www.PenataanRuang.Com
  • Home
  • Tata Ruang
    • Penataan Ruang >
      • Istilah dan Definisi
      • Azas dan Tujuan
      • Klasifikasi Penataan Ruang
      • Tugas dan Wewenang
      • Pengaturan dan Pembinaan
      • Pelaksanaan Penataan Ruang >
        • Perencanaan Tata Ruang >
          • Umum
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota
        • Pemanfaatan Ruang >
          • Umum
          • Pemanfaatan Ruang Wilayah
        • Pengendalian Pemanfaatan Ruang
        • Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
        • Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
      • Pengawasan Penataan Ruang
      • Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat
      • Sengketa, Penyidikan dan Pidana
    • RTRW Nasional >
      • Istilah dan Definisi
      • Tujuan dan Kebijakan >
        • Tujuan
        • Kebijakan dan Strategi
      • Rencana Struktur Ruang >
        • Sistem Perkotaan
        • Sistem Transportasi >
          • Transportasi Darat
          • Transportasi Laut
          • Transportasi Udara
        • Sistem Energi
        • Sistem Telekomunikasi
        • Sistem Sumber Daya Air
      • Rencana Pola Ruang >
        • Kawasan Lindung
        • Kawasan Budi Daya
      • Kawasan Strategis
      • Pemanfaatan Ruang
      • Pengendalian Ruang >
        • Peraturan Zonasi
        • Perizinan
        • Insentif Disinsentif
        • Sanksi
    • RTRW Provinsi >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Tujuan & Kebijakan
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kabupaten >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kota >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • Kawasan >
      • Kawasan Budidaya
      • Reklamasi Pantai
      • Rawan Bencana Longsor
      • Rawan Letusan Gunung Api dan Gempa Bumi
      • Ruang Terbuka Hijau
  • Berita
    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Prasarana dan Sarana >
      • Air Minum
      • Sanitasi
      • Persampahan
      • Drainase
      • Fasilitas Umum
    • Pertanahan
    • Konstruksi
    • Sekilas Info >
      • Tata Ruang
      • Infrastruktur
      • Transportasi
      • Perumahan
      • Pertanahan
      • Ekonomi
      • Metropolitan
  • Regulasi
    • Undang-undang >
      • Penataan Ruang
      • Sumber Daya Air
      • Perumahan Permukiman
      • Bangunan Gedung
      • Pengelolaan Sampah
      • Jalan
      • Lainnya >
        • Sistem Perencanaan
        • Rencana Pembangunan Jangka Panjang
        • Pemerintah Daerah
        • Perimbangan Keuangan
        • Pengelolaan Wilayah Pesisir
        • Lingkungan Hidup
        • Konservasi
        • Pertambangan Mineral dan Batu Bara
        • Perindustrian
        • Kehutanan
        • Penerbangan
        • Perairan Indonesia
        • Pelayaran
        • Perikanan
        • Pertahanan Negara
    • Peraturan Pemerintah >
      • RTRW Nasional
      • Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
      • Penyelenggaraan Penataan Ruang
      • Penatagunaan Tanah
      • Organisasi Perangkat Daerah
      • Jalan Tol
    • Peraturan Presiden >
      • Bakor Penataan Ruang
      • Kebijakan Pertanahan
    • Peraturan Menteri PU >
      • Pedoman RTRW >
        • Pedoman RTRW Provinsi
        • Pedoman RTRW Kabupaten
        • Pedoman RTRW Kota
        • Pedoman Teknis Analisis
        • Persetujuan Substansi RTRW
      • Pedoman Kawasan >
        • Pedoman Kawasan Budi Daya
        • Pedoman Kawasan Reklamasi Pantai
        • Pedoman Kawasan Rawan Longsor
        • Pedoman Kawasan Gunung Berapi dan Gempa
        • Pedoman Ruang Terbuka Hijau
      • Standar Pelayanan
      • Penyidik PNS Penataan Ruang
      • Pemberian Izin Usaha
    • Peraturan Menteri Perumahan >
      • Petunjuk Pelaksanaan Kasiba Lisiba
      • Petunjuk Teknis Kasiba Lisiba
      • Badan Pengelola Kasiba Lisiba
  • Pedoman
    • Rencana Tata Ruang >
      • RDTR Kabupaten
      • RDTR Kota
    • Air Minum
    • Air Limbah
    • Persampahan
    • Drainase
  • Presentasi
    • Future of the Cities
    • Sustainable Cities
    • Smart Cities
    • Urbanisation
    • City Planning
    • The Best Cities
    • Infrastructure
    • Transportation
    • Street and Pedestrian
    • Community Participation
  • RTRW
    • RTRW Nasional >
      • RTRW Nasional
      • Struktur Ruang
      • Pola Ruang
      • Sistem Perkotaan
      • Sistem Transportasi
      • Wilayah Sungai
      • Kawasan Lindung
      • Kawasan Andalan
      • Kawasan Strategis
    • RTRW Pulau >
      • Pulau Sumatera
      • Pulau Jawa
      • Pulau Kalimantan
      • Pulau Sulawesi
      • Kepulauan Maluku
      • Pulau Papua
    • RTRW Provinsi >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Jambi
      • Riau
      • Kepulauan Riau
      • Bengkulu
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • DKI Jakarta
      • Jawa Barat
      • DI Yogyakarta
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Bali
      • Nusa Tenggara Barat
      • Nusa Tenggara Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Sulawesi Barat
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Gorontalo
      • Maluku
      • Maluku Utara
      • Papua
      • Papua Barat
    • RTRW Kabupaten/Kota >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Riau
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • Jawa Barat >
        • Kab Bandung
        • Kab Bogor
        • Kota Bandung
      • Jawa Tengah >
        • Kab Banyumas
        • Kab Batang
        • Kab Blora
        • Kab Bayolali
        • Kab Brebes
        • Kab Jepara
        • Kab Magelang
        • Kab Pati
        • Kab Pekalongan
        • Kab Pemalang
        • Kab Purbalingga
        • Kab Semarang
        • Kab Sukoharjo
        • Kab Temanggung
        • Kab Wonogiri
        • Kab Wonosobo
        • Kota Magelang
        • Kota Pekalongan
        • Kota Salatiga
        • Kota Semarang
        • Kota Tegal
      • DI Yogyakarta >
        • Kab Bantul
        • Kota Yogyakarta
      • Jawa Timur >
        • Kab Bojonegoro
        • Kab Jombang
        • Kab Malang
        • Kab Pasuruan
        • Kab Sidoarjo
        • Kota Batu
        • Kota Malang
        • Kota Probolinggo
        • Kota Surabaya
      • Nusa Tenggara Barat >
        • Kab Bima
        • Kab Lombok Utara
      • Nusa Tenggara Timur >
        • Kab Timor Tengah Utara
        • Kab Nagekeo
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
  • Info Lelang
    • Penataan Ruang
    • Air Minum
    • Penyehatan Lingkungan
  • Perpustakaan
  • Contact

