
“Sudah dikembalikan sama Provinsi Jawa Barat. Ada beberapa hal yang harus diubah. Terutama masalah minimal lahan 120 meter atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang kini disoroti masyarakat,” kata Ketua DPRD Kota Depok, Rintis Yanto di GDC, Kamis (14/2/13).
Rintis menambahkan bahwa saat ini perda tersebut tengah dibahas Bapeda Kota Depok.
Dikatakan Rintis, lamanya Raperda tersebut selesai bukan karena lama di Depok, melainkan lama dikaji oleh Provinsi Jawa Barat. Pembahasan itu seharusnya dilakukan selama 14 hari, namun kenyataannya butuh waktu sebulan.
“Kami serahkan Raperda RTRW ke Provinsi Jawa Barat pada akhir Desember 2012. Bulan Februari masih dibahas, Jumat pekan lalu raperda itu dikembalikan. Jika begini Depok akan keteteran,” imbuhnya.
Rintis menyatakan bahwa keterlambatan Raperda RTRW Depok dikarenakan pembahasan di tingkat pemerintah yang alot. Sejak dimulainya pembahasan RTRW pada 2010 lalu, pemerintah Depok baru menyerahkan rancangannya ke DPRD pada akhir Oktober 2012.
“Lamanya pembahasan itu juga karena adanya penggantian staf yang membidangi RTRW itu.Dewan hanya membahas dua bulan dan langsung paripurna,” tandasnya.
Sumber : DepokNews