www.PenataanRuang.Com
  • Home
  • Tata Ruang
    • Penataan Ruang >
      • Istilah dan Definisi
      • Azas dan Tujuan
      • Klasifikasi Penataan Ruang
      • Tugas dan Wewenang
      • Pengaturan dan Pembinaan
      • Pelaksanaan Penataan Ruang >
        • Perencanaan Tata Ruang >
          • Umum
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota
        • Pemanfaatan Ruang >
          • Umum
          • Pemanfaatan Ruang Wilayah
        • Pengendalian Pemanfaatan Ruang
        • Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
        • Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
      • Pengawasan Penataan Ruang
      • Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat
      • Sengketa, Penyidikan dan Pidana
    • RTRW Nasional >
      • Istilah dan Definisi
      • Tujuan dan Kebijakan >
        • Tujuan
        • Kebijakan dan Strategi
      • Rencana Struktur Ruang >
        • Sistem Perkotaan
        • Sistem Transportasi >
          • Transportasi Darat
          • Transportasi Laut
          • Transportasi Udara
        • Sistem Energi
        • Sistem Telekomunikasi
        • Sistem Sumber Daya Air
      • Rencana Pola Ruang >
        • Kawasan Lindung
        • Kawasan Budi Daya
      • Kawasan Strategis
      • Pemanfaatan Ruang
      • Pengendalian Ruang >
        • Peraturan Zonasi
        • Perizinan
        • Insentif Disinsentif
        • Sanksi
    • RTRW Provinsi >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Tujuan & Kebijakan
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kabupaten >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kota >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • Kawasan >
      • Kawasan Budidaya
      • Reklamasi Pantai
      • Rawan Bencana Longsor
      • Rawan Letusan Gunung Api dan Gempa Bumi
      • Ruang Terbuka Hijau
  • Berita
    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Prasarana dan Sarana >
      • Air Minum
      • Sanitasi
      • Persampahan
      • Drainase
      • Fasilitas Umum
    • Pertanahan
    • Konstruksi
    • Sekilas Info >
      • Tata Ruang
      • Infrastruktur
      • Transportasi
      • Perumahan
      • Pertanahan
      • Ekonomi
      • Metropolitan
  • Regulasi
    • Undang-undang >
      • Penataan Ruang
      • Sumber Daya Air
      • Perumahan Permukiman
      • Bangunan Gedung
      • Pengelolaan Sampah
      • Jalan
      • Lainnya >
        • Sistem Perencanaan
        • Rencana Pembangunan Jangka Panjang
        • Pemerintah Daerah
        • Perimbangan Keuangan
        • Pengelolaan Wilayah Pesisir
        • Lingkungan Hidup
        • Konservasi
        • Pertambangan Mineral dan Batu Bara
        • Perindustrian
        • Kehutanan
        • Penerbangan
        • Perairan Indonesia
        • Pelayaran
        • Perikanan
        • Pertahanan Negara
    • Peraturan Pemerintah >
      • RTRW Nasional
      • Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
      • Penyelenggaraan Penataan Ruang
      • Penatagunaan Tanah
      • Organisasi Perangkat Daerah
      • Jalan Tol
    • Peraturan Presiden >
      • Bakor Penataan Ruang
      • Kebijakan Pertanahan
    • Peraturan Menteri PU >
      • Pedoman RTRW >
        • Pedoman RTRW Provinsi
        • Pedoman RTRW Kabupaten
        • Pedoman RTRW Kota
        • Pedoman Teknis Analisis
        • Persetujuan Substansi RTRW
      • Pedoman Kawasan >
        • Pedoman Kawasan Budi Daya
        • Pedoman Kawasan Reklamasi Pantai
        • Pedoman Kawasan Rawan Longsor
        • Pedoman Kawasan Gunung Berapi dan Gempa
        • Pedoman Ruang Terbuka Hijau
      • Standar Pelayanan
      • Penyidik PNS Penataan Ruang
      • Pemberian Izin Usaha
    • Peraturan Menteri Perumahan >
      • Petunjuk Pelaksanaan Kasiba Lisiba
      • Petunjuk Teknis Kasiba Lisiba
      • Badan Pengelola Kasiba Lisiba
  • Pedoman
    • Rencana Tata Ruang >
      • RDTR Kabupaten
      • RDTR Kota
    • Air Minum
    • Air Limbah
    • Persampahan
    • Drainase
  • Presentasi
    • Future of the Cities
    • Sustainable Cities
    • Smart Cities
    • Urbanisation
    • City Planning
    • The Best Cities
    • Infrastructure
    • Transportation
    • Street and Pedestrian
    • Community Participation
  • RTRW
    • RTRW Nasional >
      • RTRW Nasional
      • Struktur Ruang
      • Pola Ruang
      • Sistem Perkotaan
      • Sistem Transportasi
      • Wilayah Sungai
      • Kawasan Lindung
      • Kawasan Andalan
      • Kawasan Strategis
    • RTRW Pulau >
      • Pulau Sumatera
      • Pulau Jawa
      • Pulau Kalimantan
      • Pulau Sulawesi
      • Kepulauan Maluku
      • Pulau Papua
    • RTRW Provinsi >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Jambi
      • Riau
      • Kepulauan Riau
      • Bengkulu
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • DKI Jakarta
      • Jawa Barat
      • DI Yogyakarta
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Bali
      • Nusa Tenggara Barat
      • Nusa Tenggara Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Sulawesi Barat
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Gorontalo
      • Maluku
      • Maluku Utara
      • Papua
      • Papua Barat
    • RTRW Kabupaten/Kota >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Riau
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • Jawa Barat >
        • Kab Bandung
        • Kab Bogor
        • Kota Bandung
      • Jawa Tengah >
        • Kab Banyumas
        • Kab Batang
        • Kab Blora
        • Kab Bayolali
        • Kab Brebes
        • Kab Jepara
        • Kab Magelang
        • Kab Pati
        • Kab Pekalongan
        • Kab Pemalang
        • Kab Purbalingga
        • Kab Semarang
        • Kab Sukoharjo
        • Kab Temanggung
        • Kab Wonogiri
        • Kab Wonosobo
        • Kota Magelang
        • Kota Pekalongan
        • Kota Salatiga
        • Kota Semarang
        • Kota Tegal
      • DI Yogyakarta >
        • Kab Bantul
        • Kota Yogyakarta
      • Jawa Timur >
        • Kab Bojonegoro
        • Kab Jombang
        • Kab Malang
        • Kab Pasuruan
        • Kab Sidoarjo
        • Kota Batu
        • Kota Malang
        • Kota Probolinggo
        • Kota Surabaya
      • Nusa Tenggara Barat >
        • Kab Bima
        • Kab Lombok Utara
      • Nusa Tenggara Timur >
        • Kab Timor Tengah Utara
        • Kab Nagekeo
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
  • Info Lelang
    • Penataan Ruang
    • Air Minum
    • Penyehatan Lingkungan
  • Perpustakaan
  • Contact

