www.PenataanRuang.Com
  • Home
  • Tata Ruang
    • Penataan Ruang >
      • Istilah dan Definisi
      • Azas dan Tujuan
      • Klasifikasi Penataan Ruang
      • Tugas dan Wewenang
      • Pengaturan dan Pembinaan
      • Pelaksanaan Penataan Ruang >
        • Perencanaan Tata Ruang >
          • Umum
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota
        • Pemanfaatan Ruang >
          • Umum
          • Pemanfaatan Ruang Wilayah
        • Pengendalian Pemanfaatan Ruang
        • Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
        • Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
      • Pengawasan Penataan Ruang
      • Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat
      • Sengketa, Penyidikan dan Pidana
    • RTRW Nasional >
      • Istilah dan Definisi
      • Tujuan dan Kebijakan >
        • Tujuan
        • Kebijakan dan Strategi
      • Rencana Struktur Ruang >
        • Sistem Perkotaan
        • Sistem Transportasi >
          • Transportasi Darat
          • Transportasi Laut
          • Transportasi Udara
        • Sistem Energi
        • Sistem Telekomunikasi
        • Sistem Sumber Daya Air
      • Rencana Pola Ruang >
        • Kawasan Lindung
        • Kawasan Budi Daya
      • Kawasan Strategis
      • Pemanfaatan Ruang
      • Pengendalian Ruang >
        • Peraturan Zonasi
        • Perizinan
        • Insentif Disinsentif
        • Sanksi
    • RTRW Provinsi >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Tujuan & Kebijakan
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kabupaten >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kota >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • Kawasan >
      • Kawasan Budidaya
      • Reklamasi Pantai
      • Rawan Bencana Longsor
      • Rawan Letusan Gunung Api dan Gempa Bumi
      • Ruang Terbuka Hijau
  • Berita
    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Prasarana dan Sarana >
      • Air Minum
      • Sanitasi
      • Persampahan
      • Drainase
      • Fasilitas Umum
    • Pertanahan
    • Konstruksi
    • Sekilas Info >
      • Tata Ruang
      • Infrastruktur
      • Transportasi
      • Perumahan
      • Pertanahan
      • Ekonomi
      • Metropolitan
  • Regulasi
    • Undang-undang >
      • Penataan Ruang
      • Sumber Daya Air
      • Perumahan Permukiman
      • Bangunan Gedung
      • Pengelolaan Sampah
      • Jalan
      • Lainnya >
        • Sistem Perencanaan
        • Rencana Pembangunan Jangka Panjang
        • Pemerintah Daerah
        • Perimbangan Keuangan
        • Pengelolaan Wilayah Pesisir
        • Lingkungan Hidup
        • Konservasi
        • Pertambangan Mineral dan Batu Bara
        • Perindustrian
        • Kehutanan
        • Penerbangan
        • Perairan Indonesia
        • Pelayaran
        • Perikanan
        • Pertahanan Negara
    • Peraturan Pemerintah >
      • RTRW Nasional
      • Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
      • Penyelenggaraan Penataan Ruang
      • Penatagunaan Tanah
      • Organisasi Perangkat Daerah
      • Jalan Tol
    • Peraturan Presiden >
      • Bakor Penataan Ruang
      • Kebijakan Pertanahan
    • Peraturan Menteri PU >
      • Pedoman RTRW >
        • Pedoman RTRW Provinsi
        • Pedoman RTRW Kabupaten
        • Pedoman RTRW Kota
        • Pedoman Teknis Analisis
        • Persetujuan Substansi RTRW
      • Pedoman Kawasan >
        • Pedoman Kawasan Budi Daya
        • Pedoman Kawasan Reklamasi Pantai
        • Pedoman Kawasan Rawan Longsor
        • Pedoman Kawasan Gunung Berapi dan Gempa
        • Pedoman Ruang Terbuka Hijau
      • Standar Pelayanan
      • Penyidik PNS Penataan Ruang
      • Pemberian Izin Usaha
    • Peraturan Menteri Perumahan >
      • Petunjuk Pelaksanaan Kasiba Lisiba
      • Petunjuk Teknis Kasiba Lisiba
      • Badan Pengelola Kasiba Lisiba
  • Pedoman
    • Rencana Tata Ruang >
      • RDTR Kabupaten
      • RDTR Kota
    • Air Minum
    • Air Limbah
    • Persampahan
    • Drainase
  • Presentasi
    • Future of the Cities
    • Sustainable Cities
    • Smart Cities
    • Urbanisation
    • City Planning
    • The Best Cities
    • Infrastructure
    • Transportation
    • Street and Pedestrian
    • Community Participation
  • RTRW
    • RTRW Nasional >
      • RTRW Nasional
      • Struktur Ruang
      • Pola Ruang
      • Sistem Perkotaan
      • Sistem Transportasi
      • Wilayah Sungai
      • Kawasan Lindung
      • Kawasan Andalan
      • Kawasan Strategis
    • RTRW Pulau >
      • Pulau Sumatera
      • Pulau Jawa
      • Pulau Kalimantan
      • Pulau Sulawesi
      • Kepulauan Maluku
      • Pulau Papua
    • RTRW Provinsi >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Jambi
      • Riau
      • Kepulauan Riau
      • Bengkulu
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • DKI Jakarta
      • Jawa Barat
      • DI Yogyakarta
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Bali
      • Nusa Tenggara Barat
      • Nusa Tenggara Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Sulawesi Barat
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Gorontalo
      • Maluku
      • Maluku Utara
      • Papua
      • Papua Barat
    • RTRW Kabupaten/Kota >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Riau
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • Jawa Barat >
        • Kab Bandung
        • Kab Bogor
        • Kota Bandung
      • Jawa Tengah >
        • Kab Banyumas
        • Kab Batang
        • Kab Blora
        • Kab Bayolali
        • Kab Brebes
        • Kab Jepara
        • Kab Magelang
        • Kab Pati
        • Kab Pekalongan
        • Kab Pemalang
        • Kab Purbalingga
        • Kab Semarang
        • Kab Sukoharjo
        • Kab Temanggung
        • Kab Wonogiri
        • Kab Wonosobo
        • Kota Magelang
        • Kota Pekalongan
        • Kota Salatiga
        • Kota Semarang
        • Kota Tegal
      • DI Yogyakarta >
        • Kab Bantul
        • Kota Yogyakarta
      • Jawa Timur >
        • Kab Bojonegoro
        • Kab Jombang
        • Kab Malang
        • Kab Pasuruan
        • Kab Sidoarjo
        • Kota Batu
        • Kota Malang
        • Kota Probolinggo
        • Kota Surabaya
      • Nusa Tenggara Barat >
        • Kab Bima
        • Kab Lombok Utara
      • Nusa Tenggara Timur >
        • Kab Timor Tengah Utara
        • Kab Nagekeo
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
  • Info Lelang
    • Penataan Ruang
    • Air Minum
    • Penyehatan Lingkungan
  • Perpustakaan
  • Contact

