www.PenataanRuang.Com
  • Home
  • Tata Ruang
    • Penataan Ruang >
      • Istilah dan Definisi
      • Azas dan Tujuan
      • Klasifikasi Penataan Ruang
      • Tugas dan Wewenang
      • Pengaturan dan Pembinaan
      • Pelaksanaan Penataan Ruang >
        • Perencanaan Tata Ruang >
          • Umum
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota
        • Pemanfaatan Ruang >
          • Umum
          • Pemanfaatan Ruang Wilayah
        • Pengendalian Pemanfaatan Ruang
        • Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
        • Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
      • Pengawasan Penataan Ruang
      • Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat
      • Sengketa, Penyidikan dan Pidana
    • RTRW Nasional >
      • Istilah dan Definisi
      • Tujuan dan Kebijakan >
        • Tujuan
        • Kebijakan dan Strategi
      • Rencana Struktur Ruang >
        • Sistem Perkotaan
        • Sistem Transportasi >
          • Transportasi Darat
          • Transportasi Laut
          • Transportasi Udara
        • Sistem Energi
        • Sistem Telekomunikasi
        • Sistem Sumber Daya Air
      • Rencana Pola Ruang >
        • Kawasan Lindung
        • Kawasan Budi Daya
      • Kawasan Strategis
      • Pemanfaatan Ruang
      • Pengendalian Ruang >
        • Peraturan Zonasi
        • Perizinan
        • Insentif Disinsentif
        • Sanksi
    • RTRW Provinsi >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Tujuan & Kebijakan
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kabupaten >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kota >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • Kawasan >
      • Kawasan Budidaya
      • Reklamasi Pantai
      • Rawan Bencana Longsor
      • Rawan Letusan Gunung Api dan Gempa Bumi
      • Ruang Terbuka Hijau
  • Berita
    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Prasarana dan Sarana >
      • Air Minum
      • Sanitasi
      • Persampahan
      • Drainase
      • Fasilitas Umum
    • Pertanahan
    • Konstruksi
    • Sekilas Info >
      • Tata Ruang
      • Infrastruktur
      • Transportasi
      • Perumahan
      • Pertanahan
      • Ekonomi
      • Metropolitan
  • Regulasi
    • Undang-undang >
      • Penataan Ruang
      • Sumber Daya Air
      • Perumahan Permukiman
      • Bangunan Gedung
      • Pengelolaan Sampah
      • Jalan
      • Lainnya >
        • Sistem Perencanaan
        • Rencana Pembangunan Jangka Panjang
        • Pemerintah Daerah
        • Perimbangan Keuangan
        • Pengelolaan Wilayah Pesisir
        • Lingkungan Hidup
        • Konservasi
        • Pertambangan Mineral dan Batu Bara
        • Perindustrian
        • Kehutanan
        • Penerbangan
        • Perairan Indonesia
        • Pelayaran
        • Perikanan
        • Pertahanan Negara
    • Peraturan Pemerintah >
      • RTRW Nasional
      • Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
      • Penyelenggaraan Penataan Ruang
      • Penatagunaan Tanah
      • Organisasi Perangkat Daerah
      • Jalan Tol
    • Peraturan Presiden >
      • Bakor Penataan Ruang
      • Kebijakan Pertanahan
    • Peraturan Menteri PU >
      • Pedoman RTRW >
        • Pedoman RTRW Provinsi
        • Pedoman RTRW Kabupaten
        • Pedoman RTRW Kota
        • Pedoman Teknis Analisis
        • Persetujuan Substansi RTRW
      • Pedoman Kawasan >
        • Pedoman Kawasan Budi Daya
        • Pedoman Kawasan Reklamasi Pantai
        • Pedoman Kawasan Rawan Longsor
        • Pedoman Kawasan Gunung Berapi dan Gempa
        • Pedoman Ruang Terbuka Hijau
      • Standar Pelayanan
      • Penyidik PNS Penataan Ruang
      • Pemberian Izin Usaha
    • Peraturan Menteri Perumahan >
      • Petunjuk Pelaksanaan Kasiba Lisiba
      • Petunjuk Teknis Kasiba Lisiba
      • Badan Pengelola Kasiba Lisiba
  • Pedoman
    • Rencana Tata Ruang >
      • RDTR Kabupaten
      • RDTR Kota
    • Air Minum
    • Air Limbah
    • Persampahan
    • Drainase
  • Presentasi
    • Future of the Cities
    • Sustainable Cities
    • Smart Cities
    • Urbanisation
    • City Planning
    • The Best Cities
    • Infrastructure
    • Transportation
    • Street and Pedestrian
    • Community Participation
  • RTRW
    • RTRW Nasional >
      • RTRW Nasional
      • Struktur Ruang
      • Pola Ruang
      • Sistem Perkotaan
      • Sistem Transportasi
      • Wilayah Sungai
      • Kawasan Lindung
      • Kawasan Andalan
      • Kawasan Strategis
    • RTRW Pulau >
      • Pulau Sumatera
      • Pulau Jawa
      • Pulau Kalimantan
      • Pulau Sulawesi
      • Kepulauan Maluku
      • Pulau Papua
    • RTRW Provinsi >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Jambi
      • Riau
      • Kepulauan Riau
      • Bengkulu
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • DKI Jakarta
      • Jawa Barat
      • DI Yogyakarta
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Bali
      • Nusa Tenggara Barat
      • Nusa Tenggara Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Sulawesi Barat
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Gorontalo
      • Maluku
      • Maluku Utara
      • Papua
      • Papua Barat
    • RTRW Kabupaten/Kota >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Riau
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • Jawa Barat >
        • Kab Bandung
        • Kab Bogor
        • Kota Bandung
      • Jawa Tengah >
        • Kab Banyumas
        • Kab Batang
        • Kab Blora
        • Kab Bayolali
        • Kab Brebes
        • Kab Jepara
        • Kab Magelang
        • Kab Pati
        • Kab Pekalongan
        • Kab Pemalang
        • Kab Purbalingga
        • Kab Semarang
        • Kab Sukoharjo
        • Kab Temanggung
        • Kab Wonogiri
        • Kab Wonosobo
        • Kota Magelang
        • Kota Pekalongan
        • Kota Salatiga
        • Kota Semarang
        • Kota Tegal
      • DI Yogyakarta >
        • Kab Bantul
        • Kota Yogyakarta
      • Jawa Timur >
        • Kab Bojonegoro
        • Kab Jombang
        • Kab Malang
        • Kab Pasuruan
        • Kab Sidoarjo
        • Kota Batu
        • Kota Malang
        • Kota Probolinggo
        • Kota Surabaya
      • Nusa Tenggara Barat >
        • Kab Bima
        • Kab Lombok Utara
      • Nusa Tenggara Timur >
        • Kab Timor Tengah Utara
        • Kab Nagekeo
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
  • Info Lelang
    • Penataan Ruang
    • Air Minum
    • Penyehatan Lingkungan
  • Perpustakaan
  • Contact