Siap Akomodasi Persoalan Tata Ruang

5/19/2012

0 Comments

 
PONTIANAK—Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyatakan siap menampung aspirasi masyarakat terkait masalah tata ruang. Aspirasi tersebut akan diakomodir dalam rencana tataruang baru yang kini penetapannya sedang dalam proses. Demikian disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kalbar, Jakius Sinyor, kemarin. 

Hal ini menanggapi aspirasi dari Koalisi Masyarakat Sipil dari 14 kabupaten/kota di DPRD Kalbar, pada Senin (30/4). Dalam aspirasinya, warga mendesak untuk dilibatkan dalam revisi RTRWP (Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi). Selain itu, warga juga mengungkapkan tentang setumpuk permasalahan tataruang yang masih terjadi di lapangan antara lain adanya tanah adat dan kampung yang termasuk ke dalam kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi. Ada pula yang tumpang tindih dengan izin perusahaan. Warga berharap masalah-masalah ini dapat diakomodir dalam RTRWP yang baru. 

Menurut Jakius, kunci dari terakomodir atau tidaknya aspirasi yang disampaikan warga tersebut tergantung pada data dari pihak kabupaten/kota. Jika aspirasi itu termasuk ke dalam usul yang disampaikan oleh bupati/wali kota, maka akan diupayakan untuk diakomodir dalam tataruang yang baru. Jika secara de facto sebuah kampung memang sudah lebih lama ada dibandingkan dengan penetapan kawasan lindung, maka wilayah kampung dapat dikeluarkan dari peta kawasa lindung. “Kalau data dari bupati betul, benar-benar data existing, nanti bisa kita kurangi atau kita enclave. Tidak masalah. Jadi tergantung data dari bupati,” jelasnya. 

Selama ini, data dari pihak kabupaten/kota itulah yang dianggap kurang akurat sehingga tim terpadu kesulitan untuk merumuskan tataruang. Selain itu, data dari bupati/wali kota juga terlambat disampaikan. Akibatnya, proses penyusunan tataruang di tingkat provinsi juga molor. Saat ini, kata Jakius, proses revisi tataruang masih menunggu hasil rekomendasi atau persetujuan substansi pola ruang dari Kementerian Kehutanan. “Kita sedang menunggu undangan dari Tim Terpadu. Nanti Pak Gubernur bersama para bupati akan mempresentasikannya di depan menteri kehutanan untuk minta persetujuan,” ujarnya.

Gubernur Kalbar, Cornelis, sebelumnya juga sudah menyinggung tentang proses penyusunan RTRWP. Menurutnya, penyusunan RTRW banyak makan waktu karena pemprov ekstra hati-hati. Ia juga mengakui banyaknya kawasan pemukiman yang tumpang tindih dengan kawasan hutan atau kawasan lindung.

Sumber : PontianakPost
0 Comments

Dinas TRTB Bongkar 4 Bangunan & Komplek Golden Tuasan

5/19/2012

0 Comments

 
Medan | Sumutdaily.Com - Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan belum lama ini membongkar empat unit bangunan rumah tempat tinggal di Jalan Denai Gg Madrasah Kelurahan Tegal Sari Mandala,  Kecamatan Medan Denai.  Pembongkaran dilakukan karena keempat unit bangunan itu dibangun tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

“Sebelum pembongkaran dilakukan, kita  sudah memberi surat peringatan tiga kali kepada pemilik bangunan. Dalam surat itu kita minta pemilik bangunan  untuk membongkar sendiri dan mengosongkan bangunannya. Namun surat peringatan kita tidak ditanggapi sehingga dilakukan pembongkaran hari ini,” kata Kabid Pemanfaatan dan Tata Ruang Dinas TRTB  Drs Ali Tohar Msi .