Jakarta Sulit Wujudkan Jalur Pedestrian Nyaman

4/30/2012

0 Comments

 
Picture
JAKARTA--MICOM: Impian jalur pedestrian nyaman tampaknya harus dibuang jauh-jauh. Dinas Pertamanan dan Pemakaman Umum DKI Jakarta mengatakan kondisi jalan di DKI Jakarta yang terbatas membuat Jakarta sulit melebarkan jalur pedestrian. 

"Kita maunya bisa punya trotoar selebar 8 meter untuk kenyamanan pejalan kaki, tapi sulit," ungkap Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Umum DKI Jakarta, Catharina Suryowati, di sela-sela Festival Pedestrian 2012 di Jalur Pejalan Kaki, Jalan Sabang Utara, Jakarta Pusat, Minggu (29/4). 

Saat ini rasio jalan di Jakarta hanya 6,2% dari rasio jalan ideal 10%. Hal tersebut menyulitkan pemprov mencari lahan yang harus dibebaskan untuk pembangunan trotoar. Menurut Catharina kondisi trotoar di Jakarta memang jauh dari ideal. 

"Banyak yang lebarnya kurang dari dua meter, digunakan pedagang kaki lima untuk berjualan, diserobot sepeda motor, jadi lahan parkir juga," katanya. 

Pendiri Koalisi Pejalan Kaki, Ahmad Safrudin, mengatakan jalur pejalan kaki di Jakarta hanya 20% yang nyaman digunakan. 

"Sisanya, 80%, untuk kebutuhan lain seperti parkir, PKL, dan seterusnya," katanya. 

Dia mendukung rencana Dinas Pertamanan menata dan memperlebar jalur pejalan kaki di Jalan Cikini dan Jalan Gajah Mada. "Tapi jangan eksklusif untuk jalan itu saja. Jalur pejalan kaki yang lain juga harus ditata dan ada penegakan hukum," katanya. 

Ahmad merujuk pada data PT Pembangunan Jaya tahun 2005 yang menunjukkan bahwa dari 21 juta mobilitas di Jakarta, sekitar 35% tidak menggunakan moda, 32% menggunakan angkutan umum dan 14% menggunakan kendaraan pribadi. "Karena itu sudah selayaknya jalur pejalan kaki mendapat perhatian," katanya. 

Ahmad juga berharap perbaikan dan penataan jalur pejalan kaki diselaraskan dengan sistem transportasi massal di Jakarta. Menurut dia, penataan jalur pejalan kaki yang dibarengi dengan pembangunan gedung parkir dapat menekan kendaraan bermotor di Jakarta. 

Ahmad juga meminta Gubernur DKI mengkaji ulang rencana pembangunan enam ruas jalan tol. Dia menyoroti data yang menunjukkan bahwa pertambahan 1 kilometer jalan akan menambah 700 motor dan 30 mobil. 

