
Ia menjelaskan, rancangan undang-undang saat ini sudah masuk tahap pembahasan daftar inventaris masalah. Jika proses pembahasan bisa dilaksanakan dengan lancar, kata Djan, maka tahun ini pemerintah memiliki payung hukum agar masyarakat pekerja kelas menengah ke bawah bisa memiliki rumah melalui tabungan perumahan.
Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat merupakan undang-undang yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat dan telah masuk dalam program legislasi nasional. Undang-undang itu akan mengatur mengenai tabungan perumahan jangka panjang yang diperuntukkan bagi pekerja sektor formal dengan pendapatan menegah ke bawah. Dengan tabungan itu, diharapkan hambatan perumahan bagi masyarakat kecil dan menengah bisa dipecahkan secara perlahan.
"Rancangan undang-undang ini akan sangat membantu pemerintah dalam menyediakan perumahan bagi masyarakat," kata Djan. Oleh karena itu, Djan mengatakan, Kementerian Perumahan Rakyat menyambut baik inisiatif DPR untuk segera menyusun regulasi tabungan perumahan rakyat melalui sebuah undang-undang.
Menurut Djan, tabungan perumahan sebenarnya bukan hal yang baru. Konsep tabungan perumahan itu sudah dilaksanakan di banyak negara, seperti Singapura dan Malaysia, agar rakyatnya memiliki akses terhadap kepemilikan rumah dengan harga terjangkau. Di negara itu, tabungan perumahan menjadi satu paket dengan tabungan jaminan sosial dan kesehatan dan berasal dari potongan upah pekerja.
Hampir sama dengan mekanisme di luar negeri, dana tabungan perumahan rakyat di Indonesia juga akan dipotong dari upah pekerja setiap bulannya. Ia mengatakan, draft terbaru Rancangan Undang-Undang Perumahan Rakyat menyebutkan sebanyak lima persen dari upah minimum regional pekerja dengan status pegawai tetap akan dipotong setiap bulanya sebagai tabungan perumahan rakyat.
Dana tersebut kemudian dikumpulkan dan dikelola oleh lembaga baru bernama Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat. Peserta tabungan perumahan dapat mengajukan kredit kepemilikan rumah untuk membeli rumah landed atau rumah susun hak milik dengan luas maksimal 36 meter per segi. "Tabungan ini hanya disediakan untuk pembelian rumah pertama," kata Djan.
Menurut Djan, konsep tabungan perumahan rakyat itu tidak berbeda jauh dengan kredit kepemilikan rumah di bank umum. Peserta tabungan dapat mengajukan kredit dengan tenor pinjaman tertentu. Bedanya, bunga KPR tabungan perumahan rakyat akan dibuat serendah mungkin, yaitu berkisar 2-3 persen per tahun. Berbeda dengan bunga KPR saat ini yang lebih dari delapan persen per tahun.
Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian Kementerian Perumahan Rakyat Indonesia, Agus Sumargiarto, mengatakan, setelah RUU tersebut disahkan, seluruh pekerja sektor formal dan pegawai negeri wajib mengikuti tabungan perumahan rakyat. Sedangkan pekerja sektor informal dibebaskan untuk ikut atau tidak ikut tabungan perumahan rakyat.
"Pekerja informal bisa ikut secara sukarela berdasarkan kontrak," kata Agus pada kesempatan yang sama. Dengan demikian, pekerja informal dibebaskan memilih besaran potongan tabungan per bulan sesuai dengan kemampuan ekonomi dan pendapatannya.
Sumber: Tempo