Langkah tegas ini diambil, lanjut Ali, karena pemilik bangunan jelas-jelas melanggar Perda No.9 Tahun 2002 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan. “Bangunan yang menyimpang dari SIM aja kita bongkar, apalagi bangunan yang dibangun tanpa SIMB sama sekali.  Artinya, pemilik bangunan tidak mentaati perda No.9 Tahun 2002,” tegasnya.

Itu sebabnya tanpa kompromi, Aloi Tohar pun mengistruksikan anggota untuk membongkar 4 unit bangunan rumah tempat tinggal tersebut. Seperti biasa prosesi pembongkaran melibatkan instansi terkait dibantu beberapa petugas dari Koramil dan Polsekta setempat.  Dengan menggunakan martil besar, dinding bangunan pun dibongkar.

Setelah itu pemilik bangunan diminta untuk segera mengurus SIMB keempat unit bangunan tersebut. Sebelum SIMB keluar, pemilik bangunan dilarang untuk melanjutkan proses pembangunan, termasuk memperbaiki bangunan yang baru dibongkar. “Kita akan terus mengawasi. Apabila hal ini tidak diindahkan, kita pasti bongkar kembali!”  pungkasnya.

Sehari sebelumnya, Dinas TRTB  melakukan pembongkaran di  Komplek Golden Tuasan di Jalan Tuasan Kelurahan Sidirejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung.  ‘Eksekusi’ dilakukan karena di tempat itu telah terjadi penyimpangan  dari SIMB No.648/1391.K tanggal 8 Agustus 2011. Di dalam SIMB, jumlah bangunan yang dibangun tertera 12 unit  dengan perincian 1 unit berlantai tiga dan 11 unit lagi berlantai dua.

“Ternyata di lapangan kita temukan penyimpangan. Bangunan yang  dibangun tidak 12 unit melainkan 21 unit. Atas penyimpangan yang dilakukan, kita telah memberi tiga kali surat peringatan kepada pemilik bangunan. Namun surat peringatan itu tidak ditanggapi sehingga kita lakukan pembongkaran sendiri,” jelas Ali Tohar.

Prosesi pembongkaran berjalan dengan lancer dan aman, sebab  baik pemilik maupun pengawas bangunan tidak berupaya menghalanginya. Sebab, pemilik bangunan kemungkinan menyadari kesalahan yang dilakukan.  Tidak memakan waktu lama, Dinas TRTB dibantu instansi terkait serta dukungan petugas dari Polsekta dan Koramil setempat membongkar bangunan yang menyimpang tersebut. 

Sumber : SumutDaily
0 Comments

Bangun Tata Ruang Kota, Faisal Akan Contoh Aceh

5/19/2012

0 Comments

 
Picture
DEPOK - Calon gubernur DKI Jakarta dari calon independen Faisal Basri menjawab pertanyaan panelis dalam acara debat cagub Jakarta Mencari Pemimpin di Universitas Indonesia (UI) soal tata ruang Jakarta.

Panelis yang merupakan mantan cagub DKI Jakarta Sutiyoso meminta Faisal Basri untuk menyebutkan strateginya mengatasi masalah tata ruang Jakarta yang semakin sempit.

Menurut Faisal, sebelum membenahi masalah tata ruang, kata dia, dengan cara memberantas tata uang yang terjadi di Jakarta. Selain itu, perlu dilakukan juga bagaimana menata manusia di Jakarta.

"Tata manusianya dulu, tata ruang akan mengikuti manusia, jangan nanti malah jadi tata uang, tak boleh seperti itu, manusia di Jakarta dulu kita bangun seperti apa, ruang akan mengikuti," katanya di Perpustakaan UI, Jumat (27/04/12).

Menurut Faisal, jika ia menjadi gubernur nanti, ia akan mencontoh Aceh yang berhasil membangun tata ruang. Bukan membabat daerah kumuh dan menjadikannya perumahan elit agar dibeli oleh orang di luar Jakarta.

"Cara - cara ini cara sesat, Jakarta rakus dan tamak," tegasnya.

Ia mencontohkan tata ruang Jakarta sudah menyalahi aturan, seperti pabrik minyak goreng atau pabrik cat masih berada di tengah kota.

"Seharusnya ada di daerah pinggiran agar bisa memberdayakan daerah lainnya," tandasnya. 


Sumber : OkeZone.Com

0 Comments

Taman Wiladatika untuk Fasilitas Olahraga, Ruang Terbuka Hijau

5/19/2012

0 Comments

 
Picture
JAKARTA--MICOM: Taman Wiladatika, aset Kwartir Nasional Pramuka, yang rencananya akan direvitalisasi dan dialihkelolakan kepada pihak swasta selama 30 tahun, tidak disebutkan sebagai lokasi komersial. 

Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang Depok 2011-2031, taman ini difungsikan sebagai fasilitas olahraga dan rekreasi serta ruang terbuka hijau. 

"Tetapi dua peruntukan ini memang belum ditetapkan karena kami masih dalam proses koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum sebelum proses penetapan di DPRD Depok dan Kementerian Dalam Negeri," tukas Pelaksana Teknis Perencanaan Tata Ruang Dinas Tata Ruang dan Permukiman Depok Putri Mirnasari, saat dihubungi dari Jakarta, Senin (14/5). 

