibuknya mengurus lahan yang akan dipergunakan untuk perkebunan sawit dan pertambangan saja.
Buktinya, lanjut Rina, masalah data soal lahan yang harusnya bisa dengan segera mereka urus di Kementerian Kehutanan sampai saat ini tidak selesai-selesai. "Ini artinya mereka tidak becus bekerja, kemana saja mereka?, cuma sibuk ngurus lahan sawit dan tambang," ujarnya kesal.

Untuk itu Rina meminta Gubernur Eko Maulana Ali turut pro aktif dan serius menyikapi masalah RTRW ini dengan mengevaluasi jabatan Kepala Dinas Kehutanan Babel yang dinilainya tidak becus bekerja.

Rina mengakui, Raperda RTRW ini sebelumnya, pada Jumat lalu hingga memasuki akhir Januari 2013 belum mengalami perkembangan baru. Padahal kata Rina, pihak eksekutif pernah berjanji kalau pertengahan 2012 lalu bisa clear.

Kemudian, kata Rina, jadwal Raperda RTRW ini akan dibahas kembali oleh Pansus juga tidak bisa dipastikan. Sebab harus menunggu sampai data dari Kementerian Kehutanan final. "Jadi dalam waktu dekat ini tidak ada jadwal Pansus untuk membahas RTRW ini. Sebelum finalisasi data Kementerian Kehutanan, karena kuncinya di situ," tegasnya.

Mengenai uji publik Raperda RTRW ini, politisi PAN ini  menegaskan kalalu RTRW tersebut belum pernah dilakukan uji publik. Sedangkan pembagian draft RTRW kepada beberapa khalayak kemarin bukanlah merupakan uji publik, melainkan upaya untuk meminta masukan kepada kalangan, baik dari LSM, akademisi dan organisasi soal perkembangan Raperda RTRW. "Bagaimana bisa dilakukan uji publik jika pembahasan belum selesai. Draft itu dibagikan untuk memberi masukan terhadap draf Raperda RTRW Babel. Nanti jika sudah clear baru bisa diuji publik," tutur Rina.

Terpisah, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Babel memaklumi belum selesainya RTRW. Kepala Bappeda Babel, Nazalyus mengungkapkan, hingga sejauh ini, raperda RTRW memang belum selesai karena masih dalam pengkajian dan pendalaman yang nantinya dilakukan oleh pansus untuk konsultasi publik, secara lengkap bersama dengan seluruh stakeholder di kabupaten/kota, organisasi profesi maupun LSM. "Nantinya mereka akan diundang DPRD untuk konsultasi publik. Jadi dari masukan-masukan itu terakhirnya untuk penyempurnaan RTRW, dan kemudian akan diakomodir dan dikaloborasi di dalam raperda tata ruang antara legislatif dan eksekutif," sebutnya seraya mengharapkan RTRW bisa selesai di tahun ini.

Sumber : RadarBangka

0 Comments

Rina Bingung Raperda RTRW Babel

1/24/2013

0 Comments

 
Picture
BANGKA -- Anggota Pansus RTRW Babel Rina Tarol mengaku bingung menjelaskan perkembangan pembahasan Raperda RTRW Babel.

Pasalnya, meski sudah dijadwalkan belum ada pembahasan lanjutan. Bahkan, terkesan pembahasan Raperda RTRW Babel jalan di tempat karena tidak kunjung selesai.

"RTRW sudah dijadwalkan tapi belum juga dibahas. Alasan menunggu data dari Kementerian Kehutanan, janjinya akhir tahun 2012. Sekarang sudah 2013, tidak ada data apapun. Berarti Dinas Kehutanan Babel tidak bekerja serius, sibuk ngurus hutan dan sawit," ujar Rina kepadabangkapos.com, Jumat (25/1/2013).

Mengenai uji publik, menurut Rina belum dilakukan. Pansus baru sebatas mengundang pihak-pihak terkait, untuk memberi masukan terhadap draf Raperda RTRW Babel.

Dia tidak dapat memastikan penyelesaian raperda tersebut. Anggota dewan satu-satunya yang sering berkomentar itu mengaku tidak dapat bekerja sendirian.

"Saya mengusulkan apa saja, kalau kawan-kawan tidak setuju, harus bagaimana lagi," tukasnya.

Sumber : TribunNews

0 Comments
<<Previous

    Tata Ruang

    Berita Tata Ruang menyajikan informasi seputar isu dan permasalahan tata ruang, perkotaan dan perdesaan, 

    Berita Lainnya

    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Pertanahan
    • Air Minum
    • Sanitasi
    • Persampahan
    • Drainase

    Archives

    April 2013
    March 2013
    February 2013
    January 2013
    June 2012
    May 2012
    April 2012
    March 2012

