Proses penyusunan RTRW kabupaten disyaratkan berlandaskan atas asas:
keterpaduan;
keserasian;
keselarasan dan keseimbangan;
keberlanjutan;
keberdayagunaan dan keberhasilgunaan; keterbukaan;
kebersamaan dan kemitraan;
pelindungan kepentingan umum;
kepastian hukum dan keadilan; serta
asas akuntabilitas.
Proses penyusunan RTRW kabupaten meliputi :
persiapan penyusunan RTRW kabupaten,
pengumpulan data yang dibutuhkan,
pengolahan dan analisis data,
perumusan konsepsi RTRW kabupaten, serta
penyusunan raperda tentang RTRW kabupaten
Sedangkan prosedur penyusunan RTRW kabupaten meliputi:
pembentukan tim penyusunan RTRW kabupaten,
pelaksanaan penyusunan RTRW kabupaten,
pelibatan peran masyarakat dalam penyusunan RTRW kabupaten, serta
pembahasan raperda tentang RTRW kabupaten.
Keseluruhan waktu yang dibutuhkan untuk proses penyusunan dan penetapan RTRW kabupaten diupayakan seefektif mungkin, maksimal selama 24 (dua puluh empat) bulan. Proses penyusunan RTRW kabupaten membutuhkan waktu antara 8 (delapan) bulan sampai dengan 18 (delapan belas) bulan dan selebihnya digunakan untuk proses penetapan RTRW.
Tahap penyusunan dipengaruhi oleh situasi dan kondisi aspek politik, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, keuangan/pembiayaan pembangunan daerah, ketersediaan data, dan faktor lainnya di dalam wilayah kabupaten bersangkutan, sehingga perkiraan waktu yang dibutuhkan untuk setiap tahap penyusunan RTRW disesuaikan dengan situasi dan kondisi kabupaten yang bersangkutan. Sedangkan waktu yang dibutuhkan untuk tahap penetapan disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan terkait lainnya.
Prosedur Penyusunan RTRW Kabupaten
Prosedur penyusunan RTRW kabupaten:
pembentukan tim penyusunan RTRW kabupaten;
pelaksanaan penyusunan RTRW kabupaten;
pelibatan peran masyarakat di tingkat kabupaten dalam penyusunan RTRW kabupaten; dan
pembahasan raperda tentang RTRW kabupaten.
Bagan Alir Penyusunan RTRW
RTRW Kabupaten
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau RTRW Kabupaten adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.