Tak hanya itu pedestrian yang nyaman juga dapat diwujudkan dengan penegakan hukum. Itu bisa dilakukan dengan merelokasi pedagang kaki lima, melarang parkir di trotoar dan menindak kendaraan bermotor yang naik ke jalur pejalan kaki. 

Ahmad mengatakan penegakan hukum dapat dilakukan dengan langkah persuasif. 

"Data PKL yang mangkal di jalan dan berikan tempat relokasi di lahan dekat jalan dia biasa mangkal," katanya. 

Dengan cara ini, kata dia, PKL lama mendapat tempat, namun PKL baru yang mendadak muncul bisa ditertibkan. "Jangan kasih ruang untuk PKL baru," tandasnya.  

Sumber : MediaIndonesia.Com

0 Comments

PENUTUPAN SPBU: Penutupan SPBU Balekambang Masih Tanda Tanya

4/30/2012

0 Comments

 
Picture
SOLO- Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto mengungkapkan, kontrak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Balekambang dengan Pemkot memang akan habis pada awal 2013 mendatang.

Pemkot Solo sudah memiliki rencana pemanfaatan lahan itu untuk menjaga konsistensi tata ruang terbuka hijau kota. Namun demikian, penutupan SPBU itu masih tanda tanya.

“Pemkot memang sudah ada rencana memanfaatkan lahan SPBU itu untuk ruang terbuka hijau tapi semua itu juga tergantung pada ketersediaan anggaran. Saat ini anggaran untuk itu belum disiapkan,” jelas Budi, saat ditemui wartawan di Loji Gandrung, Minggu (29/4/2012).

Terkait itulah, Sekda mengatakan masih ada kemungkinan masa sewa SPBU itu bakal diperpanjang selepas habis kontrak. Penutupan baru akan dilakukan ketika sudah ada kepastian mengenai ketersediaan dana dan perencanaan yang matang dari Pemkot.

“Bukannya apa-apa, kami hanya ingin menjaga kontinyuitas terpelihara dan termanfaatkannya aset Pemkot. Jangan sampai nanti sudah terlanjur diambilalih lahannya malah mangkrak karena tidak ada dana. Yang ada nanti malah lahannya dipakai bangunan liar,” ujarnya.

Sebagaimana diinformasikan, dua SPBU yang berada di lahan milik Pemkot, yakni SPBU Jongke dan SPBU Lor Beteng di Jl Mayor Kusmanto dipastikan akan digusur. Lahan SPBU Jongke rencananya dipakai untuk perluasan Pasar Jongke sedangkan SPBU Lor Beteng lahannya akan dipakai sebagai taman dan lahan parkir basement yang merupakan satu kesatuan proyek penataan koridor Jl Jend Sudirman, Pasar Gede, dan Jl Mayor Kusmanto.

SPBU Lor Beteng akan habis masa sewanya pada akhir 2012 mendatang sehingga penutupannya tidak menjadi masalah. Namun tidak demikian dengan SPBU Jongke yang masih memiliki keterikatan kontrak dengan Pemkot sampai 2014/2015, meski Hak Guna Bangunan (HGB) mereka telah habis pada 2010 lalu.

Pemkot harus memberikan kompensasi kepada pengelola SPBU Jongke. Kompensasi itu, menurut Sekda, tidak harus berupa uang tetapi bisa juga berupa lahan pengganti.

Sumber : SoloPos

0 Comments

Apindo Minta RTRW Dikaji Ulang

4/30/2012

0 Comments

 
KUDUS, suaramerdeka.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Kudus mengharapkan agar Ranperda RTRW di Kabupaten Kudus dapat dikaji ulang atau dikoreksi lagi. Menurut organisasi pengusaha tersebut pada beberapa pasal dianggap mengancam atau menghambat investasi usaha yang sudah dan akan dilakukan.

Sekretaris Apindo Hamidin menyatakan, hal yang perlu dikaji ulang yakni pada pasal 57. Di dalam ayat dua disebutkan untuk kawasan industri besar dan menengah berada di jalan lingkar, Jalan Jekulo-Pati dan Jalan Kaliwungu-Jepara. ''Persoalannya, banyak industri yang sudah berdiri sejak lama di luar kawasan tersebut,'' katanya.

Padahal, bila mengacu pada Ranperda, industri yang sudah lama berdiri dan berada di luar kawasan tersebut harus memperbaharui perizinannya. Batas waktu pengurusan diberikan jangka maksimal tiga tahun. Bila hal tersebut direalisasikan dipastikan akan merepotkan pelaku usaha yang ada. ''Kami mengusulkan agar industri besar yang sudah ada tetap dapat dalam posisinya seperti sekarang ini,'' tandasnya.

Hal lain yang diharapkan dapat dikaji, yakni soal batas lahan pengembanngan. Pada ayat (2) disebutkan, hal tersebut dapat dilakukan dengan jarak terluar batas lahan pengembangan kurang lebih 500 meter ke kiri atau ke kanan diukur dari as jalan, pada tiga kawasan yang telah ditentukan.

