
“Kita sedang pembentukan tim audit yang lintas Kementerian dan terdiri dari pakar-pakar dan akademisi. Proses pengumpulan data awal juga sedang dilakukan,” ungkap Direktur Perkotaan Ditjen Penataan Ruang Dadang Rukmana kepada para wartawan di Jakarta, Kamis (7/2) siang.
Tim audit tersebut nantinya akan terdiri dari Kementerian PU, Kementerian Lingkungan Hidup. Kementerian Dalam Negeri, Pusat Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional serta Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di kawasan Jabodetabekpunjur.
“ini adalah harapan baru, supaya rencana tata ruang ditegakkan, supaya rencana tata ruang punya wibawa,” sebut Dadang.
Laporan hasil audit tata ruang ini dijadikan sebagai rekomendasi untuk kepala daerah menyelesaikan permasalahan tata ruang. Pelanggaran tata ruang akan ditindaklanjuti sesuai sanksi yang terdapat dalam UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang berupa administrasi, pidana hingga pembongkaran.
“Sanksi ini sebelumnya belum pernah ada. Bahkan, masyarakat bisa melaporkan apabila ada kejanggaln tata ruang kepada penyidik penataan ruang,” ucap Dadang.
Direktur Penataan Ruang Wilayah Nasional Ditjen Penataan Ruang Iman Soedrajat menjelaskan, latar audit tata ruang tersebut ialah rumitnya permasalahan tata ruang di wilayah tersebut. Beberapa permasalahan tersebut diantaranya tingginya alih fungsi ruang kawasan lindung, rendahnya kinerja infrastruktur perkotaan dan pemekaran kota (urban sprawl).
“Banjir Jakarta merupakan momentum untuk mengingatkan pentingnya komitmen terhadap proses penataan ruang kawasan hulu-hilir,” kata Iman.
Jabodetabekpunjur sendiri telah ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional melalui Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2008 yang diikuti dengan Peraturan Presiden No. 54 tahun 2008. Terkait penataan ruang, hampir seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dikawasan tersebut telah memiliki Peraturan Daerah Penataan Ruang.
“Depok statusnya yang saya dengar sedang di bahas di DPRD, substansinya telah disetujui oleh Menteri PU. Namun memang sampai saat ini setahu saya belum di Perda-kan,” tutur Dadang. (rnd)
Sumber : KemerntrianPekerjaanUmum