Rencana pola ruang wilayah kabupaten merupakan rencana distribusi peruntukan ruang dalam wilayah kabupaten yang meliputi rencana peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan rencana peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
Rencana pola ruang wilayah kabupaten berfungsi:
sebagai alokasi ruang untuk berbagai kegiatan sosial ekonomi masyarakat dan kegiatan pelestarian lingkungan dalam wilayah kabupaten;
mengatur keseimbangan dan keserasian peruntukan ruang;
sebagai dasar penyusunan indikasi program utama jangka menengah lima tahunan untuk dua puluh tahun; dan
sebagai dasar dalam pemberian izin pemanfaatan ruang pada wilayah kabupaten.
Rencana pola ruang wilayah kabupaten dirumuskan berdasarkan:
kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten;
daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup wilayah kabupaten;
kebutuhan ruang untuk pengembangan kegiatan sosial ekonomi dan lingkungan; dan
ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Rencana pola ruang wilayah kabupaten dirumuskan dengan kriteria:
merujuk rencana pola ruang yang ditetapkan dalam RTRWN beserta rencana rincinya;
merujuk rencana pola ruang yang ditetapkan dalam RTRWP beserta rencana rincinya;
mengakomodasi kebijakan pengembangan kawasan andalan nasional yang berada di wilayah kabupaten bersangkutan;
memperhatikan rencana pola ruang wilayah kabupaten/kota yang berbatasan;
mengacu pada klasifikasi pola ruang wilayah kabupaten yang terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budi daya (lihat ketentuan di bawah).
Pola ruang wilayah kabupaten harus jelas, realistis, dan dapat diimplementasikan dalam jangka waktu perencanaan pada wilayah kabupaten bersangkutan;
Pola ruang wilayah kabupaten harus mengikuti ketentuan pemetaan pola ruang wilayah kabupaten (lihat ketentuan di bawah).
Rencana pola ruang untuk ruang laut, ruang udara, dan ruang di dalam bumi wilayah kabupaten diatur dengan pedoman tersendiri; dan harus mengikuti peraturan perundang-undangan terkait.
Kawasan Lindung
Kawasan lindung yang terdiri atas:
kawasan hutan lindung;
kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, meliputi: kawasan bergambut dan kawasan resapan air;
kawasan perlindungan setempat, meliputi: sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau atau waduk, kawasan sekitar mata air, serta kawasan lindung spiritual dan kearifan lokal lainnya;
kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya meliputi: kawasan suaka alam, kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya, suaka margasatwa dan suaka margasatwa laut, cagar alam dan cagar alam laut, kawasan pantai berhutan bakau, taman nasional dan taman nasional laut, taman hutan raya, taman wisata alam dan taman wisata alam laut, kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
kawasan rawan bencana alam, meliputi: kawasan rawan tanah longsor, kawasan rawan gelombang pasang dan kawasan rawan banjir;
kawasan lindung geologi, meliputi: kawasan cagar alam geologi, kawasan rawan bencana alam geologi, dan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah; dan
kawasan lindung lainnya, meliputi: cagar biosfer, ramsar, taman buru, kawasan perlindungan plasma-nutfah, kawasan pengungsian satwa, terumbu karang, dan kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi.
Kawasan Budi Daya
Kawasan budi daya yang terdiri atas:
kawasan perumahan yang dapat dirinci, meliputi perumahan dengan kepadatan tinggi, perumahan dengan kepadatan sedang, dan perumahan dengan kepadatan rendah;
kawasan perdagangan dan jasa, yang diantaranya terdiri atas pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern;
kawasan perkantoran yang diantaranya terdiri atas perkantoran pemerintahan dan perkantoran swasta;
kawasan industri, yang meliputi industri rumah tangga/kecil dan industri ringan;
kawasan pariwisata, yang diantaranya terdiri atas pariwisata budaya, pariwisata alam, dan pariwisata buatan;
kawasan ruang terbuka non hijau;
kawasan ruang evakuasi bencana meliputi ruang terbuka atau ruang-ruang lainnya yang dapat berubah fungsi menjadi melting point ketika bencana terjadi;
kawasan peruntukan ruang bagi kegiatan sektor informal; dan
kawasan peruntukan lainnya, meliputi antara lain: pertanian, pertambangan (disertai persyaratan yang ketat untuk pelaksanaan penambangannya), pelayanan umum (pendidikan, kesehatan, peribadatan, serta keamanan dan keselamatan), militer, dan lain-lain sesuai dengan peran dan fungsi kota.
Ketentuan Pemetaan Pola Ruang
Ketentuan pemetaan pola ruang wilayah kabupaten sebagai berikut:
rencana pola ruang wilayah kabupaten harus menggambarkan rencana pola ruang wilayah nasional dan rencana pola ruang wilayah provinsi yang ada di wilayah kabupaten;
rencana pola ruang wilayah kabupaten harus menggambarkan deliniasi arahan peruntukan ruang yang dapat digambarkan dengan ketelitian peta skala minimum 1:50.000;
pemetaan rencana pola ruang wilayah kabupaten harus mengikuti ketentuan sistem informasi geografis yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang;
pemetaan rencana pola ruang wilayah kabupaten perlu memuat sistem jaringan prasarana utama (jalan) dan sungai;
deliniasi kawasan lindung dan kawasan budi daya yang dipetakan dalam rencana pola ruang kabupaten dirinci sesuai dengan kawasan peruntukannya;
rencana pola ruang wilayah kabupaten meliputi wilayah administrasi kabupaten yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, dan ruang di dalam bumi;
rencana pola ruang wilayah kabupaten dapat digambarkan dalam beberapa lembar peta yang tersusun secara beraturan mengikuti indeks peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) atau mengikuti ketentuan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal). Untuk wilayah kabupaten yang memiliki wilayah pesisir dan kelautan perlu dilengkapi dengan peta batimetri (yang menggambarkan kontur laut) skala 1:50.000; dan
notasi penggambaran rencana pola ruang wilayah kabupaten harus mengikuti RTRWN dan peraturan perundangan-undangan terkait dengan pemetaan rencana tata ruang.
RTRW Kabupaten
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau RTRW Kabupaten adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.