Sekitar pukul 10.45, tim mendatangi lokasi pembangunan perumahan. Di lokasi mereka langsung menancapkan plang penghentian atau segel proses pembangunan tersebut. Plang tetap akan dipasang sampai keluar surat IMB yang wajib dimiliki pihak pengembang bersangkutan.
Kasie Penegak Perda Satpol PP Kota Magelang, Jaka Prawistara mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan dua kali surat peringatan kepada PT Goda yang membangun perumahan ini. Tapi, peringatan tersebut tidak diindahkan dan terpaksa pihaknya langsung bertindak.
"Peringatan ketiga kita kirimkan sekaligus memasang plang penghentian pembangunan hari ini. Pembangunan ini belum memiliki IMB yang jelas melanggar Perda No 5/2012 tentang bangunan gedung," ujarnya di lokasi penyegelan, Senin (4/3).
Sementara itu, Marketing Manager PT Goda, Norman mengaku, kejadian ini hanya salah paham saja (miskomunikasi) antara pengembang, notaris, dan pemerintah. Pihaknya mengaku sudah memroses IMB di badan perijinan (BP2T), tapi memang belum keluar.
"Kami sudah mengajukan surat IMB sejak November 2012 lalu dan memang sampai sekarang belum keluar. Soal langsung didirikan bangunan meski belum ada IMB, itu pimpinan kami yang tahu," katanya.
Perumahan ini sendiri, kata Norman berada di atas lahan seluas 7000 m2. Rencana akan dibangun sebanyak 35 unit rumah tipe 36, 45, dan 54. Pihaknya pun berjanji akan menyelesaikan permasalah ini secepatnya.
Sumber : SuaraMerdeka