Menurutnya, jarak tersebut dianggap masih terlalu sempit. Bila mengacu pada prospek pengembangan kawasan pada masa mendatang, diyakini perluasan usaha membutuhkan lahan pengembangan dengan jarak 1.000 meter dari as jalan. ''Kita mengusulkan hal tersebut dengan mempertimbangkan kemungkinan kebutuhan lahan untuk pengembangan usaha yang lebih besar pada masa mendatang,'' imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti perlunya kesiapan dari Pemkab untuk menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk pengembangan usaha. Berdasarkan pengamatannya, wilayah yang ditunjuk sebagai pengembangan usaha menengah dan besar belum sepenuhnya didukung berbagai sarana dan prasarana penunjang.

''Bila hal itu tidak disiapkan dikhawatirkan akan menyulitkan pengembangan usaha pada masa mendatang,'' imbuhnya.

Sumber : SuaraMerdeka.Com
0 Comments

Pakar Hukum Unpar Asep Warlan: Warga Punya Hak Tolak Apartemen

4/30/2012

0 Comments

 
BANDUNG, (PRLM).- Warga memiliki hak menolak rencana pembangunan apartemen di Jalan Sangkuriang No. 13 dan 15 Kelurahan Lebak Gede Kecamatan Coblong Kota Bandung. Hal itu dikatakan Pakar Hukum dari Unpar, Asep Warlan dalam pertemuan dengan warga sekitar Jalan Sangkuriang Bandung, Senin.

Seperti diketahui, apartemen yang akan dibangun direncanakan memiliki 12 lantai.

"Berdasarkan keberatan warga yang mewakili ruang, aspek lingkungan, Walhi, Bandung Heritage. Proses izinnya bila bermasalah baik prosedur maupun subtansinya itu bisa dibatalkan. Pemkot bisa cabut atau intansi yang bisa menganulir dari Gubernur atau pun Pengadilan," kata Asep Warlan.

Ditambahkan Asep, dalam Undang-undang Penataan Ruang No 26 Tahun 2007 Pasal 7 ayat 3 yang isinya wajib memperhatikan hak-hak masyarakat. "Jadi selama kenyaman, keamanan dan hak untuk tidak diganggu itu hak mereka yang melekat," ucapnya.

Disinggung tanggapannya mengenai pembangunan ini, Asep berkata secara pribadi pembangunan itu tidak layak. "Ini sebagai wilayah konservasi dan juga KBU. Harus bijaksana pemerintah itu dalam menyikapi masalah ini," katanya. 

Sumber : Pikiran-Rakyat.Com

0 Comments

Bekas Lokasi Penambangan Batu Akan Dijadikan Hutan Kota

4/30/2012

0 Comments

 
KUNINGAN, (PRLM).- Lahan kritis bekas lokasi penambangan batu di Blok Mayasih, Kelurahan dan Kec. Cigugur, Kab. Kuningan, direncanakan Pemkab Kuningan akan dibangun menjadi sebuah kawasan hutan kota. Penataan lahan dan penanaman pohon pada area tersebut, menurut Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kab. Kuningan Lili Suherli, akan dilaksanakan mulai tahun 2012.

Kawasan hutan kota di blok tersebut, menurut Lili akan dibangun pada lokasi bekas penambangan batu berstatus tanah milik pemerintah desa atau kelurahan. "Pembangunan kawasan hutan kota di Blok Mayasih itu, merupakan salah satu dari sebelas lokasi rencana pembuatan kawasan hutan kota yang sudah ditetapkan oleh Pemkab Kuningan," ujar Lili Suherli, Minggu (29/4/12).

Kesebelas lokasi hutan kota yang sudah ditetapkan itu, menurut keterangan dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Kuningan, tersebar di sepuluh wilayah kecamatan. Masing-masing di Kec. Japara, Pancalang, Luragung, Cigugur, Kuningan, Lebakwangi, Cibingbin, Ciniru, Hantara, dan Kec. Cigandamekar.

Dua kawasan hutan kota di antaranya, terdapat di wilayah Kec. Cigugur. Satu di Bukit Bungkirit sekitar perbatasan wilayah Kec. Cigugur dengan wilayah Kec. Kuningan, dan satu lagi di perbukitan Blok Mayasih.

Lili Suherli menyebutkan, dari sebelas lokasi kawasan hutan kota tersebut, dua di antaranya sudah terwujud. Masing-masing, kawasan Hutan Kota Bungkirit, dan Hutan Kota Garatengah di Desa Garatengah, Kec. Japara.

Malahan, menurut Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Kuningan Ukas Suharfaputra, populasi pohon di kedua kawasan hutan kota tersebut, terutama di Hutan Kota Bungkirit, saat ini sudah mulai padat. Terlebih, belakangan ini kedua kawasan hutan kota itu sering dijadikan lokasi gerakan penanaman pohon baik yang diselenggarakan Pemkab Kuningan, maupun dari sejumlah lembaga luar lingkup Pemkab Kuningan.

