Seperti diketahui, apartemen yang akan dibangun direncanakan memiliki 12 lantai.
"Berdasarkan keberatan warga yang mewakili ruang, aspek lingkungan, Walhi, Bandung Heritage. Proses izinnya bila bermasalah baik prosedur maupun subtansinya itu bisa dibatalkan. Pemkot bisa cabut atau intansi yang bisa menganulir dari Gubernur atau pun Pengadilan," kata Asep Warlan.
Ditambahkan Asep, dalam Undang-undang Penataan Ruang No 26 Tahun 2007 Pasal 7 ayat 3 yang isinya wajib memperhatikan hak-hak masyarakat. "Jadi selama kenyaman, keamanan dan hak untuk tidak diganggu itu hak mereka yang melekat," ucapnya.
Disinggung tanggapannya mengenai pembangunan ini, Asep berkata secara pribadi pembangunan itu tidak layak. "Ini sebagai wilayah konservasi dan juga KBU. Harus bijaksana pemerintah itu dalam menyikapi masalah ini," katanya.
Sumber : Pikiran-Rakyat.Com