Surat yang tembusannya disampaikan kepada Bupati Bandung Barat serta sejumlah dinas terkait itu disampaikan 5 Februari lalu. Alasannya, PT MSU belum melengkapi beberapa perizinan yang sudah menjadi pesyaratan adiministrasi dalam sebuah rencana pembangunan.
"Kita sudah minta mereka untuk menghentikan kegiatan sebelum perizinan dikantongi. Kalau masih tahap proses pemohonan izin, tetap saja aktivitas pengerjaan belum bisa dilakukan. Pokoknya seluruh kelengkapan perizinan sudah dikantongi, baru proyek bisa berjalan," tegas Kabid Penataan dan Pengendalian Bangunan DCKTR KBB, Lucky Jamaludin di ruang kerjanya, Jumat (8/2).
Ia mengatakan, jika surat teguran itu diabaikan oleh pengelola, maka pihaknya akan mengirimkan surat kedua. "Bila masih saja bandel, kita akan layangkan surat ketiga. Kalau masih tidak diindahkan juga, bisa saja dilakukan penghentian paksa oleh petugas Satpol PP," jelasnya.
Lucky berharap, pihak pengembang segera membereskan perizinan ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) KBB. Karena selama ini proyek tersebut belum mengantongi IMB serta izin membuat bangunan (IMB), izin tetangga, izin uji kelayakan lingkungan (UKL), dan uji pengelolaan lingkungan (UPL). "Kami tidak akan menghalangi sebuah proyek pembangunan jika itu bertujuan baik bagi masyarakat, asal semua persyaratan dipenuhi kita tentu akan muluskan. Tapi kalau tidak, namanya ilegal dan harus distop," ujar Lucky.
Tetap beraktivitas
Pantauan "GM" kemarin siang, kegiatan proyek masih berjalan. Sejumlah truk pengangkut tanah keluar masuk ke area proyek. Beberapa pekerja pun tampak di sana. Namun saat hendak dimintai komentarnya, mereka menolak. Salah seorang dari pihak proyek, Eni yang dihubungi via telepeon selularnya, Kamis (7/2), juga tak mau bicara banyak. "Maaf saya tidak punya wewenang untuk menjawab masalah itu," singkatnya.
Seperti diketahui, proyek perumahan yang dikelola PT MSU diduga tak miliki izin. Namun proyek yang akan dibangun di atas tanah sekitar 3.500 m2 itu hingga kini masih berjalan.
Kepala Bidang Perizinan Badan Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPPMPT) KBB, Ade Zakir membenarkan bahwa pengembang proyek itu belum mengantongi sejumlah persyaratan diantaranya IMB, izin tetangga, izin UKL, dan UPL. Mereka baru memperoleh IPT (izin pemanfaatan tanah).
Sumber : Galamedia