Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Green Aceh, Yacob Irhadamy Kamis (21/3/2013) disela-sela acara Konferensi The Association for Tropical, Biology and Conservation (ATBC) di Hermes Palace Hotel.
“Kalau mau ikuti regulasi yang sudah ada, RTRW di Aceh sudah lama selesai,” kata
Kata Yakop, tarik ulur kepentingan saat ini dalam mengesahkan Qanun RTRW memang sarat dengan kepentingan suatu kelompok. Bahkan, katanya, atas kepentingan ekonomi, sering sekali mengabaikan kepentingan konservasi lingkungan.
Berbicara pengembangan ekonomi, Yakob memang tidak sedikitpun menampik bahwa itu juga bagian penting. Akan tetapi, ketika bicara ekonomi, apakah kepentingan ekonomi tersebut akan berdampak terhadap kerusakan hutan dalam jangka panjang.
Oleh sebab itu, Yakop meminta Pemerintah Aceh untuk segera mengikuti regulasi yang ada saat ini. Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang bisa menjadi pedoman dalam merencanakan RTRW tersebut.
Sementara itu, Direktur Lembaga Flora Fauna Internasional (FFI), Purnawan Liswanto menyebutkan bahwa, selama ini isu kemiskinan menjadi alasan dalam merambah hutan lindung. Meskipun, katanya, kemiskinan itu kerap sekali menjadi komoditi politik untuk memuluskan perambahan hutan.
Sumber : TheGlobeJournal