    Categories

    All
    Aceh
    Adat
    Adb
    Agropolitan
    Aktivis Lingkungan
    Ambon
    Anggaran
    Apartemen
    Audit Tata Ruang
    Bakosurtanal
    Bali
    Bandar Udara
    Bandung
    Bangka Belitung
    Bangunan
    Banjarmasin
    Banjir
    Bappeda
    Batang
    Batas Wilayah
    Bekasi
    Bencana Alam
    Bengkulu
    Berau
    Bkprd
    Bkprn
    Bogor
    Bumn
    Bupati
    Cagar Alam
    Cipta Karya
    Data
    Dengar Pendapat
    Depok
    Desa
    Desentralisasi
    Dinas Tata Ruang
    Direktur Jenderal
    Dpd
    Dpr
    Dprd
    Ekologi
    Ekonomi
    Evaluasi Tata Ruang
    Geospasial
    Gorontalo
    Gubernur
    Hak
    Halmahera
    Hukum
    Hutan
    Imb
    Implementasi
    Industri
    Informasi
    Infrastruktur
    Investasi
    Izin Lokasi
    Jabodetabek
    Jabodetabekpunjur
    Jakarta
    Jalan
    Jalan Tol
    Jambi
    Jawa Barat
    Jawa Tengah
    Jawa Timur
    Jogja
    Kabupaten
    Kajian Lingkungan Hidup Strategis
    Kaji Ulang
    Kalimantan
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Selatan
    Kalimantan Tengah
    Kalimantan Timur
    Kampung
    Kampus
    Karang Anyar
    Kawasan
    Kawasan Strategis
    Kebakaran
    Kebijakan
    Kehutanan
    Kementrian Dalam Negeri
    Kementrian Kehutanan
    Kementrian Pekerjaan Umum
    Kementrian Pu
    Kesadaran Masyarakat
    Konsultan
    Kota
    Kota Hijau
    Kota Satelit
    Kualitas Infrastruktur
    Kudus
    Kuningan
    Kutai
    Lahan
    Lampung
    Lembaga Swadaya Masyarakat (lsm)
    Lingkungan
    Lingkungan Hidup
    Lokasi
    Lokasi Penambangan
    Lomba
    Mahasiswa
    Makam/kuburan
    Makassar
    Malang
    Mall
    Maluku
    Mamuju
    Maros
    Masyarakat
    Medan
    Megapolitan
    Menado
    Milyar
    Mineral Dan Batubara
    Mitigasi
    Mp3ei
    Musrenbang
    Nasional
    Nusa Tenggara Barat
    Pabrik
    Padang
    Palembang
    Pansus Rtrw
    Papua
    Pasar
    Pedagang Kaki Lima
    Pedestrian
    Pekanbaru
    Pelabuhan
    Pelanggaran Tata Ruang
    Pemanfaatan Tata Ruang
    Pematang Siantar
    Pembahasan Rtrw
    Pembangunan Jalan
    Pembangunan Vertikal
    Pembongkaran
    Pemerintah
    Pemerintah Daerah
    Pemerintah Kabupaten
    Pemerintah Kota
    Pemerintah Provinsi
    Pemetaan
    Pemko
    Pemukiman
    Penataan Bangunan
    Penataan Ruang
    Pendidikan
    Pengembangan Wilayah
    Pengembang (developer)
    Pengendalian
    Pengesahan Rtrw
    Penolakan
    Peraturan Daerah
    Peraturan Pemerintah
    Peraturan Presiden
    Perda
    Perencanaan
    Perguruan Tinggi
    Perkebunan
    Perkindo
    Perpres
    Pertambangan
    Pertanahan
    Pertanian
    Perumahan
    Peta
    Pkl
    Pltu
    Properti
    Provinsi
    Proyek
    Pulau
    Ranperda
    Rawan Bencana
    Rdtr
    Real Estate Indonesia (rei)
    Regulasi
    Reklamasi
    Reklame
    Relokasi
    Rencana Detail Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang Wilayah
    Revisi Rencana Tata Ruang
    Riau
    Rokan Hulu
    Rth
    Rtrw
    Rtrw Kabupaten
    Rtrw Kota
    Rtrwp
    Rtrw Provinsi
    RTRW. Rencana Tata Ruang
    Ruang Milik Jalan
    Ruang Publik
    Ruang Terbuka Hijau
    Samarinda
    Sanksi & Denda
    Sekolah
    Semarang
    Sepeda
    Sk Menhut
    Solo
    Sosialisasi
    Spbu
    Studi Banding
    Sulawesi Barat
    Sulawesi Selatan
    Sulawesi Utara
    Sumatera Barat
    Sumatera Selatan
    Sumatera Utara
    Sungai
    Surabaya
    Taman Kota
    Tata Ruang
    Tim Koordinasi Penataan Ruang
    Transportasi
    Undang Undang
    Undang-undang
    Universitas
    Urbanisasi
    Uupa
    Walikota
    Warga
    Water Front City
    Wilayah Perbatasan
    Wisata
    Yogyakarta

    RSS Feed

Links

www.Sanitasi.Net
www.Sanitasi.Org
www.TeknikLingkungan.Com

www.Nawasis.Com
www.InfoProcurement.Com
www,InfoKonsultan.Com

Picture
Indonesian Institute
for Infrastructure Studies

Jl. P. Antasari, Kebayoran Baru
Jakarta 12150, Indonesia
Email :