
Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum akan meninjau kembali peraturan daerah (perda) tata ruang untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).
Kajian ulang ini dilakukan melalui evaluasi atau audit tata ruang yang rutin dilakukan setiap lima tahun sekali. Menurut Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian PU Imam S Ernawi, audit tata ruang tersebut akan melibatkan kerja sama pemerintah daerah (pemda) terkait.
"Kami akan dilakukan audit tata ruang untuk kawasan Jabodetabekpunjur dahulu, sebagai bahan peninjauan kembali RTRW. Sebab, banyak pembangunan di Jabodetabekpunjur ini yang dilihat dari sisi koefisien dasar bangunan (KDB) berdasarkan perda sudah memenuhi, tapi apakah berdasarkan Koefisien Dasar Hijau (KDH)-nya juga semua sudah dipenuhi? Ini yang harus kami evaluasi," kata Imam di kantornya, Rabu (23/1/2013).
Sebab, lanjutnya, KDH harus dipertahankan, namun yang terjadi saat ini hampir semua wilayah di Jabodetabek telah mengalami perkerasan. "Seharusnya dibuat KDH per kapling, bikin biopori, dan sumur resapan," sebut Imam.
Sumber : OkeZone