Hal ini menanggapi aspirasi dari Koalisi Masyarakat Sipil dari 14 kabupaten/kota di DPRD Kalbar, pada Senin (30/4). Dalam aspirasinya, warga mendesak untuk dilibatkan dalam revisi RTRWP (Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi). Selain itu, warga juga mengungkapkan tentang setumpuk permasalahan tataruang yang masih terjadi di lapangan antara lain adanya tanah adat dan kampung yang termasuk ke dalam kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi. Ada pula yang tumpang tindih dengan izin perusahaan. Warga berharap masalah-masalah ini dapat diakomodir dalam RTRWP yang baru.
Menurut Jakius, kunci dari terakomodir atau tidaknya aspirasi yang disampaikan warga tersebut tergantung pada data dari pihak kabupaten/kota. Jika aspirasi itu termasuk ke dalam usul yang disampaikan oleh bupati/wali kota, maka akan diupayakan untuk diakomodir dalam tataruang yang baru. Jika secara de facto sebuah kampung memang sudah lebih lama ada dibandingkan dengan penetapan kawasan lindung, maka wilayah kampung dapat dikeluarkan dari peta kawasa lindung. “Kalau data dari bupati betul, benar-benar data existing, nanti bisa kita kurangi atau kita enclave. Tidak masalah. Jadi tergantung data dari bupati,” jelasnya.
Selama ini, data dari pihak kabupaten/kota itulah yang dianggap kurang akurat sehingga tim terpadu kesulitan untuk merumuskan tataruang. Selain itu, data dari bupati/wali kota juga terlambat disampaikan. Akibatnya, proses penyusunan tataruang di tingkat provinsi juga molor. Saat ini, kata Jakius, proses revisi tataruang masih menunggu hasil rekomendasi atau persetujuan substansi pola ruang dari Kementerian Kehutanan. “Kita sedang menunggu undangan dari Tim Terpadu. Nanti Pak Gubernur bersama para bupati akan mempresentasikannya di depan menteri kehutanan untuk minta persetujuan,” ujarnya.
Gubernur Kalbar, Cornelis, sebelumnya juga sudah menyinggung tentang proses penyusunan RTRWP. Menurutnya, penyusunan RTRW banyak makan waktu karena pemprov ekstra hati-hati. Ia juga mengakui banyaknya kawasan pemukiman yang tumpang tindih dengan kawasan hutan atau kawasan lindung.
Sumber : PontianakPost