Lahan yang tadinya kritis miskin tegakan pohon di Bukit Bungkirit serta di Desa Garatengah itu, sekarang sudah menjadi kawasan rimbun aneka jenis pohon. Lili Suherli maupun Ukas, menyebutkan, areal lahan kritis penuh bongkahan batu di Blok Mayasih pun, akan dihijaukan menjadi kawasan hutan rimbun tegakan pohon yang memiliki fungsi konservasi lingkungan.

Sementara itu, Camat Cigugur Jojo Juharsa, dihubungi terpisah Minggu (29/4/12) menyebutkan, lahan bekas lokasi penambangan batu di Blok Mayasih untuk hutan kota tersebut, berada di sekitar Blok Situs Hiyang. "Luas lahan bekas penambangan batu yang sudah didata untuk dijadikan kawasan hutan kota di blok itu, mencapai sekitar tiga hektare," jelasnya. 

Sumber : PikiranRakyat
0 Comments

Universitas Negeri Padang Disarankan Pindah Lokasi

4/30/2012

0 Comments

 
Picture
PADANG--MICOM: Pemerintah Kota Padang menilai Universitas Negeri Padang (UNP) perlu memikirkan pemindahan kampus ke lokasi yang lebih aman karena berada di zona merah dan hanya berada lima meter di atas permukaan laut. 

Wali Kota Padang Fauzi Bahar, di Padang, Sabtu (28/4), mengatakan saat ini dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2010-2030 yang telah disahkan DPRD di dalamnya juga ada daerah yang akan dijadikan kawasan pusat pendidikan, yaitu Kecamatan Kuranji dan Koto Tangah. 

"Kita melihat universitas yang ada di sekitar bibir pantai saat ini perlu memikirkan untuk pemindahan kampus masing-masing, dan tidak lagi memusatkan pembangunan di kawasan yang masuk zona merah," katanya. 

Menurut dia, ke depan diharapkan pusat pendidikaan dan juga pemukiman masyarakat dipusatkan pembangunannya di kawasan yang memiliki ketinggian 10 meter di atas permukaan laut. 

Dalam hal kebencanaan, Kota Padang sendiri termasuk kawasan rawan bencana karena berada di antara dua lempeng bumi, yaitu Eurasia dan Indoaustralia, serta juga terletak pada patahan Semangko, sehingga perlu penataan yang aman dari bahaya gempa bumi dan ancaman tsunami. 

Pascagempa 30 September 2009, satu per satu universitas yang ada di daerah itu telah mulai membangun di zona aman, seperti yang dilakukan Universitas Bung Hatta yang membangun kampus baru di kawasan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah. 

Selanjutnya, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol yang membebaskan lahan di daerah Koto Tangah untuk pengembangan kampus, begitu juga dengan Universitas Andalas (Unand) yang dianggap paling strategis untuk pendidikan. 

"Saat ini Unand dengan luas kampus 500 hektare lebih sangat strategis dan UNP pun juga harus merencanakan untuk melakukan pemindahan kampusnya ke daerah yang jauh dari pinggir pantai," ujar Fauzi. 

Ia menambahkan, UNP setidaknya harus mencari lahan di sekitar kawasan Bukit Napa, Kecamatan Kuranji seperti yang juga dilakukan kampus-kampus lainnya. Paling tidak lahan yang perlu dibebaskan sekitar 300 hektare, katanya. 

"Meski baru akan dibangun 20 tahun mendatang, saat ini terlebih dahulu harus ada pemikiran untuk pembebasan lahan di kawasan yang lebih aman," tegasnya.  

Sumber : MediaIndonesia.Com

0 Comments

Warga Perbatasan Sekayam Ancam Gabung ke Malaysia

4/30/2012

1 Comment

 
Metrotvnews.com, Sanggau: Warga di perbatasan Indonesia-Malaysia menolak Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kalimantan Barat. Mereka mengancam bergabung dengan Malaysia, jika RTRW tersebut disetujui DPRD Kalimantan Barat.

"RTRW tidak berpihak kepada masyarakat karena lebih mengutamakan kepentingan investasi skala besar," kata John Bandan, tokoh masyarakat di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Senin (30/4).

Ancaman tersebut diutarakan warga di perbatasan Indonesia-Malaysia, saat bertemu dengan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan RTRW di DPRD Kalimantan Barat, di Pontianak.

Warga menganggap pemerintah Kalimantan Barat tidak pernah melibatkan mereka dalam pembahasan RTRW. Akibatnya, aturan tersebut berpotensi menimbulkan konflik karena merugikan warga pemilik lahan.

"Perusahan kelapa sawit, pertambangan, dan HTI (hutan tanam industri) merampas tanah masyarakat dengan HGU (hak guna usaha), yang dikeluarkan pemerintah," jelas John.