ITB Bantu Penataan Wilayah Kota Sungai Penuh

2/26/2013

0 Comments

 
Picture
Bandung, itb.ac.id- ITB menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Kota Sungai Penuh di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat khususnya dalam bidang perencanaan kota. Nota Kesepahaman ini ditanda tangani pada hari Rabu (13/2/13) di Ruang Rapim A gedung CCAR ITB.

Menurut Asafri Jaya Bakri (Walikota Sungai Penuh), penandatanganan MoU ini merupakan hasil tidak lanjut dari pertemuannya dengan pihak ITB beberapa waktu sebelumnya. "Untuk lebih memudahkan kerjasama, maka MoU ini dibentuk," ujarnya.

Menurut Asafri, bentuk kerjasama yang akan dilakukan adalah perencanaan dan penataan wilayah Kota Sungai Penuh secara berkelanjutan. ITB juga akan membantu desain tata ruang kantor Walikota Sungai Penuh. Selain itu juga diadakan kajian mengenai penanggulangan wilayah rawan banjir dan desain tata ruang wilayah rawan banjir.

Sebelum penandatanganan MoU ini, pihak ITB juga telah melakukan kunjungan langsung untuk melihat kondisi langsung kota Sungai Penuh. Kunjungan tersebut dipipin oleh Dr Iwan Kustiwan (Ketua Kelompok Keilmuan Penataan dan Perencanaan Wilayah Kota ITB) beserta beberapa rekan pada tanggal 9-10 Januari 2013 lalu.

Pada tahap awal dari kerjasama yang akan dilakukan selama lima tahun ini, ITB akan membantu dalam penataan wilayah kota. Sedangkan pada tahap selanjutnya, diharapkan juga ada transfer ilmu dari civitas akademika ITB ke pegawai pemerintah wilayah Kota Sungai Penuh.  

