Rencana struktur ruang wilayah provinsi merupakan rencana kerangka tata ruang wilayah provinsi yang dibangun oleh konstelasi pusat-pusat kegiatan (sistem perkotaan) yang berhirarki satu sama lain dan dihubungkan oleh sistem jaringan prasarana wilayah provinsi terutama jaringan transportasi.
Pusat-pusat kegiatan pada wilayah provinsi merupakan pusat pertumbuhan wilayah provinsi, yang dapat terdiri atas:
PKN yang berada di wilayah provinsi;
PKW yang berada di wilayah provinsi;
PKSN yang berada di wilayah provinsi; dan
PKL yang ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi.
Sistem jaringan prasarana wilayah provinsi meliputi sistem jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, dan sumber daya air yang mengintegrasikan dan memberikan layanan bagi pusat-pusat kegiatan yang ada di wilayah provinsi.
Rencana struktur ruang wilayah provinsi berfungsi:
sebagai pembentuk sistem pusat kegiatan wilayah provinsi yang memberikan layanan bagi wilayah kabupaten dan wilayah kota yang berada dalam wilayah provinsi; dan
sebagai arahan perletakan sistem jaringan prasarana antarwilayah kabupaten/kota yang juga menunjang keterkaitan pusat kabupaten/kota antarwilayah provinsi.
Rencana struktur ruang wilayah provinsi dirumuskan berdasarkan:
kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi;
kebutuhan pengembangan dan pelayanan wilayah provinsi dalam rangka mendukung kegiatan sosial, ekonomi;
daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup wilayah provinsi;
kedudukan provinsi di dalam wilayah yang lebih luas; dan
ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Rencana struktur ruang wilayah provinsi dirumuskan dengan kriteria:
mengakomodasi rencana struktur ruang nasional dan memperhatikan rencana struktur ruang wilayah provinsi yang berbatasan;
jelas, realistis, dan dapat diimplementasikan dalam jangka waktu perencanaan pada wilayah provinsi bersangkutan;
pusat-pusat di dalam struktur ruang wilayah provinsi memenuhi ketentuan sebagai berikut:
mengadopsi pusat-pusat kegiatan yang kewenangan penetapannya berada pada pemerintah pusat yang terdiri atas: PKN, PKW, dan PKSN yang berada di wilayah provinsi bersangkutan;
memuat penetapan PKL; dan
harus berhirarki dan tersebar secara proporsional di dalam ruang wilayah provinsi serta saling terkait menjadi satu kesatuan sistem perkotaan.
4. dapat memuat pusat-pusat kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf 3 (butir pertama) di atas dengan ketentuan sebagai berikut:
pusat kegiatan yang dipromosikan untuk di kemudian hari dapat ditetapkan sebagai PKN (dengan notasi PKNp);
pusat kegiatan yang dipromosikan untuk di kemudian hari dapat ditetapkan sebagai PKW (dengan notasi PKWp);
pusat kegiatan yang dapat ditetapkan sebagai PKNp hanya pusat kegiatan yang sudah berstatus PKW;
pusat kegiatan yang dapat ditetapkan sebagai PKWp hanya kotakota yang memenuhi persyaratan PKL; dan
pusat kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 1) dan angka 2) harus ditetapkan sebagai kawasan strategis provinsi dan mengindikasikan program pembangunannya ke dalam arahan pemanfaatan ruangnya, agar pertumbuhannya dapat didorong untuk memenuhi kriteria PKN atau PKW.
5. pusat permukiman di dalam kawasan perkotaan metropolitan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai PKN dapat ditetapkan menjadi PKL dalam sistem pusat-pusat permukiman dalam struktur ruang wilayah provinsi sesuai dengan fungsi yang diemban dalam skala provinsi;
6. sistem jaringan prasarana wilayah provinsi dibentuk oleh sistem jaringan transportasi sebagai sistem jaringan prasarana utama dan dilengkapi dengan sistem jaringan prasarana lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7. merujuk pada ketentuan struktur ruang wilayah provinsi yang terdiri atas sistem prasarana utama pembentuk ruang dan sistem prasarana lainnya, yang terdiri atas:
Sistem prasarana utama pembentuk ruang dan
Sistem prasarana lainnya.
Sistem Prasarana Utama
Sistem prasarana utama yang merupakan sistem jaringan transportasi, yang terdiri atas:
Sistem jaringan transportasi darat,
Sistem jaringan transportasi laut,
Sistem jaringan transportasi udara,
Sistem jaringan transportasi darat
Jaringan jalan, yang terdiri atas:
jaringan jalan nasional (arteri primer, kolektor primer, jalan tol, dan jalan strategis nasional) yang ada dalam wilayah provinsi dan jaringan jalan yang menjadi kewenangan provinsi (kolektor primer dan jalan strategis provinsi) sesuai dengan ketentuan UU 34/2004 tentang Jalan; dan
terminal tipe A dan B dalam wilayah provinsi.
