|
Prosedur Penyusunan RTRW Kota
Prosedur Penyusunan RTRW Kota![]()
Prosedur penyusunan RTRW kota merupakan pentahapan yang harus dilalui dalam proses penyusunan RTRW kota sampai dengan proses legalisasi RTRW kota yang melibatkan:
Masyarakat yang menjadi pemangku kepentingan dalam penyusunan RTRW kota meliputi:
Prosedur RTRW![]()
Prosedur penyusunan RTRW kota meliputi:
Pelibatan Peran Masyarakat![]()
Pelibatan peran masyarakat di tingkat kota dalam penyusunan RTRW kota dilakukan pada setiap tahapan, yaitu:
Tahap persiapan, Pada tahap persiapan Pemerintah telah melibatkan masyarakat secara pasif dengan pemberitaan mengenai informasi penataan ruang melalui:
Tahap Pengumpulan Data Pada tahap pengumpulan data, peran masyarakat/ organisasi masyarakat akan lebih aktif dalam bentuk:
Media yang digunakan untuk mendapatkan infomasi/masukan dapat melalui:
Tahap Perumusan Konsepsi RTRW Pada tahap perumusan konsepsi RTRW kota, masyarakat terlibat secara aktif dan bersifat dialogis/komunikasi dua arah. Dialog dilakukan antara lain melalui konsultasi publik, workshop, FGD, seminar, dan bentuk komunikasi dua arah lainnya. Pada kondisi keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang telah lebih aktif, maka dalam penyusunan RTRW kota dapat memanfaatkan lembaga/forum yang telah ada seperti: a) satuan kerja (task force/technical advisory committee); b) steering committee; c) forum delegasi; dan/atau d) forum pertemuan antar pemangku kepentingan. Tahap Pembahasan Raperda tentang RTRW Pembahasan raperda tentang RTRW kota oleh pemangku kepentingan ditingkat kota. Pada tahap pembahasan raperda ini, masyarakat dapat berperan dalam bentuk pengajuan usulan, keberatan, dan sanggahan terhadap raperda tentang RTRW kota melalui:
|
RTRW Kota![]()
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota atau RTRW Kota adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah kota.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.17/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Materi RTRW Kota
Pendahuluan
Ketentuan Teknis
Proses dan Prosedur |