
Kawasan yang saat ini sedang diaudit adalah Jabodetabekpunjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur). Standart penataan ruang kawasan tersebut diatur secara khusus dalam peraturan Presiden nomor 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur.
Direktur Perkotaan Ditjen Tata Ruang KemenPU Dadang Rukmana menyatakan, di antara lahan yang dipetakan, cukup banyak yang penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan sebenarnya. Misalnya, kawasan yang seharusnya menjadi kawasan lindung malah menjadi lokasi industri dan pergudangan.
Namun, saat ditanya lebih jauh soal kawasan mana saja yang melanggar, Dadang belum bersedia menjelaskan. Dia beralasan, pemetaan yang dilakukan baru menggunakan spatial gap analysis, yang sumber datanya terbatas pada arsip data yang sudah dimiliki Kementerian Ditjen Penataan Ruang.
”Kami akan gunakan teknologi yang lebih canggih agar hasil audit yang didapat lebih akurat,’’ ujarnya. Minimal, ada pencitraan satelit terbaru yang bisa didapatkan. Saat ini, pihaknya sedang mengupayakan pencitraan yang lebih jelas di seluruh area. Maret mendatang, barulah tim audit yang berasal dari berbagai kementerian, lembaga riset, dan pemerintah daerah turun ke lapangan.
Survey lapangan ditargetkan selesai akhir juni, sehingga Juli mendatang pihaknya bisa mempresentasikan hasilnya. Dadang memastikan, jika ada pelanggaran, pihaknya akan melakukan penyidikan hingga pemberian sanksi. Namun, sanksi tersbeut hanya akan diberlakukan pada pelanggaran yang terjadi pasca terbitnya UU Penataan ruang tahun 2007.
Selama ini, lanjut Dadang, tidak pernah ada sanksi yang diterapkan untuk pelanggaran peruntukan lahan. ’’Karena itu, tahun ini untuk kali pertama kami akan melakukan audit,’’ terangnya. Kawasan Jabodetabekpunjur akan mennjadi percontohan bagi penerapan sanksi serupa di daerah lain. Dia memastikan, usai pelaksanaan audit di Jabodetabekpunjur, pihaknya akan memulai audit di daerah-daerah se-Indonesia.
Sumber : IndoPos