Sebagai Sarana Belajar

Sedangkan menurut Prof. Dr Akhmaloka, kerjasama dengan Pemkot Sungai Penuh juga merupakan salah satu bentuk pengabdian masyarakat dari ITB. Tidak hanya itu, ITB juga akan mendapatkan banyak hal dari kerjasama ini.

"Sebagai institute teknologi, kita tidak akan bisa berkembang kalau hanya belajar dari buku," ujar Akhmaloka. "Kerjasama ini diharapkan dapat menjadi sarana pembelajaran nyata dari civitas akademika ITB. Kita menjadi dapat melihat kondisi nyata yang terjadi di masyarakat kita," tambahnya.

Kota Sungai Penuh sendiri merupakan sebuah kota yang baru dibentuk pada tahun 2008 lalu. Kota ini berlokasi di Jambi dengan sebagian besar wilayah kota merupakan hutan lindung.

Sumber : ITB

0 Comments

Konsep Mahasiswa ITB Benahi Ikon Jakarta

2/26/2013

0 Comments

 
Picture
JAKARTA - Kota Jakarta memiliki masalah dalam penataan ruang. Sehingga memunculkan beragam permasalahan. Mulai dari kemacetan hingga banjir. Oleh karena itu, dibutuhkan tata ruang kota yang mampu meminimalisasi bahkan mengatasi permasalahan tersebut.

Mencoba menuangkan aspirasi, tim asal Institut Teknologi Bandung (ITB) masuk dalam 10 besar tim yang telah lolos seleksi tahap pertama Sayembara Gagasan Jakarta Green Metropolis 2050. Hasil dari tahap ini berupa pembuatan rencana konsep untuk wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi-Puncak-Cianjur (Jabodetabekpunjur).

Tim ITB yang beranggotakan delapan mahasiswa tersebut berasal dari beragam jurusan yang ada di ITB. Ganesha Mangkoesoebroto (Arsitektur 2008) didapuk sebagai ketua tim. Sementara para anggota terdiri atas Aranti Adriarani (Teknik Lingkungan 2009), Prianka Adi Iradati (Teknik Industi 2009), Adhamaski Pangeran (Perencaan Wilayah dan Kota 2008), Naufal Rospriananda (Teknik Geologi 2008), Aliftama (Teknik Geologi 2008), Taufik Nur Cahyo (Teknik Geologi 2008), dan Zuhdi Allam (Arsitektur 2006)

Gagasan yang dibawa tim ITB dalam sayembara tersebut adalah konsep compact city. Ide besar yang dimiliki tim ini adalah bagaimana menyebar pergerakan penduduk agar tidak terkonsentrasi ke Jakarta saja.

Peran kota satelit sangat penting untuk memecah arus pergerakan yang saat ini hanya bergerak ke dalam Jakarta. Dengan konsep green metropolis, maka pergerakan penduduk harus diminimalisir agar mencapai tingkat efektif dan efisien yang optimal.

"Salah satu hal yang kami soroti adalah banyaknya komuter. Terlalu banyak pergerakan sehingga tidak efisien. Semuanya tertarik ke Jakarta," papar Prianka, seperti dikutip dari laman ITB, Selasa (26/2/2013).

Untuk mewujudkan mimpi tersebut gagasan yang dibawa terbagi ke dalam bidang-bidang, yaitu transportasi, energi, persampahan, limbah, banjir, dan kebencanaan. Sebab bidang tersebut memiliki isu-isu penting yang harus diselesaikan.

Untuk itu, mereka menggagaskan sebuah lembaga koordinasi yang bertanggungjawab atas persoalan-persoalan yang terjadi di Jabodetabekpunjur. Dalam bidang transportasi, tim ITB berpendapat, yang terpenting adalah membuat pergerakan penduduk menjadi sehemat mungkin.

Untuk mengefisiensikan pergerakan ini maka dibutuhkan suatu solusi transportasi yang dilakukan dengan memaksimalkan kembali fungsi transportasi massal. Dibutuhkan suatu sistem baru yang membuat penduduk mau menggunakan transportasi massal.

Mereka pun menggagas ide untuk mengembalikan Sungai Ciliwung sebagai ikon Jakarta. "Kita harus membuat Jakarta menjadi kota yang ramah air. Jakarta itu terletak di suatu cekungan yang dilewati 13 sungai, kita harus membuat masyarakat mencintai sungai-sungai ini," ujar Naufal Rospriandana.

