Bamus menilai, konsepsi terkait kata Terpadu untuk pembagian zona-zona wilayah dinilai tidak realistis dan tidak rasional.
Pasalnya, judul Terpadu yang terkandung dalam konsep RTRW Makassar Tahun 2006-2010 yang akan diberlakukan Tahun 2012-2032 atau 20 tahun masa berlaku setelah penetapan di paripurna.
Bamus juga menilai dapat menjadi alasan pembenaran untuk kembali memadukan unsur-unsur pembangunan yang tidak tertata dan sistematis dan dapat melanggar regulasi RTRW itu sendiri ke depannya.
Olehnya itu, anggota Bamus, Stefanus Swardi Hiong, via selulernya Minggu, 20 Januari meminta agar dikaji ulang terkait kata Terpadu tersebut di Bamus dalam waktu dekat ini.
“Kami akan mengupas tuntas apa itu kata Terpadu di dalam perumusan RTRW? Karena dari cara pandang saya dengan teman-teman lainnya, judul Terpadu secara teknis dan administratif tentu dapat menjadi alasan pembenaran untuk mengkombinasikan pembangunan pada zona-zona pembangunan yang sudah terbagi nantinya. Kalau begitu kan untuk apa RTRW ini dibentuk kalau toh regulasinya keliru,” katanya.
Swardi menambahkan, jika hal itu tak direvisi, maka RTRW Makassar dalam masa berlaku 2012-2032 akan melenceng dari peruntukannya. Sekarang saja semuanya serba terpadu, tidak jelas mana kawasan pendidikan mana kawasan pelayan publik. (
Sumber : CakrawalaBerita