penyiapan perangkat survei (checklist data yang dibutuhkan, panduan wawancara, kuesioner, panduan observasi dan dokumentasi, dan lain-lain), serta
mobilisasi peralatan dan personil yang dibutuhkan.
4. Pemberitaan kepada publik perihal akan dilakukannya penyusunan RTRW kabupaten.
Hasil dari kegiatan persiapan ini, meliputi:
gambaran umum wilayah perencanaan;
kesesuaian produk RTRW sebelumnya dengan kondisi dan kebijakan saat ini;
hasil kajian awal berupa kebijakan terkait wilayah perencanaan, isu strategis, potensi dan permasalahan awal wilayah perencanaan, serta gagasan awal pengembangan wilayah perencanaan;
metodologi pendekatan pelaksanaan pekerjaan yang akan digunakan;
rencana kerja pelaksanaan penyusunan RTRW kabupaten; dan
perangkat survei data primer dan data sekunder yang akan digunakan pada saat proses pengumpulan data dan informasi (survei).
Pengumpulan Data
Untuk keperluan pengenalan karakteristik tata ruang wilayah dan penyusunan rencana tata ruang, dilakukan pengumpulan data primer dan data sekunder.
Pengumpulan data primer dapat meliputi:
penjaringan aspirasi masyarakat yang dapat dilaksanakan melalui penyebaran angket, temu wicara, wawancara orang per-orang, dan lain sebagainya; dan
pengenalan kondisi fisik dan sosial ekonomi wilayah secara langsung melalui kunjungan ke semua bagian wilayah kabupaten.
Pengumpulan data sekunder sekurang-kurangnya meliputi:
1. Peta-peta, meliputi:
peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) atau peta topografi skala 1:250.000 sebagai peta dasar;
citra satelit untuk memperbaharui (update) peta dasar dan membuat peta tutupan lahan (Catatan : Citra satelit yang digunakan harus berumur tidak lebih dari satu tahun pada saat penyusunan rencana dengan menggunakan citra satelit resolusi 10 m – 15 m);
peta batas wilayah administrasi;
peta batas kawasan hutan;
peta-peta masukan untuk analisis kebencanaan; dan
peta-peta masukan untuk identifikasi potensi sumber daya alam.
2.Data dan informasi, meliputi:
data tentang kependudukan;
data tentang sarana dan prasarana wilayah;
data tentang pertumbuhan ekonomi wilayah;
data tentang kemampuan keuangan pembangunan daerah;
data dan informasi tentang kelembagaan pembangunan daerah;
data dan informasi tentang kebijakan penataan ruang terkait (RTRW kabupaten yang sebelumnya, RTRW provinsi, RTRW Nasional dan RTR pulau terkait);
data dan informasi tentang kebijakan pembangunan sektoral, terutama yang merupakan kebijakan pemerintah pusat; dan h) peraturan-perundang undangan terkait.
Tingkat akurasi data, sumber penyedia data, kewenangan sumber atau instansi penyedia data, tingkat kesalahan, variabel ketidakpastian, serta variabel-variabel lainnya yang mungkin ada, perlu diperhatikan dalam pengumpulan data. Data dalam bentuk data statistik dan peta, serta informasi yang dikumpulkan berupa data tahunan (time series) minimal 5 (lima) tahun terakhir dengan kedalaman data setingkat kelurahan/desa. Dengan data berdasarkan kurun waktu tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran perubahan apa yang terjadi pada wilayah kabupaten.
Hasil kegiatan pengumpulan data akan menjadi bagian dari dokumentasi Buku Data dan Analisis.
Pengolahan and Analisis Data
Pengumpulan data dilakukan untuk mengenali karakteristik wilayah kabupaten terkait, terdiri atas:
sebaran kepadatan penduduk di masa sekarang dan di masa yang akan datang (20 tahun);
proporsi penduduk perkotaan dan perdesaan di masa sekarang dan di masa yang akan datang (20 tahun); dan
kualitas SDM dalam mendapatkan kesempatan kerja.
3. Karakteristik ekonomi wilayah, sekurang-kurangnya meliputi:
basis ekonomi wilayah;
prospek pertumbuhan ekonomi wilayah di masa yang akan datang (20 tahun); dan
prasarana dan sarana penunjang pertumbuhan ekonomi.
4. Kemampuan keuangan pembangunan daerah, sekurang-kurangnya meliputi:
sumber penerimaan daerah dan alokasi pembiayaan pembangunan; dan
prediksi peningkatan kemampuan keuangan pembangunan daerah.
5. Kedudukan kabupaten di dalam wilayah lebih luas, sekurang-kurangnya meliputi:
kedudukan kabupaten di dalam jakstra struktur ruang nasional; dan
kedudukan kabupaten di dalam sistem perekonomian regional.
Pengenalan karakteristik wilayah kabupaten ini akan menjadi dasar bagi perumusan tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten, serta menjadi masukan bagi seluruh penyusunan rencana tata ruang selanjutnya.
Penyusunan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang dan penetapan kawasan strategis kabupaten pada dasarnya berangkat dari karakteristik tata ruang wilayah kabupaten. Untuk mempertajam penyusunan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang sekurangnya harus dilakukan analisis sebagai berikut:
identifikasi daerah fungsional perkotaan2 (functional urban area) yang ada di wilayah kabupaten;
analisis sistem pusat-pusat permukiman (sistem perkotaan) yang didasarkan pada sebaran daerah fungsional perkotaan yang ada di wilayah kabupaten; dan
analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup wilayah serta optimasi pemanfaatan ruang.