Menurut Naufal, dengan membenahi pola pikir masyarakat dalam memperlakukan sungai, diharapkan fungsi sungai sebagai penyedia air baku dan sebagai sarana transportasi dapat dikembalikan. "Pembangunan infrastruktur tidak akan ada artinya jika tidak dibarengi pencerdasan masyarakat," tegasnya.

Dia menekankan, masyrakat hendaknya dilibatkan oleh pemerintah dalam mengambil berbagai kebijakan publik. "Masyarakat bukanlah objek pembangunan. Pemerintah sebagai pembawa kebijakan harus melibatkan masyarakat dalam memutuskan sesuatu," urai Naufal.

Prianka menambahkan, ide yang mereka usung berangkat dari mimpi-mimpi tentang Jakarta yang mereka tuangkan ke dalam rencana konsep ini. "Jakarta seharusnya bukan tempat orang kaya yang memakai kendaraan mewah, tapi tempat orang-orang yang nyaman berjalan kaki dan menggunakan transportasi massal," kata Prianka.

Sayembara besutan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) itu bertujuan untuk memberikan masukan penting terhadap implementasi Rencana Tata Ruang Jakarta dan penataan ruang kawasan Jabodetabekpunjur. Para peserta kompetisi terdiri atas beragam profesi, mulai dari profesional di bidang perencanaan kota, para ahli, arsitek, hingga mahasiswa.

Sumber : OkeZone

0 Comments

Kebijakan Tata Ruang Perparah Kerusakan Ekologis

1/19/2013

0 Comments

 
BANDUNG, (PRLM).- Untuk mengatasi banjir di Jakarta pemerintah pusat harus mengubah Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur. Perpres terlalu membuka peluang alih fungsi kawasan konservasi, resapan air, lindung dan produktif menjadi kawasan komersil, pemukiman/perumahan skala besar dan industri dan sarana pembangunan infrastruktur jalan tol yang masif.

"Kerusakan ekologis juga diperparah dengan kebijakan rencana tata ruang wilayah di level propinsi dan di daerah terutama di Kabupaten/kota di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur yang tidak memihak pada perlindungan koridor ekologi dan pengurangan resiko bencana ekologi," kata Direktur Ekesekutif. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, Dadan Ramdan, dalam rilisnya ke "PRLM", Minggu (20/1/2013).

Pemerintah pusat seharusnya memeriksa kebijakan RTRW di tiap kabupaten/kota yang dikeluarkan karena semakin memasifkan terjadinya alih fungsi ruang dan kawasan untuk peningkatan pendapatan daerah. "Di sisi lain, kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta sensitive pada pengurangan resiko bencana tidak menjadi prioritas pembangunan wilayah/kawasan dan daerah. Sementara, pengawasan dan penegakan hukum masih lemah dijalankan dan ditegakan bagi para pelaku (pengusaha) pelanggar aturan tata ruang dan lingkungan hidup," ujarnya.

Walhi Jabar memandang ke depan, krisis ekologis akan semakin kronis seiring dengan keluarnya kebijakan pemerintah yang tidak memihak pada perlindungan koridor ekologis dan pengurangan resiko bencana ekologi. "Kebijakan Pemerintah Pusat seperti Pepres No 28 tahun 2012 tentang RTR Jawa Bali dengan agenda utama pembangunan infrastruktur wilayah yang makin massif. Selain itu, keluarnya Pepres No 32 tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) tahun 2011 -2025 yang memiliki potensi dan daya rusak terhadap koridor ekologis di Kawasan Bodetabekpunjur dengan agenda pembangunan industri jasa, bandara dan infrastruktur wilayah lainnya. Artinya ke depan, malapetaka bencana ekologis akan semakin nyata dan parah," katanya.

Sumber : PikiranRakyatOnline
0 Comments

DPR Panggil TKPRD Bandung

5/19/2012

0 Comments

 
BANDUNG, (PRLM).- Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung akan memanggil Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Bandung hari ini, Senin (14/5) siang. Pemanggilan tersebut terkait Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Jln. Gatot Subroto No. 291 Bandung.

"Banyak yang harus dipertanyakan dari JPO ini, karena ini juga mencerminkan mekanisme perizinan dan penyelewengan pembangunan JPO di Kota Bandung," ucap Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung Lia Noer Hambali, Minggu (13/5).