Menurut Putri, boleh-tidaknya pembangunan mal, hotel, dan restoran dalam rencana revitalisasi dan alih kelola aset Kwarnas Pramuka tersebut kepada pihak swasta tergantung pada intensitas bangunan di dalam wilayah tersebut. 

"Bukan berarti tidak boleh ada bangunan-bangunan lain di luar peruntukan itu. Namun, yang harus dilihat adalah sejauh mana fungsi bangunan tersebut nanti akan mengganggu peruntukan utama dari wilayah itu. Misalnya, kalau ada mal kan berarti butuh lahan parkir dengan luas tertentu, butuh suplai air. Harus kami lihat dulu itu bakal mengganggu atau tidak," jelasnya. 

Taman Wiladatika terletak di perbatasan Cibubur, Jakarta Timur, dan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Menurut Putri, 60 hektare areal Taman Wiladatika ada di wilayah Depok. 

"Yang termasuk ke dalam Depok mulai dari sebelah kanan Jalan Transyogi dan dari sisi jalan tol Jagorawi terus ke arah jalan Putri Tunggal," tambahnya. 

Ia menerangkan sebagian kecil areal Taman Wiladatika yang berada di wilayah Depok akan masuk dalam rencana revitalisasi dan pembangunan swasta. 

Meski begitu, Putri tidak bersedia mengomentari lebih jauh mengenai seberapa besar kemungkinan pemerintah kota Depok akan mengizinkan areal Taman Wiladatika yang masuk wilayah Depok dikelola pihak swasta dan hanya ingin memberi keterangan dari perspektif planologi (tata ruang) saja. Terlebih, permasalahan Taman Wiladatika menurutnya adalah aset institusi negara sehingga termasuk pengelolaan aset negara dan bukan kota. 

Sumber : MediaIndonesia.Com

0 Comments

Disulkan 15 Hektar untuk Ruang Terbuka Hijau di Pekanbaru

5/19/2012

0 Comments

 
Dinas Tata Kota menyadari masih minimnya ruang terbuka hijau di Pekanbaru. Untuk itu diusulkan tambahan seluas 15 hektar.

Riauterkini-PEKANBARU- Minimnya fasilitas Ruang Terbuka Hijau (RTH), atau yang sering disebut ruang publik di Pekanbaru. Sehingga memunculkan problematika, terutama terhadap penggunaan area tertentu sebagai penganti ruang publik. Misalnya banyak ditemui dipinggir jalan, taman kota atau bundaran air mancur, yang dijadikan tempat bersantai oleh warga. Sehingga mengundang para pedagang kaki lima, untuk berjualan diarea tersebut, dan terjadi kemacetan jalan. 

Menanggapi persoalan diatas, Kepala Dinas Tata Kota dan Tata Ruang (Distako) Kota Pekanbaru Firdaus Ces, Rabu (16/5/12). Mengatakan jika saat ini pihaknya, sedang berusaha mencarikan solusi terbaik atas persoalan minimnya penyediaan ruang publik. “ Kita akui sampai saat ini, kita belum mampu menyediakan fasilitas ruang publik yang memadai. Bahkan bisa dikatakan ruang publik, yang ada sekarang masih minim sekali. Untuk itu kita akan ajukan penambahan lahan khusus, untuk ruang publik sekitar 15 hektar, “ urai Firdaus. 

Dijelaskan Firdaus, penambahan lahan untuk ruang publik ini nantinya, akan disebar di 12 kecamatan yang ada. Sehingga bisa saja setiap kecamatan, harus memiliki 1,5 hektar ruang publik. Dengan begitu persoalan diatas bisa teratasi dengan baik, sebab fungsi ruang publik ini, selain untuk bersantai juga bisa berfungsi sebagai tempat rekreasi warga. “ Jika ruang publik sudah tercukupi, saya yakin semua persoalan diatas bisa terselesaikan. Terlebih jika setiap ruang publik didesain sebaik mungkin, “ ujarnya. 

Menurut Firdaus, keberadaan ruang publik di Pekanbaru, baru mencapai sekitar 8, 5 persen. Padahal menurut Perda nomor 26 tahun 2008, disebutkan pemerintahan kota, wajib menyediakan ruang publik sebesar 20 persen dari seluruh luas areal kota.

Sumber : RiauTerkini.Com
0 Comments

DPRD Jabar Siap Ubah Perda RTRW untuk Kepentingan Pembangunan Bandara Karawang

5/19/2012

0 Comments

 
KARAWANG, (PRLM).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat siap merubah rencana tata ruang provinsi jika Pemerintah Pusat memastikan pembangunan pelabuhan udara (bandara) baru dibangun di Karawang selatan.

“Hal ini merupakan pekerjaan rumah (PR) bagi kami. Kalau Pemerintah Pusat mengikuti rekomendasi JICA (Japan International Cooperation Agency) maka tidak ada lasan bagi kami untuk menolak rencana pembangunan dari pusat itu,” ujar anggota Komisi A DPRD Jabar, Deden Darmasyah, ketika dihubungi, Minggu (13/5/12).

Menurut dia, sejumlah anggota Komisi A DPRD Jabar pecan lalu bertandang ke kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas) di Jakarta untuk menyakan kepastian pembangunan bandara baru. Namun. Saat itu pihak Bapenas belum bias memberikan jawaban karena masih menunggu kesimpulan hasil survey JICA.