Daerah Fungsional Perkotaan atau FUA adalah kumpulan atau aglomerasi desa-desa yang secara fungsional telah memiliki ciri kehidupan perkotaan. Daftar dan peta sebaran desa-desa yang telah memiliki ciri kehidupan perkotaan beserta data lengkapnya dapat diperoleh pada Biro Pusat Statistik (BPS) atau Kantor Statistik di masing-masing kabupaten.
Hasil pengumpulan pengolahan dan analisis harus didokumentasikan di dalam Buku Data dan Analisis. Pokok-pokok penting yang menggambarkan karakteristik tata ruang wilayah kabupaten selanjutnya akan dikutip menjadi bagian awal dari Buku Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten.
Perumusan Konsepsi RTRW
Kegiatan Penyusunan Konsep RTRW Kabupaten
Kegiatan perumusan konsepsi RTRW kabupaten terdiri atas perumusan konsep pengembangan wilayah dan perumusan RTRW kabupaten itu sendiri.
Konsep pengembangan wilayah dilakukan berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan sebelumnya dengan menghasilkan beberapa alternatif konsep pengembangan wilayah, yang berisi:
rumusan tentang tujuan, kebijakan, dan strategi pengembangan wilayah kabupaten; dan
konsep pengembangan wilayah kabupaten.
Setelah dilakukan beberapa kali iterasi, dipilih alternatif terbaik sebagai dasar perumusan RTRW kabupaten. Hasil kegiatan perumusan konsepsi RTRW yang berupa RTRW kabupaten terdiri atas:
1. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan kabupaten Dirumuskan berdasarkan karakteristik tata ruang wilayah kabupaten yang dipertajam dengan aspirasi pemangku kepentingan.
2. Rencana struktur ruang kabupaten Disusun berdasarkan hasil analisis sistem pusat-pusat permukiman yang berangkat dari strategi penataan ruang kabupaten dengan memperhatikan kebijakan dan strategi struktur ruang wilayah provinsi dan nasional.
3. Rencana pola ruang kabupaten Disusun berdasarkan analisis optimasi pemanfaatan ruang yang berangkat dari strategi penataan ruang kabupaten dengan memperhatikan kebijakan dan strategi pola ruang provinsi dan nasional.
4. Penetapan kawasan-kawasan strategis kabupaten Berangkat dari karakteristik tata ruang wilayah kabupaten yang menunjukan adanya bagian wilayah kabupaten yang memerlukan perencanaan, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang khusus yang tidak dapat diakomodasi sepenuhnya di dalam rencana struktur ruang dan rencana pola ruang kabupaten.
5. Arahan pemanfaatan ruang Disusun berdasarkan rencana struktur ruang, rencana pola ruang, dan penetapan kawasan strategis kabupaten yang dikaitkan dengan kemampuan keuangan pembangunan daerah.
6. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang Disusun berdasarkan rencana struktur ruang, rencana pola ruang dan penetapan kawasan strategis kabupaten yang dikaitkan dengan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional dan provinsi serta peraturan perundang-undangan terkait, termasuk di dalamnya berbagai standar teknis perencanaan tata ruang.
Selanjutnya dilakukan pemantapan terhadap konsep pengembangan wilayah kabupaten tersebut melalui beberapa kali iterasi sehingga menghasilkan alternatif terbaik yang dipilih untuk menjadi RTRW kabupaten.
Hasil kegiatan perumusan konsepsi RTRW berupa RTRW kabupaten yang terdiri atas:
rumusan tentang tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten;
rencana struktur ruang wilayah kabupaten;
rencana pola ruang wilayah kabupaten;
penetapan kawasan strategis kabupaten;
arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; dan
ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
Hasil kegiatan tersebut di atas merupakan Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, yang terdiri atas:
Buku Data dan Analisis yang dilengkapi dengan peta-peta;
Buku Rencana yang disajikan dalam format A4; dan
Album Peta yang disajikan dengan tingkat ketelitian skala minimal 1:50.000 dalam format A1 yang dilengkapi dengan peta digital yang mengikuti ketentuan sistem informasi geografis (GIS) yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Album peta minimum terdiri atas:
peta wilayah perencanaan, yang berisi informasi rupa bumi, dan batas administrasi kabupaten serta kecamatan/distrik di dalam wilayah kabupaten;
peta penggunaan lahan saat ini;
peta rencana struktur ruang wilayah kabupaten, yang meliputi rencana pengembangan pusat pelayanan kegiatan dan rencana pengembangan sistem jaringan prasarana;
peta rencana pola ruang wilayah kabupaten, yang meliputi pola ruang kawasan lindung dan kawasan budi daya; dan
peta penetapan kawasan strategis kabupaten.
Penyusunan Raperda tentang RTRW Kota
Kegiatan penyusunan naskah raperda tentang RTRW kabupaten merupakan proses penuangan materi teknis RTRW kabupaten ke dalam bentuk pasalpasal dengan mengikuti kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan (legal drafting) sesuai UU No. 10 tahun 2004 tentang Peraturan Perundangundangan.
Hasil kegiatan ini adalah naskah raperda tentang RTRW kabupaten.
RTRW Kabupaten
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau RTRW Kabupaten adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.