Prosedur penyusunan RTRW kabupaten merupakan pentahapan yang harus dilalui dalam penyusunan RTRW kabupaten sampai dengan pembahasan raperda tentang RTRW kabupaten yang melibatkan pemangku kepentingan di tingkat kabupaten termasuk masyarakat.
Masyarakat yang menjadi pemangku kepentingan dalam penyusunan RTRW kabupaten meliputi:
orang perorangan atau sekelompok orang;
organisasi masyarakat tingkat wilayah kabupaten atau yang memiliki cakupan wilayah layanan satu kabupaten atau lebih dari wilayah kabupaten yang sedang melakukan penyusunan RTRW kabupaten;
perwakilan organisasi masyarakat tingkat kabupaten dan kabupaten/kota yang berdekatan secara sistemik (memiliki hubungan interaksi langsung) yang dapat terkena dampak dari penataan ruang di daerah yang sedang disusun RTRW kabupaten-nya; dan
perwakilan organisasi masyarakat tingkat kabupaten dan kabupaten/kota dari daerah yang dapat memberikan dampak bagi penataan ruang di daerah yang sedang disusun RTRW kabupatennya.
Prosedur RTRW
Prosedur penyusunan RTRW kabupaten meliputi:
pembentukan tim penyusunan RTRW kabupaten yang beranggotakan unsur-unsur dari pemerintah daerah kabupaten, khususnya dalam lingkup Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) kabupaten yang bersangkutan;
pelaksanaan penyusunan RTRW kabupaten;
pelibatan peran masyarakat di tingkat kabupaten dalam penyusunan RTRW kabupaten (lihat penjelasan di bawah ini).
pembahasan Raperda tentang RTRW kabupaten oleh pemangku kepentingan di tingkat kabupaten.
Pelibatan Peran Masyarakat
Pelibatan peran masyarakat di tingkat kabupaten dalam penyusunan RTRW kabupaten pada setiap tahapan dilakukan melalui:
Tahap persiapan Pada tahap persiapan, pemerintah melibatkan masyarakat secara pasif dengan pemberitaan mengenai informasi penataan ruang melalui:
media massa (televisi, radio, surat kabar, dan majalah);
brosur, leaflet, flyers, surat edaran, buletin, jurnal, dan buku;
kegiatan pameran, pemasangan poster, pamflet, papan pengumuman, billboard;
kegiatan kebudayaan (misal: pagelaran wayang dengan menyisipkan informasi yang ingin disampaikan di dalamnya);
multimedia (video, VCD, dan DVD);
website;
ruang pamer atau pusat informasi; dan/atau
pertemuan terbuka dengan masyarakat/kelompok masyarakat.
Tahap pengumpulan data dan informasi Pada tahap pengumpulan data dan informasi, masyarakat/organisasi masyarakat berperan lebih aktif dalam bentuk:
pemberian data & informasi kewilayahan yang diketahui/dimiliki datanya;
pendataan untuk kepentingan penatan ruang yang diperlukan;
pemberian masukan, aspirasi, dan opini awal usulan rencana penataan ruang; dan
identifikasi potensi dan masalah penataan ruang.
Media yang digunakan untuk mendapatkan infomasi/masukan dapat melalui:
kotak aduan;
pengisian kuesioner, wawancara;
website, surat elektronik, form aduan, polling, telepon, dan pesan singkat/SMS;
pertemuan terbuka atau public hearings;
kegiatan workshop, focus group disscussion (FGD);
penyelenggaraan konferensi; dan/atau
ruang pamer atau pusat informasi.
Tahap perumusan konsepsi RTRW kabupaten Pada tahap perumusan konsepsi RTRW kabupaten, masyarakat terlibat secara aktif dan bersifat dialogis/komunikasi dua arah. Dialog dilakukan antara lain melalui konsultasi publik, workshop, FGD, seminar, dan bentuk komunikasi dua arah lainnya.
Pada kondisi keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang telah lebih aktif, maka dalam penyusunan RTRW kabupaten dapat memanfaatkan lembaga/forum yang telah ada seperti: a) satuan kerja (task force/technical advisory committee); b) steering committee; c) forum delegasi; dan/atau d) forum pertemuan antar pemangku kepentingan.
Pembahasan Raperda tentang RTRW kabupaten Pembahasan Raperda tentang RTRW kabupaten oleh pemangku kepentingan di tingkat kabupaten. Pada tahap pembahasan raperda ini, masyarakat dapat berperan dalam bentuk pengajuan usulan, keberatan, atau sanggahan terhadap raperda tentang RTRW kabupaten melalui:
media massa (televisi, radio, surat kabar, dan majalah);
website resmi lembaga pemerintah yang berkewenangan menyusun RTRW kabupaten;
surat terbuka di media massa;
kelompok kerja (working group/public advisory group); dan/atau
diskusi/temu warga (public hearings/meetings), konsultasi publik, workshop, focus group disscussion (FGD), seminar, konferensi, dan panel.
RTRW Kabupaten
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau RTRW Kabupaten adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.