Ia bersama perwakilan warga yang bergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Tata Ruang yang Adil dan Berkelanjutan, mendesak DPRD membatalkan RTRW tersebut.

"Kami minta DPRD tidak terburu-buru menyutujui RTRW sebelum tuntutan warga diakomodasi," kata Hermawansyah dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Tata Ruang yang Adil dan Berkelanjutan.

Menurut penggiat lembaga swadaya masyarakat ini sengketa akan muncul berkaitan dengan konversi dan penetapan status kawasan. Pasalnya, banyak masyarakat yang menetap dan mengelola lahan di kawasan konsesi dan konservasi.

Pansus Pembahasan RTRW di DPRD Kalimantan Barat berjanji mengakomodir tuntutan warga tersebut. Mereka bahkan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada semua elemen masyarakat untuk memberikan masukan.

"DPRD sangat berhati-hati. Kami akan mengelar lokakarya dan uji petik di lapangan terlebih dahulu sebelum menyetujui RTRW," kata anggota pansus Retno Pramudya.

Sumber : MetroTVNews.com
1 Comment

RTRW Tiga Tahun

4/30/2012

0 Comments

 
PONTIANAK - Proses penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Barat memakan waktu hingga hampir tiga tahun. Menurut Gubernur, Cornelis, banyak waktu yang diperlukan karena dalam penyusunan RTRW bersama tim terpadu ini, pemprov ekstra hati-hati.  “Kalau tidak hati-hati, bupati bisa terancam penjara,” katanya, Senin (23/4). Sebab, banyak kawasan yang tumpang tindih dengan kawasan hutan atau kawasan lindung. Saat ini menurutnya penyusunan RTRW Kalbar sudah rampung. Tahapan yang segera akan ditempuh yakni ekspos oleh gubernur ke Kementerian Kehutanan RI dan selanjutnya disampaikan di depan DPR RI. 

Cornelis menyebutkan, sedianya ekspos ke Kementerian Kehutanan dijadwalkan pada Pebruari 2012 lalu. Namun, jadwal tersebut terpaksa bergeser karena beberapa persoalan. “Mungkin Kamis ini saya baru akan ketemu menteri kehutanan. Setelah ekspos dengan menteri, baru ke DPR Komisi V,” ujarnya.  Dalam penyusunan RTRW ini, ketelitian dinilai sangat perlu. Adapun persoalan yang ditemukan di lapangan, antara lain adanya kampung yang tumpang tindih atau berada dalam kawasan hutan atau kawasan lindung. Ada pula pemukiman transmigrasi yang berada di kawasan lindung.

“Termasuk kampung orang tua saya masuk ke hutan lindung. Akibatnya, tanah masyarakat di situ tidak bisa bersertifikat,” ungkapnya. Padahal, warga setempat sudah bermukim di lokasi itu sejak sebelum Belanda datang ke Indonesia. Selain itu, ada juga kabupaten yang mayoritas kawasannya adalah taman nasional seperti di Kayong Utara. Taman Nasional Gunung Palong mendominasi kabupaten tersebut. 

Cornelis mengakui, upaya penyusunan RTRW ini merupakan pekerjaan yang sangat berat dan banyak menelan biaya. Kadang-kadang, data yang disampaikan juga kurang lengkap sehingga pemprov terpaksa melakukan upaya-upaya jemput bola. Mengenai tata ruang di lima pintu perbatasan, sejauh ini sudah tidak ditemukan lagi permasalahan, kecuali di Jasa-Kabupaten Sintang. “Lokasinya kena hutan lindung. Jadi, mungkin nanti akan kita geser tetapi masih menunggu kesepakatan dengan pihak Malaysia,” jelasnya. 

Menanggapi ini, Ketua Rombongan Komisi V DPR RI, Nusyirwan Sujono mengatakan, revisi tata ruang harus segera dituntaskan. Sebab, tata ruang ini merupakan acuan awal bagi pemerintah sebelum melaksanakan program-program pembangunan. Ia juga menyarankan agar tata ruang yang sudah disusun itu dapat diterapkan dengan konsisten. “Kalau berubah-ubah terus, itu tidak baik,” ujarnya.

Sumber: PontianakPost
0 Comments

DPD RI Kawal Penolakan Revisi Perda RTRW Bali

4/30/2012

0 Comments

 
Picture
Denpasar Polemik revisi Perda RTRW Bali makin hangat. Kini, DPD RI mendukung upaya masyarakat Bali yang menolak revisi terhadap perda yang dilakukan oleh Pansus DPRD Bali.

Dukungan tersebut disampaikan Ketua DPD RI Irman Gusman usai mengikuti seminar Perda RTRW Bali No 16 tahun 2009 dalam Perspektif Pembangunan Bali di Kamps UNUD, Jl Sudirman, Denpasar, Selasa (24/4/2012).