Anggota TKPRD yang dipanggil, yaitu Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), Dinas Pemakaman dan Pertamanan (Distamkam), Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP), Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Bagian Hukum dan HAM. Pemanggilan juga akan dilakukan kepada pemilik tiang JPO, CV Realty Prod's Advertising.

"Selain menyoroti JPO Gatot Subroto, kami juga akan mempertanyakan kinerja tim seputar pemasangan reklame yang kondisinya saat ini masih sangat semrawut," kata Lia.

Kasus JPO Gatot Subroto, dikatakan Lia, merupakan cerminan kinerja Pemkot Bandung dalam menangani JPO dan jenis reklame lain. "Itu jelas melecehkan Pemkot Bandung, karena kejadian ini terus berulang," ucapnya.

Lebih lanjut, Lia juga mengatakan setidaknya harus ada lima perizinan yang harus dipenuhi sebelum pengusaha membangun JPO. Akan tetapi, kebanyakan pengusaha justru membangun JPO sebelum izin-izin tersebut dikantongi.

Kelima tahapan perijinan yang harus ditempuh yaitu Surat Persetujuan Prinsip untuk Pembangunan JPO, Surat Penunjukkan dari Wali Kota Bandung untuk Pembangunan JPO, Perjanjian Kerjasama dengan Pemkot Bandung, Izin Tiang Pancang, dan Izin Penyelenggaraan Reklame.

"Kebanyakan baru mengantongi rekomendasi dari TKPRD, tapi sudah dibangun, padahal itu kan cuma rekomendasi, belum izin, tapi kok malah banyak yang dibiarkan," ucap Lia.

Selain itu, sebelum dibangun, pengusaha seharusnya juga mendapatkan persetujuan tertulis dari pemilik bangunan. "Jika memang ada perizinan yang tidak beres, instansi terkait harus menginformasikan kepada TKPRD agar Satpol PP bisa melakukan penyegelan," katanya.

Lia menilai, selama ini banyak JPO di Kota Bandung yang tidak berfungsi. Selain karena jalan yang sempit, kecenderungan JPO justru hanya menjadi akal-akalan pengusaha untuk bisa memasang reklame, tanpa mengindahkan asas keselamatan dan kenyamanan dari JPO tersebut. Itu terlihat dari banyaknya kondisi JPO yang terbengkalai.

"Kalau untuk di Jalan Pasteur yang lebar dan sulit jika menyeberang di jalan, keberadaan JPO sangat penting. Tapi kalau di jalan yang sempit memang tidak efektif, kepentingan pemasangan reklamenya lebih kental dibandingkan kepentingan masyarakat," katanya. 

Sumber : PikiranRakyatOnline

0 Comments

Pakar Hukum Unpar Asep Warlan: Warga Punya Hak Tolak Apartemen

4/30/2012

0 Comments

 
BANDUNG, (PRLM).- Warga memiliki hak menolak rencana pembangunan apartemen di Jalan Sangkuriang No. 13 dan 15 Kelurahan Lebak Gede Kecamatan Coblong Kota Bandung. Hal itu dikatakan Pakar Hukum dari Unpar, Asep Warlan dalam pertemuan dengan warga sekitar Jalan Sangkuriang Bandung, Senin.

Seperti diketahui, apartemen yang akan dibangun direncanakan memiliki 12 lantai.

"Berdasarkan keberatan warga yang mewakili ruang, aspek lingkungan, Walhi, Bandung Heritage. Proses izinnya bila bermasalah baik prosedur maupun subtansinya itu bisa dibatalkan. Pemkot bisa cabut atau intansi yang bisa menganulir dari Gubernur atau pun Pengadilan," kata Asep Warlan.

Ditambahkan Asep, dalam Undang-undang Penataan Ruang No 26 Tahun 2007 Pasal 7 ayat 3 yang isinya wajib memperhatikan hak-hak masyarakat. "Jadi selama kenyaman, keamanan dan hak untuk tidak diganggu itu hak mereka yang melekat," ucapnya.

Disinggung tanggapannya mengenai pembangunan ini, Asep berkata secara pribadi pembangunan itu tidak layak. "Ini sebagai wilayah konservasi dan juga KBU. Harus bijaksana pemerintah itu dalam menyikapi masalah ini," katanya. 