Ketentuan lebih rinci mengenai jaringan transportasi jalan raya pada wilayah provinsi mengikuti ketentuan Menteri Pekerjaan Umum tentang Fungsi Jalan.
Jaringan kereta api, yang terdiri atas:
jaringan jalur kereta api (KA), meliputi jaringan jalur KA umum, dan jaringan jalur KA khusus; serta
stasiun KA besar dan sedang.
Jaringan sungai, danau, dan penyeberangan yang terdiri atas:
alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai dan danau, serta lintas penyeberangan yang berada di wilayah provinsi; dan
pelabuhan sungai, pelabuhan danau, dan pelabuhan penyeberangan yang berada di wilayah provinsi.
Sistem jaringan transportasi laut
pelabuhan, terdiri atas pelabuhan internasional hub, internasional, nasional, regional, dan lokal; serta
pelabuhan khusus.
Sistem jaringan transportasi udara
bandar udara yang telah ditetapkan dalam RTRWN, terdiri atas bandar udara pusat penyebaran primer, sekunder, tersier dan bukan pusat penyebaran. Penyebutan klasifikasi bandar udara dalam RTRW provinsi berdasarkan fungsinya (pusat penyebaran dan bukan pusat penyebaran), dan statusnya (internasional, domestik), sesuai dengan peraturan perundangundangan tentang bandar udara yang berlaku;
bandar udara khusus yang berada di wilayah provinsi; dan
ruang udara untuk penerbangan yang terdiri atas:
ruang udara di atas bandar udara yang dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar udara;
ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan
ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan.
Prasarana Wilayah Lainnya
Sistem prasarana lainnya terdiri atas:
Sistem jaringan energi/kelistrikan
Sistem jaringan telekomunikasi
Sistem jaringan sumberdaya air
Rencana sistem jaringan energi/kelistrikan
pembangkit listrik di wilayah provinsi;
pipa minyak dan gas bumi, terdiri atas jaringan pipa minyak dan gas bumi nasional (jika terdapat di wilayah provinsi); dan
sistem prasarana listrik, terdiri atas jaringan Saluran Udara Tegangan Ultra Tinggi (SUTUT), Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), dan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dalam wilayah provinsi.
Rencana sistem jaringan telekomunikasi
jaringan terestrial; dan
jaringan satelit.
Rencana sistem jaringan sumber daya air
jaringan sumber daya air lintas negara dan lintas provinsi untuk mendukung air baku pertanian, terdiri atas jaringan primer lintas kabupaten, dan jaringan air baku untuk kawasan pertanian yang bersifat strategis provinsi dan/atau nasional jika ada dalam wilayah provinsi;
jaringan sumber daya air untuk kebutuhan air baku industri untuk mendukung kawasan industri yang bersifat strategis provinsi dan/atau nasional jika ada dalam wilayah provinsi;
jaringan air baku untuk kebutuhan air minum, terdiri atas jaringan air baku dari lokasi pengambilan (intake) sampai ke lokasi pengolahan yang mendukung kawasan perkotaan di wilayah provinsi; dan
sistem pengendalian banjir di wilayah provinsi dan/atau lintas wilayah provinsi.kabupaten;
Pemetaan Struktur Ruang Wilayah Provinsi
Pemetaan Struktur Ruang Wilayah Provinsi:
rencana struktur ruang wilayah provinsi harus menggambarkan rencana struktur ruang wilayah nasional yang ada di wilayah provinsi;
sistem perkotaan dan sistem prasarana utama digambarkan pada satu lembar peta wilayah provinsi secara utuh;
sistem prasarana wilayah lainnya digambarkan pada satu lembar peta wilayah provinsi secara utuh atau dapat digambarkan pada peta tersendiri;
sistem perkotaan sebagai pusat kegiatan dalam sistem nasional yang terdiri atas PKN, PKW, dan PKSN digambarkan dengan simbol sesuai dengan RTRWN, sedangkan untuk PKL digambarkan dengan simbol sebagaimana ditunjukkan pada gambar di bawah ini;
PKNp dan PKWp digambarkan dengan simbol sebagaimana ditunjukkan pada gambar di bawah ini.;
rencana struktur ruang wilayah provinsi harus digambarkan dengan ketelitian peta setara 1:250.000 dan mengikuti ketentuan sistem informasi geografis. Untuk wilayah provinsi yang memiliki wilayah pesisir dan laut dapat dilengkapi dengan peta batimetri (yang menggambarkan kontur laut); dan
penggambaran rencana struktur ruang wilayah provinsi harus mengikuti ketentuan peraturan perundangan-undangan terkait pemetaan rencana tata ruang.
RTRW Provinsi
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau RTRWP adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.15/ PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.