
"Kami minta investor maupun pekerja di lapangan tidak melanjutkan pekerjaan ini sampai mendapatkan izin dari pemerintah dan persetujuan warga," kata Kepala Kantor Satpol PP Pemkab Jembrana Putu Widarta di Negara, Senin (18/2).
Agar proses perataan lahan tidak dilanjutkan, Satpol PP menyita kunci kontak alat berat dan KTP operator alat berat. "Kunci kontak alat berat serta KTP ini silakan diambil di kantor sekalian kami minta investor untuk membuat surat pernyataan tidak melanjutkan pekerjaan sampai seluruh proses perizinan dipenuhi," kata Widarta.
Menurut dia, untuk penggunaan alat berat harus ada izin dari Pemprov Bali, sedangkan untuk perataan lahan minimal harus memiliki izin prinsip. Widarta mengungkapkan, selama ini investor sering beralasan hanya melakukan pengolahan lahan tanpa mendirikan bangunan.
"Tapi kalau kami lengah, tahu-tahu bangunan sudah berdiri. Untuk proses pembongkarannya menjadi lebih rumit karena mereka sudah mengeluarkan banyak dana untuk pembangunan," ujarnya.
Widarta juga mengancam, jika perataan tanah masih dilakukan, pihaknya tidak segan-segan untuk menyita alat beratnya.
Kepala Dusun Ketiman Desa Manistutu I Gede Warsita memaparkan, lahan seluas 2,4 hektare tersebut milik investor asal Kabupaten Badung. "Kami dengar akan dibangun perumahan di sini. Tapi kami menolaknya karena lokasinya bersebelahan dengan Pura Puseh," katanya.
Menurut Warsita, penolakan tersebut merupakan hasil rapat yang diikuti 16 tokoh dusun yang tergabung dalam Badan Musyawarah Banjar (BMB). Warsita mengaku menyampaikan penolakan tersebut kepada pihak investor lewat pesan pendek. "Tapi pesan pendek yang saya sampaikan, belum mendapatkan balasan darinya," ujar Warsita.
Ia meminta investor melakukan sosialisasi dulu kepada warga sebelum memulai proyek pembangunan tersebut.
Wayan Suarjaya, perwakilan investor di lokasi proyek mengaku belum mengurus izin prinsip untuk perataan lahan tersebut. Ia hanya disuruh oleh investor untuk melakukan pekerjaan tersebut dan tidak tahu pemanfaatan lahan tersebut. "Saya akan hubungi investor untuk segera datang ke Pemkab Jembrana mengurus perizinan," kata Suarjaya.
Sumber : MetroTVNews