Sumber : Pikiran-Rakyat.Com

0 Comments

283 Titik di Kota Bandung Diusulkan Jadi Zona Merah PKL

3/12/2012

0 Comments

 
BANDUNG, (PRLM).- Sedikitnya 283 titik di Kota Bandung diusulkan menjadi zona merah bagi Pedagang Kaki Lima (PKL). Hal tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Walikota (Raperwal) mengenai Penataan dan Pembinaan PKL di ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (12/3) siang.

"Lokasi itu belum fix akan dijadikan zona merah, itu lokasi yang memenuhi kriteria dan seharusnya masuk zona merah seperti yang dipersyaratkan peraturan sebelumnya," kata Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bandung Emma Sumarna, ketika ditemui usai rapat pembahasan Raperwal PKL, Senin (12/3). Adapun zona merah yang dipersyaratkan oleh peraturan sebelumnya misalnya jalan nasional, jalan provinsi, sekitar tempat ibadah, rumah sakit, kompleks militer, dan sekitar rumah dinas pejabat provinsi dan Kota Bandung.

Dia mengakui, hampir 90 persen PKL di Kota Bandung saat ini justru berjualan di zona yang diusulkan sebagai zona merah. Misalnya, kawasan tujuh titik, Masjid Raya Bandung, dan 158 titik pasar kaget yang mayoritas berada di sekitar lokasi ibadah.

"Kalau semuanya dijadikan zona merah sepertinya sulit, kemungkinan besar sebagian di antaranya dialihkan zona kuning, dengan syarat PKL-nya harus mau diatur dan ditata," ucap Emma.

Dalam raperwal itu, diusulkan zona kuning sedikitnya 217 titik, dan zona hijau sedikitnya 63 titik.

Seperti diketahui, pembahasan Raperwal selama satu tahun terakhir terganjal penentuan lokasi-lokasi yang akan digolongkan menjadi zona merah (lokasi tidak ada PKL), zona kuning (lokasi yang bisa buka tutup PKL berdasarkan waktu dan tempat), serta zona hijau (lokasi yang diperbolehkan berdagang bagi PKL).

Menurut Emma, pengalihan tersebut tidak berarti melemahkan peraturan sebelumnya yang lebih tinggi.. "Di dalam perda sudah disebutkan, selama bisa diatur oleh walikota tidak masalah. Lagipula kalau Permen PU mengenai jalan tidak bisa dioprek-oprek, semua jalan di Kota Bandung tidak ada PKL," katanya.

Misalnya, ruas Jalan Sukajadi dan Ahmad Yani yang saat ini "dikuasai" PKL, padahal berstatus jalan provinsi. "Di Otista dan Kapatihan juga sudah bukan rahasia lagi, kondisinya sangat semrawut, PKL bahkan menempati 3/4 badan jalan, dan ini seringkali dikeluhkan warga," ujarnya.

Dalam perwal itu juga ditentukan bahwa setiap pasar tumpah hanya diperbolehkan mulai pukul 22.00 hingga 06.00 WIB. Selain itu, lokasi kuliner juga baru boleh berdiri mulai pukul 17.00 hingga 04.00 WIB.

Ketua Komisi A Haru Suandharu mengatakan, usulan 283 titik tersebut akan sulit diimplementasikan di lapangan. "Sekarang yang tujuh titik saja sudah kewalahan, apalagi 283 titik. Kalau mau menambah zona merah pelan-pelan saja, atau dikuningkan dulu untuk lihat implementasinya di lapangan," kata Haru. Dia berharap, Pemkot memfokuskan zona merah pada keadaan eksisting di lapangan terlebih dahulu.

Haru menyebutkan,seharusnya zona merah menempati proporsi paling sedikit jika dibandingkan dengan zona kuning dan hijau. "Yang dilarang seharusnya lebih sedikit daripada yang diperbolehkan," kata Haru.

Menurut Haru, raperwal ini sudah harus disahkan selambat-lambatnya Mei 2012, agar anggaran yang dibutuhkan untuk penataan bisa dialokasikan dalam APBD Perubahan 2012. "Kalau tidak keburu di APBDP, nanti molor lagi di APBD 2013, akhirnya akan terus diundur-undur," ucapnya. 

Sumber : SuaraMerdeka.Com
0 Comments

Karst Citatah Masuk RTRW Kabupaten Bandung Barat

3/11/2012

0 Comments

 
NGAMPRAH, (PRLM).- Pengaturan zonasi pertambangan dan non pertambangan di Karst Citatah sudah seharusnya diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung Barat. Akan tetapi, disinyalir stakeholder yang terlibat dalam aktivitas di Citatah tidak pernah diajak dalam pembahasan RTRW tersebut.