RTRW Aceh Diharapkan Akomodir Hak Masyarakat Adat

1/31/2013

0 Comments

 
Picture
Penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Aceh diharapkan terbuka, dan melibatkan masyarakat adat hingga menjamin hak-hak mereka tak terabaikan serta lingkungan pun terjaga. “Yang selama ini pembahasan tata ruang tidak melibatkan Imum Mukim dan hasil RTRW juga tidak pernah Imum Mukim melihatnya,” kata Ketua Forum Mukim Aceh Barat, T.A.Hadi, dalam rilis kepada media, Kamis(31/1/13).

Dia khawatir, setelah terjadi masalah di lapangan baru bersibuk melibatkan komponen masyarakat adat, baik Imum Mukim maupun perangkat adat lain. Para Imum Mukim berharap, penyusunan RTRW Aceh harus menjamin hak masyarakat adat dan lingkungan seimbang hingga bisa mengurangi risiko bancana. “Masyarakat pun dapat hidup aman dan nyaman di lingkungan.”

Sampai saat ini, kata Hadi, Mukim tak mengetahui  proses penyusunan RTRW baik Kabupaten Aceh Barat maupun provinsi.  “Karena para Mukim di Aceh Barat tidak pernah dilibatkan.” Seharusnya, pemerintah Aceh terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

T. Adian Koordinator Jaringan Komunitas Masyarakat Adat Bumoe Teuku Umar (JKMA – BTU), mengatakan, tahun 2011, kepada Pemerintah Aceh Barat pernah mengusulkan hutan ulayat Mukim Lango, Kecamatan Pante Ceureumen agar disahkan dan masuk dalam RTRW. Namun, hingga kini usulan itu seakan hilang alias tak ditindaklanjuti pemerintah.

“Kami meminta Pemerintah Aceh dan DPR Aceh memberikan informasi jelas kepada masyarakat serta melibatkan Mukim dan seluruh elemen masyarakat adat. Jangan sampai tata ruang Aceh akan menyengsarakan masyarakat,” ucap Adian.

Mukim merupakan bentuk entitas khas di Aceh, telah diakui negara dan masyarakat, tidak hanya sebagai identitas komunal adat masyarakat Aceh, juga bagian dari tata wilayah dan tata pemerintahan yang mempunyai kewenangan mengurus harta kekayaan dan sumber pendapatan Mukim sesuai Qanun Pemerintahan Mukim Aceh Barat No.3 tahun 2010.

Seperti diberitakan diMongabaysebelumnya, kalangan organisasi masyarakat sipil pun mempertanyakan penyusunan RTRW Aceh yang terkesan tertutup. Pembahasan mengenai penentuan kawasan hutan menjadi salah satu perdebatan alot yang belum ada titik temu.

Direktur Eksekutif Walhi Aceh, TM Zulfikar, mengatakan, informasi pengurangan luas hutan Aceh masih simpang siur. “Sampai sekarang pembahasan RTRW Aceh terkesan tertutup. Kami mempertanyakan hutan mana yang dikurangi. Apa alasan pemerintah Aceh mengurangi luasnya?” kata TM Zulfikar di Banda Aceh, Minggu (20/1/13).

Menurut dia, usulan perubahan fungsi kawasan hutan di RTRW Aceh tidak terlepas berbagai kepentingan ekonomi atas sumber daya alam. Jika dilihat dari program master plan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia (MP3I), Aceh menjadi fokus sasaran pengembangan sawit dan tambang.

