• Home
  • Tata Ruang
    • Penataan Ruang >
      • Istilah dan Definisi
      • Azas dan Tujuan
      • Klasifikasi Penataan Ruang
      • Tugas dan Wewenang
      • Pengaturan dan Pembinaan
      • Pelaksanaan Penataan Ruang >
        • Perencanaan Tata Ruang >
          • Umum
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota
        • Pemanfaatan Ruang >
          • Umum
          • Pemanfaatan Ruang Wilayah
        • Pengendalian Pemanfaatan Ruang
        • Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
        • Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
      • Pengawasan Penataan Ruang
      • Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat
      • Sengketa, Penyidikan dan Pidana
    • RTRW Nasional >
      • Istilah dan Definisi
      • Tujuan dan Kebijakan >
        • Tujuan
        • Kebijakan dan Strategi
      • Rencana Struktur Ruang >
        • Sistem Perkotaan
        • Sistem Transportasi >
          • Transportasi Darat
          • Transportasi Laut
          • Transportasi Udara
        • Sistem Energi
        • Sistem Telekomunikasi
        • Sistem Sumber Daya Air
      • Rencana Pola Ruang >
        • Kawasan Lindung
        • Kawasan Budi Daya
      • Kawasan Strategis
      • Pemanfaatan Ruang
      • Pengendalian Ruang >
        • Peraturan Zonasi
        • Perizinan
        • Insentif Disinsentif
        • Sanksi
    • RTRW Provinsi >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Tujuan & Kebijakan
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kabupaten >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kota >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • Kawasan >
      • Kawasan Budidaya
      • Reklamasi Pantai
      • Rawan Bencana Longsor
      • Rawan Letusan Gunung Api dan Gempa Bumi
      • Ruang Terbuka Hijau
  • Berita
    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Prasarana dan Sarana >
      • Air Minum
      • Sanitasi
      • Persampahan
      • Drainase
      • Fasilitas Umum
    • Pertanahan
    • Konstruksi
    • Sekilas Info >
      • Tata Ruang
      • Infrastruktur
      • Transportasi
      • Perumahan
      • Pertanahan
      • Ekonomi
      • Metropolitan
  • Regulasi
    • Undang-undang >
      • Penataan Ruang
      • Sumber Daya Air
      • Perumahan Permukiman
      • Bangunan Gedung
      • Pengelolaan Sampah
      • Jalan
      • Lainnya >
        • Sistem Perencanaan
        • Rencana Pembangunan Jangka Panjang
        • Pemerintah Daerah
        • Perimbangan Keuangan
        • Pengelolaan Wilayah Pesisir
        • Lingkungan Hidup
        • Konservasi
        • Pertambangan Mineral dan Batu Bara
        • Perindustrian
        • Kehutanan
        • Penerbangan
        • Perairan Indonesia
        • Pelayaran
        • Perikanan
        • Pertahanan Negara
    • Peraturan Pemerintah >
      • RTRW Nasional
      • Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
      • Penyelenggaraan Penataan Ruang
      • Penatagunaan Tanah
      • Organisasi Perangkat Daerah
      • Jalan Tol
    • Peraturan Presiden >
      • Bakor Penataan Ruang
      • Kebijakan Pertanahan
    • Peraturan Menteri PU >
      • Pedoman RTRW >
        • Pedoman RTRW Provinsi
        • Pedoman RTRW Kabupaten
        • Pedoman RTRW Kota
        • Pedoman Teknis Analisis
        • Persetujuan Substansi RTRW
      • Pedoman Kawasan >
        • Pedoman Kawasan Budi Daya
        • Pedoman Kawasan Reklamasi Pantai
        • Pedoman Kawasan Rawan Longsor
        • Pedoman Kawasan Gunung Berapi dan Gempa
        • Pedoman Ruang Terbuka Hijau
      • Standar Pelayanan
      • Penyidik PNS Penataan Ruang
      • Pemberian Izin Usaha
    • Peraturan Menteri Perumahan >
      • Petunjuk Pelaksanaan Kasiba Lisiba
      • Petunjuk Teknis Kasiba Lisiba
      • Badan Pengelola Kasiba Lisiba
  • Pedoman
    • Rencana Tata Ruang >
      • RDTR Kabupaten
      • RDTR Kota
    • Air Minum
    • Air Limbah
    • Persampahan
    • Drainase
  • Presentasi
    • Future of the Cities
    • Sustainable Cities
    • Smart Cities
    • Urbanisation
    • City Planning
    • The Best Cities
    • Infrastructure
    • Transportation
    • Street and Pedestrian
    • Community Participation
  • RTRW
    • RTRW Nasional >
      • RTRW Nasional
      • Struktur Ruang
      • Pola Ruang
      • Sistem Perkotaan
      • Sistem Transportasi
      • Wilayah Sungai
      • Kawasan Lindung
      • Kawasan Andalan
      • Kawasan Strategis
    • RTRW Pulau >
      • Pulau Sumatera
      • Pulau Jawa
      • Pulau Kalimantan
      • Pulau Sulawesi
      • Kepulauan Maluku
      • Pulau Papua
    • RTRW Provinsi >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Jambi
      • Riau
      • Kepulauan Riau
      • Bengkulu
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • DKI Jakarta
      • Jawa Barat
      • DI Yogyakarta
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Bali
      • Nusa Tenggara Barat
      • Nusa Tenggara Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Sulawesi Barat
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Gorontalo
      • Maluku
      • Maluku Utara
      • Papua
      • Papua Barat
    • RTRW Kabupaten/Kota >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Riau
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • Jawa Barat >
        • Kab Bandung
        • Kab Bogor
        • Kota Bandung
      • Jawa Tengah >
        • Kab Banyumas
        • Kab Batang
        • Kab Blora
        • Kab Bayolali
        • Kab Brebes
        • Kab Jepara
        • Kab Magelang
        • Kab Pati
        • Kab Pekalongan
        • Kab Pemalang
        • Kab Purbalingga
        • Kab Semarang
        • Kab Sukoharjo
        • Kab Temanggung
        • Kab Wonogiri
        • Kab Wonosobo
        • Kota Magelang
        • Kota Pekalongan
        • Kota Salatiga
        • Kota Semarang
        • Kota Tegal
      • DI Yogyakarta >
        • Kab Bantul
        • Kota Yogyakarta
      • Jawa Timur >
        • Kab Bojonegoro
        • Kab Jombang
        • Kab Malang
        • Kab Pasuruan
        • Kab Sidoarjo
        • Kota Batu
        • Kota Malang
        • Kota Probolinggo
        • Kota Surabaya
      • Nusa Tenggara Barat >
        • Kab Bima
        • Kab Lombok Utara
      • Nusa Tenggara Timur >
        • Kab Timor Tengah Utara
        • Kab Nagekeo
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
  • Info Lelang
    • Penataan Ruang
    • Air Minum
    • Penyehatan Lingkungan
  • Perpustakaan
  • Contact
Tata Ruang > RTRW Kota > Ketentuan Teknis > Rencana Struktur Wilayah Kota

