Demikian diungkapkan pakar kota Eko Budihardjo dalam acara Kick Off Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) 2012 Jateng di Laras Asri Resort and Spa, Salatiga, Senin (5/2). ''Rencana dan tindakan itu seperti kaki kanan dan kaki kiri, dua-duanya penting. Rencana yang baik adalah gladi resik untuk pelaksanaan. Indonesia itu dikenal sebagai bangsa yang hebat dalam penyusunan konsep, namun lemah di pelaksanaannya,'' ujarnya mengingatkan.
Acara yang diberi tajuk kick off tersebut dimaksudkan untuk membuka pelaksanaan P2KH tahun ini. Kegiatan yang digelar Direktorat Jendral Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Jateng tersebut, utamanya diikuti oleh perwakilan dari kabupaten/kota di Jateng peserta P2KH 2012. Dari 60 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, 15 peserta P2KH 2012 berasal dari Jateng, termasuk Salatiga.
Eko menuturkan, kewajiban setiap daerah menyediakan minimal 30 persen ruang terbuka hijau (RTH) dari luas wilayah masing-masing harus diimbangi dengan sebaran yang proporsional. Gerakan kota hijau menurutnya tidak dapat ditawar-tawar apalagi telah diatur dalam perundangan.
Bila tidak, maka sebagaimana yang ditulis JO Simonds pada 1978, hal itu disebut sebagai ecological suicide atau bunuh diri ekologis. Bunuh diri ekologis dapat dilihat dalam kegiatan seperti bukit dikepras, pantai diurug, pohon ditebang, kuburan digusur, dan sebagainya, hanya untuk tujuan ekonomi. Sebagaimana yang menjadi ciri khasnya, mantan Rektor Universitas Diponegoro itu membawakan materi diselingi guyonan, anekdot, juga puisi, namun malah menunjukkan kebernasannya.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Jateng Muhammad Tamzil menyatakan, di luar 15 kabupaten/kota di Jateng yang telah mengikuti P2KH, dirinya berjanji mendorong daerah-daerah lain segera menyusul. ''Mulai tahun ini program dilaksanakan, tentunya kami menginginkan dan mendorong akan daerah lainnya segera menyusul menyusun rencana tata ruang dan wilayah berkaitan dengan program kota hijau,'' katanya.
Joessair Lubis, Direktur Perkotaan Ditjen Penataan Ruang menandaskan, P2KH merupakan program kolaboratif antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Program ini menurutnya merupakan tahapan yang lebih maju tidak berhenti pada penyusunan rencana, melainkan pada aksi nyata.