Sejumlah kelompok masyarakat sipil Aceh saat ini memantau proses penyusunan RTRW itu. Mereka sedang memeriksa peta usulan perubahan tata ruang Aceh ini dan mencocokkan dengan beberapa areal konsesi tambang, hak guna usaha (HGU) sawit, maupun pembangunan jalan yang hendak membelah hutan Aceh.

Proses penyusunan RTRW dimulai sejak rehabilitasi Aceh pasca tsunami tahun 2005. Sejak 2010 draf RTRW masuk pembahasan ke DPRA. Karena tak kunjung dicapai kata sepakat antara legislatif dan eksekutif di masa Gubernur Irwandi, Pansus RTRW mengambil alih proses. Mereka membuat draf qanun tandingan dengan mengakomodir usulan kabupaten yang ingin melepas kawasan hutan.

Hampir setengah tutupan hutan di Sumatera, yang masih terjaga ada di Aceh. Di Aceh terdapat dua blok hutan sangat penting, yakni Ekosistem Leuser seluas 2,6 juta hektar dan Ekosistem Ulu Masen seluas 730 ribu hektar. Hutan Aceh merupakan tempat terakhir dimana empat satwa langkah endemik Sumatera masih ditemukan seperti orangutan, badak, gajah dan harimau.

Dalam draf RTRW Aceh versi DPR Aceh ini, kawasan lindung Aceh ditetapkan seluas 2.649.072 hektar (46,66 %) dan kawasan budidaya 3.027.742 hektar (53,34 persen). Berdasarkan citra landsat 2009 Aceh, masih memiliki tutupan hutan 3.223.635 hektar. Kondisi ini memperlihatkan masih banyak hutan Aceh dalam posisi terancam karena berada di luar kawasan lindung.

Sumber : Mongabay

0 Comments

Rakor Pembahasan Raperda RTRW Kota Jayapura

1/31/2013

0 Comments

 
Picture
Pada tanggal 23 Januari 2013 bertempat di Gedung SDA Kementerian Pekerjaan Umum, telah dilaksanakan Rakor Kelompok Kerja Teknis BKPRN untuk membahas Raperda dan Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jayapura.

Acara tersebut dipimpin oleh Kasubdit Pembinaan Kota, Firman Hutape dan dihadiri oleh Wakil Walikota Jayapura, Kepala Bappeda Kota Jayapura dan beberapa perwakilan dari Kementerian/Lembaga anggota BKPRN, diantaranya dari Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Badan Informasi Geospasial, Kementerian Pertahanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, dan Badan Pertanahan Nasional.

Adapun beberapa hal yang dibahas pada pertemuan tersebut adalah mengenai KSN Perbatasan dengan Papua Nugini, Kebijakan dan strategi pengendalian banjir di Kota Jayapura, termasuk luasan RTH guna mencegah terjadinya bencana banjir seperti yang menimpa Jakarta beberapa waktu lalu. Serta perbaikan peta yang akan dilakukan di Badan Informasi Geospasial.

Sumber : BKPRN.org

0 Comments

Walikota Metro Bantah Pembangunan SKO Langgar RTRW

1/31/2013

0 Comments

 
METRO (Lampost.co): Walikota Metro Lukman Hakim mengatakan pembangunan SKO (Sekolah Keberbakatan Olahraga), yang berlokasi di Tejosari sudah tepat. Hal itu disampaikan merespon pernyataan DPRD setempat yang menilai pembangunan lokasi SKO di Tejosari bertentangan dengan konsep penghijauan.

Sebelumnya keberadaan SKO bantuan pusat dan provinsi tersebut dinilai DPRD menyalahi, karena daerah tersebut merupakan areal penghijauan. Sementara Walikota mengatakan pembangunan SKO sudah sesuai dengan RTRW (rencana tata ruang wilayah).

"SKO dibangun di sana, sudah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW)," ujar Lukman, Kamis (31-1). Walikota mengatakan memang lokasi tersebut di dalam RTRW Kota Metro diperuntukkan sebagai lokasi pengembangan sarana keolahragaan.

Karena itu, lahan tersebut cocok dengan program provinsi membangun SKO. Nantinya, sekolah ini akan seperti sekolah olahraga di Ragunan, DKI Jakarta di mana peserta didiknya berasal dari berbagai daerah.

Sehingga, adanya SKO di Metro dapat memberikan manfaat yang baik bagi daerah ini. "Sekolah ini dapat menjadi salah satu magnet agar orang datang ke Metro," tambahnya.

Diakuinya, selama lahan tersebut kosong, sebelum menjadi lokasi SKO, pemkot berinisiatif menanam pepohonan di sana. Menurut Lukman, tidak ada alih fungsi lahan, karena dalam RTRW, peruntukan lahan ini memang pengembangan sarana olahraga.

"Pemahaman ini penting supaya tidak timbul polemik," ucapnya. Diutarakannya, program penanaman pohon atau penghijauan merupakan hal yang tetap dilakukan oleh pemkot maupun dirinya.

Dua pecan lalu, Gubernur Lampung Sjahroedin ZP meletakkan peletakan batu pertama pembangunan sekolah tersebut. Pembangunan SKO akan dilakukan dalam beberapa tahapan, yang total anggaran pembangunan hingga rampung diperkirakan menelan Rp.42 miliar.