Dikatakan Deden, kalau rekomendasi tersebut benar telah terbit dan menyatakan Bandara baru layak dibangun di Karawang selatan, berarti pihaknya harus melakukan langkah proaktif untuk merubah tata ruang provinasi agar kebutuhan pembangunan bandara terakomidir.

Wakil rakyat yang berasal dari daerah pemilihan Karawang, Bekasi dan Purwakartaitu mengatakan pula, berdasarkan ketentuan, Perda Tata Ruang bisa dirubah sebelum 5 tahun. Secara kebetulan Perda yang dimiliki Pemprov Jabar untuk mengatur Tata Ruang baru berjalan 3 tahun. “Kami bisa mengubah Perda Nomor 23 tahun 2009 sesuai intruksi pusat,” kata Deden.

Disebutkan juga, Raperda Tata Ruang Kabupaten Karawang yang sudah diparipurnakan DPRD setempat, diketahui Deden, hingga kini belum ditetapkan atau diundangkan dalam lembar daerah. Saat ini posisi Raperda tersebut sedang diajukan ke gubernur untuk dievaluasi.

Deden yakin, apa yang direkomendasikan JICA dapat secepatnya diakomodir oleh pemerintah pusat. Dengan demikian tata ruang untuk bandara di Karawang selatan dapat dimasukan dalam perubahan tata ruang yang dimulai dari pusat, Provinsi Jawa Barat, dan Kabupaten Karawang sendiri.

"Sebetulnya Jawa Barat telah bisa merubah tata ruang. Tapi untuk melakukan hal itu pihaknya masih menunngu keputusan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Bapenas,” tutur Deden.

Di tempat terpisah, Ketua Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang, Ahmad Jimmy Jamakhsari, menyebutkan, dengan turunya rekomendasi dari JICA tersebut, tidak ada alasan bagi Pemprov Jawa Barat untuk menolak rencana pembangunan bandara baru di wilayah Karawang selatan. Hal itu dilontarkan Jimmy terkait dengan adanya pernyataan beberapa anggota DPRD Jawa Barat yang terkesan keberatan jika bandara baru dibangun di Karawang. 

Sumber : PikiranRakyat

0 Comments

Lagi, Raperda RTRW Terancam Ngadat 

5/19/2012

0 Comments

 
SURABAYA-Arah pembangunan Kota Surabaya ke depan tampaknya masih bakal abu-abu. Karena, Pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Surabaya yang kini telah diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) ke DPRD Surabaya terancam ngadat lagi. Pasalnya, Walikota Surabaya Tri Rismaharini kembali menegaskan, bahwa Kota Pahlawan ini tidak perlu lagi ada pembangunan jalan tol, baik di jalur tengah kota maupun di wilayah barat dan timur Surabaya.

Dengan fakta ini pembahasan Raperda RTRW untuk disahkan menjadi Perda bakal gagal untuk kelai kedua. Sebab, pertangahan 2011 lalu sudah pernah diajukan ke dewan untuk dibahas tapi gagal disahkan.

Penyebabnya, hanya karena masih ada tarik ulur tol Waru-Wonokromo-Perak. Pemkot tidak sepakat ada tol Waru-Wonokromo-Perak, sehingga persetujuan pusat dan gubernur Jatim tidak turun. Padahal, saat dengar pendapat Panitia Khusus (Pansus) RTRW, sejumlah pakar menegaskan jika Surabaya butuh tol tengah. 

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini menegaskan saat ini pihaknnya akan membangun jalan lingkar luar timur dan barat yang saling berhubungan. Menurutnya, kedua jalan tersebut tentunya sudah cukup sebagai pengganti tol. Apalagi, sekarang juga akan ada jalan Middle East Ring Road (MERR) IIC dan jalan frontage road (FR) di Jl.Ahmad Yani.

”Tol itu jalan, apa bedanya dengan jalan biasa. Bedanya cuma berbayar dan tidak. Sebetulnya sama saja kan. Kalalu hanya untuk menghubungkan selatan-utara kenapa harus jalan tol,” kata Risma, panggilan akrab Tri Rismaharini. 

Menurutnya, jalan aternatif itu yang akan dibuat Pemkot. Jadi, kenapa lewat jalan saja harus bayar. Ini tentunya juga bisa meringankan masyarakat, sedangkan jalan tol justru membebani masyarakat.

Sebagai kepala daerah, Risma berharap bisa seefisian mungkin dalam meminimalisir biaya ongkos perjalanan yang ditanggung masyarakat. Jika itu dilakukan, maka kota akan lancar dan biaya perjalanan bagi warga kota itu bisa berkurang dan akhirnya produk barang menjadi murah. “Itu kan kota yang efisien,” katanya.

Meski tol tersebut tidak dibangun di tengah kota, melainkan dibangun di wilayah timur, Risma tetap ngotot bahwa tol itu tidak perlu lagi di Surabaya. Dia mencontohkan, salah satu dampak dari perjalanan harus berbayar dengan lewat tol adalah kejadian kecelakaan yang ada di Jl. Ahmad Yani beberapa waktu lalu.

“Kenapa kecalakaan itu bisa terjadi, semua itu karena biaya tol dibebankan kepada sopir, sehingga supir tidak mampu membayar dan akhirnya kontainernya dilewatkan jalan biasa bukan tol dan terguling hingga membuat macet dan hilangnya nyawa orang lain,” katanya.