Rencana Struktur Wilayah Kota

Rencana Struktur Wilayah Kota

Picture
Rencana struktur ruang wilayah kota merupakan kerangka sistem pusat-pusat pelayanan kegiatan kota yang berhierarki dan satu sama lain dihubungkan oleh sistem jaringan prasarana wilayah kota. 

Rencana struktur ruang wilayah kota berfungsi: 
  • sebagai arahan pembentuk sistem pusat-pusat pelayanan wilayah kota yang memberikan layanan bagi wilayah kota; 
  • sebagai arahan perletakan jaringan prasarana wilayah kota sesuai dengan fungsi jaringannya yang menunjang keterkaitan antar pusat-pusat pelayanan kota; dan 
  • sebagai dasar penyusunan indikasi program utama jangka menengah lima tahunan untuk 20 (dua puluh) tahun. 

Pusat pelayanan di wilayah kota merupakan pusat pelayanan sosial, budaya, ekonomi, dan/atau administrasi masyarakat yang melayani wilayah kota dan regional, yang meliputi: 
  • pusat pelayanan kota, melayani seluruh wilayah kota dan/atau regional 
  • subpusat pelayanan kota, melayani sub-wilayah kota 
  • pusat lingkungan, melayani skala lingkungan wilayah kota 

Rencana struktur ruang wilayah kota dirumuskan berdasarkan: 
  • kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kota; 
  • kebutuhan pengembangan dan pelayanan wilayah kota dalam rangka mendukung kegiatan sosial ekonomi; 
  • daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup wilayah kota; dan 
  • ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Rencana struktur ruang wilayah kota dirumuskan dengan kriteria: 
  • memperhatikan rencana struktur ruang wilayah kabupaten/kota yang berbatasan; 
  • jelas, realistis, dan dapat diimplementasikan dalam jangka waktu perencanaan pada wilayah kota bersangkutan; 
  • penentuan pusat-pusat pelayanan di dalam struktur ruang kota harus berhirarki dan tersebar secara proporsional di dalam ruang kota serta saling terkait menjadi satu kesatuan sistem; 
  • sistem jaringan prasarana kota dibentuk oleh sistem jaringan transportasi sebagai sistem jaringan prasarana utama dan dilengkapi dengan sistem jaringan prasarana lainnya.  

