Hingga awal tahun ini, jumlah provinsi yang telah memiliki Perda RTRW baru 14. Sedangkan, untuk tingkat Kabupaten ada 205 dan untuk Kota 56 daerah telah memiliki Perda RTRW. Sisanya, yakni 19 Provinsi, 193 kabupaten, dan 37 kota masih belum memiliki Perda. Padahal, regulasi di tingkat pusat sudah diterbitkan sejak tahun 2007. Secara keseluruhan, ada 249 daerah atau 47 persen yang masih menggunakan perda RTRW lama.
Direktur Jenderal Penataan Ruang Imam S Enawi mengakui, masih banyak daerah yang belum memiliki regulasi RTRW. Meski begitu, pihaknya membantah jika hambatan ada pada kementerian PU. "Hampir seluruh daerah (yang belum memiliki perda) raperdanya telah mendapatkan persetujuan secara substansi dari Menteri PU," terangnya saat dikonfirmasi.
Ke-19 provinsi sudah mendapat persetujuan. Untuk kabupaten sudah 198 daerah yang disetujui. Sedangkan, untuk kota sudah mencapai 31 daerah. Selebihnya masih dalam proses revisi, rekomendasi Gubernur, dan pembahasan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN). Salah satu daerah yang masih dalam tahap pembahasan di BKPRN adalah Kota Surabaya.
Kota Surabaya sempat bermasalah dengan Raperda RTRW lantaran terbentur persoalan tol tengah kota. Pemkot Surabaya ngotot menolak pembangunan tol tengah kota yang telah dimasukkan dalam RTRW nasional.
Imam menyatakan, peninjauan tahun ini akan diawali dari kawasan Jabodetabek. Dari Sembilan daerah di Jabodetabek, hanya satu yang belum memiliki perda RTRW, yakni kota Depok. "Dalam Undang-Undang, peninjauan dilakukan lima tahun sekali. Tujuannya agar ada kepastian hukum," lanjutnya.
Peninjauan bisa saja dilakukan sebelum lima tahun. Namun, harus ada hal khusus yang membuat peninjauan harus dilakukan sebelum waktunya. Misalnya terjadi bencana nasional di wilayah itu, atau ada perubahan batas wilayah antar daerah. Di luar itu, peninjauan tetap dilakukan lima tahun sekali.
Sumber : Jambi-Independent