Sementara itu menurutnya, seharusnya dalam pembahasan RTRW yang kini dibahas di DPRD Surabaya tidak cukup hanya mengundang pakar panologi atau perencanaan wilayah dan kota saja, tapi juga pakar transportasi. “Mohon maaf tata ruang kota yang ada selama ini sudah tidak sesuai perkembangan zaman,” katanya.

Risma menjelaskan RTRW yang ada selama ini hanya membuat pemetaan kalau daerah ini masuk kawasan tertentu seperti pemerintahan, perdagangan dan jasa. Padahal perencanaan kota harus lengkap beserta sistem pengelolaan utilitasnya.

”Bisa saja, dalam satu gedung pada lantai atas digunakan sebagai tempat perkantoran dan di bawahnya digunakan perdagangan. Ini tuntutan zaman sekarang dan ini beda dengan yang lama,” katanya. 

Karena itu, lanjut dia, konsep tata ruang kota harus disesuaikan perkembangan zaman yang ada. Pemkot Surabaya selama ini telah membuka kawasan-kawasan lain seperti di barat dan timur dengan tujuan agar karemaian tidak terpusat di pusat kota.

Sedangkan, Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Simon Lekatompessy mengatakan, kalau Pemkot tetap menolak tol Waru-Perak, maka itu bukti Pemkot tidak cerdas dalam membangun kotanya. Karena dia tidak konsisten dengan adanya program pembangunan jalan tol tengah yang sebelumnya masuk dalam Perda RTRW 3/2007. Tapi, kini malah Pemkot tak punya perda RTRW karena RTRW lama itu sudah diajukan untuk direvisi ke Provinsi dan pusat. 

“Jalan tol Waru-Perak sangat dibutuhkan pengusaha atau pelaku ekonomi di kota ini, tapi kok malah dilarang dibangun. Kan itu namanya Pemkot tidak cerdas. Sehinnga kami patut mempertanyakannya. Jika dulu Pemkot meloloskan tol tengah kota di dalam RTRW-nya, tapi kenapa sekarang ditolak? Padahal sudah ada investor yang siap bangun kota ini dengan uangnya sendir,” katanya.

Sumber : SurabayaPostOnline 
0 Comments

Medan Abaikan Tata Kelola Sungai

5/19/2012

0 Comments

 
Medan, (Analisa). Tata kelola fungsi sungai harus disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) di suatu daerah.Agar pembangunan berkelanjutan terutama yang berdampak langsung bagi kehidupan masyarakat di sekitar wilayah aliran sungai dapat diperhatikan dan tidak terkena dampak.Kota Medan,merupakan salah satu kota terbesar di Indonesia yang sering sekali mengabaikan keberlanjutan dan fungsi tata kelolah sungai bagi masyarakat sekitar.

Hal ini disampaikan Ketua Perkumpulan Sopo Fajar Kaprawi S.kom saat di hubungi Analisa,Jumat (18/5)."Sebagai salah satu kota terbesar di Indonesia Medan masih belum dapat memaksimalkan fungsi sungai khususnya dalam pembangunan berkelanjutan.

Pihak Pemko masih kurang memperhatikan masyarakat yang terkena dampak dari pembanguanan di sekitar wilayah sungai,"jelasnya.

Menurutnya,komitmen yang di miliki Pemko Medan dalam menyoroti masalah lingkungan patut di apresiasi.Namun sejauh mana komitmen tersebut dapat merubah paradigma dan pola pikir masyarakat untuk sadar dan peduli terhadap lingkungan sekitar yang harus menjadi fokus dan tanggung jawab bersama."Kalau program berjalan tanpa kesadaran dari bawah atau masyarakat di tumbuhkan bagaimana program akan berjalan maksimal? Yang ada hanya sia-sia dan terkesan mubazir,"ujarnya.

Saat ini Pemko Medan punya program yang khusus memperhatikan kebersihan sungai.Dan para petugas kebersihan sungai adalah warga dan pihak dinas kebersihan yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) kebersihan sungai.

Satgas Kebersihan sungai sendiri difasilitasi perahu untuk mengangkut sampah dari sungai ke darat.Ada sekitar 20 unit perahu yang disediakan pihak Pemko.

Namun menurut fajar program kebersihan sungai dengan melibatkan Satgas nya tidak berjalan efektif.Perahu yang disediakan pihak Pemko banyak terlihat tidak di pergunakan lagi.

"Program kebersihan sungai dengan bantuan pihak Pemko yang menyediakan sekitar 20 unit perahu untuk mengangkut sampah dari sungai ke daratan nampaknya tidak efektif.Toh masih kita lihat sampah-sampah yang menumpuk di sungai dan perahunya sudah tidak dipergunakan lagi sekarang,"katanya.

Sumber : AnalisaDaily
0 Comments

RTRW Mulur, Investasi Terancam

5/19/2012

0 Comments

 
Picture
Kadin: Pemkot Lamban Revisi RTRW 

MAKASSAR, UPEKS--Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Makassar mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk segera merampungkan Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) dan merevisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). 

Pasalnya, lambatnya revisi berpotensi menganggu kepastian investasi di Makassar.  

Ketua Kadin Kota Makassar, Amrullah Abbas, mengatakan, penyelesaian revisi RTRW mesti segera dipacu Pemkot agar pembangunan Kota Makassar semakin jelas sehingga iklim investasi yang kondusif bisa tercipta. 