"Sejak pembahasan di pansus Tahun 2009, Pemkab Kabupaten Bandung Barat tidak mengundang atau melibatkan elemen-elemen Karst Citatah," ujar Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat Syamsul Maarif, Rabu (29/2).

Syamsul, yang juga Koordinator Pansus RTRW pada 2009 lalu itu merasa tidak ada perwakilan dari stakeholder Karst Citatah dalam pembahasan RTRW saat itu. Padahal, ada bagian besar warga yang terlibat dalam aktivitas di Karst Citatah, khususnya di bidang pertambangan.

Selain itu, sektor informal yang ikut menggerakkan roda ekonomi Citatah sudah terlanjur muncul dan berjamur. Alhasil, pembahasan zonasi yang membagi wilayah pertambangan dan non pertambangan telah menyinggung hajat hidup puluhan ribu warga yang berada di Kecamatan Padalarang dan Kecamatan Cipatat itu.

Ia mengaku tidak mengetahui alasan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk tidak mengajak stakeholder yang ada di kawasan Karst Citatah dalam pembahasan RTRW yang telah menjadi Perda di tahun 2012 ini.

"Boleh dikatakan, penetapan zona yang boleh ditambang dan tidak boleh ditambang tidak berdasarkan aspirasi masyarakat Citatah," ujar Syamsul.

Meski begitu, ia berjanji akan memperjuangkan kepentingan masyarakat Citatah dalam pembahasan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bandung Barat yang akan dilaksanakan pada tahun ini.

“RTRW itu kan sifatnya masih garis besar Kabupaten Bandung Barat. Sebenarnya, saat penyusunan RDTR nanti dapat menjadi celah masuk bagi aspirasi yang lebih efektif dalam memperjuangkan eksistensi aktivitas warga yang lebih detil,” katanya.

Pembahasan RDTR yang bersifat penyusunan dan perencanaan fungsi kawasan suatu wilayah ditegaskan untuk melibatkan unsur elemen masyarakat yang terlibat di dalamnya.

”Minggu lalu saya sudah minta ke Sekda Kabupaten Bandung Barat untuk disiapkan RDTR-nya. Dalam RDTR itu saya berharap komponen masyarakat harus dilibatkan,” ujarnya.

Sementara itu, Himpunan Pengusaha ,Pekerja, dan Masyarakat Tambang (HP2MT) wilayah Cipatat-Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Taofik Sutaram mengaku belum pernah diajak dalam pembahasan pengaturan zonasi Karst Citatah. Yang ia tahu, saat ini ada upaya perlindungan Karst Citatah yang berpotensi menghentikan aktivitas pertambangan.

“Belum pernah ada pembicaraan. Padahal, seharusnya Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengambil pertimbangan langsung dari masyarakat Citatah,” ucapnya.


Sumber : Pikiran-Rakyat.Com
0 Comments

    Tata Ruang

    Berita Tata Ruang menyajikan informasi seputar isu dan permasalahan tata ruang, perkotaan dan perdesaan, 

    Berita Lainnya

    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Pertanahan
    • Air Minum
    • Sanitasi
    • Persampahan
    • Drainase

    Archives

    April 2013
    March 2013
    February 2013
    January 2013
    June 2012
    May 2012
    April 2012
    March 2012