SKO diharapkan mampu melahirkan atlet-atlet berprestasi yang mampu mengharumkan nama daerah. SKO akan menerima siswa yang dipilih dari seluruh kabupaten/kota di Lampung. 

Sumber : LamPost
0 Comments

Pengesahan RTRW Babel Ditarget Maret

1/31/2013

0 Comments

 
Picture
PANGKALPINANG-Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bangka Belitung (Babel) mengejar target untuk melakukan pengesahan terhadap Raperda RTRW Babel, Maret 2013 ini melalui sidang Paripurna DPRD.

Menurut salah satu anggota Pansus RTRW Babel dari Fraksi PKS, Aksan Visyawan, dengan disahkannya Raperda RTRW Babel ini diharapkan Panduan wilayah yang selama ini menjadi permasalahan tumpang tindih lahan bagi kepentingan masyarakat Babel dapat terselesaikan. "Pengesahan Raperda RTRW Babel ini menjadi Perda RTRW yang dikejar Maret ini baru sebatas rencana, namun sudah menjadi target Pansus RTRW," kata Aksan.

Aksan menjelaskan, draf RTRW ini sudah dilakukan uji publik pada Januari 2013 kemarin dengan cara menyebarkan drfat RTRW tersebut kepada LSM, Astrada, kalangan akademisi dan organisasi masyarakat lainnya. Dari uji publik inilah kata Aksan akan di dapat masukan tentang kekurangan yang ada pada draft RTRW tersebut.

Selanjutnya memasuki Februari 2013 ini, Pansus RTRW akan mengagendakan rapat internal, kemudian setelah itu akan dilakukan peninjauan ke lapangan. Baru kemudian meminta kepada Banmus untuk menjadwalkan rapat Paripurna pengesahan Raperda RTRW ini.

Aksan menambahkan, setelah disahkan melalui rapat Paripurna, secara otomatis Perda RTRW ini langsung berlaku dan berjalan. Sebab terang Aksan, sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. "Apabila terjadi pelanggaran yang tidak sesuai dengan Perda RTRW ini akan ada sanksi hukumnya, yang mana untuk sanksi hukum ini sebelumnya sudah di konsultasikan ke biro hukum Departemen Dalam Negeri," ujarnya.

Ditanya, permasalahan dokumen mengenai status lahan yang saat ini belum dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan, hal itu kata Aksan sudah selesai sejak Desember 2012 lalu, hanya saja Dinas Kehutanan Babel belum memberi dokumen tersebut ke Pansus.

Untuk itu ujar Aksan, Pansus akan mengundang pihak Dinas Kehutanan dalam rapat tersebut guna mempertanyakan bagaimana soal dokumen itu kepada Dinas Kehutanan. "Sudah selesai atau belum, kalau sudah selesai bearti tinggal pro aktif dari Dinas Kehutanan untuk berkoordinasi dengan pihak Kementerian," ucap Aksan.

Sebenarnya tambah Aksan, mengenai Raperda RTRW ini tinggal di sahkan saja oleh DPRD Babel, tetapi karena banyak. Perubahan jadi harap bisa di maklumi

Akan tetap, Aksan tetap optimis pembahasan dan sosialisasi draf RTRW ini dapat segera selesai. Karena menurut dia perda RTRW sangat urgen dan penting untuk masyarakat Babel. Aksan juga menjamin kalau tidak ada kepentingan tersembunyi dibalik molornya penetapan RTRW Babel ini.

Sumber : RadarBangka

0 Comments

Lokasi Pabrik JMI Tidak Tabrak RTRW Kulonprogo

1/31/2013

0 Comments

 
Picture
KULONPROGO—Dinas Perindustrian Perdagangan Energi Sumber Daya Mineral Kulonprogo menegaskan rencana PT Jogja Magasa Iron mendirikan pabrik bijih besi di Karangwuni tidak menabrak aturan.

Kepala Disperindag ESDM Kulonprogo Djunianto Marsudi Utomo mengungkapkan pabrik pengolahan konsentrat pasir besi menjadi bijih besi berbeda dengan pabrik industri.
“Pengolahan dari konsentrat menjadi pig iron [bijih besi] itu masih dalam koridor proses pertambangan sehingga bisa dilakukan di dalam areal kontrak karya, entah itu di sisi timur atau barat,” tutur Djunianto, Jumat (1/2).

Sebenarnya yang disebut pabrik bijih besi itu hanyalah menempatkan sejumlah peralatan untuk mengolah konsentrat menjadi bahan tambang sehingga tidak bisa dipersepsikan sebagai pabrik industri.  Pengolahan bahan tambang berupa bijih besi itulah baru bisa dilakukan di kawasan industri yang diatur dalam Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Karena itu, Djunianto menilai rencana pendirian pabrik pengolahan konsentrat di Desa Karangwuni, Kecamatan Wates tetap dibenarkan karena diatur dalam kontrak karya sehingga tidak bertabrakan dengan aturan RTRW Kulonprogo maupun DIY. “Ada pemahaman yang belum pas antara pengolahan konsentrat menjadi pig iron dan industri baja. Dua hal itu berbeda karena yang pertama masih dalam proses penambangan,” ungkapnya.