“Apalagi RTRW berkaitan dengan jalannya perekonomian kota. Sehingga jika tidak ada ketegasan Pemkot dalam hal ini, sudah pasti akan memengaruhi minat pengusaha untuk mengembangkan ataupun memulai berinvestasi di Makassar,” jelasnya. 

Menurutnya, revisi RTRW Kota Makassar mendesak dirampungkan untuk menciptakan kepastian hukum tata ruang bagi para pengusaha, pembangunan infrastruktur, birokrasi dan perizinan satu pintu juga mesti segera dilakukan Pemkot bila menginginkan perekonomian Makassar semakin meningkat di tahun ini dan tahun-tahun mendatang. 

Revisi RTRW yang berlarut-larut tertunda akan berdampak besar pada investasi maupun perekonomian. “Jika ada Pemkot ragu-ragu dalam penyusunan RTRW, maka ini akan memukul perekonomian Makassar tahun-tahun mendatang,” ungkapnya. 

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel La Tunreng, menuturkan, penyelesaian revisi RTRW dirasakan akan sangat penting bagi pengusaha yang akan berinvestasi atau mengembangkan bisnisnya di Makassar. 
“Ini yang dikhawatirkan para investor mengingat kepastian hukum sangat penting bagi pengusaha yang ingin menanamkan modal atau mengembangkan usaha,” ujarnya. 

Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar, Ibrahim Saleh, mengungkapkan, rencana pembangunan tahun 2012 fokus dalam memacu proses penyusunan konsep Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Makassar untuk menghindari kesemrawutan pembangunan kota. 

“Cuma yang menjadi kendala, keterbatasan lahan terbuka hijau yang memang menjadi unsur penting dalam penyusunan konsep RTRW,” terangnya. 

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir, mengatakan, lambatnya penyelesaian revisi RTRW akan berimbas pada tata kota. Dimana, RTRW sangat diperlukan untuk melakukan perbaikan infrastruktur Kota Makassar. 

“Terlebih anggaran yang dihabiskan untuk revisi RTRW itu mencapai Rp3 miliar lebih,”ungkapnya. Kata dia, alokasi anggaran untuk penyusunan revisi RTRW Makassar, dimasukkan dalam APBD 2009 kemudian berlanjut di APBD 2010, tapi ini belum rampung. “Tapi hingga tahun 2012 belum ada kejelasan penyelesaian revisi RTRW tersebut,”tandasnya. 

Sumber : UjungPandangEkspres

0 Comments

RTRW Landak Belum Selesai

5/19/2012

0 Comments

 
NGABANG-Bupati Kabupaten Landak Adrianus Asia Sidot, Senin (7/5) kembali menyampaikan pidato pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif eksekutif pada rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Landak. Raperda tersebut yakni Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2011-2031 Kabupaten Landak.

Dalam pidatonya, Bupati mengatakan RTRW Kabupaten Landak tahun 2011-2031 sudah melalui berbagai proses yang sangat panjang. “Perlu saya informasikan juga bahwa sampai saat ini proses RTRW Landak tersebut belum selesai. Namun demikian, saya sudah diperkenankan untuk mengajukan Raperda mengenai RTRW ini. Untuk saat inipun naskah akademik dari RTRW Landak tersebut ada di Bakorsurtanal Bogor” ujar Bupati dihadapan anggota DPRD Landak.

Menurut Bupati, proses RTRW inipun memang melibatkan banyak lembaga. Artinya, bukan hanya di Pemkab Landak saja, tetapi sampai kepada lembaga-lembaga atau Kementerian-kementerian yang terkait.  “Sehingga memang tidak gampang untuk menetapkan RTRW tersebut. Jadi hal ini mohon dimaklumi. Bukan karena Pemkab Landak lalai dalam mengajukan Raperda ini, tetapi kita memang mengikuti alur proses yang begitu rumit dalam persetujuan RTRW tersebut,” aku Bupati. 
Bupati mengakui, disatu sisi, RTRW tersebut memang sangat penting. Sebab di RTRW ini mengatur status-status kawasan dan memiliki implikasi hukum yang juga sangat penting. 

“Sebab aspek hukum dari RTRW ini sangatlah kuat. Disamping itu, jika dilanggar, akibatnyapun ditanggung oleh Bupati atau siapa saja yang melakukan pelanggaran terhadap RTRW tersebut dengan ancaman hukuman penjara,” ungkapnya, seraya meminta supaya aspek-aspek tersebut harus dicermati oleh berbagai pihak.   Sebab, penentuan status atau fungsi suatu kawasan, seharusnya melalui pengkajian yang cermat dan mendalam. “Karena bagaimanapun juga, status sebuah kawasan atau fungsi satu kawasan memiliki dampak sosial yang luas,” ucapnya. 