"Perda RTRW harus berpihak kepada masyarakat Bali. Perda itu harus dijalankan dengan konsisten dan konsekuen. Kami akan mengawal itu (penolakan revisi Perda RTRW)," kata Irman Gusman.

Ia menambahkan, polemik Perda RTRW Bali muncul karena belum disosialisasikan dengan baik oleh pemerintah provinsi. "Setelah sosialisasi, laksanakan saja dulu baru diketahui permasalahannya," ujarnya.

Ia pun menjamin bahwa Perda RTRW Bali tidak akan merugikan pariwisata Bali. "Tidak ada hal yang membuat investor khawatir," katanya.

Sementara itu, Rektor UNUD I Made Bakta menyatakan akan berkomunikasi dengan berbagai elemen, seperti partai politik di daerah dan pusat, tokoh masyarakat, pendeta untuk menolak revisi Perda RTRW No 16 Tahun 2009. "Kita berharap satu pendapat. Kita yakin Perda ini untuk mensejahterakan masyarakat Bali," katanya.

Seminar tersebut diikuti oleh ratusan peserta, dari berbagai kalangan seperti PHDI, agamawan, akademisi, mahasiswa, LSM, dan anggota DPD RI Sudirta.

Beberapa poin yang ingin direvisi dalam perda tersebut diantaranya aturan tentang kawasan tempat suci, kawasan sempadan pantai, kawasan sempadan jurang, sempadan sungai, sempadan danau/waduk, kawasan pantai berhutan bakau, kawasan strategis provinsi, aturan pembatasan koefisien dasar bangunan. 

Sumber : Detik.com

0 Comments

412 Ha Lahan Bukit Barisan Digarap PT Semen Padang

4/30/2012

0 Comments

 
Picture
REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- DPRD Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2010-2030 menjadi Peraturan Daerah (Perda). RTRW itu satu tahun dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus). Salah satu kendalanya adalah masuknya hutan seluas 412 hektare di Kawasan Bukit Barisan untuk dimanfaatkan oleh PT Semen Padang.

Wakil Ketua DPRD Kota Padang Afrizal yang memimpin rapat paripurna, Jumat (27/4) malam, mengatakan, rapat itu sudah tujuh kali diundur, sehingga pengesahan perda pun tertunda-tunda. "Tapi akhirnya perda ini dapat disetujui oleh semua fraksi," ujarnya pada rapat paripurna yang berlangsung hingga Sabtu (28/4) dini hari itu.

Ia menjelaskan, proses pembahasan Ranperda RTRW itu juga telah melalui konsultasi dan dan sinkronisasi dengan RTRW di tingkat nasional, khususnya dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Kehutanan. Lamanya proses pengesahan RTRW Kota Padang juga terkait masuknya hutan seluas 412 hektare di kawasan Bukit Barisan yang akan dimanfaatkan sebagai lahan cadangan bahan baku oleh PT Semen Padang.

Soal ini, Fraksi PKS meminta PT Semen Padang memberikan kontribusi lebih bagi Kota Padang dalam bentuk CSR, pembangunan jalan, dan lain-lain. Selain itu dia juga meminta Pemkot Padang sesegera mungkin melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi pelanggaran dalam penggunaan tata ruang.

Demikian pula dengan Fraksi Persatuan Pembangunan Bulan Bintang (F-PPBB). Menurutnya, kontribusinya bisa diwujudkan untuk sarana transportasi berupa bus rapid transportation (BRT) atau bus masal yang disinergikan dengan angkutan yang sudah ada saat ini.

Terkait lahan tambang PT Semen Padang seluas 412 hektare, Irwan Fikri dari F-PPBB, jika telah digarap, perusahaan itu bersama pemerintah pusat hendaknya mendukung normalisasi Batang Arau. Soalnya, kata dia, kondisi aliran sungai itu sudah sangat membahayakan kehidupan masyarakat.

"Sebagai BUMN yang devidennya disetor ke pemerintah pusat, hendaknya perusahaan itu bisa mendorong pemerintah pusat untuk melakukan normalisasi Batang Arau," jelasnya. 

Sumber : Republika.co.id

0 Comments
<<Previous

    Tata Ruang

    Berita Tata Ruang menyajikan informasi seputar isu dan permasalahan tata ruang, perkotaan dan perdesaan, 

    Berita Lainnya

    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Pertanahan
    • Air Minum
    • Sanitasi
    • Persampahan
    • Drainase

    Archives

    April 2013
    March 2013
    February 2013
    January 2013
    June 2012
    May 2012
    April 2012
    March 2012

