Proses dan prosedur penyusunan sampai dengan implementasi RTRW kota disyaratkan berlandaskan atas asas:
keterpaduan;
keserasian;
keselarasan dan keseimbangan;
keberlanjutan;
keberdayagunaan dan keberhasilgunaan; keterbukaan;
kebersamaan dan kemitraan;
pelindungan kepentingan umum;
kepastian hukum dan keadilan; serta
asas akuntabilitas.
Komponen utama penyusunan RTRW kota meliputi tahap:
persiapan,
proses pengumpulan data dan informasi,
proses analisis,
proses perumusan konsep yang dituangkan dalam konsep pengembangan dan materi teknis, serta
penyusunan naskah raperda.
Sedangkan prosedur yang dilalui adalah pentahapan penyusunan RTRW kota yang melibatkan semua pemangku kepentingan dan prosedur legalisasi.
Waktu yang dibutuhkan untuk proses penyusunan dan penetapan RTRW kota diupayakan seefektif mungkin, maksimal selama 24 (dua puluh empat) bulan, dapat terdiri atas
tahapan persiapan, pengumpulan data, analisis, perumusan konsepsi, dan penyusunan raperda membutuhkan waktu antara 8 (delapan) bulan sampai dengan 18 (delapan belas) bulan, dan
selebihnya digunakan untuk proses legalisasi.
Proses Penyusunan RTRW Kota
Proses Penyusunan RTRW Kota terdiri dari kegiatan:
Persiapan penyusunan RTRW kota;
Pengumpulan data yang dibutuhkan
Pengolahan dan analisis data;
Perumusan konsep RTRW kota; dan
Penyusunan Raperda tentang RTRW kota.
Prosedur Penyusunan RTRW Kota
Prosedur Penyusunan RTRW Kota, mencakup:
Pembentukan tim penyusunan RTRW kota;
Pelaksanaan penyusunan RTRW kota;
Pelibatan peran masyarakat di tingkat kota dalam penyusunan RTRW kota;
Pembahasan Raperda tentang RTRW kota.
Bagan Alir Penyusunan RTRW Kota
RTRW Kota
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota atau RTRW Kota adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah kota.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.17/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.