Terkait dengan rencana revisi Rancangan Anggaran Belanja (RAB) pendirian pabrik bijih besih, Djunianto mengatakan rencananya Senin (4/1) sore Pemerintah Kabupaten Kulonprogo bakal memberikan masukan dalam pertemuan di kantor Kementerian ESDM di Jakarta. Dalam pertemuan itu, beberapa masukan yang diberikan soal lokasi dan proses yang harus segera dilakukan PT JMI.

Sumber : SoloPos

0 Comments

Dewan Boltim Lanjutkan Pembahasan Ranperda RTRW

1/30/2013

0 Comments

 
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLTIM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melanjutkan pembahasan rancangan peraturan Daerah (Ranperda) Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pada Kamis (31/1) sekitar pukul 12.30 Wita

Rapat panitia khusus (pansus) 6 Ranperda dipimpin oleh ketua DPRD Boltim, Sumardia Modeong dan dihadiri oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Boltim dipimpin oleh Wakil Bupati Boltim, Medy Lensun dan Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Assegaf.
"Rapat ini adalah lanjutan pembahasan minggu lalu. Semoga ranperda RTRW ini bisa selesai hari ini sehingga minggu depan kita bahas 4 ranperda sisanya," jelas Sumardia. 


Sumber : TribunNews
0 Comments

PENATAAN RUANG KOTA AMBON DAPAT PERHATIAN IPB

1/30/2013

0 Comments

 
Picture
Ambon (Care)- Arah kebijakan pengembangan Kota yang selama ini dilakukan Pemerintah Kota Ambon khususnya menyangkut strategi penggunaan lahan dalam penataan ruang mendapat perhatian kalangan Institut Pertanian Bogor (IPB), dan oleh karena itu dalam waktu dekat akan dilakukan penelitian tentang arah kebijakan dimaksud.

Adapun penelitian ini akan dilakukan Mahasiswa Pascasarjana Institut Pertanian Bogor (IPB) Program Study Perencanaan Wilayah, Ny. Nurul Hasanah Francis SP, yaitu dalam rangka penulisan thesisnya yang berjudul : ANALISIS PERUBAHAN PENGGUNAAN LAHAN DALAM KAITAN DENGAN PENATAAN RUANG YANG BERBASIS DAYA DUKUNG LINGKUNGAN DI KOTA AMBON.

Penelitian ini menempatkan  Kebijakan Penataan Ruang sebagai variable antara untuk mengetahui secara jelas bagaimana hubungan timbal-balik antara perubahan penggunaan lahan pada satu pihak, dengan daya dukung lingkungan di Kota Ambon. Keterangan ini disampaikan Nurul, yang biasanya disapa Mbak Cicing, beberapa waktu lalu ketika ditemui di kediamannya di Kompleks BTN Puskopad Waiheru Ambon.

Ibu satu anak blasteran Palembang-Padang Pariaman ini mengaku tertarik meneliti arah dan kebijakan penataan ruang yang dilakukan Pemerintah Kota Ambon antara lain karena penataan Kota mengesankan tidak ada pembagian wilayahnya ke dalam zona-zona pengembangan atau mungkin juga disebabkan sistem pengendalian tidak dilakukan secara konsisten sehingga menyebabkan pertumbuhan fisik Kota nampak begitu pesat tetapi menimbulkan kesan semrawut atau acak-acakan mulai dari pusat Kota sampai jauh menjangkau kawasan-kawasan perbukitan yang berlereng terjal. Akibatnya, pertumbuhan fisik Kota cendrung mengindikasikan kesan yang paradox dan melampaui daya dukung lingkungan.

Padahal kebijakan penggunaan lahan dalam sistem penataan Kota idealnya harus tetap berjalan selaras dengan daya pikul atau daya dukung lingkungan agar bisa meminimalisier dampak ekologis yang sering terjadi di mana-mana terutama misalnya bencana banjir atau bahaya kebakaran dalam lingkungan pemukiman. Jika hal ini masih terus diabaikan, bukan mustahil ke depan nanti kebijakan penataan ruang Kota Ambon menjadi tidak terkendali sehingga laju kecepatan pertumbuhan Kota akan jauh melampaui daya dukung lingkungan dan dampaknya pun akan makin jauh lebih kompleks.

Mantan Dosen Universitas Iqra Buru yang bersuamikan pria asal Pulau Kisar Maluku Barat Daya ini lebih jauh mengatakan, berangkat dari keprihatinan menyaksikan pertumbuhan Kota Ambon, maka selain penelitiannya ini bertujuan memperkaya khasanah ilmu dan pengetahuan khususnya pada Program Study Perencanaan Wilayah di IPB Bogor, juga sekaligus diharapkan ada rekomendasi yang mungkin berfaedah dan dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh Pemerintah Propinsi Maluku mau pun Pemerintah Kota Ambon dalam rangka pengembangan Kota Ambon  ke depan.

Menurutnya, rasionalisasi penggunaan lahan harus diintegrasikan ke dalam konsep dasar penataan ruang di perkotaan dan pertumbuhannya harus dikalkulasikan berjalan setara dengan daya dukung lingkungan. Penataan Kota yang cuma mengejar kecepatan pertumbuhan fisik tetapi tidaki dimanaje dengan baik dan proporsinya dibiarkan berjalan begitu saja hingga melampaui daya dukungan lingkungan, niscaya akan mengakibatkan timbulnya aneka-ragam dampak sosial mau pun dampak ekologis yang tak kalah mengerikan.

