
JAKARTA, Jaringnews.com – Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (Aperssi) berkemungkinan mengajukan uji materi (judicial review)terhadap Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun ke Mahkamah Konstitusi RI. Ketua Umum Aperssi, Ibnu Tadji H.N, mengatakan hal itu di Jakarta hari ini.
Kapan tepatnya uji materi tersebut diajukan? Ibnu mengatakan bahwa, yang jelas, pihaknya sudah siap untuk mengajukan gugatan tersebut.
“Saat ini, kami menunggu waktu yang tepat. Kami sekarang mencermati uji materi yang kini diajukan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia terhadap Pasal 22 Ayat 3 UU Perumahan dan Permukiman,” kata Ibnu melalui SMS.
Apakah gugatan yang mungkin diujikan Aperssi itu mencakup keseluruhan UU Rumah Susun, atau hanya ke salah satu/beberapa ayat? Menjawab pertanyaan ini, Ibnu tidak menjawab rinci.
Ia menjelaskan bahwa, secara garis besar, ada dua hal yang akan diajukan uji materi ke Mahkaman Konstitusi RI.
“Namun, untuk saat ini, kami belum bisa mengumumkan dua hal itu. Nanti pada waktunya akan kami umumkan,” kata Ibnu.
Beberapa waktu yang lalu, pengurus Aperssi memersoalkan sejumlah hal tentang Undang-undang Rumah Susun tersebut. Antara lain, undang-undang tersebut kurang menjamin transparansi dalam pengelolaan rumah susun komersial.
Juga, undang-undang itu dianggap kurang memertimbangkan aspek sosial kultural dalam pengelolaan rumah susun. Sebab, keberadaan RT/RW tidak diatur; dalam undang-undang itu disebutkan bahwa pengelola rumah susun bisa berbentuk badan hukum.
Sumber : JaringNews.Com