Sistem Prasarana Utama

Picture
Sistem prasarana utama yang merupakan sistem jaringan transportasi, yang terdiri atas:
  • Jaringan Transportasi Darat
  • Jaringan Transportasi Laut
  • Jaringan Transportasi Udara  



Jaringan transportasi darat
Jaringan transportasi darat mencakup sistem jaringan jalan, sistem jaringan kereta api, dan sistem jaringan angkutan sungai, danau dan penyebrangan.

Sistem jaringan jalan yang terdiri atas: 
  • jaringan jalan tol di dalam wilayah kota dan jaringan jalan sekunder di dalam kota sesuai dengan PP No. 34 tahun 2006 tentang Jalan; 
  • jaringan jalan provinsi yang ada di Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 
  • jalan khusus yang berada di wilayah kota; 
  • lokasi terminal sesuai dengan jenis dan kelas pelayanannya; dan  
  • pengembangan prasarana dan sarana angkutan umum. 

Sistem jaringan kereta api terdiri atas:
  • jaringan jalur kereta api termasuk subway dan monorail; dan 
  • stasiun kereta api. 

Sistem jaringan angkutan sungai, danau dan penyebrangan:
  • alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dalam wilayah kota dan antarwilayah; dan 
  • pelabuhan/dermaga. 

Jaringan transportasi laut
Jaringan transportasi laut, mencakup rencana pembangunan dan pengembangan pelabuhan dengan mempertimbangkan fungsi jaringan transportasi laut: 
  • alur pelayaran yang berada pada wilayah kota bersangkutan; dan 
  • pelabuhan laut yang berada di wilayah kota. 
  
Jaringan transportasi udara
Jaringan transportasi udara, mencakup rencana pembangunan dan pengembangan bandar udara dengan mempertimbangkan fungsi jaringan transportasi udara yang dapat berupa bandar udara pusat penyebaran primer, pusat penyebaran sekunder, dan pusat penyebaran tersier beserta sarana pendukungnya dengan mempertimbangkan: 
  • ruang udara di atas bandara yang dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar udara (ketentuan keselamatan yang ditetapkan dalam Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP). Penentuan KKOP mengikuti ketentuan dalam Kepmen Perhubungan Nomor KM 49 Tahun 2000); 
  • ruang udara di sekitar bandar udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan; dan 
  • bandar udara yang berada di wilayah kota. 

Sistem Prasarana Lainnya 

Picture
Sistem prasarana lainnya, seperti telekomunikasi, sumber daya air, energi, dan infrastruktur perkotaan yang mengintegrasikannya dan memberikan layanan bagi fungsi kegiatan yang ada di wilayah kota. 




Sistem jaringan energi/kelistrikan
Rencana pengembangan sistem jaringan energi/kelistrikan dapat meliputi: 
1. Pembangkit listrik (skala besar maupun mikro) di wilayah kota; 
2. Jaringan prasarana energi yang mencakup: 
  • penjabaran jaringan pipa minyak dan gas bumi, dalam wilayah kota (jika ada); 
  • penjabaran jaringan transmisi tenaga listrik Saluran Udara Tegangan Ultra Tinggi (SUTUT), Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), dan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dalam wilayah kota (jika ada);  
  • jalur-jalur distribusi energi kelistrikan, lokasi pembangkit, gardu induk distribusi, dan sistem distribusi; dan  
  • rencana sistem alternatif sumber daya lainnya seperti migas, panas bumi, dan tenaga surya. 

Sistem jaringan telekomunikasi
Rencana sistem jaringan telekomunikasi yang dikembangkan seperti meliputi sistem kabel, sistem nirkabel, dan sistem satelit, yang terdiri atas: 
  • rencana pengembangan infrastruktur dasar telekomunikasi berupa jaringan telepon fixed line dan lokasi pusat automatisasi sambungan telepon; 
  • infrastruktur telepon nirkabel berupa lokasi menara telekomunikasi termasuk menara Base Transceiver Station (BTS); dan 
  • rencana peningkatan pelayanan jaringan telekomunikasi di wilayah kota. 
  • rencana sistem jaringan sumber daya air kota dapat meliputi: 

Sistem jaringan sumber daya air kota
Rencana sistem jaringan sumber daya air kota dikembangkan yang terdiri atas: 
  • sistem jaringan sumber daya air lintas negara, lintas provinsi, dan lintas kabupaten/kota yang berada pada wilayah kota bersangkutan; 
  • wilayah sungai di wilayah kota, termasuk waduk, situ, dan embung pada wilayah kota; 
  • sistem jaringan irigasi yang berfungsi mendukung kegiatan pertanian di wilayah kota; 
  • sistem jaringan air baku untuk air bersih; dan 
  • sistem pengendalian banjir di wilayah kota. 

