
Ini terkait rencana Pemerintahan Aceh untuk membuka 1,2 juta hektare hutan lindung yang akan dipakai untuk pertambangan, perkebunan sawit, jalan, dan penebangan kayu.
Aktivis Hak Asasi Manusia sekaligus penggagas petisi, Usman Hamnid mengatakan petisi ini mendesak perpanjangan moratorium hutan sekaligus mencegah potensi kehancuran hutan terbesar di Aceh itu.
"Cabut SK Gubernur Aceh. Izin itu justru memberikan wewenang bagi korporasi untuk mengeksploitasi hutan lindung yang merupakan paru-paru dunia," kata Usman Hamid kepada metrotvnews.com, di kantor Walhi, Jakarta, Rabu (3/4).
Dalam website itu, Ketua Komite Perencanaan Tata Ruang Parlemen Aceh, Anwar menyebutkan rencana ini akan mengurangi area hutan Aceh dari 68% menjadi 45%.
Area ini termasuk daerah Tripa dan lainnya di Kawasan Ekosistem Leuser yang sebenarnya berstatus hutan lindung berdasarkan hukum Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) 26/2006 dan Peraturan Pemerintah 26/2008.
Ini akan melegalkan ekspolitasi besar-besaran seperti pembabatan hutan masal, peningkatan penebangan ilegal, kematian satwa langka seperti macan, badak, gajah, dan orangutan sumatra.
Parahnya lagi, ini akan merusak ketersediaan dan kualitas air serta menciptakan banyak bencana alam seperti banjir dan tanah longsor di wilayah Aceh.
Sebelumnya, Gubernur Irwandi telah mengeluarkan RTRW Aceh yang dipuji dunia internasional karena mengedepankan konservasi hutan Aceh melalui moratorium penebangan hutan.
Namun pergantian gubernur dimanfaatkan sejumlah pihak di pemerintan untuk mengubah RTRW dan membatalkan moratorium.
Petisi ini mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf untuk menghentikan potensi kehancuran hutan terbesar di Aceh. Petisi yang telah didukung oleh 17.310 orang dari berbagai wilayah Indonesia dan dunia internasional.
Sumber : MetroTVNews