"Lokasi itu belum fix akan dijadikan zona merah, itu lokasi yang memenuhi kriteria dan seharusnya masuk zona merah seperti yang dipersyaratkan peraturan sebelumnya," kata Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bandung Emma Sumarna, ketika ditemui usai rapat pembahasan Raperwal PKL, Senin (12/3). Adapun zona merah yang dipersyaratkan oleh peraturan sebelumnya misalnya jalan nasional, jalan provinsi, sekitar tempat ibadah, rumah sakit, kompleks militer, dan sekitar rumah dinas pejabat provinsi dan Kota Bandung.
Dia mengakui, hampir 90 persen PKL di Kota Bandung saat ini justru berjualan di zona yang diusulkan sebagai zona merah. Misalnya, kawasan tujuh titik, Masjid Raya Bandung, dan 158 titik pasar kaget yang mayoritas berada di sekitar lokasi ibadah.
"Kalau semuanya dijadikan zona merah sepertinya sulit, kemungkinan besar sebagian di antaranya dialihkan zona kuning, dengan syarat PKL-nya harus mau diatur dan ditata," ucap Emma.
Dalam raperwal itu, diusulkan zona kuning sedikitnya 217 titik, dan zona hijau sedikitnya 63 titik.
Seperti diketahui, pembahasan Raperwal selama satu tahun terakhir terganjal penentuan lokasi-lokasi yang akan digolongkan menjadi zona merah (lokasi tidak ada PKL), zona kuning (lokasi yang bisa buka tutup PKL berdasarkan waktu dan tempat), serta zona hijau (lokasi yang diperbolehkan berdagang bagi PKL).
Menurut Emma, pengalihan tersebut tidak berarti melemahkan peraturan sebelumnya yang lebih tinggi.. "Di dalam perda sudah disebutkan, selama bisa diatur oleh walikota tidak masalah. Lagipula kalau Permen PU mengenai jalan tidak bisa dioprek-oprek, semua jalan di Kota Bandung tidak ada PKL," katanya.
Misalnya, ruas Jalan Sukajadi dan Ahmad Yani yang saat ini "dikuasai" PKL, padahal berstatus jalan provinsi. "Di Otista dan Kapatihan juga sudah bukan rahasia lagi, kondisinya sangat semrawut, PKL bahkan menempati 3/4 badan jalan, dan ini seringkali dikeluhkan warga," ujarnya.
Dalam perwal itu juga ditentukan bahwa setiap pasar tumpah hanya diperbolehkan mulai pukul 22.00 hingga 06.00 WIB. Selain itu, lokasi kuliner juga baru boleh berdiri mulai pukul 17.00 hingga 04.00 WIB.
Ketua Komisi A Haru Suandharu mengatakan, usulan 283 titik tersebut akan sulit diimplementasikan di lapangan. "Sekarang yang tujuh titik saja sudah kewalahan, apalagi 283 titik. Kalau mau menambah zona merah pelan-pelan saja, atau dikuningkan dulu untuk lihat implementasinya di lapangan," kata Haru. Dia berharap, Pemkot memfokuskan zona merah pada keadaan eksisting di lapangan terlebih dahulu.
Haru menyebutkan,seharusnya zona merah menempati proporsi paling sedikit jika dibandingkan dengan zona kuning dan hijau. "Yang dilarang seharusnya lebih sedikit daripada yang diperbolehkan," kata Haru.
Menurut Haru, raperwal ini sudah harus disahkan selambat-lambatnya Mei 2012, agar anggaran yang dibutuhkan untuk penataan bisa dialokasikan dalam APBD Perubahan 2012. "Kalau tidak keburu di APBDP, nanti molor lagi di APBD 2013, akhirnya akan terus diundur-undur," ucapnya.
Sumber : SuaraMerdeka.Com