Infrastruktur Perkotaan

Picture
Infrastruktur perkotaan dapat meliputi prasarana penyediaan air minum kota, pengelolaan air limbah, sistem persampahan, sistem drainase kota, penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan jalan pejalan kaki, dan jalur evakuasi bencana. 

Sistem penyediaan air minum kota 
Sistem penyediaan air minum kota mencakup sistem jaringan perpipaan dan/atau bukan jaringan perpipaan. 

Sistem pengelolaan air limbah kota 
Sistem pengelolaan air limbah kota meliputi sistem air pembuangan yang terdiri atas sistem pembuangan air limbah (sewage) termasuk sistem pengolahan berupa instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan sistem pembuangan air buangan rumah tangga (sewerage) baik individual maupun komunal. 

Untuk air limbah yang mengandung B3, diperlukan instalasi tambahan untuk membersihkan air limbah tersebut sebelum masuk ke jaringan air buangan kota.  

Sistem persampahan kota 
Sistem persampahan kota meliputi tempat penampungan sampah sementara (TPS) dan tempat pemrosesan akhir sampah (TPA). 

Sistem drainase kota 
Sistem drainase kota meliputi jaringan primer, sekunder, dan tersier yang berfungsi untuk mengalirkan limpasan air hujan (storm water) dan air permukaan lainnya untuk menghindari genangan air di wilayah kota.  

Penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan jalan pejalan kaki 
Penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan jalan pejalan kaki dapat direncanakan dalam bentuk ruang pejalan kaki di sisi jalan, ruang pejalan kaki di sisi air, ruang pejalan kaki di kawasan komersial/perkantoran, ruang pejalan kaki di RTH, ruang pejalan kaki di bawah tanah, dan ruang pejalan kaki di atas tanah.   

Jalur evakuasi bencana 
Jalur evakuasi bencana meliputi escape way dan melting point  baik dalam skala kota, kawasan, maupun lingkungan. 

Penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana perkotaan lainnya 
Disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan kota, prasarana, dan sarana perkotaan lainnya dapat direncanakan penyediaan dan pemanfaatannya, seperti untuk kebutuhan pengguna sepeda, jalur trem, dan transportasi sungai. 

Ketentuan Pemetaan Struktur Ruang

Picture
Ketentuan pemetaan struktur ruang wilayah kota sebagai berikut: 
  • sistem pusat-pusat pelayanan dan sistem prasarana utama harus digambarkan pada satu lembar peta wilayah kota secara utuh; 
  • sistem pusat-pusat pelayanan yang terdiri atas pusat kota, sub-pusat kota, dan pusat lingkungan harus digambarkan dengan simbol; 
  • rencana struktur ruang wilayah kota harus menggambarkan jaringan jalan yang berada dalam wilayah kota yang menjadi kewenangan kota dan jalan primer yang melalui kota tersebut; 
  • sistem prasarana wilayah lainnya digambarkan pada satu lembar peta wilayah kota secara utuh dan dapat digambarkan masing-masing pada peta tersendiri; 
  • sistem jaringan prasarana jalan harus digambarkan mengikuti terase jalan yang sebenarnya;  
  • penggambaran rencana struktur ruang wilayah kota digambarkan dengan ketelitian peta skala minimum 1:25.000 dan untuk wilayah kota yang memiliki wilayah pesisir dan laut dapat dilengkapi dengan peta batrimetri yang menggambarkan kontur laut; dan 
  • penggambaran peta rencana struktur ruang kota harus mengikuti peraturan perundangan-undangan terkait pemetaan rencana tata ruang sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografis yang ditentukan oleh instansi yang berwenang. 

Picture

RTRW Kota

Picture
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota atau RTRW Kota adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah kota.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.17/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.  

Materi RTRW Kota

Pendahuluan
  • Istilah dan Definisi
  • Acuan Normatif
  • Fungsi dan Manfaat

Ketentuan Teknis 
  • Kebijakan dan Strategi  
  • Rencana Struktur Ruang Wilayah
  • Rencana Pola Ruang Wilayah 
  • Penetapan Kawasan Strategis Wilayah
  • Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah 
  • Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah
  • Format Penyajian

Proses dan Prosedur 
  • Proses Penyusunan RTRW 
  • Prosedur Penyusunan RTRW 
  • Penetapan RTRW

Links

www.Sanitasi.Net
www.Sanitasi.Org
www.TeknikLingkungan.Com

www.Nawasis.Com
www.InfoProcurement.Com
www,InfoKonsultan.Com

Picture
Indonesian Institute
for Infrastructure Studies

Jl. P. Antasari, Kebayoran Baru
Jakarta 12150, Indonesia
Email :
Photos used under Creative Commons from aprilannies, -Tripp-, thienzieyung, mattlemmon, IvanWalsh.com, Doxi