Timbulnya kawasan-kawasan kumuh di perkotaan serta bahaya kebakaran dan banjir sesungguhnya merupakan dampak yang sangat lazim dan sangat sering pula timbul di mana-mana.

Dia sendiri melihat, apa yang berlangsung selama ini khususnya perubahan penggunaan lahan pada sebagian kawasan di Kota Ambon memang mengindikasikan pertumbuhan yang sudah melampaui daya dukung lingkungan. Hal ini katanya memang lebih banyak disebabkan kebijakan tata-ruang pada masa kepemimpinan rezim-rezim terdahulu, dan oleh karena itu mau tak mau diperlukan langkah-langkah progresif oleh rezim yang berkuasa sekarang agar ke depan nanti dapat diformulasikan kebijakan-kebijakan terukur yang dapat berfungsi secara efektif meminimalisier dampak yang bakal ditimbulkan.

Pada akhir pembicaraannya Mbak Cicing mengatakan, dari tujuan penelitiannya yang juga bermaksud membantu Pemerintah Kota Ambon, maka diharapkan ada dukungan dari Walikota bersama segenap Pimpinan Instansi terkait khususnya dalam penyediaan data dan informasi yang diperlukan agar penelitian ini berjalan lancar dan dapat membuahkan produk berupa rekomendasi yang tepat dan terukur.

Sumber : CahayaReformasi

0 Comments

Pasar Bekas Terbakar Dibangun Tanpa RTRW

1/29/2013

0 Comments

 
Jember (beritajatim.com) - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyatakan membangun kembali Pasar Kencong yang terbakar pada tahun 2005 dengan mengacu rencana tata ruang wilayah (RTRW). Namun pedagang menampik pernyataan itu.

Pernyataan Pemkab ini disampaikan Kepala Bagian Hukum Hari Mujianto, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Rabu (30/1/2013). Sidang dipimpin majelis yang diketuai Adi Hernomo Yulianto.

Pedagang Pasar Kencong menggugat Bupati MZA Djalal sebesar lebih dari Rp 80 miliar bersama DPRD Jember sebagai turut tergugat. Bupati dinilai telah mengabaikan kepentingan dan kesejahteraan 699 orang pedagang.

Sejak terbakarnya pasar tersebut pada 15 Agustus 2005, para pedagang dipindah ke tempat penampungan dengan janji akan dibangunkan pasar baru dengan biaya investor di luar negara. Lokasi pasar baru adalah lahan negara yang selama ini dikelola PT Perkebunan Nusantara 11. Lokasi pasar lama dijadikan taman kota oleh Pemkab Jember.

Namun, dalam perjalanannya, sejak 2005 hingga saat ini, pembangunan pasar baru belum juga kelar. Pedagang merasa dirugikan dengan kebijakan Pemkab ini. Selain menggugat ganti rugi sejumlah uang, pedagang menuntut agar pasar dibangun kembali di lokasi lama, dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jember.

Menurut Hari, pemilihan lokasi untuk Pasar Kencong yang baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan pasar Tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toko Modern. Di sana disebutkan, lokasi pendirian pasar tradisional wajib mengacu pada RTRW kabupaten/kota dan Rencana Detauil Tata Ruang Kabupaten/Kota, termasuk peraturan zonasinya.

Lokasi lama juga dianggap Pemkab Jember tidak layak untuk pasar. "Di samping itu, lokasi pasar lama tersebut telah menjadi taman kota," kata Hari.

Pernyataan ini membuat perwakilan pedagang heran. "Jember belum punya peraturan daerah tentang RTRW. Kalau ini dibuat alasan, keputusan bupati yang menetapkan lokasi pasar menjadi taman kota batal demi hukum," kata Moh. Sholeh, salah satu penggugat. 



Sumber : BeritaJatim
0 Comments

Kementerian PU Segera Evaluasi Tata Ruang Jabodetabekpunjur

1/28/2013

0 Comments

 
Picture
[JAKARTA] Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) akan meninjau kembali peraturan daerah (perda) tata ruang untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) dalam waktu dekat.   

Dirjen Penataan Ruang, Kemen PU, Imam Ernawi, kepada SP di kantornya, Jumat (25/1), mengatakan, evaluasi yang akan dilakukan itu menyusul bencana banjir yang melanda ibukota Jakarta beberapa hari terakhir. 

“Kita perlu lihat kembali perda mengenai tata ruang di daerah-daerah itu,” kata Imam.     

Menurutnya, kajian ulang ini dilakukan melalui evaluasi atau audit tata ruang yang rutin dilakukan setiap lima tahun sekali. Audit tata ruang tersebut akan melibatkan kerja sama pemerintah daerah (pemda) terkait. 

"Kami akan lakukan audit tata ruang untuk kawasan Jabodetabekpunjur dahulu, sebagai bahan peninjauan kembali RTRW” ujar Imam.   

Imam mengatakan, banyak pembangunan di Jabodetabekpunjur ini yang dilihat dari sisi koefisien dasar bangunan (KDB) berdasarkan perda sudah memenuhi, tetapi belum tentu berdasarkan koefisien dasar hijau (KDH)-nya juga semua sudah dipenuhi. 