    Categories

    All
    Aceh
    Adat
    Adb
    Agropolitan
    Aktivis Lingkungan
    Ambon
    Anggaran
    Apartemen
    Audit Tata Ruang
    Bakosurtanal
    Bali
    Bandar Udara
    Bandung
    Bangka Belitung
    Bangunan
    Banjarmasin
    Banjir
    Bappeda
    Batang
    Batas Wilayah
    Bekasi
    Bencana Alam
    Bengkulu
    Berau
    Bkprd
    Bkprn
    Bogor
    Bumn
    Bupati
    Cagar Alam
    Cipta Karya
    Data
    Dengar Pendapat
    Depok
    Desa
    Desentralisasi
    Dinas Tata Ruang
    Direktur Jenderal
    Dpd
    Dpr
    Dprd
    Ekologi
    Ekonomi
    Evaluasi Tata Ruang
    Geospasial
    Gorontalo
    Gubernur
    Hak
    Halmahera
    Hukum
    Hutan
    Imb
    Implementasi
    Industri
    Informasi
    Infrastruktur
    Investasi
    Izin Lokasi
    Jabodetabek
    Jabodetabekpunjur
    Jakarta
    Jalan
    Jalan Tol
    Jambi
    Jawa Barat
    Jawa Tengah
    Jawa Timur
    Jogja
    Kabupaten
    Kajian Lingkungan Hidup Strategis
    Kaji Ulang
    Kalimantan
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Selatan
    Kalimantan Tengah
    Kalimantan Timur
    Kampung
    Kampus
    Karang Anyar
    Kawasan
    Kawasan Strategis
    Kebakaran
    Kebijakan
    Kehutanan
    Kementrian Dalam Negeri
    Kementrian Kehutanan
    Kementrian Pekerjaan Umum
    Kementrian Pu
    Kesadaran Masyarakat
    Konsultan
    Kota
    Kota Hijau
    Kota Satelit
    Kualitas Infrastruktur
    Kudus
    Kuningan
    Kutai
    Lahan
    Lampung
    Lembaga Swadaya Masyarakat (lsm)
    Lingkungan
    Lingkungan Hidup
    Lokasi
    Lokasi Penambangan
    Lomba
    Mahasiswa
    Makam/kuburan
    Makassar
    Malang
    Mall
    Maluku
    Mamuju
    Maros
    Masyarakat
    Medan
    Megapolitan
    Menado
    Milyar
    Mineral Dan Batubara
    Mitigasi
    Mp3ei
    Musrenbang
    Nasional
    Nusa Tenggara Barat
    Pabrik
    Padang
    Palembang
    Pansus Rtrw
    Papua
    Pasar
    Pedagang Kaki Lima
    Pedestrian
    Pekanbaru
    Pelabuhan
    Pelanggaran Tata Ruang
    Pemanfaatan Tata Ruang
    Pematang Siantar
    Pembahasan Rtrw
    Pembangunan Jalan
    Pembangunan Vertikal
    Pembongkaran
    Pemerintah
    Pemerintah Daerah
    Pemerintah Kabupaten
    Pemerintah Kota
    Pemerintah Provinsi
    Pemetaan
    Pemko
    Pemukiman
    Penataan Bangunan
    Penataan Ruang
    Pendidikan
    Pengembangan Wilayah
    Pengembang (developer)
    Pengendalian
    Pengesahan Rtrw
    Penolakan
    Peraturan Daerah
    Peraturan Pemerintah
    Peraturan Presiden
    Perda
    Perencanaan
    Perguruan Tinggi
    Perkebunan
    Perkindo
    Perpres
    Pertambangan
    Pertanahan
    Pertanian
    Perumahan
    Peta
    Pkl
    Pltu
    Properti
    Provinsi
    Proyek
    Pulau
    Ranperda
    Rawan Bencana
    Rdtr
    Real Estate Indonesia (rei)
    Regulasi
    Reklamasi
    Reklame
    Relokasi
    Rencana Detail Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang Wilayah
    Revisi Rencana Tata Ruang
    Riau
    Rokan Hulu
    Rth
    Rtrw
    Rtrw Kabupaten
    Rtrw Kota
    Rtrwp
    Rtrw Provinsi
    RTRW. Rencana Tata Ruang
    Ruang Milik Jalan
    Ruang Publik
    Ruang Terbuka Hijau
    Samarinda
    Sanksi & Denda
    Sekolah
    Semarang
    Sepeda
    Sk Menhut
    Solo
    Sosialisasi
    Spbu
    Studi Banding
    Sulawesi Barat
    Sulawesi Selatan
    Sulawesi Utara
    Sumatera Barat
    Sumatera Selatan
    Sumatera Utara
    Sungai
    Surabaya
    Taman Kota
    Tata Ruang
    Tim Koordinasi Penataan Ruang
    Transportasi
    Undang Undang
    Undang-undang
    Universitas
    Urbanisasi
    Uupa
    Walikota
    Warga
    Water Front City
    Wilayah Perbatasan
    Wisata
    Yogyakarta

    RSS Feed

Links

www.Sanitasi.Net
www.Sanitasi.Org
www.TeknikLingkungan.Com

www.Nawasis.Com
www.InfoProcurement.Com
www,InfoKonsultan.Com

Picture
Indonesian Institute
for Infrastructure Studies

Jl. P. Antasari, Kebayoran Baru
Jakarta 12150, Indonesia
Email :