Proses dan prosedur penyusunan sampai dengan implementasi RTRW provinsi disyaratkan berlandaskan atas asas:
keterpaduan;
keserasian;
keselarasan dan keseimbangan;
keberlanjutan;
keberdayagunaan dan keberhasilgunaan; keterbukaan;
kebersamaan dan kemitraan;
pelindungan kepentingan umum;
kepastian hukum dan keadilan; serta
asas akuntabilitas.
Komponen utama penyusunan RTRW provinsi meliputi tahap:
persiapan,
proses pengumpulan data dan informasi,
proses analisis,
proses perumusan konsep yang dituangkan dalam konsep pengembangan dan materi teknis, serta
penyusunan naskah raperda.
Sedangkan prosedur yang dilalui adalah pentahapan penyusunan RTRW provinsi yang melibatkan semua pemangku kepentingan dan prosedur legalisasi.
Waktu yang dibutuhkan untuk proses penyusunan dan penetapan RTRW provinsi diupayakan seefektif mungkin, maksimal selama 24 (dua puluh empat) bulan, dapat terdiri atas
tahapan persiapan, pengumpulan data, analisis, perumusan konsepsi, dan penyusunan raperda membutuhkan waktu antara 8 (delapan) bulan sampai dengan 18 (delapan belas) bulan, dan
selebihnya digunakan untuk proses legalisasi.
Proses RTRW Provinsi
Proses Penyusunan RTRW Provinsi terdiri dari kegiatan:
Persiapan penyusunan RTRW provinsi;
Pengumpulan data yang dibutuhkan
Pengolahan dan analisis data;
Perumusan konsep RTRW provinsi; dan
Penyusunan Raperda tentang RTRW provinsi.
Prosedur RTRW Provinsi
Prosedur Penyusunan RTRW Provinsi, mencakup:
Pembentukan tim penyusunan RTRW provinsi;
Pelaksanaan penyusunan RTRW provinsi;
Pelibatan peran masyarakat di tingkat provinsi dalam penyusunan RTRW provinsi;
Pembahasan Raperda tentang RTRW provinsi.
Bagan Alir RTRW Propinsi
RTRW Provinsi
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau RTRWP adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.15/ PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.