“Ini yang harus kami evaluasi,” kata dia.   Menurut Imam, KDH harus  dipertahankan, namun yang terjadi saat ini hampir semua wilayah di Jabodetabek telah mengalami perkerasan. 

"Seharusnya dibuat KDH per kapling, bikin biopori, dan sumur resapan," tegas Imam.

Sumber : SuaraPembaruan

0 Comments

Arahan Kebijakan Program 2014 dan Indikasi RPJMN III Bidang Penataan Ruang

1/28/2013

0 Comments

 
Picture
Undang-Undang No. 17/2007 membagi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) menjadi jilid I s/d IV. Untuk mencapai tujuan akhir RPJPN, kesinambungan program antara RPJMN tersebut harus selalu dijaga. Oleh sebab itu, menjelang berakhirnya RPJMN II perlu dipersiapkan indikasi program 2015-2019 guna memasuki RPJMN III. Focus Group Discussion (FGD) ini merupakan kelanjutan kegiatan yang serupa sebelumnya dan dilakukan secara berkesinambungan. Demikian diungkapkan Direktur Bina Program dan Kemitraan Kementerian PU Rido Matari Ichwan dalam FGD Arahan Kebijakan Program 2014 dan Indikasi RPJMN III Bidang Penataan Ruang di Jakarta, pekan lalu.

Menurut Rido, untuk tahun 2015-2019 kita dapat berpijak pada RPJP yang telah ada beserta isu-isu yang ada bisa dijadikan kerangka dan alat pikir sehingga dapat memprediksi persoalan dan langkah kedepan. Persoalan yang paling dekat dengan penataan ruang saat ini adalah tentang Rencana Rinci Tata Ruang. Selain itu permasalahan lainnya adalah arah implementasi atau pemanfaatan penataan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, yang perlu disiapkan adalah kelembagaan dan kapasitas penataan ruangnya sehingga dapat berjalan secara maksimal.

Direktur Tata Ruang dan Pertanahan, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Dedy Koespramoedyo menjelaskan, tahun 2014 merupakan tahap transisi RPJM II ke RPJM III, oleh sebab itu nantinya Rencana Kerja Pemerintah (RKP) juga akan membahas mengenai transisi tersebut. Dari hasil monitoring oleh Bappenas, khusus di bidang penataan ruang, terdapat 4 fokus prioritas di luar bidang perkotaan. Fokus prioritas 1 yaitu penyelesaian peraturan perundangan sesuai amanat UU Penataan Ruang; kedua adalah peningkatan kualitas produk rencana tata ruang; ketiga yaitu sinkronisasi program pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang; dan keempat yakni peningkatan kesesuaian pemanfataan lahan dengan rencana tata ruang. 

Dedy menambahkan, untuk mencapai visi RPJPN 2005-2015 sesuai UU No. 17/2007 yaitu mewujudkan Indonesia yang maju, mandiri dan adil, diperlukan 4 tahapan yang dibagi menjadi RPJM 1 (2005-2009), RPJM 2 (2010-2014), RPJM3 (2015-2019), dan RPJM 4 (2020-2014). Kita saat ini dalam posisi ke-2, pada tahapan memantapkan penataan kembali NKRI, meningkatkan kualitas SDM, membangun kemampuan IPTEK, dan memperkuat daya saing perekonomian.

Direktur Perkotaan dan Perdesaan Bappenas Hayu Parasati mengatakan, terrdapat tiga pekerjaan rumah penting yang harus diperhatikan dan perlu dipertajam oleh Kementerian Pekerjaan Umum khususnya Ditjen Penataan Ruang yang nantinya menjadi dasar RPJMN 2015-2019 yaitu terkait indikator, fokus kebijakan hingga programnya serta fokus prioritas lokasi. Intinya kita akan bergerak ke daya saing, dimana basisnya adalah SDA dan IPTEK dengan tema bergerak ke pembangunan ekonomi lokal seperti dalam RKP 2014 yang bergerak kearah daya saing ekonomi lokal. Peran dari Penataan Ruang sangat dibutuhkan melalui RTRW-nya, agar bisa menggiring menuju kearah sana. 

Hayu menegaskan, terdapat 10 isu yang harus diselesaikan di tahun 2014, antara lain belum sinkronnya instrumen kebijakan, kemiskinan, kerawanan sosial, rendahnya modal sosial dan budaya, lemahnya kelembagaan, lemahnya kapasitas Pemerintah kota, kerentanan terhadap bencana dan perubahan iklim, belum optimalnya pembangunan ekonomi, rendahnya akses terhadap pelayanan publik, dan pemanfaatan ruang yang tidak tekendali. Apabila ke-10 isu tersebut belum bisa terselesaikan di tahun 2014, maka isu ini harus diselesaikan dalam RPJM III.