    Categories

    All
    Aceh
    Adat
    Adb
    Agropolitan
    Aktivis Lingkungan
    Ambon
    Anggaran
    Apartemen
    Audit Tata Ruang
    Bakosurtanal
    Bali
    Bandar Udara
    Bandung
    Bangka Belitung
    Bangunan
    Banjarmasin
    Banjir
    Bappeda
    Batang
    Batas Wilayah
    Bekasi
    Bencana Alam
    Bengkulu
    Berau
    Bkprd
    Bkprn
    Bogor
    Bumn
    Bupati
    Cagar Alam
    Cipta Karya
    Data
    Dengar Pendapat
    Depok
    Desa
    Desentralisasi
    Dinas Tata Ruang
    Direktur Jenderal
    Dpd
    Dpr
    Dprd
    Ekologi
    Ekonomi
    Evaluasi Tata Ruang
    Geospasial
    Gorontalo
    Gubernur
    Hak
    Halmahera
    Hukum
    Hutan
    Imb
    Implementasi
    Industri
    Informasi
    Infrastruktur
    Investasi
    Izin Lokasi
    Jabodetabek
    Jabodetabekpunjur
    Jakarta
    Jalan
    Jalan Tol
    Jambi
    Jawa Barat
    Jawa Tengah
    Jawa Timur
    Jogja
    Kabupaten
    Kajian Lingkungan Hidup Strategis
    Kaji Ulang
    Kalimantan
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Selatan
    Kalimantan Tengah
    Kalimantan Timur
    Kampung
    Kampus
    Karang Anyar
    Kawasan
    Kawasan Strategis
    Kebakaran
    Kebijakan
    Kehutanan
    Kementrian Dalam Negeri
    Kementrian Kehutanan
    Kementrian Pekerjaan Umum
    Kementrian Pu
    Kesadaran Masyarakat
    Konsultan
    Kota
    Kota Hijau
    Kota Satelit
    Kualitas Infrastruktur
    Kudus
    Kuningan
    Kutai
    Lahan
    Lampung
    Lembaga Swadaya Masyarakat (lsm)
    Lingkungan
    Lingkungan Hidup
    Lokasi
    Lokasi Penambangan
    Lomba
    Mahasiswa
    Makam/kuburan
    Makassar
    Malang
    Mall
    Maluku
    Mamuju
    Maros
    Masyarakat
    Medan
    Megapolitan
    Menado
    Milyar
    Mineral Dan Batubara
    Mitigasi
    Mp3ei
    Musrenbang
    Nasional
    Nusa Tenggara Barat
    Pabrik
    Padang
    Palembang
    Pansus Rtrw
    Papua
    Pasar
    Pedagang Kaki Lima
    Pedestrian
    Pekanbaru
    Pelabuhan
    Pelanggaran Tata Ruang
    Pemanfaatan Tata Ruang
    Pematang Siantar
    Pembahasan Rtrw
    Pembangunan Jalan
    Pembangunan Vertikal
    Pembongkaran
    Pemerintah
    Pemerintah Daerah
    Pemerintah Kabupaten
    Pemerintah Kota
    Pemerintah Provinsi
    Pemetaan
    Pemko
    Pemukiman
    Penataan Bangunan
    Penataan Ruang
    Pendidikan
    Pengembangan Wilayah
    Pengembang (developer)
    Pengendalian
    Pengesahan Rtrw
    Penolakan
    Peraturan Daerah
    Peraturan Pemerintah
    Peraturan Presiden
    Perda
    Perencanaan
    Perguruan Tinggi
    Perkebunan
    Perkindo
    Perpres
    Pertambangan
    Pertanahan
    Pertanian
    Perumahan
    Peta
    Pkl
    Pltu
    Properti
    Provinsi
    Proyek
    Pulau
    Ranperda
    Rawan Bencana
    Rdtr
    Real Estate Indonesia (rei)
    Regulasi
    Reklamasi
    Reklame
    Relokasi
    Rencana Detail Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang Wilayah
    Revisi Rencana Tata Ruang
    Riau
    Rokan Hulu
    Rth
    Rtrw
    Rtrw Kabupaten
    Rtrw Kota
    Rtrwp
    Rtrw Provinsi
    RTRW. Rencana Tata Ruang
    Ruang Milik Jalan
    Ruang Publik
    Ruang Terbuka Hijau
    Samarinda
    Sanksi & Denda
    Sekolah
    Semarang
    Sepeda
    Sk Menhut
    Solo
    Sosialisasi
    Spbu
    Studi Banding
    Sulawesi Barat
    Sulawesi Selatan
    Sulawesi Utara
    Sumatera Barat
    Sumatera Selatan
    Sumatera Utara
    Sungai
    Surabaya
    Taman Kota
    Tata Ruang
    Tim Koordinasi Penataan Ruang
    Transportasi
    Undang Undang
    Undang-undang
    Universitas
    Urbanisasi
    Uupa
    Walikota
    Warga
    Water Front City
    Wilayah Perbatasan
    Wisata
    Yogyakarta

    RSS Feed

Links

www.Sanitasi.Net
www.Sanitasi.Org
www.TeknikLingkungan.Com

www.Nawasis.Com
www.InfoProcurement.Com
www,InfoKonsultan.Com

Picture
Indonesian Institute
for Infrastructure Studies

Jl. P. Antasari, Kebayoran Baru
Jakarta 12150, Indonesia
Email :