Sumber : PontianakPostOnline
0 Comments
<<Previous

    Tata Ruang

    Berita Tata Ruang menyajikan informasi seputar isu dan permasalahan tata ruang, perkotaan dan perdesaan, 

    Berita Lainnya

    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Pertanahan
    • Air Minum
    • Sanitasi
    • Persampahan
    • Drainase

    Archives

    April 2013
    March 2013
    February 2013
    January 2013
    June 2012
    May 2012
    April 2012
    March 2012

    Categories

    All
    Aceh
    Adat
    Adb
    Agropolitan
    Aktivis Lingkungan
    Ambon
    Anggaran
    Apartemen
    Audit Tata Ruang
    Bakosurtanal
    Bali
    Bandar Udara
    Bandung
    Bangka Belitung
    Bangunan
    Banjarmasin
    Banjir
    Bappeda
    Batang
    Batas Wilayah
    Bekasi
    Bencana Alam
    Bengkulu
    Berau
    Bkprd
    Bkprn
    Bogor
    Bumn
    Bupati
    Cagar Alam
    Cipta Karya
    Data
    Dengar Pendapat
    Depok
    Desa
    Desentralisasi
    Dinas Tata Ruang
    Direktur Jenderal
    Dpd
    Dpr
    Dprd
    Ekologi
    Ekonomi
    Evaluasi Tata Ruang
    Geospasial
    Gorontalo
    Gubernur
    Hak
    Halmahera
    Hukum
    Hutan
    Imb
    Implementasi
    Industri
    Informasi
    Infrastruktur
    Investasi
    Izin Lokasi
    Jabodetabek
    Jabodetabekpunjur
    Jakarta
    Jalan
    Jalan Tol
    Jambi
    Jawa Barat
    Jawa Tengah
    Jawa Timur
    Jogja
    Kabupaten
    Kajian Lingkungan Hidup Strategis
    Kaji Ulang
    Kalimantan
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Selatan
    Kalimantan Tengah
    Kalimantan Timur
    Kampung
    Kampus
    Karang Anyar
    Kawasan
    Kawasan Strategis
    Kebakaran
    Kebijakan
    Kehutanan
    Kementrian Dalam Negeri
    Kementrian Kehutanan
    Kementrian Pekerjaan Umum
    Kementrian Pu
    Kesadaran Masyarakat
    Konsultan
    Kota
    Kota Hijau
    Kota Satelit
    Kualitas Infrastruktur
    Kudus
    Kuningan
    Kutai
    Lahan
    Lampung
    Lembaga Swadaya Masyarakat (lsm)
    Lingkungan
    Lingkungan Hidup
    Lokasi
    Lokasi Penambangan
    Lomba
    Mahasiswa
    Makam/kuburan
    Makassar
    Malang
    Mall
    Maluku
    Mamuju
    Maros
    Masyarakat
    Medan
    Megapolitan
    Menado
    Milyar
    Mineral Dan Batubara
    Mitigasi
    Mp3ei
    Musrenbang
    Nasional
    Nusa Tenggara Barat
    Pabrik
    Padang
    Palembang
    Pansus Rtrw
    Papua
    Pasar
    Pedagang Kaki Lima
    Pedestrian
    Pekanbaru
    Pelabuhan
    Pelanggaran Tata Ruang
    Pemanfaatan Tata Ruang
    Pematang Siantar
    Pembahasan Rtrw
    Pembangunan Jalan
    Pembangunan Vertikal
    Pembongkaran
    Pemerintah
    Pemerintah Daerah
    Pemerintah Kabupaten
    Pemerintah Kota
    Pemerintah Provinsi
    Pemetaan
    Pemko
    Pemukiman
    Penataan Bangunan
    Penataan Ruang
    Pendidikan
    Pengembangan Wilayah
    Pengembang (developer)
    Pengendalian
    Pengesahan Rtrw
    Penolakan
    Peraturan Daerah
    Peraturan Pemerintah
    Peraturan Presiden
    Perda
    Perencanaan
    Perguruan Tinggi
    Perkebunan
    Perkindo
    Perpres
    Pertambangan
    Pertanahan
    Pertanian
    Perumahan
    Peta
    Pkl
    Pltu
    Properti
    Provinsi
    Proyek
    Pulau
    Ranperda
    Rawan Bencana
    Rdtr
    Real Estate Indonesia (rei)
    Regulasi
    Reklamasi
    Reklame
    Relokasi
    Rencana Detail Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang Wilayah
    Revisi Rencana Tata Ruang
    Riau
    Rokan Hulu
    Rth
    Rtrw
    Rtrw Kabupaten
    Rtrw Kota
    Rtrwp
    Rtrw Provinsi
    RTRW. Rencana Tata Ruang
    Ruang Milik Jalan
    Ruang Publik
    Ruang Terbuka Hijau
    Samarinda
    Sanksi & Denda
    Sekolah
    Semarang
    Sepeda
    Sk Menhut
    Solo
    Sosialisasi
    Spbu
    Studi Banding
    Sulawesi Barat
    Sulawesi Selatan
    Sulawesi Utara
    Sumatera Barat
    Sumatera Selatan
    Sumatera Utara
    Sungai
    Surabaya
    Taman Kota
    Tata Ruang
    Tim Koordinasi Penataan Ruang
    Transportasi
    Undang Undang
    Undang-undang
    Universitas
    Urbanisasi
    Uupa
    Walikota
    Warga
    Water Front City
    Wilayah Perbatasan
    Wisata
    Yogyakarta

    RSS Feed

Links

www.Sanitasi.Net
www.Sanitasi.Org
www.TeknikLingkungan.Com

www.Nawasis.Com
www.InfoProcurement.Com
www,InfoKonsultan.Com

Picture
Indonesian Institute
for Infrastructure Studies

Jl. P. Antasari, Kebayoran Baru
Jakarta 12150, Indonesia
Email :