Sumber : PenataanRuang.net

0 Comments
<<Previous

    Tata Ruang

    Berita Tata Ruang menyajikan informasi seputar isu dan permasalahan tata ruang, perkotaan dan perdesaan, 

    Berita Lainnya

    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Pertanahan
    • Air Minum
    • Sanitasi
    • Persampahan
    • Drainase

    Archives

    April 2013
    March 2013
    February 2013
    January 2013
    June 2012
    May 2012
    April 2012
    March 2012

    Categories

    All
    Aceh
    Adat
    Adb
    Agropolitan
    Aktivis Lingkungan
    Ambon
    Anggaran
    Apartemen
    Audit Tata Ruang
    Bakosurtanal
    Bali
    Bandar Udara
    Bandung
    Bangka Belitung
    Bangunan
    Banjarmasin
    Banjir
    Bappeda
    Batang
    Batas Wilayah
    Bekasi
    Bencana Alam
    Bengkulu
    Berau
    Bkprd
    Bkprn
    Bogor
    Bumn
    Bupati
    Cagar Alam
    Cipta Karya
    Data
    Dengar Pendapat
    Depok
    Desa
    Desentralisasi
    Dinas Tata Ruang
    Direktur Jenderal
    Dpd
    Dpr
    Dprd
    Ekologi
    Ekonomi
    Evaluasi Tata Ruang
    Geospasial
    Gorontalo
    Gubernur
    Hak
    Halmahera
    Hukum
    Hutan
    Imb
    Implementasi
    Industri
    Informasi
    Infrastruktur
    Investasi
    Izin Lokasi
    Jabodetabek
    Jabodetabekpunjur
    Jakarta
    Jalan
    Jalan Tol
    Jambi
    Jawa Barat
    Jawa Tengah
    Jawa Timur
    Jogja
    Kabupaten
    Kajian Lingkungan Hidup Strategis
    Kaji Ulang
    Kalimantan
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Selatan
    Kalimantan Tengah
    Kalimantan Timur
    Kampung
    Kampus
    Karang Anyar
    Kawasan
    Kawasan Strategis
    Kebakaran
    Kebijakan
    Kehutanan
    Kementrian Dalam Negeri
    Kementrian Kehutanan
    Kementrian Pekerjaan Umum
    Kementrian Pu
    Kesadaran Masyarakat
    Konsultan
    Kota
    Kota Hijau
    Kota Satelit
    Kualitas Infrastruktur
    Kudus
    Kuningan
    Kutai
    Lahan
    Lampung
    Lembaga Swadaya Masyarakat (lsm)
    Lingkungan
    Lingkungan Hidup
    Lokasi
    Lokasi Penambangan
    Lomba
    Mahasiswa
    Makam/kuburan
    Makassar
    Malang
    Mall
    Maluku
    Mamuju
    Maros
    Masyarakat
    Medan
    Megapolitan
    Menado
    Milyar
    Mineral Dan Batubara
    Mitigasi
    Mp3ei
    Musrenbang
    Nasional
    Nusa Tenggara Barat
    Pabrik
    Padang
    Palembang
    Pansus Rtrw
    Papua
    Pasar
    Pedagang Kaki Lima
    Pedestrian
    Pekanbaru
    Pelabuhan
    Pelanggaran Tata Ruang
    Pemanfaatan Tata Ruang
    Pematang Siantar
    Pembahasan Rtrw
    Pembangunan Jalan
    Pembangunan Vertikal
    Pembongkaran
    Pemerintah
    Pemerintah Daerah
    Pemerintah Kabupaten
    Pemerintah Kota
    Pemerintah Provinsi
    Pemetaan
    Pemko
    Pemukiman
    Penataan Bangunan
    Penataan Ruang
    Pendidikan
    Pengembangan Wilayah
    Pengembang (developer)
    Pengendalian
    Pengesahan Rtrw
    Penolakan
    Peraturan Daerah
    Peraturan Pemerintah
    Peraturan Presiden
    Perda
    Perencanaan
    Perguruan Tinggi
    Perkebunan
    Perkindo
    Perpres
    Pertambangan
    Pertanahan
    Pertanian
    Perumahan
    Peta
    Pkl
    Pltu
    Properti
    Provinsi
    Proyek
    Pulau
    Ranperda
    Rawan Bencana
    Rdtr
    Real Estate Indonesia (rei)
    Regulasi
    Reklamasi
    Reklame
    Relokasi
    Rencana Detail Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang Wilayah
    Revisi Rencana Tata Ruang
    Riau
    Rokan Hulu
    Rth
    Rtrw
    Rtrw Kabupaten
    Rtrw Kota
    Rtrwp
    Rtrw Provinsi
    RTRW. Rencana Tata Ruang
    Ruang Milik Jalan
    Ruang Publik
    Ruang Terbuka Hijau
    Samarinda
    Sanksi & Denda
    Sekolah
    Semarang
    Sepeda
    Sk Menhut
    Solo
    Sosialisasi
    Spbu
    Studi Banding
    Sulawesi Barat
    Sulawesi Selatan
    Sulawesi Utara
    Sumatera Barat
    Sumatera Selatan
    Sumatera Utara
    Sungai
    Surabaya
    Taman Kota
    Tata Ruang
    Tim Koordinasi Penataan Ruang
    Transportasi
    Undang Undang
    Undang-undang
    Universitas
    Urbanisasi
    Uupa
    Walikota
    Warga
    Water Front City
    Wilayah Perbatasan
    Wisata
    Yogyakarta

    RSS Feed

Links

www.Sanitasi.Net
www.Sanitasi.Org
www.TeknikLingkungan.Com

www.Nawasis.Com
www.InfoProcurement.Com
www,InfoKonsultan.Com

Picture
Indonesian Institute
for Infrastructure Studies

Jl. P. Antasari, Kebayoran Baru
Jakarta 12150, Indonesia
Email :