Di juga berharap, agar semangat rumusan RTRW dapat mengedepankan penyelamatan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Kami mendesak pansus segera menyelesaikan Raperda RTRW, dan tidak keluar dari koridor rumusan bersama yang menjadi dasar penetapan tata guna kawasan," tukas Ratno kepada bangkapos.com, Minggu (24/3/2013).
Penyelesaian Raperda RTRW Babel kembali molor menyusul pertemuan antara rombongan pejabat dan anggota dewan dari Babel di ruang Komisi IV DPR RI beberapa waktu lalu, tak berjalan sesuai rencana.
Padahal, rencananya Wagub Babel Rustam Effendi akan memaparkan tentang alih fungsi hutan kepada DPR RI. Imbasnya, pansus dan Pemprov Babel harus kembali menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI.
Penulis : alza
Sumber : TribunNews